30 Januari 2021

Kalapas Kelas IIB Sekayu Pimpin Pembaretan dan Lintas Medan CPNS

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com - Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu, Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pembaretan dan Lintas Medan, Jumat (29/01).


“ Kegiatan ini untuk menguji kesiap-siagaan, kesigapan, jiwa korsa, menumbuhkan rasa kebersamaan, kerjasama tim, memahami perintah, atau komando dari pimpinan, dan menumbuhkan mental keberanian para CPNS," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu Jhonny Jumat malam.


Menurut Jhonny, Pembaretan dan lintas medan bagi CPNS Lapas Kelas IIB Sekayu ini merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan orientasi yang sudah digelar selama satu bulan ini.


" Kegiatan ini juga menguji kemampuan penyerapan pemahaman tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan yang telah diberikan pembekalan oleh panitiaan dan narasumber selama pelaksanaan orientasi yang dilaksanakan selama satu bulan"” ujar kalapas yang merupakan alumni AKIP angkatan 35 ini.


“ Ada empat pos dalam kegiatan tesebut Pos 1 tentang pembinaan fisik, Pos 2 tentang pembinaan mental, Pos 3 materi pengetahuan umum, Pos 4 mengenai sharing dan motivasi kerja,” terangnya.


Jhonny mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 8 orang yang terdiri dari 7 pria dan 1 wanita. Sementara panitia orientasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 40 orang termasuk Kalapas, Pejabat Struktural, staf, dan para komandan jaga beserta anggota.


Untuk rute perjalanan sejauh kurang lebih 2 Km dengan lintasan medan yang sangat menantang dan telah disurvey terlebih dahulu oleh panitia.


“ Dengan kegiatan ini untuk menyiapkan para CPNS menjadi mental yang kuat dalam pelaksanaan tugas dilapangan nantinya, sehingga tercipta tunas tunas pengayoman dengan integritas dan komitmen tinggi serta kinerja yang profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," ujarnya.

HD Komitmen Dorong Rumah Tahfidz Tumbuh Merata di Sumsel

Liputansumsel.com

* Letakan Batu Pertama Rumah Tahfidz Al Fath Banyuasin


Palembang, Liputansumsel.com- Usai mengelar safari jumat di masjid Masjid Baitul Mukminin Talang Kepuh Kelurahan Gandus Palembang, Jumat (29/1). Gubernur Sumsel  H. Herman Deru melanjutkan agenda kerjaya   ke Kabupaten Banyuasin.


Dalam lawatannya di Kabupaten Banyuasin, Jumat (29/1) siang tersebut, Herman Deru berkenan menandatangani prasasti tanda diresmikannya  Musholah Nurul Jannah. Selain itu juga meletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan gedung rumah Tahfidz Al-Fath yang terletak  di Komplek Griya Dita Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I.


“Saya ingin keberadaan mushola dan rumah tahfidz ini nantinya dapat  dimanfaatkan sebagai wadah menjaga syiar Islam. Dan yang paling penting karena ini dibangun dari swadaya masyarakat. Buatlah masyarakat percaya untuk menitipkan anak mereka untuk dididik ditempat ini. Selain itu para pengurus  maksimalkan pengunaan methode menghafal Al-Qur’an agar santri bisa menghafal dengan cepat,” harap Herman Deru.


HD menyebut, program satu desa satu rumah tahfidz yang telah berjalan di Sumsel dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah tumbuh dengan sumber. Setidak 3500 rumah tahfidz telah berdiri. Meski  dengan jumlah tersebut cukup sebanding dengan jumlah desa dan kelurahan di 17 Kabupaten/kota di Sumsel. Namun diyakini belum merata. Karena itu dia menyambut baik adanya rumah Al-Fath yang terletak  di Komplek Griya Dita Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I tersebut.


"Apa yang telah kita perbuat hari ini, setidaknya   menambah daftar jumlah rumah tahfidz di Sumsel," tandasnya.


Sementara itu, Pembina Majelis Al-Fath Majelis Nurul Jannah, Ustadz Muhammad Fatham Mubina, S.Pd.I mengucapkan terimakasih  atas perhatian Gubernur  terhadap syiar Islam di Sumsel.


Menurutnya sosok kepemimpinan Herman Deru patut dicontoh. Terlebih yang bersangkutan lanjut dia, begitu peduli dengan urusan yang terkait dengan marwah dan syiar Islam.


“Pak Herman Deru kami ucapkan terimakasih, meski sibuk bapak tetap hadir ditempat kami. Inilah salah satu contoh pemimpin yang sangat peduli dengan kondisi masyarakat  terlebih yang berkaitan dengan syiar Islam,” ucapnya.


Dijelaskannya, keberadaan Musholla Nurul Jannah dan rumah Tahfidz Al-Fath yang dibangun tersebut merupakan hasil swadaya dan bantuan para donatur serta masyarakat sekitar. 


"Alhamdulillah, dalam kurun waktu 10 bulan rumah tahfidz ini dibentuk sudah ada santri kita yang hafal Qur’an antara 1 hingga 4 juz,” tutupnya.******


 

Warga Paldas Nilai Kejari Banyuasin Lamban Tangani Kasus Dugaan Dana Desa Fiktif

Liputansumsel.com


BANYUASIN,liputansumsel.com--Warga Desa Paldas Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus Dana Fiktif Desa Paldas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Paldas, Rusman Rahaji. 


Hal ini disebabkan, karena sejak Inspektorat Kabupaten Banyuasin menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut dan menyerahkan ke Kejari Banyuasin sekitar pertengahan November 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan. 


Iskandar, salah satu warga Paldas mengatakan Kalau memang kinerja dari Kejari Banyuasin dimaksimalkan, mestinya penanganannya tak cukup hanya berjalan diatas meja, tetapi ada tindakan tegas supaya tidak di remehkan oleh pejabat maupun intansi yang ada di pemerintah Kabupaten Banyuasin.


"Seperti halnya kasus laporan pengaduan adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan Rusam Rahaji Kades Peladas Kecamatan Rantau Bayur dari tahun 2016-2018 yang belum selesai dan tuntas,"ujarnya melalui telpon seluler, Jum'at (28/01/2021). 


Menurut Iskandar pihaknya masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebab, Kepala Kejari Banyuasin,  pada saat menanggapi laporan tersebut belum bisa menentukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur.


"Makanya, kami siap untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk kasus korupsi Dana Desa ini, karena kami sudah mentok atau tidak bisa menemukan solusi lagi terkait waktu yang terkesan lambat dalam penangan kasus dugaan korupsi dana desa ini,"tegasnya,


Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Lukber saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan memang laporan hasil audit dari Inspektorat telah masuk dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data selengkap-lengkapnya. 


"Kami bekerja dalam hal ini, Minggu depan akan diterbitkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Paldas, kalau gak salah hari Rabu, kami akan gali terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat,"katanya, Jum'at (29/01/2021). 


Mengenai masalah konsekuensi hukum, Lukber mengatakan ada regulasi yang harus dijalankan. Ketika Inpestorat menemukan ada kerugian negara, hal tersebut harus disampaikan kepada Kades yang bersangkutan dan Kades tersebut harus merespon dalam tenggang waktu selama 60 hari. 


"Jika tidak direspon oleh Kades, nanti Inspektorat ngirim bahwa hal itu tidak disikapi Kades jadi kita serahkan kepada aparat hukum. Tapi kalau sudah disikapi Kades untuk tanggung jawab dalam bentuk uang, kami juga akan memeriksa hal itu mungkin dalam hal ini pengembalian kerugian negara,"tandasnya.