18 Januari 2017

Warga Tolak Pembangunan Rumah Ibadat Vihara

Liputansumsel.com

Foto: Munzir, warga RT 1 Taba Jemeke

LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com,-Puluhan warga RT 01,Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 menolak rencana pembangunan rumah ibadah Vihara.
         Penolakan ini didasari oleh peraturan bersama Menteri Agama dan Mengeri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006.Dimana disebutkan dalam Bab IV pasal 13 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
          Selain itu pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi perundang-undangan. Bentuk penolakan warga terkait adanya rencana pembangunan Vihara tersebut sudah disampaikan warga kepada walikota Lubuklinggau secara resmi dengan dibubuhi tanda tangan warga yang keberatan lingkungan mereka didirikan Vihara karena tidak sesuai peruntuntukkannya.
          Ketua RT 01, Munzir menjelaskan pihaknya selaku warga tidak bisa mentolerir terkait rencana pembangunan rumah ibadat Vihara yang merupakan rumah Ibadah bagi pemeluk agama Budha tersebut. Menurut Munzir, di lingkungannya kelurahan Taba Jemekeh hanya ada satu kepala keluarga yang beragama budha sehingga rencana pembangunan tersebut disinyalir menyalahi aturan yang ada. "Sampai kapan pun kami tidak akan pernah memberikan izin pembangunan vihara di RT kami, karena jelas jelas warga kami mayoritas beragama Islam. Hanya ada satu umat budha disini "katanya.
           Menurut Munzir, saat ini dia mensinyalir ada upaya penggalangan tanda tangan warga dari panitia pembangunan agar menjadi sarat pendirian rumah ibadat tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik dia berharap pihak Pemkot Lubulinggau agar tidak memberikan izin rencana pembangunan rumah ibadat Vihara. "Saya kuatir akan terjadi polemik dan keresahan warga jika Pemkot mengizinkan pembAngunan vihara ditengah tengah penduduk umat Muslim ini "katanya.
         Jika rencana pembangunan tetap dilanjutkan, dipastikan warga akan melakukan aksi penolakan berupa demonstrasi. "Jika pembangunannya tetap dilanjutkan, kami akan kerahkan masa untuk melakukan penolakan "katanya. Untuk itu pihaknya berharap kepada pihak berkompeten dengan permasalahan ini agar mengedepankan peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat. (firmansyah /kamil. editor Muslimin Baijri)

Proyek Jargas Kota Prabumulih Rampung

Liputansumsel.com

PRABUMULIH ,liputansunsel.com-  –  Pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan gas rumah tangga anggaran APBN tahun 2016 sebanyak 34.626 SR di kota Prabumulih yang di kerjakan konsorsium  PT. Wijaya Karya (WIKA) –PT. Rekayasa Industri (REKIND).dan Nindya Karya (NK) telah sukses menyelesaikan pekerjaan pemasangan infrastruktur sambungan gas ke rumah rumah di kota prabumulih

hal ini di ungkapkan Dodi Yusmianto Departement Head corporate dan CSR pada (17/01) di rm pindang musi rambang jalan sudirman kota prabumulih

di ungkapkan dodi Uji coba penyaluran gas (Gas In) kesambungan rumah dan kompor untuk pertama kali dilaksanakan pada (28/12 2017) yang lalu oleh Walikota Prabumulih H.Ir.Ridho Yahya .MM.didampingi oleh General Manager PT Pertamina EP Ast 2 ,Ekareza dan pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk oleh kementrian ESDM Usman Prabu dalam acara tersebut dihadiri oleh perwakilan PT.Pertagas Niaga dan BUMD Kota Prabumulih ,PT Petro Prabu Sebagai Dua Perusaahan Yang Akan Mengalirkan Gas Kerumah Warga Hinga Kompor menyala.

masih di jelaskannya Proyek pembangunan jarigan gas bumi untuk rumah tangga dikota Prabumulih ini adalah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna mengoptimalkan pengunaan gas bumi sebagai bentuk diversifikasi energi .Kota Prabumulih menjadi kota yang menerima program jaringan gas kota dengan jumlah sambungan terbanyak di indonesia .Kementrian ESDM menunjuk PT .Pertamina untuk membangun serta mengelolah jaringan gas kota dan SPBG yang suplai gasnya diproleh dari sumur PT.Pertamian EP"ujarnya"


