08 Februari 2017

Masyarakat Tuding Herman Deru

Liputansumsel.com
-   Tidak Berpihak Kepada Masyarakatnya Saat Menjabat Bupati
-    Terkait Perselisihan Anggota Koperasi BJ dengan PT WKM
-    Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Rp 80 Miliar
-    Minta Tanah Kebun Sawit Mereka Di Kembalikan
Foto: Sidang terkait tuntutan masyarakat yang menggugat pihak PT WKM
BATURAJA, Liputan Sumsel.com,-Masyarakat OKU TIMUR Sumatera Selatan menuding Herman Deru, saat menjabat bupati tidak pernah berpihak kepada masyarakatnya terkait persoalan yang mendera antara anggota Koperasi Bungin Jaya (BJ) dengan PT Wana  Karya Mulia (WKM) yang menggarap lahan mereka menjadi perkebunan Kelapa Sawit.
           Hal ini diungkapkan oleh Anggota Koperasi Bungin Jaya, Andi  (55) warga OKUT,  usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (7/2), sekitar pukul 12,00 wib. 
          Menurut Andi masalah tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi BJ  karena lahan mereka dijadikan perkebunan Kelapa Sawit yang digarap PT WKM sudah berlangsung lama, namun karena masyarakat merasa tertipu dan tidak menerima lagi hasil dari perkebunan tersebut hingga persoalan ini berbuntut ke meja hijau.        
           "Masalah yang membelit kami dengan pihak perusahaan PT WKM soal perolehan hasil perkebunan sawit yang dikelola perusahaan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lima tahun belakangan karena masyarakat tidak mendapatkan lagi hasil dari perkebunan yang digarap PT WKM diatas tanah kami yang sudah tertuang dalam perjanjian maka sampai kami menuntut ke jalur hukum",  jelas Andi.
            Sejak tahu   2012 lalu anggota Koperasi BJ hingga sekarang tidak mendapatkan lagi hasil perkebunan. Bahkan untuk mengurus masalah ini sejak lima tahun lalu membuat kami jenu.  "Kami ini pak sudah  jenuh menginjak Pemkab. OKUT karena sudah  bolak balik tapi tidak ada titik temu yang saat itu Bupati OKUT masih di jabat Herman Deru", jelas  Andi.
          Menurut Andi, dari sekitar  lebih kurang 4000 hektar tanah masyarakat yang digarap pihak perusahaan, sebanyak 720 hektarnya adalah milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi BJ.  Pada tahun 2011 anggota masyatakat Koperasi BJ masih menerima kiriman dana hasil perkebunan dan anggota Koperasi BJ memiliki slip penerimaannya.  Namun lima tahun kedepannya kami tidak lagi menerima. " Ini ada apa, kami bolak balik mengurusnya saat Bupati Herman Deru tidak ada titik temu", tegasnya.
           Lebih lanjut Andi yang didampingi puluhan masyarakat lainnya yang bernasib sama menuntut agar  dana mereka selama luma tahun terakhir dibayar oleh pihak PT WKM. " Kalau selama lima tahun hasil perkebunan dihitung seribu rupiah saja, maka kerugian dana yang belum dibayar sekitar Rp.  80 miliar dan kami juga minta tanah perkebunan milik kami dikembalikan", jelasnya.
           Makanya masyarakat menuntut melalui jalur hukum karena  tidak ada jalan lain. Sudah banyak persoalan yang menurut kami tidak benar, mulai dipecatnya pengurus Koperasi BJ dengan tidak hormat, ada campur tanfan Bupati OKU Timur, Herman Deru yang mengeluarkan SK Koperasi dan masih banyak lagi. " Apakah betul SK Koperasi milik swasta dikeluarkan bupati padahal kami tidak tahu menahu sebab pengurus Koperasi lama di pecat. Saat Koperasi lama itulah, masyarakat masih menerima pengiriman hasil perkebunan" terang Andi.
           Sementara itu, Herman Deru yang dikonfirmasi wartawan soal tudingan  masyatakat terkait sejak penandatangan Koperasi olehnya saat menjabat Bupati OKU Timur,  membuat masyarakat tidak lagi menerima hasil perkebunan tersebut, Herman Deru menjawab hal itu dapat ditanyakan langsung ke bagian Humas Pemkab OKUT dan Dinas Koperasi. 
           Sebagaimana pantauan Liputan Sumsel.com, sidang perkara tuntutan masyarakat dengan pihak PT WKM sudah memasuki sidang kedua. Karena sidang tersebut antara masyarakat yang menggugat dan pihak PT WKM yang digugat tidak ada jalan mediasi, maka persidangan dilanjutkan, Rabu mendatang. (Ariansyah, Editor: Muslimin Baijuri)

