06 Februari 2025

Karang Taruna Ucapkan Selamat Kepada Paslon Nomor 2 Bupati dan Wabup Muara Enim Terpilih

Liputansumsel.com


Muara Enim – Liputansumsel.com--Ketua Karang Taruna Kecamatan Muara Enim, Bemie, secara resmi mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bapak H. Edison, S.H., M.Hum dan Ibu Ir. Hj. Sumarni, M.Si. Ucapan selamat ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan keabsahan Keputusan KPU Muara Enim No.1669 Tahun 2024.


Bemie menyatakan pada Kamis (6/2/2025) bahwa Karang Taruna Kecamatan Muara Enim siap bersinergi dengan pemerintahan baru dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi "Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera 2030". "Kami berkomitmen untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil oleh Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati dalam membangun Muara Enim yang lebih maju dan sejahtera," ujar Bemie ES.


Dia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat pasca-pemilihan. "Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan terus bekerja keras untuk kemajuan daerah kita," tambahnya.


Dengan semangat kolaborasi, Karang Taruna berharap dapat berkontribusi aktif dalam berbagai program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Selamat atas terpilihnya Bapak H. Edison dan Ibu Hj. Sumarni, semoga kepemimpinan beliau berdua membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Muara Enim.

TIM RELAWAN PASLON BUPATI & WABUP MUARA ENIM EDISON-SUMARNI APRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Liputansumsel.com


Muara Enim – Liputansumsel.com--Tim Relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Edison-Sumarni, menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan dengan seadil-adilnya. Pada Putusan Nomor 83/PHPU.BUP.XXIII/2025 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Eksepsi :

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait


2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya


Dalam pokok permohonan : Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Dengan demikian keputusan KPU ME Nomor 1669 Tahun 2024 Syah Menurut Hukum dan Paslon Nomor 2 H Edison SH MHum dan Ir Hj Sumarni Msi sebagai Bupati & Wabup Terpilih Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2030.


Reza Ade Sanur, selaku Panglima Pasukan Langit 02 saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya Desa Kepur pada Kamis (6/2/2025), mengungkapkan rasa syukur serta penghargaan yang tinggi kepada MK yang telah menjalankan tugasnya secara profesional dan independen dalam menangani proses hukum terkait Pilkada Muara Enim.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan demi demokrasi yang sehat dan bermartabat," ujar Reza Ade Sanur.


Lebih lanjut, Tim Pemenangan Relawan Pasukan Langit Edison-Sumarni juga mengajak seluruh masyarakat Muara Enim untuk tetap menjaga kondusivitas dan persatuan demi kemajuan daerah. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi dan mendukung kepemimpinan yang amanah serta berpihak kepada rakyat.


"Kami mengajak semua pihak untuk tetap bersatu, menjaga kedamaian, dan bersama-sama membangun Muara Enim ke arah yang lebih baik," tambahnya.


Dengan keputusan MK ini, Tim Relawan Edison-Sumarni berharap proses demokrasi di Muara Enim dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat.

TiM Tabur (Tangkap Buronan) KEJATI SUMSEL Berhasil Mengamankan DPO LEKSI YANDI, SP BIN KUSNADI

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel. com, -

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menggelar konfrensi pers penangkapan buronan perkara pengadaan alat pencegahan Covid-19 bertempat di ruang konfrensi Pers dan media centre gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu,(05/02/2025). 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S. H.,M.H mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat,  Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejari OKUS yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absentia)


Vanny membeberkan bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Februari 2024 . 



"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya.


 



Lebih lanjut dia menuturkan, terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023  tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.



Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar. 



" Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terpidana langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk  dilakukan proses hukum selanjutnya", tandasnya. 


(Armin)