Kota Prabumulih dipilih sebagai kota penerima proyek jarigan gas kota karna dianggap berhasil dalam program jaringan gas kota sebelumnya .Selain itu pemerintah kota prabumulih adalah salah satu contoh pemerintah dan masyrakat yang sangat kooperatif dalam pengembangan infrastruktur gas di wilayanya.
Ketiga BUMN yang tergabung dalam KSO tersebut memahami bahwa ini adalah proyek negara yang hasilya di nikmati oleh masyarakat dalam pelaksanaan proyek ini KSO mengedepankan sisi keselamatan yang dijadikan fokus utama dalam setiap pekerjaan pemasangan jaringan gas tersebut .pada instanlasi pipa tekanan  gas dan untuk menambah sitim keamanan jika terjadi kebocoran ,maka semua distribusi (DTT,DTM,DTR )di aliri juga zat odoran (zat pembau) sehinga jika terjadi kebocoran akan muda dan cepat untk di identifikasi dan diatasi.


Proyek yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini  (29/2/2016 ) sejak(1/1/2017) yang lalu telah memasuki masa pemeliharaan samapi satu tahun kedepan .

KSO memastikan bahwa semua pekerjaan telah terselesaikan dengan sampurna .disamping telah mengutaman sisi  keselamatan (safety) KSO. Juga perduli dengan masyrakat sekitar proyek dengan melakukan kegiatan corporate  sosial responsibility (CSR) di berapa Panti Asuhan dan desa dikota Prabumulih.(ls 01)

Pengangkatan Bidan PTT Jadi PNS Masih Tanda Tanya?

Liputansumsel.com
Foto: Kabid Kepegawaian Dinkes MURA
H. Rudi Ariansyah bersama dua orang stafnya
Pengangkatan Bidan PTT Jadi PNS Masih Tanda Tanya?

MURA, Liputan Sumsel.com,-Pengangkatan Bidan PTT Mura Jadi PNS Masih masih tanda tanya alias masih ngambang dan belum jelas kepastiannya. Tentunya harapan 58 bidan PTT pusat yang bertugas di Kabupaten MURA  untuk diangkat menjadi PNS pada 2017 masih harap-harap cemas.
          Pasalnya hingga saat ini pihak Dinkes Mura belum mendapatkan petunjuk dan Teknis dari pihak pusat ,baik dari Kemen PAN maupun Kemenkes RI terkait adanya informasi pengangkatan PTT menjadi PNS tersebut.
          Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas, Hj Mipta Hulumni melalui Kabid Kepegawaian, H Rudi Haryansyah, Rabu, (18/1) mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pusat terkait ada tidaknya pengangkatan Bidan PTT diangkat menjadi PNS. "Kita sangat bersukur dan menyambut dengan senang hati jika memang ada informasi pengangkatan Bidan PTT jadi PNS. Namun sayangnya, hingga saat ini kami belum menerima informasi tersebut "katanya.
          Untuk itu dia mengimbau kepada bidan PTT di Mura untuk tetap semangat bekerja sesuai dengan kapasitasnya sebagai tenaga Pekerja Tidak Tetap (PTT ). Dikatakan Rudi, kebijakan pengangkatan bidan PTT menjadi PNS merupakan wewenang pemerintah pusat, sebab mereka diangkat dan di SK kan oleh pusat terkait pengangkatan nya sebagai PTT.
            Dia juga mengatakan sangat terbantu dengan adanya bidan PTT yang ada di Musi Rawas. Untuk itu dia berharap kepada seluruh PTT jangan terlalu jauh berharap soal adanya informasi yang belum tentu resmi soal pengangkatan menjadi PNS. "Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab sesuai kapasitasnya "kata Rudi.
          Rudi juga mengatakan tahun ini ada tiga bidan PTT yang mengajukan perpanjangan kontrak kerja yang nantinya akan disampaikan kepihak provinsi dan pusat. "Saat ini ada tiga bidan PTT yang mengajukan perpanjangan kontrak, sehubungan akan berakhirnya masa kerja mereka sebagai bidan PTT "katanya. Menurut Rudi pengajuan perpanjangan ketiga bidan PTT tersebut akan langsung direkomendasikan pihaknya ke Kemenkes. (Firmansyah/Camil. Editor Muslimin Baijuri)

