26 Desember 2017

Polsek Pemulutan Grebek Permainan Dadu Guncang

Liputansumsel.com
Indralaya.--liputansumsel.com--
Warga Desa Sarang Lang Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir heboh,  pasalnya kepolisian sektor pemulutan,  menggrebek lokasi permainan judi dadu guncang,  Senin (25/12) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Yauza Bin Japan (49) sebagai bandar, Jang Bin M Amin (39), penimbang, dan tiga warga sebagai pemasang Alamsyah Bin Sarnubi (25), Erwinsyah Bin Nubin (18), Hamzah Bin Mar (53) yang kesemuanya, warga Sarang Lang Pemulutan Barat.

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, SIk,M.H melalui Kapolsek Pemulutan AKP ZALDI, SH,.M.Si di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan BRIPKA Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si, barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Polsek Pemulutan guna lengkapi mindik.

“BB yang diamankan 2 Set Dadu Kuncang, 2 Bh Lapak Dadu, 1 Bh Karpet Warna Biru, 1 Set Lampu,1 Bh Hp, 1 Bilah Sajam Bergagang kayu dan Bersarung Kulit warna Coklat, 1 Bh Tas warna Hitam,1 Bh Azimat,  uang sebesar Rp 965.000,” ujarnya. (rul) 

Sempat Masuk DPO, Julianto Pelaku Ranmor Di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,-- liputansumsel.com-- Tertangkapnya Julianto Pratama (20) warga Jl. Sosial Kel. Majasari kec. Prabumilih Selatan menambah daftar panjang kasus pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Kepolisian Resor Prabumulih.

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), lantaran melakukana aksi pencurian sepeda motor Mio Soul milik Anopian (31) warga jend. Sudirman no. 080 rw. 004 Prabumulih barat, tepatnya pada hari sabtu 15  April 2017 diwilayah Jln. Jend Sudirman belakang SD No. 03/04 Kel. Prabumulih barat.

Akhirny, sang buronan harus pasrah ketika di tangkap Tim Khusus Gurita Polsek Prabumulih Barat saat sedang santai didepan rumah temanya diwilayah jln. Bukit barisan, Majasari Prabumulih Selatan, Minggu (25/12).

Tertangkapnya julianto merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap rekan pelaku Iwan setiawan (31) warga Jln. Bangau no. 67 rt. 01 rw. 01 kel. Tugu kecil yang kini sedang menjalani hukuman.

Diketahui, kawanan ini terbilang mahir dalam menjalankan aksinya. Dalam waktu kurang dari sepuluh menit keduanya berhasil mencuri sepeda motor yamaha mio soul thn 2010 warna merah BG 2983 T milik Anopian (31), saat sedang diparkirkan korban dirumah temanya Eni Januarti warga jalan jend. Sudirman belakang SD No. 03/04 Kel. Prabumulih barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Julianto Pratama, Saat ini Tersangka diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan diancam kurungan penjara sesuai ketentuan pasal 363 KUHP.

" Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasi menagkap Iwan setiawan (31) yag kini sedang menjalani hukuman, selanjutnya menyusul Julianto Pratama (20). Saat ini pelaku Julianto masih menjalani tahap penyidikan, akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal yanh sama yaitu 363 KUHP, " tegas AKP Sofyan.  (Ard/Fdh)