22 Desember 2022

OKI Jadi Kawasan Pengembangan Jagung Berbasis Korporasi Petani

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com---Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama Bupati OKI, H. Iskandar, SE dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel melakukan penanaman jagung di Kawasan Pilot Project Corporate Farming Plus (Korporasi Petani) di Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran OKI, Kamis, (22/12)


Lahan seluas 1.000 hektar dengan pengerjaan tahap awal seluas 400 hektar tersebut merupakan lahan tumpang sari replanting kelapa sawit yang ditanami jagung. Usaha ini di dukung oleh Bank Sumsel Babel selaku penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan PT Simco Anugerah selaku penyerap jagung hasil produksi petani. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas jagung dari hulu (produksi) hingga hilir (pemasaran).


Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Ahcmad Syamsudin mengatakan prinsip sistem corporate farming plus (CFS) jagung yang dilaksanakan di OKI ini merupakan upaya Bank Sumsel Babel untuk mendukung program Sumsel Mandiri Pangan (SMP) melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada petani.


“Konteks pelaksanaan program ini artinya tidak sendiri-sendiri. Ada korporasi petani, pemerintah, dunia usaha di hulunya dan off taker di hilir agar Program seperti ini berkelanjutan dan memberi efek domino terhadap perekonomian masyarakat petani” ujar Syamsudin.


Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru berharap pilot project Corporate Farming ini hendaknya bisa dirasakan manfaatnya oleh petani. Petani bisa belajar mengenal pertanian modern dan memperlakukan lahan mereka dengan baik dengan pola cocok tanam yang benar sehingga memberikan hasil optimal. 


"Corporate farming ini diharapkan bisa di jadikan rujukan pengolahan lahan yang benar, pola budi daya yang benar, dan proses pasca-produksi yang benar, sehingga petani lain bisa menduplikasi dalam skala lebih kecil." Ujar Gubernur Deru.


Deru juga mengapreasi Bank Sumsel Babel yang telah flexibel memberikan kredit kepada petani. Deru juga mengingatkan pentingnya menjaga standar harga jagung petani.


“Terimakasih kepada BSB yang berikan kemudahan kredit kepada petani. Penting juga terkait harga jual,  Ketika harga jatuh bagaimana bisa bisa dijaga agar petani makmur, apabila naik dijaga dengan harga pasaran, lalu ketika petani kesulitan tentang benih pupuk kita membantu suport kebutuhan petani, termasuk jaminan opkup/menampung hasil panen jagung dari petani,”Ungkap Gubernur Deru. 


Gubernur Deru juga mendorong literasi keuangan bagi para petani agar tidak menjadi buruh di tanah sendiri.


“Yang diubah itu mindset menjadi petani entrepreneur bukan buruh ditanah sendiri” Untuk itu ujar Deru sangat dibutuhkan bimbingan dari para penyuluh pertanian untuk membuka mindset para petani Sumsel. 

Sementara Bupati OKI, Iskandar mengungkapkan komitmen pemerintah Kabupaten OKI dalam mendukung program Sumsel Mandiri Pangan. 


“Pak Gubernur, OKI sepenuhnya mendukung program Sumsel Mandiri Pangan, misalnya dari produktivitas pertanian (padi) tahun 2021 lalu kami sumbang 900 ribu ton Gabah Kering Giling (Gkg)  hingga Sumsel masuk 5 besar Lumbung Pangan Nasional” Ungkap Iskandar.


Melalui potensi sebesar 129 ribu hektar lahan baku sawah OKI menurut Iskandar akan menjadi lumbung pangan Sumatera Selatan.


“Kita intensifkan upaya intensifikasi, ekstensifikasi bahkan kita sudah deversifikasi pertanian ke jagung dengan potensi 10.000 Hektar” jelas Iskandar.(PD)

Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di OKI

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com---Ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, Dinkes, dan BPBD Kabupaten OKI siap mengamankan perayaan natal tahun 2022 dan perayaan tahun baru 2023. Sebagai bentuk kesiapan awal, digelar apel pasukan dalam rangka Operasi Lilin Musi tahun 2022 di Halaman Kantor Bupati OKI, Kamis (22/12). Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres OKI AKBP. Dili Yanto, SH, S.IK, M.Si

.

"Melalui apel gelar pasukan ini, sebagai bentuk kesiapan. Diharapkan pengamanan dapat berjalan optimal serta sinergitas pasukan gabungan dapat dijaga untuk mewujudkan Perayaan Nataru yang kondusif" Ujar Kapolres OKI saat membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam apel gelar pasukan tersebut

.

Melalui amanat Kapolri tersebut, Kapolres OKI mengatakan bahwa para personel gabungan harus menjadikan pengamanan Nataru sebagai sebuah kebanggaan

.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional, humanis, serta pahami tugas maupun masing-masing" Tegas Kapolres Dili

.

Untuk diketahui Operasi Lilin Musi di Sumatera Selatan sendiri akan digelar selama 11 hari mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023

.

Turut hadir dalam apel gelar pasukan ini Bupati OKI yang diwakili oleh Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM, M.Pd didampingi Kepala OPD terkait serta Unsur Forkopimda di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir.(PD)

Lagi-lagi Polres Muba ringkus Pengedar Shabu

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Polda Sumatera Selatan, Polres Musi Banyuasin (Muba) Propinsi Sumatera Selatan mengelar Press Rilease keberhasilan penangkapan Pengedar Narkoba bertempat di aula H Alex Noerdin Polres Muba 


Kegiatan Tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP.Siswandi,SIK,SH,MH Dengan di dampingi Kasi Humas AKP.Susianto,M.,SH, Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma,S,iK beserta Jajaran,Rabu(21/12/22).



Berkat informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap pelaku jaringan Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,saat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpion lalu di berhentikan oleh petugas berhasil meringkus Tersangka Anton Bin Suwaji pada Sabtu,(17/11/22) sekitar pukul,14.00 wib,


"Dalam penangkapan barang bukti di duga Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak  satu (1)paket besar warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat kurang lebih 1,012 gram brutto yang disimpan  didalam celana,diselipkan di depan perut tersangka yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam".


Kapolres juga mengatakan,tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti dibawa mapolres Muba Polda Sumatera Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,terus untuk pasal yang disangkakan pasal PRIMER 114 ayat (2)  SUBSIIDER pasal 112 ayat dua (2) dengan ancaman hukuman mati,seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tutupnya.