21 Maret 2020

Wawako Palembang Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kesehatan Tubuh

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.Com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang serentak melakukan penyemprotan Disinfektan, Jum’at (20/3/2020). Melibatkan semua unsur musfika dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, Kecamatan dan kelurahan, kegiatan penyemprotan ini menyasar kantor kantor instansi pemerintah dan pelayanan publik yang ada di 18 kecamatan di Kota Palembang.

“Hari ini serentak kita lakukan di 18 kecamatan dengan menggerakkan 323 pasukan dan alat yang sudah kita siapkan," ungkap Fitri.

Menurut Fitri, penyemprotan sebaiknya dilakukan setiap hari. Terutama untuk kantor-kantor dengan mobilitas tinggi

“Seperti kantor pelayanan publik atau kantor kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Fitri, karena itu, sebaiknya setiap kantor memiliki satuan tugas sendiri untuk melakukan penyemprotan di kantor mereka. Yang mana untuk alat dan obatnya tersedia di pasaran dan harganya juga murah

“Nanti kita yang akan berikan edukasinya, mulai dari cara kerja alat dan cara pencampuran obat anti septiknya/disinfektannya,” kata Fitri

Fitri juga mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk tetap kompak dan menjaga kebersihan terutama menjaga kesehatan daya tahan tubuh

“Makanlah makanan yang bergizi, kalau bisa minum vitamin untik menjaga daya tahan tubuh. Untuk sementara jika tidak terlalu penting kurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.

Sementara itu, Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Ayus Astoni mengatakan, penyemprotan ini menggunakan cairan obat disinfektan yang aman. Dengan mencampur cairan disinfektan dan air bersih.

“Disinfektan ini sama dengan antiseptik. Hanya saja bedanya antiseptik digunakan pada permukaan yang hidup seperti kulit tangan manusia, sedangkan disinfektan juga merupakan antiseptik yang digunakan pada permukaan yang tidak hidup seperti lantai,” jelasnya.

Menurut Ayus kegiatan pemyemprotan dengan penggunaan disinfektan ini sebagai cara preventiv untuk membunuh kuman dan bakteri serta virus yang melekat pada permukaan. Apalagi saat ini sedang mewabah virus corona disease (COVID 19) yang sudah masuk ke Indonesia

“Walaupun di Sumsel dan Palembang belum di temukan adanya kasus positif korona, tapi kita tetap harus waspada,”pungkasnya (Rl/A2).

2 Warga Lubai Pelaku Pencuri Besi Panrol Kereta Api Di Door Polisi

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Dua orang pelaku pencurian panrol rel kereta api di lokasi perlintasan jalur kereta api KM 2 98 + 9 sampai dengan 299 + 0 Desa sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Muara Enim.

Kedua pelaku masing-masing bernama Tris dan Heriyanto terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Menggunakan kendaraan roda empat, kedua tersangka Tris dan Hariyanto yang merupakan warga Dusun air asam lubai Muara Enim itu dibawa ke Mapolres Muara Enim dan langsung menjalani pemeriksaan.

Turut dibawa pula barang bukti besi Panrol yang mereka curi sebanyak 90 buah yang berada di dalam karung.

Kepada polisi kedua tersangka itu mengakui perbuatannya. Namun karena terdesak kebutuhan, mereka nekat mencuri Panrol tersebut.

"Saya tahu pak itu berbahaya kalau diambil, tapi saya hanya diajak dan uangnya untuk beli rokok,"kata Tris, salah satu pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Doni Eka Saputra, Jumat (20/03/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka itu setelah aparat dari Polres Muara Enim bersama petugas PT KAI melakukan patroli pengamanan jalur kereta api di wilayah Muara Enim .

Saat sedang patroli terlihat dua orang yang mencurigakan dengan sebuah sepeda motor. Polisi mendekat dan hendak mengamankan kedua orang itu.

"Saat hendak diamankan kedua orang itu berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,"jelas Doni.

Perbuatan kedua pelaku ini sangat membahayakan karena mengancam keselamatan perjalanan kereta api,"tegas Doni.

Dalam penangkapan Itu polisi berhasil mengamankan 90 buah besi Patrol sebanyak 90 buah yang sudah dilepas oleh tersangka dari rel kereta api.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.