09 Mei 2021

DPKP Kota Palembang Jamin Stok Daging Sapi Aman Menjelang Lebaran

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang menjamin persediaan atau stok daging sapi aman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 tahun ini. 


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti, mengatakan, kebutuhan daging sapi di Lebaran untuk kota Palembang meningkat drastis, ini setidaknya dilihat dari meningkatnya jumlah sapi yang di potong di Rumah Potong Hewan (RPH).


"Kalau sekarang masih relatif normal dengan jumlah potong per hari 20 sampai 25 ekor. Akan semakin meningkat mulai H-7 dengan jumlah potong 40, 45 sampai untuk Lebaran jumlahnya naik drastis. Di jelang Lebaran H-2 itu sudah 100 ekor lebih yang di potong di RPH," Sayuti menerangkan, Jumat (7/5/2021). 


Angka ini, ujar Sayuti, belum terhitung yang dipotong di tempat lain, tapi di jual di Palembang.


"Naiknya permintaan daging sapi segar di jelang Lebaran, karena masyarakat lebih memilih daging yang masih segar untuk lebaran," kata Sayuti.


Adapun kenaikan, memang disebabkan harga sapi dari pengusaha importir di Lampung sudah naik, selain kalau mau lebaran permintaan tinggi, dan barang terbatas otomatis harga naik. 


"Barang dari Australia ada hambatan (karena bencana dan lain sebagainya). Sementara permintaan daging sapi juga meningkat di Tiongkok karena pandemi (beralih makan sapi daripada unggas atau daging merah lain)," Sayuti menerangkan. 


Ia melanjutkan, harga timbang hidup normal Rp45 kilogram, tapi sekarang sejak pandemi harganya sudah Rp55 ribu per kilogram, dan untuk harga karkas (sapi belah empat) sudah tidak dapat lagi Rp90 ribu per kilogram. 


Karena itu, sampai ke penjual di pasar-pasar harganya tinggi.


"Sekarang harga masih Rp140 ribu per kilogram, mudah - mudahan harganya tetap seperti itu sampai mau lebaran," katanya.


Meski harga naik, dan ada kendala, tapi untuk Palembang, kata Sayuti, selama ini aman untuk kebutuhan puasa dan Lebaran. 


"Kita masih tetap ada barangnya, dulu bahkan ada sempat kejadian Jakarta tidak jual sapi, tapi kita alhamdulillah masih tetap ada," imbuhnya. 


Selain memastikan stok daging sapi segar aman, masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan dengan daging sapi beku, termasuk di adakan OP untuk menekan harga dengan mengandeng distributor berupa daging sapi beku. 


"Daging sapi beku ini penjualnya sudah banyak, dan mudah ditemukan. Harganya juga jauh lebih murah, jika harga daging sapi segar sekarang Rp140 ribu per kilogram, maka daging sapi beku Rp87 ribu per kilogram," paparnya.


Jas, pedagang daging sapi di pasar sekip ujung, Jas, mengungkapkan, sejak puasa harga daging sapi sudah mencapai Rp140 ribu per kilogramnya. 


Kenaikan harga memang terjadi dari tempat awal mengambil daging. 


"Harga nya naik, kita jual juga naik. Walau harga tinggi pembeli masih tinggi, kami rata - rata per hari masih habis 20 kilogram untuk di pasar ini," ungkapnya saat ditemui di pasar sekip ujung. 


Harga saat ini diakui Jas masih akan naik lagi menjelang Lebaran, karena permintaan daging akan lebih tinggi untuk masak lebaran.


"Kalau sekarang harga Rp140 ribu, perkiraan harga dekat lebaran bisa saja sampai Rp175 ribu per kilogram nya," pungkasnya. (Rl/Al)

Wawako Minta 15 Pengusaha Ritel Buat Surat Perjanjian

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Sebanyak 15 pengusaha ritel di Kota Palembang membuat surat perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. 


Isinya, mereka tidak akan menjual makanan berformalin.


Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, usai rapat tertutup bersama para pengusaha ritel itu, di kantor Bappeda Litbang Kota Palembang, Kamis (6/5/2021).


“Kalau melanggar, bisa disanksi. Sanksinya, tokonya bisa ditutup dan diproses hukum," ujar Fitrianti. 