07 Februari 2017

Dinkes Anggarkan Dana Pendamping Pasien Rp 100 Ribu Perhari

Liputansumsel.com
Poto ilustrasi
MUSIRAWAS, Liputan Sumsel.com,-Tidak seluruh masyarakat mengetahui jika Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak hanya menjalankan program berobat gratis,tapi juga menganggarkan dana untuk pendamping pasien miskin yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
          Adapun besaran anggaran yang disiapkan pemda setempat sebesar Rp 100 ribu perhari untuk maksimal dua orang pendamping.
Sekretaris Dinas Kesehatan Musi Rawas, Muhammad Nizar, Senin, (6/2) membenarkan adanya program tersebut dan hanya diperuntukan bagi keluarga sangat miskin.
           "Kami tidak bisa memastikan berapa anggaran bantuan yang disediakan untuk meringankan beban pasien sangat miskin pada 2017 ini. Karena pencairan dananya setelah ada klaim dari keluarga pasien yang mendampingi pasien tersebut selama dirawat di rumat sakit.Jadi anggaran yang keluar dihitung dari total jumlah pendamping pasien itu sendiri,  "katanya.
          Dikatakan Nizar, adapun kriteria penerima dana pendamping pasien ini adalah masyarakat yang benar benar miskin berdasarkan keterangan lurah dan kades tempatnya berdomisili. Selain itu jelasnya berdasarkan data dari Bappeda.
         Dikatakan dia, pencairan dana pendamping pasien ini setelah pasien yang didampinginya keluar dari rumah sakit tempatnya menginap dengan melampirkan bukti rawat inap dari rumah sakit bersangkutan diajukan ke Dinas Kesehatan. "Bukti pendukung lainnya KTP dan keterangan tidak mampu dari kades atau lurah.Setelah itu dananya langsung dicairkan dari Dinkes, "katanya.
            Sementara itu warga Kabupaten Musi Rawas, Abdullah mengaku tidak mengetahui jika Kabupaten Musi Rawas juga menganggarkan dana pendamping pasien. "Syukurlah kalau ada, tapi semestinya program ini harus disosialisasikan kepada pasien yang benar benar miskin ,agar mereka tidak ragu dan bimbang membawa Keluarganya yang sakit untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. Selama ini terkadang pasien miskin tidak mau dirawat kerumah sakit karena faktor tidak ada biaya, "katanya. (firman)

Karyawan PT AKL Harapkan Bupati Berpihak Kepada Masyarakat

Liputansumsel.com

* Tuntut Segera Bubarkan PT AKL
Foto: Puluhan karyawan PT AKL demo ke kantor Bupati

MURA, Liputan Sumsel.com,-Karyawan PT Agro Kati Lama mengharapkan kepada Bupati Musi Rawas (MURA) dan DPRD  dapat berpihak kepada masyarakatnya. Mereka menuntut agar Bupati MURA segera mencabut izin perusahaan PT AKL dan membubarkannya.
         Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Zainuri dalam aksi demo Senin (6/2), di Kantor Bupati  MURA. "Kami minta bupati dan DPRD mendengar aspirasi kami untuk segera mencabut izin PT AKL dan membubarkannya", teriaknya.
           Menurut  Zainuri,  Karyawan PT. AKL dan masyarakat Tiang Pumpung Kepungut (TPK) mendesak  dibubarkannya PT AKL karena selama ini  hanya menimbulkan permasalahan di masyarakat. "Tidak ada dampak positif bagi masyarakat sejak berditinya PT AKL, jadi kami minta bubarkan saja", terangnya.
         Senada juga diungkapkan Yana, yang bekerja sebagai  buruh karyawan PT. AKL. Ia  mengaku sangat dirugikan akibat berdirimya PT. AKL ini. " Kami  masyarakat yang dulunya penyadap merasa tentram, tapi dg adanya PT AKL ini kami merasa dirugikan apalagi banyak kebun kami yang telah dijual kepada PT ini.  Kami dulu berharap PT ini membawa dampak yang baik bagi masyarakat tetapi sekarang apa yang kami harapkan tidak sesuai dengan janji yang diberikan", cetusnya.
        Selain itu, timpal Zainuri,  perusahan tidak menjalankan SOPnya. Banyak kerugian yang masyarakat dan karyawan PT. AKL rasakan saat ini. Pertama, gaji dibawah standar, kedua tidak pernah mendapat THR dari perusahaan, ketiga perusahaan tidak memenuhi janji untuk melakukan penghijauan dibantaran sungai.
        "Ayo bapak Bupati dan wakil kami, Kalian tempat kami mengadu, jangan lindungi perusahaan dibandingkan memenuhi kepentingan rakyat", teriak Zainuri.
     

