10 April 2017

Kontraktor Sohib Kakak Plt Bupati OI,Diduga Kerjakan Fasum Asal Jadi

Liputansumsel.com
#Kalau Mau Sempurna Minta Tolong Malaikat


OGAN ILIR.-liputansumsel.com.- Prahara RSUD Ogan Ilir (OI) belum berkahir. Setelah di terpa runtuhnya bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD), cibiran fraksi Demokrat lantaran fasilitas tak memadai, akreditasi bakal tak kesampaian. Kini Bangunan ruang operasi dengan anggaran milyaran rupiah terbengkalai. Mirisnya lagi

belum genap setahun dikerjakan bangunan ruang operasi RSUD ini sudah retak retak dan terdapat sejumlah kebocoran sana sini

Dugaan sementara penyebab retak dan plafon bocor pada bangunan, akibat dikerjakan asal jadi, asal cepat dan asal-asalan. dengan material kelas murah. proyek APBD tahun 2016 yang berada dinaungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tersebut menghabiskan dana Rp 2.170.519.000 hingga kini belum dioperasikan untuk kegiatan operasi RSUD,

Dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samudra Dinar, dengan Direktur Sarial Alam, namun CV tersebut digunakan sebagai kedok administrasi saja. padahal, pembangunan ruang operasi tersebut diduga, dikerjakan oleh mantan Anggota DPRD OKI 2004-2009 Amril alias Yin; yang juga sahabat karib Anggota DPR RI Yulian Gunhar dan Plt Bupati OI H Ilyas Panji Alam

Pantauan,  Minggu (9/4/2017), pada dinding ruang administrasi ruang operasi terdapat retak-retak, atap yang bocor sana sini dan plafon yang berjamur dapat dilihat dibagian pintu masuk samping, pemasangan kusen dan plester semen yang tidak rapih bahkan akibat dikerjakan asal jadi, sebagian lantai banyak yang kurang bagus pemasangan granite-nya.

Warga Inderalaya Tirmizu (58)  mengatakan diduga bangunan tersebut lebih jelek kualitasnya daripada bangunan lama yang sudah berdiri di sekitarnya.

"Dari kasat mata saja sudah terlihat, asal asalan ini banyak untungnya mungkin yang borongnya. Soalnya atap saja belum apa-apa bocor, itu rembesannya bisa dilihat, dindingnya retak, lantainya kopong. Tidak rapihlah bangunnya. Ini fasum lho kok asal-asalan, dananya besar tapi hasilnya begini. Jangan sampai pas ada operasi roboh saja bisa gawat itu,"ujarnya

Warga lainnya yang minta identitas nya di rahasiakan. mengakui jika pembangunan ruang operasi RSUD tersebut terkesan asal jadi. Bahkan menurutnya pemborong fasum ini sahabat karib Gunhar, kakak kandung Plt Bupati OI Ilyas Panji Alam

" kontraktor ini memang mantan anggota dewan OKI dan masih karib dengan Gunhar tentu karib juga dengan Plt Kita sebenarnya sih tidak perduli mau karib atau tidak dengan orang atas, asalkan hasil pembangunannya bagus.  Jangan mentang mentang karib, kerja asal jadi ?, jangan sampailah pas operasi kenapa-kenapa dengan bangunannya,"katanya

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD OI, Porsaid Abdullah menyayangkan pembangunan ruang operasi RSUD OI yang tak beres. Menurutnya ruang operasi adalah persyaratan untuk meningkatkan tipe rsud dari tipe D ke C.

"Sangat mengecewakan, ini kepentingan rakyat. banyak kalau pembangunan tidak sesuai bestek standarnya ya bisa di bilang tidak beres. Kita berharap eksekutif tidak asal beri pekerjaan kepada orang yang tidak berpengalaman. karena akan berdampak bagi pembangunan OI khususnya infrastruktur. Kepada dinas terkait agar tidak mencairkan dana 5 persen perusahaan tersebut sebelum memperbaiki kerusakannya,"tegasnya

soal hubungan dekat antara pemborong Amril alias Yin dengan penguasa, lanjut Porsaid, hal tersebut bukanlah masalah. "Kalau pekerjaan nya baik"

"siapapun kontraktornya, tidak masalah, mau orang dekat. asal bagus pasti aman. Jangan karena dekat jadi semena-mena asal jadi. Kalau jelek ya harus diperbaiki, saya sangat prihatin terhadap hal ini. Kita harap agar menejemen rsud mengecek bangunan dan tidak menerimanya sampai dilakukan perbaikan,"ujarnya

Setali tiga uang, anggota DPRD dari Golkar Muhammad Iqbal. mengatakan, pihak RSUD OI bak makan buah simalakama. di tolak tapi butuh, diterima tapi hasilnya jelek

" ya simalakamalah,  tidak diterima butuh, kalau diterima hasilnya jelek dan perlu perbaikan. Sejak awal melakukan pengecekan dengan sungguh sungguh dari pengawas, petugas pptk hingga kadisnya. Kalau jelek ya tolak perbaiki. Kalau begini miris!" Singkat Iqbal

Direktur RSUD OI Drg Hj Irma melalui Kasubag Perlengkapan M Rudi mengatakan akan melakukan rapat terkait persoalan ini. "Rapat soal hasil pekerjaan bangunan tersebut"

" secara resmi belum serah terima, Kalau soal bangunannya bagaimana nanti akan dirapatkan dulu, mau minta perbaikan atau apa,"ujarnya

Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab OI Yulius Hendri melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),  Ari Hartadi. mengatakan, prihal bangunan ruang operasi RSUD OI sudah diserah terima kan ke Plt bupati dan segera diserahkan pada tahap kedua ke menejemen RSUD

"kalau asal jadi pasti tidak kita terimalah. misalnya dikerjakan pakai kaki. Kalau retak bisa jadi secara teknis struktur tanah tidak stabil alias ada yang bergerak. Kalau bocor mungkin karena ada saluran air yang mampet karena banyaknya dedaun di atap yang dibawa angin. Yang jelas saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan. tentu,  kalau kurang oke kita minta perbaiki. Namanya manusia tidak ada yang sempurna kalau mau sempurna minta tolong sama malaikat. Manusia pasti ada kurangnya,"ucapnya sambil tersenyum


Terkiat masalah ini, hingga kini. Kontraktor Amril alias Yin belum bisa dimintai keterangan. (Arza) 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Liputansumsel.com
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.



Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:



1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.



2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.



3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).



4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).



5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.



6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.



7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.



9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).