Wanita berjilbab ini resah karena beberapa kali sidak di pasar modern maupun ritel, ditemukan makanan berformalin. Karena itu, Fitrianti mengumpulkan para pengusaha ritel dan membuat surat perjanjian ini. 


“Saya ingin warga Palembang merasa aman dan nyaman saat berbelanja dan mengonsumsi makanan karena tidak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.


Dari hasil pertemuan, Finda menuturkan, pengusaha ritel banyak mengaku tidak mengetahui kalau makanan yang dijual mengandung formalin. 


“Alasan tidak tahu dan percaya saja kepada suplier. Terlebih lagi mereka mau tes formalin atau bukan, mereka mengaku tidak punya alatnya,” kata Fitrianti. 


Kepala Balai Besar POM Palembang, Martin Suhendri, menuturkan, dari pertemuan dan perjanjian kepada 15 pengusaha ritel di Palembang pihaknya meminta semua pengusaha memiliki alat uji bahan kimia. 


“Intinya kalau kami meminta mereka harus punya alat tes zat kimia. Karena mereka pengusaha ritel besar, masa tidak mampu membelinya,” ujar Martin. (Rl/Al)

Herman Deru :  Petugas Pos Jaga Harus Jeli  Bedakan Mudik dan  Non Mudik * Non Mudik Diperbolehkan Melitas Dengan Persyaratan PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19. Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan. Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. "Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5) Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). "SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan," imbuhnya. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. "Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri," tuturnya. Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.***/

Liputansumsel.com

* Non Mudik Diperbolehkan Melitas Dengan Persyaratan


PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.



Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan.



Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.



"Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5)



Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.



Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).



"SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan," imbuhnya.



Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan



Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



"Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri," tuturnya.




Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.



Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.***/



* Non Mudik Diperbolehkan Melitas Dengan Persyaratan



PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.



Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan.



Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.



"Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan," kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5)



Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.



Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).



"SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan," imbuhnya.



Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan



Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.



"Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri," tuturnya.




Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.



Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.***/

Posko Covid Kecamatan dan Desa,Di Duga Tak Berpenghuni.

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), telah mengeluarkan surat edaran nomor: 443/1099/KES/lV/2021, tertanggal 29-April-2021, tentang "Kewaspadaan Penuh Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Muba" di setiap Kecamatan, Desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Muba untuk mendirikan posko covid-19 guna mengantisipasi warga yang datang dari luar daerah".


hal tersebut sangatlah bijak jika dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


Namun sangat di sayangkan, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sabtu, 08-05-2021, banyak  posko covid-19 di Desa-desa yang kosong tak berpenghuni, seperti yang terlihat di Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, tak satupun petugas posko dijumpai, Diduga terkesan hanya formalitas saja.


Lebih miris lagi posko PPKM Covid-19 Kecamatan Tungkal Jaya sendiri pun Di Duga tak berpenghuni sama halnya di Desa Pandan sari.


Saat awak media menyambagi rumah Kepala Desa Pandan Sari untuk mengkonfirmasi posko yang kosong, namun sangat di sayang kan, Kepala Desa tersebut Di Duga bersembunyi di atas loteng rumahnya yang baru di bangun, terkesan menghindari awak media.


Camat Tungkal Jaya H.Sugeng Riyadi, Spd. MM, saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan" Ada jadwal petugasnya.  Dari staf camat.. Puskesmas, Polsek, Memang diakhir puasa ini sibuk berbagi tugas, Staf terbatas" kemudian saat ditanya kenapa Posko PPKM kecamatan kosong Sugeng menjawab" Saat itu petugas lagi tracking ke rmh warga yg terkena covid. Esensinya mereka bekerja turun ke warga yg terkena covid", jawab Sugeng.

Bupati Banyuasin "Temu Kangen" Perwakilan LSM dan Insan Pers

Liputansumsel.com


Banyuasin,liputansumsel.com--Mengingat masa pandemi Covid-19 maka dikediaman pribadinya dikelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dengan mengikuti Protokol kesehatan, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengajak beberapa perwakilan Insan Pers dan LSM untuk bersilatuhrahmi dan ngobrol santai menyangkut pembangunan di Bumi Sedulang Setudung dimasa kepemimpinannya. Disela-sela acara tersebut Orang nomor wahid di Bumi Sedulang Setudung tersebut menggelar sesi tanya jawab menyangkut pembangunan di Banyuasin ini, Sabtu (08/05/2021)


H Askolani menyampaikan bahwa dirinya sengaja tidak mengundang banyak orang disuatu tempat agar tidak adanya kerumunan karena sekarang Pandemi Covid-19 tetap mengancam kita semua. Untuk itu dipenghujung Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021 ini, salain kita bersilatuhrahmi dan saya juga ingin mendengarkan langsung masukan-masukan yang positif dari rekan-rekan media, LSM dan tokoh masyarakat di Banyuasin ini, ujarnya.


