24 Mei 2017

Dwi Hartono Resmi Jabat Polres Pagaralam

Liputansumsel.com

PAGARALAM.--liputansumsel.com--
Pisah sambut Kapolres  Pagaralam AKBP  Pambudi S,ik di gantikan oleh Kapolres baru AKBP Dwi Hartono S,ik.SH . berlangsung   di gedung markas besar polres Pagaralam, pada rabu(34/05)

Dalam acara tersebut hadir juga  ketua DPRD Pagaralam Ruslan abdu gani,Sekda Kota Pagaralam H saifrudin,Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra SH ,Kepala Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Dony Dortmund, SH, MH ,Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Pambudi dalam sambutannya mengatakan dirinya mohon pamit karna dirinya saat ini di tugaskan sebagai Kapolres Musi Rawas, dirinya juga berpesan kepada Kapolres yang baru AKBP Dwi Hartono S,ik MH untuk melanjutkan tongkat kepemimpinannya untuk menjadikan Pagaralam yang lebih Kondusif.

"Saya mengharapkan kepada Kapolres yang baru untuk menjadikan Pagaralam yang lebih kondusif lagi, juga berharap kepada seluruh angota Polres Pagaralam untuk mendukung kestabilitas keamanan dalam menghadapi serangkaian pesta demokrasi PILKADA 2018  nanti"ujarnya.

 Hal senada ,AKBP Dwi Hartono S,ik MH yang sebelumnya menjabat  Kasat lantas Polda Sum-Sel ini juga menuturkan
"Saya sangat mengharapkan dukungan anggota Polres Pagaralam dan masyarakat Kota Pagaralam untuk menjadikan Kota Pagaralam yang aman dan kondusif,bagi masyarakat Kota Pagaralam untuk tidak sungkan dalam memberikan informasi yang menyangkut kestabilan dan keamanan kepada Polres Pagaralam."tuturnya
(Ls NOVRICO SAPUTRA)

Urus BPKB, STNK dan Bayar PKB Harus Ikuti Prosedur

Liputansumsel.com
Liputansumsel- Musi Rawas. Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (KUPTB) Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, H. Edi Siswaya melalui Kasi Pendataan Pendaftaran dan Penagihan Alshaf Beyla Rozal, SE.MM. Selasa (22/5)

Alshaf menghimbau kepada masyarakat  pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dalam kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hendaknya mengikuti prosedur yang berlaku.

" Pemilik kendaraan lebih baik mengurus langsung  ke Samsat, jangan main titip ikuti proses, ungkap Alshaf.

Jika masyarakat mengikuti aturan yang berlaku maka tidak ada lagi persepsi yang salah dari masyarakat yang menyatakan adanya pungli dalam kepengurusan BPKB, STNK dan bayar PKB. Persepsi yang salah nantinya akan menimbulkan keresahan dan membangkitkan rasa sinisme terhadap pemerintah.

Aturan sudah jelas pemberi dan penerima diluar aturan yang sudah ditetapkan dalam kepengurusan surat-surat kendaraan merupakan pungli dan jika ada oknum yang melakukan pungli segera dilapor untuk dilakukan penindakan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku tahun 2017. Menyebabkan terjadinya perubahan biaya dalam kepengurusan STNK, ada yang dulunya gratis sekarang dikenakan biaya dan ada juga biaya yang mengalami kenaikan.

Keputusan kenaikan ini sudah ada PP-nya, gunanya untuk perbaikan peningkatan pelayanan publik. Kenaikan ini legal karna sudah ada peraturannya. Banyak yang beranggapan perubahan biaya tesebut karena naiknya PKB dan pembuatan plat kendaraan ditarik hingga 300%, STNK juga dipungut pajak. Padahal tidak seperti itu, Kemungkinan PKB yang akan dibayar sudah jatuh tempo. Jika sudah jatu tempo sesuai ketentuan ada denda yang berlaku 25% dari nilai jual kendaraan. Jika terus menunggak akan ditarik 2% sampai tunggakan tersebut dilunasi. Permasalahan denda, kalau mati pajak sudah lama denda tetap terhitung, jelas Alshaf.

Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, kedepannya Samsat akan melakukan sistem pembayaran seperti dikota besar yaitu menyediakan kantor pembayaran PKB dipusat belanja/mall dan melalui sistem pembayaran dikelurahan.

Selama ini Samsat Dispenda selalu menjadi sasaran kemarahan atau komplin dari masyarakat. Samsat juga akan memberi pelayanan lebih kepada masyarakat. Saya ingatkan jika ada oknum yang melakukan pungli dan merasa dirugikan silahkan melapor dan menuntut. Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali bersentuhan dengan oknum langsung saja kebagian atministrasi, beber Alshaf. (camiel coesar)