22 Juli 2021

Aktivitas Pembangunan Double Track oleh PT KAPM Diduga Merusak Aset Pemda

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan aktivitas proses pembangunan penambahan jalur kereta api atau double track PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang di kerjakan oleh PT KAPM (KA Properti Manajemen) di wilayah Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang mengakibatkan adanya sebagian dari gorong gorong milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim yang hancur diduga dikarenakan mobil yang bermuatan berat dan alat berat yang melintasi lokasi di komplek Sport Center Gedung Olahraga Serasan Sekundang tersebut. 


Menindak lanjuti hal itu, Bung Nathan selaku Ketua DPD Ormas PERPAM (Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat) Muara Enim angkat bicara. 


" Saya sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dan perhatian dari pihak PT KAI dan PT KAPM dalam kegiatan aktivitas pembangunan double track tersebut yang mengakibatkan rusak dan hancurnya gorong gorong itu," ungkap Nathan, saat berjumpa di kantornya, Kamis (22/7/2021). 


Lebih lanjut, saya juga menduga bahwa izin dari aktivitas pembangunan penambahan jalur kereta api ini dari pihak terkait secara resmi dan lengkap belum ada," ujar Ketua DPD. 


Saat di konfirmasi, Hairudin selaku Project Manajer PT KAPM di Kabupaten Muara Enim yang mengerjakan proyek itu menjelaskan bahwa kalau belum ada izin tidak mungkin bisa masuk ke lokasi sana," terangnya via whatsapp. 


Kemudian saat ditanya kembali, apakah izinnya sudah resmi dan lengkap serta bolehkah lihat surat izinnya ? Project Manajer PT KAPM ini bungkam sampai berita ini di terbitkan.

Global Qurban ACT Palembang, Layarkan Kapal antar Daging Qurban ke Tepian Musi

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Idul Adha menjadi salah satu momen bahagia untuk seluruh ummat muslim di penjuru dunia. Walau ditengah situasi pandemi covid yang belum jua berakhir, antuasiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban pun tetap luarbiasa.


Tercatat sebanyak 21.676 hewan kurban ditunaikan dan 12.568 jiwa telah menunaikan qurban melalui Global Qurban. Distribusi Qurban pun dilakukan serentak mulai dari hari pertama Idul Adha, dan hingga hari ini pun masih terus berlanjut, tak terkecuali di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


Global Qurban Aksi Cepat Tanggap (ACT) Palembang turut hadir menyapa para warga di Pulokerto, Gandus, Palembang, Sumsel. Pulau yang berada di antara aliran sungai musi ini memiliki luas lebih dari 500 hektar, dengan jumlah penduduk sebanyak 362 jiwa atau 92 kk.


Berdasarkan informasi dari warga, tahun lalu dan tahun ini tak ada satupun penyembelihan hewan qurban di Pulokerto. Global Qurban ACT Sumsel pun menjadi satu-satunya penyalur amanah qurban untuk para warga di pulau ini. Sebanyak 4 ekor sapi atau setara dengan 600 daging qurban di distribusikan kepada para warga pulokerto.


"Alhamdulillah tahun ini biso dapet daging kurban, terimokasih untuk ACT dan Global Qurban ACT sudah dateng jauh-jauh kesini, semoga setiap kebaikannyo dibales Allah," ujar pak Agus.


Mayoritas warga Pulokerto berprofesi sebagai petani, buruh harian hingga nelayan. Penghasilan sehari-hari yang tak tentu, ditambah kondisi pandemi yang kian hari tak kunjung usai, membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi. Hadirnya daging qurban dari Global Qurban ACT Sumsel, menjadi salah satu keberkahan bagi para warga di Pulau ini.


"Pulokerto menjadi salah satu wilayah distribusi qurban di tahun ini, karena kami ingin nikmatnya daging qurban itu tak hanya dirasakan warga prasejahtera di perkotaan, namun juga dapat dirasakan oleh warga yang ada di tepian sungai musi yang jarang sekali mengkonsumsi daging" kata Diwadia selaku kepala cabang ACT Palembang


Tak hanya pulokerto, Global Qurban juga mendistribusikan sebanyak 8 ekor sapi dan 5 ekor kambing atau setara dengan 1.375 paket daging qurban kepada warga prasejahtera yang ada di beberapa wilayah Palembang, seperti Desa Air Itam, Desa Pupuy, Pulau Borang, Pulau Salah Nama, TPA Sukawinatan, Kenten Laut hingga ke Banyuasin dan Pali


Bekerjasama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota Palembang, Global Qurban melaksanakan proses pemotongan hingga pengemasan di tempat yang sama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,  demi mencegah laju penyebaran virus covid.(Rl/Al)

Lindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

Liputansumsel.com


SEKAYU,liputansumsel.com - Hingga 18 Juli 2021 sebanyak 212 warga Musi Banyuasin melakukan isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19. Rinciannya,  183 orang ber-KTP Muba dan 39 orang luar Muba.


Isolasi mandiri direkomendasikan bagi orang yang dinyatakan positif COVID-19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala. Lama isolasi 10 hari setelah ada gejala atau positif ditambah 3 hari setelah bebas dari gejala demam.


Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan penyembuhan pasien terindikasi (suspek) atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan dengan efektif jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan.