Karena lanjut Bupati Inovatif tersebut, suatu pembangunan di Kabupaten Banyuasin tidak terlepas dari peran serta insan pers yang menjadi corong bagi masyarakat luas untuk mendapatkan informasi, termasuk keikut sertaan LSM di tengah masyarakat dalam membantu mengawasi pembangunan yang merupakan suatu bentuk kemitraan yang terjalin baik selama ini bersama Pemkab Banyuasin.


“Pers dan LSM adalah mitra kerja Pemerintah, wadah informasi bagi masyarakat dalam pembangunan Daerah, kita open terhadap kritikan yang sifatnya membangun,” Jelasnya.


Pada kesempatan itu, Bupati H Askolani memberikan kesempatan kepada sejumlah awak media dan LSM yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, kritik dan saran.


Askolani juga menghimbau dan mengajak tamu undangan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti selalu memakai masker, mencuci tangan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan hindari kerumunan," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua SMSI Banyuasin Sumantri Adie sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin, dirinya menerima masukkan dari tokoh LSM dan Ormas di Banyuasin ini.


"Saya berharap kegiatan temu kangen seperti ini dapat berkelanjutan minimal 3 bulan sekali dan saya lihat tokoh-tokoh LSM dan Ormas termasuk Insan Pers sangat mendukung kegiatan seperti ini, untuk itu kita harus mendukung progrm-program Banyuasin Bangkit yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tersebut,"ungkapnya.


Selanjut Sumantri, Saya mewakili kawan-kawan media terutama anggota SMSI Banyuasin mengucapkan terima kasih atas undangannya dan kami Do'akan apa yang telah dicita-citakan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin ini dapat terwujud, harapnya.


Hadir dalam acara tersebut, Ketua TP PKK Banyuasin, Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Staf Khusus Bupati Banyuasin, Ketua PWI Banyuasin, Ketua SMSI Banyuasin, IWO dan beberapa Insan Pers dan LSM yang bertugas di Banyuasin. (SMSI Banyuasin)

Sembako Untuk Pasukan Kuning dan Driver Bentor Bayung Lencir

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA gencar menginstruksikan jajarannya untuk bisa berbagi kepada masyarakat.


Kali ini diaplikasikan oleh Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, dimana menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pasukan kuning (Tenaga Kebersihan DLH) dan driver Bentor di Kecamatan Bayung Lencir diberikan bantuan sembako.


Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni yang diberikan langsung oleh Sekcam Bayung Lencir, Heru Kharisma SSTP MSi kemarin, Jum'at (7/5/2021) dan oleh Camat Bayung Lencir M Imron SSos MSi, hari ini Sabtu (8/5/2021).


Bantuan tersebut disambut bahagia oleh pasukan kuning dan driver bentor. sumringah bahagia terpancar dari raut wajah mereka saat menerima bantuan tersebut.


"Alhamdulillah bisa mendapatkan sembako menjelang lebaran ini, ini sangat membantu kami dalam merayakan lebaran nanti, bisa masak ketupat pake beras ini," ujar salah satu Driver Bentor, Adi sembari menunjukan beras yang ia pegang.


Senada dengan yang disampaikan oleh salah satu pasukan kuning, Hendri, dirinya mengatakan bahwa bantuan tersebut ia sebut Tunjangan Hari Raya (THR). "Iyo terimakasih sekali THR ini sudah diberikan kepada kami, terimakasih Pak Camat, Pak Sekcam," ujarnya.


Sementara Camat Bayung Lencir, M.Imron,SSos,MSi mengatakan bahwa bantuan ini sebagai bentuk motivasi kepada Tenaga Kebersihan dan Driver Bentor di Bayung Lencir ini, agar nanti pada hari Raya Idul Fitri bisa berbagi kebahagiaan dengan keluarganya meski ekonomi diterpa pandemi,katanya


"Semoga bermanfaat dan berbahagia bersama keluarga dirumah ketika lebaran nanti. Tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak mudik,"tutup Imron.