24 Juli 2018

Satlantas Polres Pagaralam Razia Pengendara Tanpa Kelengkapan

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Satlantas Polres Pagaralam Yang di pimpin oleh Akp Ida Kadek sebagai Kasat Lantas Polres Pagaralam menggelar razia kendaraan bermotor Hari ini di wilayah hukum Resort Pagaralam dengan cara Konpoi bersamaan dengan anggota Lantas lainya berkeliling di daerah yang rawan pelanggaran. nampak Pemuda diberhentikan tanpa menggunakan helm saat ditindak dan Plat nomor kendaraan.(24/7/18)


Dalam razia itu, polisi memberhentikan seorang pemuda yang datang dari arah perempatan Simpang Manna. Dari kejauhan ia nampak tidak memakai helm.

Pemuda tanggung tanpa helm tersebut terlihat ketakutan saat diberhentikan polisi. Ia memakai motor Yamaha Vega warna hitam Merah tanpa berpelat nomor.

Saat polisi meminta kelengkapan surat berkendara, Pemuda tanggung tersebut itu pun nampak gugup saat di tanya kelengkapan surat kendaraan,tanpa adannya alasan yang tepat dan terbukti tidak mempunyai kelengkapan berkendara Polisi pun menindaknya.

Dalam razia hari itu yang digelar mulai pukul 10.00-15.30.00 WIB, Satlantas Polres Pagaralam menindak sekitar 24 pengendara bermotor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara dan Helm SNI.

"Penindakan biasa. Sejauh ini cukup banyak, ada 24 yang kita tilang karena tidak ada kelengkapan SIM dan STNK dan juga pengendara yang tidak mengenakan Helm" ujar Kasat Lantas Akp Ida Kadek Melalui anggotanya Lantas Polres Pagaralam, Bripda Fernando di lokasi razia.

DI DUGA SMK N 1 LAWANG WETAN PUNGUT BIAYA UNBK KEPADA WALI MURID

Liputansumsel.com
Muba.liputansumsel.com,Merasa wajib untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pihak SMK N 1 Lawang Wetan kecamatan Lawang Wetan kabupaten MUBA membebankan biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada  wali murid, dengan cara melakukan penggalangan dana melalui rapat komite sekolah dan mematok besaran pembayaran yaitu,RP, 355,000,00 dengan jumlah murid 600 keseluruhan seperti yang telah di sampaikan dalam bentuk tanda terima uang sumbangan UNBK dari orang tua /wali murid pada bulan febuari tahun 2017 lalu.

Drs.Ardan kepala sekolah SMK 1 Lawang Wetan melalui humasnya Yusneti mengatakan kepada liputansumsel.com selasa 24/7/2018 bahwa SMK N 1 Lawang Wetan saat ini sudah memiliki 20 komputer, dan hasil sumbangan dari orang tua wali murid itu juga di belikan komputer lagi,, serta menurut keterangan Yusneti dia tidak tau berapa buah komputer yang di belinya, pada saat media ini minta di pertemukan dengan kepala sekolah,jawab Yusneti bahwa kepsek nya lagi mau rapat jadi tidak bisa di temui, serta berdasarkan surat edaran dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, setiap sekolah yang sudah memiliki komputer 20 lebih dan satu server maka wajib melaksanakan UNBK di sekolahnya.

akan Tetapi ada ketimpangan antara surat edaran dengan kebijakan dari pihak SMK N 1 lawang wetan ini, yaitu dalam surat edaran permendikbud yang ditujukan kepada kepala daerah pada poin 4 yang berbunyi “pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama sekolah yang berlokasi dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik)” dalam surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan tersebut mewajibkan setiap sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan 1 unit server untuk melaksanakan UNBK, namun tidak menekankan untuk menambah komputer,  apalagi dengan dana yang di pungut dari orang tua murid.

Dan Kemudian ketimpangan lain menyangkut pemungutan dana oleh pihak sekolah SMK N 1 Lawang Wetan terhadap orang tua atau wali murid melalui komite sekolah, yang berdasarkan kepada permendikbud no 75 tahun 2016,Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan.Menurut pasal 1 ayat (4):Pungutan pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orang tua/wali nya yang bersifat wajib,mengikat,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Permendikbud no 75 tahun 2016 justru melarang komite untuk melakukan pungutan.Boleh penggalangan dana melalui bantuan dan sumbangan, syaratnya harus ada proposal dan penggalangan dana tersebut yang terpenting adalah transparansinya. (AGG/ADE SUHENDAR)

Peringati Hari Adhyaksa Ke 58, Kejari Pagaralam Gelar Aksi Donor Darah.

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Masih dalam rangkaian hari Adhyaksa ke 58, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Jaja, SH beserta seluruh kepala seksi (Kasi) dan staf serta ibu ibu yang tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IKADI) kota Pagaralam melakukan aksi bhakti sosial donor darah di Rumah Sakit Daerah Besemah (RSDB) Kota Pagaralam, Selasa (25/7).

" Sebagai wujud bhakti dan sumbangsih kepada masyarakat Kota Pagaralam khususnya, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam rangka peringatan hari Adhyaksa ke 58 melakukan donor darah, mudah mudahan dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya, karena kami sadar sepenuhnya bahwa kami juga bagian dari masyarakat dan tanpa dukungan dari masyarakat kami bukanlah apa apa ", Demikian diungkapkan Jaja.

Masih menurutnya, " Sebenarnya kami (Kejari) ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bhakti sosial salah satunya, namun demikian karena keterbatasan waktu dan personil, maka untuk saat ini baru kegiatan ini yang kami lakukan, kedepan kami berharap kami dapat lebih baik lagi".

Tampak turut ambil bagian untuk melakukan donor diruang Transfusi darah RSDB Kota Pagaralam, Kasi Intel Gabriel, SH, Kasi Pidana umum (Pidum) Alven, SH, Kasi Pidana khusus (Pidsus)  Welly, SH, kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Arif, SH dan hampir seluruh jajaran kejaksaan negeri Kota Pagaralam.