09 Juni 2019

Harga Cabe Masih Melambung Tinggi di Pasar Inpres Muara Enim

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Lebaran Idul Fitri telah usai namun Harga komoditas bumbu dapur dan rempah-rempah di Pasar Inpres Kota Muara Enim masih melambung tinggi, Salah satunya harga cabe merah yang masih dijual cukup tinggi seharga Rp 60 sampai 70 ribu/kg.

Menurut keterangan Salah satu pedagang di pasar tradisional Inpres Muara Enim, Edwin (38) menjelaskan masih tingginya harga cabai di sebabkan oleh masih minimnya pasokan dari supplyer cabe tersebut.

"Ya namanya juga permintaan banyak sementara barang dikit ya otomatis harganya pasti naik, namun Insya Allah Minggu depan sudah stabil kembali" ujarnya kepada para awak media yang sedang meliput,Minggu (9/6/2019).

Hal senada di sampaikan Pendi (49) seorang petani cabe di desa Segamit kecamatan semende darat ulu menjelaskan, "sudah lebaran para petani biasanya masih istirahat dulu memetik cabe, sambil menunggu buah cabe di batang kembali masak baru dirinya akan memanen kembali," ungkapnya.

Rata-rata para pedagang dalam pasar masih menjual stok barang yang masih tersisa, sambil menunggu pasokan dari para pengepul di Desa-Desa.

Tanggal 10 Juni 2019 ASN Harus Masuk Kerja jika Tidak Ingin Kena Sanksi

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Libur perayaan Idul Fitri 1440 H telah usai, Senin (10/6/2019) besok Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan kembali beraktifitas seperti biasa.

Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Sunaryo Kepala BKPSDM Kabupaten Muba  Kamis (6/6/2019).

Dikatakan Sunaryo SSTP, MM bahwa dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

"Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), "ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara ( ASN) di Lingkungan Pemkab Muba agar masuk kerja dan mengikuti apel bersama halal bihalal setelah cuti Lebaran.

Semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat bisa kembali normal.

Dodi mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.

"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," ujar Bupati.

Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas akan menantinya.

"Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja," ujarnya.

Terkait kewajiban ASN harus masuk saat hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Muba.

"Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran, semuanya harus masuk," kata Dodi.(agung/rill).

Dodi Instruksikan Percepat Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN Muba

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Setelah Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) anak untuk kembali beraktifitas sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orang tua.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat Proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.

"Awal Juli setelah ASN menerima Gaji Bulan Juli segera dicairkan  untuk gaji ke 13,  karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu  meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah," Apalagi Usai Lebaran Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak ungkapnya.

Lanjutnya, upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu  kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik.

"Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya," urainya.

Dodi Reza Alex Noerdin Selaku Bupati Musi Banyuasin telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai Mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

"Sementara itu kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto, SE, MM menyatakan bahwa, sesuai  instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex,  kami akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku mengingat bahwa, Tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini. dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Selain itu disebutkan  dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini. dan Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019  setelah penerimaan Gaji bulan  juli dilanjutkan penerimaan Gaji Ke 13 dan akan ditransfer Melalui Rekening masing masing ASN MUBA tegasnya.(agung/rill).