Hubungan Humas MURA dan Wartawan Kurang Harmonis

Liputansumsel.com
Foto: Para awak media yang menunggu dalam
Pertemuan dengan Humas Pemkab. MURA
*Rizal: Humas Jangan Omdo
MURA, Liputan Sumsel.Com,-Asisten Bupati Musi Rawas bidang Ekonomi dan Pembangunan, Saiful Ibna ,mengatakan hubungan antara wartawan dan bagian Humas setda Musi Rawas selama ini kurang harmonis. Untuk itu menurutnya pada 2017 ini antara Humas dan wartawan yang bertugas di lingkungan Pemkab Musi Rawas, harus menjalin keharmonisan dan bersinergi.
          Hal ini disampaikan Saiful Ibna, pada acara perkenalan dan silahturahmi antara Pemkab Musi Rawas dan insan pers, di auditorium Pemkab Mura, Selasa (17/1), sekitar pukul 13.00 wib.
          Dia sangat menyambut baik adanya silahturahmi ini agar kedepan antara Humas dan wartawan dapat bersinergi dalam melakukan kontrol atau kritik membangun demi percapaian pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. "Keberadaan media ini sangat penting bagi pembangunan di Musi Rawas, sebagai pengontrol kinerja demi suksesnya pembangunan di Musi Rawas " kata dia didampingi Kabag Humas, M. Setiawan dan pengacara Pemkab Mura, Gress Selly.
          Bukan itu saja, Saiful berharap kedepan tidak ada lagi keluhan wartawan yang sudah susah payah turut membantu memberitakan pembangunan di Mura tapi tagihannya tidak dibayar.Apalagi nantinya sampai berbuntut panjang bahkan hingga ke ranah hukum.
          Menurut Saiful, pihaknya sengaja dalam pertemuan ini mengundang pengacara Pemkab Mura, agar dapat bersama sama membahas baik masalah pengawasan, pengolaan serta kejelasan terkait kegiatan yang berhubungan dengan anggaran yang ada dibagian Humas Mura. Agar jangan sampai nantinya pengelolaannya melanggar aturan hukum.
          Sementara Kabag Humas, M Setiawan, berharap antara pihaknya dengan seluruh insan pers di Musi Rawas bukan saja sebagai mitra, namun lebih mengedepankan sikap kekeluargaan. Sehingga hubungan antara Humas dan awak media benar benar bersinergi. Terkait masalah anggaran yang ada di bagian humas, pihaknya sudah melakukan telaah dan kajian sehingga anggaran publikasi untuk media akan dibagi sesuai dengan kualifikasi jenis media diantaranya media mingguan dan bulanan, regional dan elektronik serta media harian lokal.
          " Kita tidak akan pilih kasih dan semuanya akan kita akomodir sesuai jenis media " jelasnya. Salah seorang wartawan, Rizal, berharap apa yang disampaikan Kabag Humas yang tidak akan pilih kasih dan akan mengamodir seluruh media bukan sekedar omongan pemanis saja. "Selama ini siapa yang merasa dekat dengan orang humas, dia lebih banyak dapat sosiety "katanya. (Firmansyah/Camil. Editor: Muslimin Baijuri)

17 Januari 2017

Kasat Reskrip Polres OKU Dipraperadilan

Liputansumsel.com
Kasatreskrim Polres OKU Di Praperadilan

Baturaja, Liputan Sumsel,-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam seluruh perangkat desa oleh Reskrim Polres OKU yang menjerat mantan Kepala Badan, Bendahara, PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ogan Komering Ulu (OKU),  berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu tersangka kasus pengadaan baju dinas yakni Azhari ST bin A Jambak melakukan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto terkait tatacara penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Benar sudah kita terima gugatan dari pemohon Azhari kepada termohon Kasat Reskrim Lolres OKU," terang Ketua PN Klas II B Baturaja Singgih Wahono melalui Wakilnya Dennie Arsan Fatrika SH MH, Senin (17/01).

Dennie mengatakan, bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah masuk sejak 10 Januari lalu, sementara untuk sidang akan dipimpin hakim tunggal yakni Ketua PN Baturaja langsung. "Persidangannya akan dipimpin langsung oleh pak ketua yang dijadwalkan Rabu (18/01) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Dennie menambahkan, tak bisa berkomentar terlalu banyak dalam kasus ini lantaran perkara belum disidangkan. "Perkara belum sidang, makanya tak mau komentar banyak. Takut kesalahan pak,"ungkapnya.

Namun inti materi dari gugatan praperadilan itu adalah termohon tidak menerima penetapan statusnya yang saat ini sudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pakaian seragam perangkat desa tersebut. Pasalnya, termohon merasa tidak pernah menikmati uang korupsi itu, namun sebatas tanda tangan saja.(ary)

Sementara Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto mengaku, sudah mengetahui perihal pengaduan tersebut, namun membantah keras kalau sudah menyalahi aturan proses penetapan tersangka. "Sampai dimana kita turuti, polisi menetapkan tersangka sesuai prosedur dan tahap- tahap sesuai SOP yang ada. Kalau tidak senang adukan saja," pungkas Kasat. (len)