         Ada apa ini, kami yakin pemerintah bermain disini, bukannya membela rakyat tapi membela pihak PT. Dulu sebelum menjadi bupati berjanji akan membantu masyarakat tapi setelah jadi bukannya membantu masyarakat tapi malah menyakitkan hati masyarakat.
         Kami sungguh kecewa dengan bupati dan anggota dewan MURA, kami menuntut kepada eksekutip dan legislatif untuk segera menutup perusajaan AKL tersebut. "Jika tidak dipenuhi maka jangan salahkan masyarakat kami akan menutup akses jalan perusahaan dan membuat portal.  Kami masyarakat sungguh-sungguh terzolimi dan teraniaya akibat berdirinya PT AKL", teriak karyawan yang berdemo.
         Kami akan  terus berdemo dan menuntut hak masyarakat, dan kami tidak takut, jangan salahkan masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. (Firmansyah/Camiel Coesar. Editor: Muslimin Baijuri)

06 Februari 2017

SUSNO DUADJI NYATAKAN SIKAP SIAP MAJU DALAM PILGUB SUMSEL 2018 DI PRABUMULIH

Liputansumsel.com
Prabumulih.LiputanSumsel.Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc Menyatakan Siap Maju Sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan saat menghadiri acara silaturahmi dan Deklarasi Relawan Susno Duadji  senin (6/2) di Kelurahan Patih Galung.

  Dalam kegiatan yang turut dihadiri sekitar 50 orang  relawan yang terdiri dari perwakilan dari 6 kecamatan di kota prabumulih Susno mengatakan  dirinya sudah di desak dari daerah daerah lainnya untuk maju di pikada mendatang namun dirinya belum mengutarakannya.
"namun baru hari ini  di Kota Prabumulih saya  menyatakan siap maju di pilkada mendatang," Tegas susno

 Masih dikatakan Susno saat ini  dirinya belum dapat  menyebutkan partai mana yang akan mengusungnya nanti.

Perwakilan Relawan dari 6 Kecamatan Prabumulih Menyatakan siap bekerja keras bahu membahu untuk mensukseskan dan memenangkan Bapak Susno Duadji dalam pilkada Gubernur Sumsel pariode 2018-2023.
"Kami siap mendukung pak susno maju sebagai calon gunernur sumsel.harapan kami dengan terpilihnya beliau dapat merubah sumatera selatan menjadi lebih baik lagi.namun apabila tidak ada perubahan maka nanti kami pun siap akan pula menurunkan dari sumsel I ," ungkap relawan.

Terpisah, Tim Relawan Susno.Eeng sangat terkejut ketika mendengar Pernyataan sikap susno yang  akan maju di pilkada mendatang.
"saya sempat terkejut karna selama saya  ikut bersama beliau meskipun banyak daerah lain yang juga mendesak namun belum ada jawaban  ,hanya di kota prabumilih yang secara gamblang menyatakan siap ikut pilkaada 2018 ." ujar eeng kepada portal ini.(LS01)

03 Februari 2017

Sering Di Gauli Pacar, ABG Lapor Polisi

Liputansumsel.com
Poto Ilustrasi

PRABUMULIH, - Seorang pria bernama Fegi Firanda (23) warga Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Prabumulih. Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel las itu, siang tadi Kamis (02/02/2017) dijemput paksa petugas akibat terlibat kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur bernama Bunga (nama disamarkan) warga Jalan Arimbi Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Penjemputan paksa pelaku berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/19/I/2017/SUMSEL/RES PBM. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku SMA itu beberapa kali.

Berdasarkan laporan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di kediamannya di Peno Ujung Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur. Dengan bantuan warga sekitar dan Ketua RT, Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan lantas menggelandangnya ke Kantor Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Prabumulih, pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Saking seringnya melakukan persetubuhan haram itu, pelaku mengaku lupa berapa kali melakukannya.

"Aku kenal samo korban sejak tahun 2013 akhir pak. Pertamo kali betemuan di prabujaya, sudah dari sano dio aku ajak maen ke kosan aku. Kalu berhubungan badan samo dio kalu la dak te etong lagi pak, la lebeh 20 kali" ujar pelaku kepada penyidik.

Dikatakan, hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dengan status pacaran sudah sejak SMP.

Namun ditengah perjalanan hubungan keduanya menemui masalah akibat kehadiran orang ketiga. Bunga pun seperti dilupakan dan tak sedikitpun mendapatkan perhatian. Kesucian yang sudah diberikan kepada pelaku dibalas dengan tuba. Merasa dipermainkan akhirnya pelaku dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencabulan dengan tersangka Fegi Firanda.

Dikatakan, Pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas di unit PPA Polres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Disinggung ancaman yang dijatuhkan terhadap Pelaku, Rendra mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 18 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 dan pasal 27 ayat 3 UU RI No 13 Tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegasnya.(sop)