"Mereka ini (pasien isoman COVID-19) kita hargai, jangan kita kucilkan, karena mereka sedang berjuang melawan penyakit, dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit," ujar Kadinkes dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan serta Isolasi Mandiri (Isoman Care) di Kabupaten Muba yang dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi secara virtual, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis (22/7/2021).


Lanjutnya orang yang kena COVID-19 tanpa gejala dalam 10 hari pasien tersebut tidak akan terjadi lagi penularan kalau sudah isoman. "Yakinlah bahwa itu (COVID-19) sudah hilang," tandasnya.


Kemudian dr Azmi memaparkan kondisi terkini perkembangan COVID-19 dan upaya yang akan dilakukan di kabupaten Muba peta zonasi resiko bahwa saat ini status Kabupaten Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang.


"Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil. Untuk itu kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa.

Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk," ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama Sekda  Muba Drs H  Apriyadi MSi mengatakan mengenai status Kabupaten Muba, berada di status Zona Orange baru turun dari Zona Merah, yang artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum di perbolehkan.


Dikatakannya rakor tersebut fokus memberikan petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar COVID-19 yang perlu dibantu dan dilindungi.


"Kita ingin di semua wilayah hukum Muba, bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi. Pada saat isoman ini memerlukan tambahan gizi, perlu tempat dan pengawasan," kata Apriyadi.


Khusus kepada Satgas COVID-19 tingkat Desa, ia menegaskan 8% dana desa wajid digunakan untuk penanganan COVID-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat.


"Karena orang yang terkena COVID-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa," tuturnya.


Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud, Kabag OPS Polres Muba Zulkifli, Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat, lurah, kepala desa, dan puskesmas secara virtual.


Adapun pedoman isoman diantaranya :

Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.


Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai  hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android "Sirine Muba" atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19.


Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian.

ACT BAGIKAN RATUSAN PAKET DAGING HEWAN QURBAN

Liputansumsel.com

 *Melalui ACT Qurban dari Sahabat Dermawan Siap dibagikan di 9 Titik di Kota Prabumulih



PRABUMULIH –liputansumsel.com Aksi Cepat Tanggap (ACT) Prabumulih distribusikan ratusan paket daging kurban untuk warga yang tidak mampu, paket kurban tersebut merupakan kurban dari sahabat dermawan ACT yang ikut dalam program ACT, 'Berqurban Tanpa Batas'.

Alhamdulillah, Sebanyak 3 ekor sapi dikurbankan untuk dibagikan ke 9 titik tersebar di Kota Prabumulih seperti Sungai Medang, Patih Galung, Sukajadi, Cambai, Karang Raja, Tugu Kecil dan beberapa Masyarakat Lansia dan Juga Berkebutuhan Khusus. 


Pemilihan titik tersebut melalui oleh tim program ACT dengan bantuan dari pemerintah setempat dengan memastikan bahwa semua penerima manfaat adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “ujar Henggar – Program ACT”.


"ACT Prabumulih akan terus membersamai masyarakat dengan berbagai kegiatan dan program kemanusiaan lainnya, kami mengajak segenap masyarakat kota Prabumulih, baik secara personal maupun perusahaan, instansi dan atau usaha serta kelembagaan untuk berkolaborasi bersama ACT baik dalam skala local, nasional bahkan global. “Ujar Talitha – Markom ACT”



Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Menerima Penghargaan BPJS Kesehatan Terkait Pemulihan Iuran JKN 1,3 Milyar

Liputansumsel.com


Ogan Komering Ulu,liputansumsel.com-- BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam menegakkan kepatuhan badan usaha untuk melakukan Pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan atas dasar perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu beberapa waktu yang lalu. 


Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Bayu Pramesti, saat dihubungi oleh tim Jamkesnews (21/07) menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang bertujuan agar terjaminnya hak hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial saat bekerja.


"Tim BPJS Kesehatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha, PT. Perkebunan Minanga Ogan, namun badan usaha masih belum melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran kewajiban iuran ke BPJS Kesehatan sehingga sesuai dengan prosedur kerja dan MOU antara BPJS Kesehatan dan Kejari Ogan Komering Ulu maka dilakukanlah permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK badan usaha tersebut ke Kejari Ogan Komering Ulu," ujar Bayu.


BPJS Kesehatan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sebagai bentuk apresiasi BPJS Kesehatan atas upaya yang dilakukan oleh tim JPN Kejari Ogan Komering Ulu dalam pemulihan keuangan negara. 


"Sesuai dengan tema hari bhakti adhyaksa ke 61 yaitu berkarya untuk bangsa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021 Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri OKU terus berupaya untuk memberikan pelayanan serta bantuan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan maksimal," terang Amalia Sari selaku Kasi Datun Kejari OKU.


Lebih lanjut Yunita Ibnu selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengatakan jika kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.


“Ada beberapa tahap yang perlu kita lakukan terkait dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pembayaran Iuran JKN KIS. Tahapan yang kita lakukan adalah tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Dengan adanya SKK tersebut, maka Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu diberikan hak  mewakili pemberi kuasa (BPJS Kesehatan) untuk melakukan negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak badah usaha  mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan,” kata Yunita.


“Kami mengapresiasi sekali atas kerjasama yang terjalin dengan baik bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sehingga badan usaha tersebut bersedia memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kewajiban iuran sebesar Rp 1.374.682.972,- ke BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kasidatun dan tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,” terang Yunita.