02 Desember 2019

Polres ME Tangkap 16 Tersangka Pemilik Senpi Ilegal

Liputansumsel.com
Muara Enim -- liputansumsel.com -- Dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan senjata api serta bahan peledak ilegal di Jajaran Polda Sumsel terkhusus di Wilayah Polres Muara Enim, petugas berhasil menangkap 16 orang tersangka pemilik senpi ilegal. 

Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Senpi Musi 2019 yang digelar Polres Muara Enim berdasarkan surat telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/500/X/OPS 1.3/2019 Tanggal 18 Oktober 2019 tentang diberlakukannya Operasi Senpi Musi 2019 TMT 09 November 2019.

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim terkhusus reskrim di bantu jajaran Polsek Gunung Megang,Tanjung Agung, Lawang Kidul,Rambang Dangku,Rambang Lubai, Lembak, Gelumbang dan Polsek Sungai Rotan dalam Konferensi Pers di Halaman Polres Muara Enim, Senin (2/12/2019).

 Hasilnya cukup mengembirakan, karena petugas berhasil mengungkap 14 Kasus Operasi Senpi tanpa izin dan mengamankan 16 tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman pidana di hukum mati atau di hukuman penjara seumur hidup. 

Dengan jumlah barang bukti 3 pucuk senpira laras panjang dan 12 pucuk senpira laras pendek,42 butir amunisi berbagai jenis,1 pucuk air shotgun,5 unit sepeda motor,40 butir timah,1 toples sendawa,20 biji KIP,1 buah sekop dan 1 bungkus serabut kelapa.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Afner Juwono SH.SIK.MH di dampingi Kabag OP Irwan Andeta SH. SIK menyampaikan operasi ini berlangsung selama 22 hari dengan melibatkan personil khusus dan pola bertindak yang khusus,"tuturnya.

Kapolres Afner melanjutkan  jajaran Polres Muara Enim berkomitmen yang tinggi dan serius dalam rangka menurunkan angka gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu serta menimbulkan keresahan di masyarakat. 

" Kami berpikir bagaimana cara menghilangkan pameo atau label dari beberapa orang yang mengatakan kalau Sumatera Selatan itu daerah rawan, ini menjadi beban kita bersama. Tentunya kepolisian tidak bisa bekerja sendiri harus di bantu oleh elemen masyarakat," paparnya.

Salah satu penyebab kejahatan dan kekerasan di Sumatera Selatan disebabkan kepemilikan senjata api. 

" Oleh karena itu dengan Operasi Senpi 2019 ini kami terus melakukan razia dan penyelidikan kemudian kami juga menerima senpira serahan dari masyarakat sebanyak 51 pucuk laras panjang dan 9 pucuk laras pendek," ujar Afner.

Jemaah Umrah Muba Terbang ke Tanah Suci

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel.com- Setelah dilepas oleh Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex kemarin Minggu (1/12/2019), di Halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Salamun Aitam Sekayu, hari ini jemaah umrah yang diberangkatkan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Muba dilanjutkan terbang langsung menuju Kota Madinah dari Bandara Internasional Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (2/12/2019).

Bupati Muba mengatakan pemberangkatan jamaah umroh ini merupakan progran MUBA (Membagun Umat Berbasis Agama) yang memberangkatkan masyarakatnya untuk menunaikan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah secara gratis.

"Program ini akan kita lanjutkan dan ditingkatkan kuotanya ditahun yang akan datang," ujarnya.

Lanjutnya warga yang mendapatkan umroh gratis ini sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Semoga mereka selalu diberi kesehatan sehingga bisa menunaikan ibadah ini dengan baik di tanah suci," imbuh Bupati Muba.

Menurut informasi dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Muba H Opi Pahlopi total ada 163 jamaah Muba yang berangkat, dimana dari jumlah tersebut 140 diantaranya gratis dan 23 jemaah mandiri.

"Mereka (Jamaah umrah) diberangkatkan pukul 11.00 WIB, dari Palembang langsung menuju Kota Madinah," tutup Opi.(agung/rill).

Revisi RTRW OKI Akomodir Perlindungan Gambut

Liputansumsel.com
OKI—LiputanSumSel.Com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang merampungkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam tinjauan ulang tersebut Pemkab OKI mengakomodir perlindungan gambut.

“Selain sudut pandang ekonomi,  pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini” Ungkap Bupati OKI melalui sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM pada Konsultasi publik ke 2 revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKI, di Kantor Bupati OKI, Senin, (2/12).

Dalam rancangan RTRW tersebut seluas 268 ribu Hektare lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya” Ungkap Kepala Dinas PUPR OKI, Ir. Hafidz.

Selain restorasi tambah hafidz, peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya antara lain lebak purun Guoh dan gambalan seluas 857 Hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalanlampam seluas 1.000 hektare.
Kebijakan perlindungan gambut ini diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.
“Terimakasih kepada pemerintah yang memberi kepastian kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut” Ungkap Gusar.

Selain untuk budidaya tambah Gusar kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.
“Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar” Tambah dia.

Faisal aktivis lingkungan Bakau juga menyambut baik ditetapkannya kawasan perlindungan gambut tersebut.
Dia berharap setelah rancangan RTRW ini menjadi Perda dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
“Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat.

Setelah diperdakan nanti harus mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu sendiri.” Tungkas dia.(PD)

ANTUSIAS WARGA DESA SUNGAI DUA IKUTI MAULID NABI SAW

Liputansumsel.com
MUBA-LIPUTANSUMSEL.COM – Warga Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin menggelar acara peringatan maulid Nabi Muhammad Saw dengan bersholawat bersama-sama dan ceramah agama oleh santri santri TPA Miftahul Huda minggu.(1/12/19).

Peringatan maulid nabi kali ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, yakni diadakan di TPA Miftahul Huda dan di isi oleh santri santri TPA yang Cerdas, Imut dan Lucu dalam membawakan Ceramah Agama, bersholawat, mengaji, sampai membaca Kitab Albarjanji bersama sama.
Kegiatan maulid tersebut ini semakin meriah saat seluruh penonton dengan semangat membaca sholawat serta bernyanyi bersama sama dalam acara tersebut.

Pembina TPA Miftahul Huda, Ustad Rohani menuturkan bahwa kegiatan ini bukan hanya memperingati hari kelahiran nabi Muhammad SAW namun juga sebagai ajang mengasah mental santriwan santriwati TPA Miftahul Huda dalam tampil di atas panggung dan menjadi kebanggaan orang tua serta masyarakat sekitar.

“Maulid Nabi Muhammad SAW sangat perlu di peringati selain meneladani sifat sifat nya namun sebagai ajang santri wan santriwati TPA Miftahul Huda dalam mengasah mental keberanian tampil di atas panggung”katanya.

Insyaallah tahun depan TPA Miftahul Huda mampu menjadi Pondok Pesantren dan semakin maju dengan Swadaya masyarakat serta pemerintah Desa Sungai Dua dalam menyongsong niat baik ini.

Kepala Desa Sungai Dua kecamatan sungai keruh kab.musi Banyuasin, Sudirman,menyampaikan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini sungguh sangat berbeda dan menyentuh hati, karna Desa Sungai Dua mampu menciptakan anak anak muda yang unggul, berani dan mempunyai kecerdasan yang luar bisa.

“Sejuk hati ketika mendengar lantunan ayat ayat suci dan sholawat oleh santri TPA Miftahul Huda serta merasa bangga dengan anak anak muda yang mempunyai metal baja dan kecerdasan yang luar biasa” ucapnya.
Pemerintah Desa Sungai Dua berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan niat pembangunan Pondok Pesantren Di desa Sungai Dua. Saat ini dengan Anggaran Dana Desa dan mengajak seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam mencerdaskan generasi muda.

“alhamdullillah tahun ini kita sudah membangun lokal lokal untuk memaksimalkan proses mengajar di TPA Miftahul Huda Menggunakan Anggaran Dana Desa. Kedepannya insyallah niatan baik untuk menjadi pondok pesantren mampu terwujud” lanjut Sudirman. (Agung/rill).

Revisi RT/RW OKI Akomodir Perlindungan Gambut

Liputansumsel.com
OKI—liputansumsel.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang merampungkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam tinjauan ulang tersebut Pemkab OKI mengakomodir perlindungan gambut.

“Selain sudut pandang ekonomi,  pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini” Ungkap Bupati OKI melalui sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM pada Konsultasi publik ke 2 revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKI, di Kantor Bupati OKI, Senin, (2/12).

Dalam rancangan RTRW tersebut seluas 268 ribu Hektare lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya” Ungkap Kepala Dinas PUPR OKI, Ir. Hafidz.

Selain restorasi tambah hafidz, peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya antara lain lebak purun Guoh dan gambalan seluas 857 Hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalanlampam seluas 1.000 hektare.
Kebijakan perlindungan gambut ini diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.
“Terimakasih kepada pemerintah yang memberi kepastian kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut” Ungkap Gusar.

Selain untuk budidaya tambah Gusar kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.
“Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar” Tambah dia.

Faisal aktivis lingkungan Bakau juga menyambut baik ditetapkannya kawasan perlindungan gambut tersebut.
Dia berharap setelah rancangan RTRW ini menjadi Perda dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
“Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat.

Setelah diperdakan nanti harus mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu sendiri.” Tungkas dia.(PD)