01 September 2018

Palembang Menjadi Kota Pertama Menerima Mobil Training Unit (MPI) dari Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PU PR

Liputansumsel.com

Palembang, Liputan Sumsel.com- Kota Palembang menjadi kota pertama menerima Mobile Training Unit (MTU) dari Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR).

Mobil canggih yang berisi alat-alat konstruksi dari Kementerian PU, Rabu ( 28/8/2018) diserahkan langsung oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Bastian S Siombing kepada PJ Walikota Palembang Akhmad Najib, di Hotel Santika Premier Bandara Palembang.

“Untuk tingkat Kota / Kabupaten, Palembang yang pertama kami serahkan, kami yakin mobil ini akan bermanfaat bagi keberadaan pekerja konstruksi di Kota Palembang,” ungkap Bastian S Siombing.

Dengan adanya bantuan MTU ini, katanya pengerjaan kontruksi di Palembang akan lebih mudah dikerjakan.

Nantinya, MTU Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan pelatihan dan uji kompetensi terhadap pekerja konstruksi di Kota Palembang.

“Kita ketahui, Palembang saat ini menjadi salah satu kota dengan aktivitas pembangunan konstruksi yang tinggi, berbagai pembangunan dilaksanakan disini, kita ingin para pekerja konstruksi di Palembang adalah pekerja terbaik, maka dari itu, alat yang kami serahkan dapat membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menciptakan pekerja handal,” katanya.

Tingginya aktivitas kontruksi di kota tertua di Indonesia ini pula menjadikan Pelembang dinilai layak memiliki MTU tersebut.

Sementara itu, PJ Walikota Palembang Akhmad Najib berterimakasih kepada Kementerian PU PR atas kepercayaanya kepada Pemerintah Kota Palembang.

“Dengan aktivitas konstruksi yang cukup tinggi, mobil ini tentu sangat membantu, saya terharu, kami mendapat kepercayaan, apalagi dilihat kondisinya sangat cangggih, saya berpesan kepada Dinas PU Kota Palembang untuk dapat menjaga dan merawat dengan baik barang ini,” kata Akhmad Najib.

Sementara itu, Kepala Dinas PU PR Kota Palembang Akhmad Bastari menerangkan, pihaknya akan segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Berdasarkan data, pekerja konstruksi di sumatera Selatan ini baru 6 persen yang telah tersertifikasi dari total 200.000 pekerja, tentu jumlah ini sangat sedikit, dengan adanya Mobile Training Unit ini akan membantu kami dalam memfasilitasi para pekerja konstruksi di Kota Palembang khususnya untuk membantu mereka memperoleh sertifikat kerja,” terang Bastari (armin) 

Dinas Pariwisata Gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Direktorat Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI), menggelar kampanye pelestarian cagar budaya, Rabu (29/8/2018) di De burry Cafe, Palembang.

Kampanye pelestarian cagar budaya yang langsung dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI Dra. Triana Wulandari, M.Si ini, mengajak kabupaten dan kota untuk melakukan pendaftaran cagar budaya yang ada.

“Pesan Pak Dirjen Kebudayaan dalam rangka pelestrian cagar budaya dan museum kita sudah punya UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010, saya yakin UU sudah berumur 8 tahun ini UU setelah perbaikan, banyak sekali mungkin dalam Pemkot, Pemprov dan masyarakat yang belum banyak memahami, belum mengetahui,” ungkap Triana.

Salah satu kendala katanya, masih kurangnya pemahaman akan UU itu, karena terjadi perubahan nomenklatur di setiap daerah.

“Dengan kampanye Cagar Budaya ini dapat memberikan satu masukan , pijakan dan langkah nyata bersama-sama untuk melestarikan cagar budaya,” jelasnya.

Dia menilai, Palembang merupakan kota sangat bersejarah, yang mana sebelumnya pihaknya menggelar seminar Sriwijaya di Kota Palembang.

“Karena dalam sejarah Sriwijaya selalu disebut-sebut , sebagai kerajaan yang hebat masa abad ke 7 hingga ke 13 dalam bidang maritim, perdagangan dan pendidikan budha dan tinggalnya sampai masa sebelum kemerdekaan,” jelasnya.

Akan sangat sayang sekali kebesaran nama Sriwijaya ini tidak digali dengan maksimal, karena sejarah yang tertanam bisa menjadi kekuatan suatu daerah untuk menjual potensinya keluar.

“Saatnya bersama-sama , dengan keluarnya undang undang kebudayaan nomor 5 tahun 2017, Pak Dirjen pesan kalau kedaerah sampaikan tindaklanjut undang-undang kemajuan kebudayaan untuk segera pemerintah kabupaten kota dan provinsi menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah yang ada dalam kebudayaan undang undang kemajuan kebudayaan, 10 taksonomi dan saat ini dikantor pusat Pak Menteri menerima lagi ada 7 kabupaten kota yang menyerahkan pokok pokok pikiran kebudayaan,” katanya.

Kilmaknya, secara peringkat nasional kampanye cagar budaya ini akan di gelar di Bandung dan Semarang.

“Pemda yang sudah menetetapkan kawasan cagar budaya dalam peringkat nasional, nanti di Bandung dan Semarang Pak Menteri akan memberikan secara simbolik penetapan-penetapan yang telah ada dengan memberikan tanda di kawasan kawasan cagar budaya. Dan Kota Palembang sendiri menjadi pra, awal dari kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya,” katanya.

Hasilnya penetapan budaya yang telah dilakukan ini, akan langsung di serahkan ke Presiden RI.

“Ini akan menjadi embrio dari strategi kebudayaan dan 1 dan 2 Desember nanti , akan di lakukan Kongres kebudayaan yang ingin menetapkan arah kebijakan strategi kebudayaan yang segara yang diserahkan ke presiden , strategi kebudayaan datang dari bawah dari seluruh provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan, perlu dilakukan tindak lanjut dari kabupaten kota untuk membuat aturan khusus untuk cagar budaya ini yang mengacu UU.

“Bupati atau Walikota itu bisa saja membuat kebijakan tidak harus dengan UU cagar budaya, dengan UU Pemerintahan yang ada pun bisa,” katanya.

Sementara itu juga, Staf ahli Walikota Palembang Bidang Pemerintahan , Sosial Kemasyarakatan Sadaruddin Ssos mengatakan, sejak tahun 2013 Pemkot Palembang sudah melakukan pendataan dan mendaftarkannya.

“ Di Palembang sendiri ada 278 benda, bangunan, situs yang sudah didaftarkan dalam registrasi nasional.Dengan acara ini dapat melestarikan cagar budaya Kota Palembang apalagi sejarah, budaya dan tradisi peninggalan di Palembang sangat kaya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang H. Sudiman Tegoeh mengatakan, pihaknya sudah penyerahan pokok pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Palembang tersebut merupakan karya Pemkot Palembang didalam menindak lanjuti UU No.5 tahun 2017 dalam rangka pondasi perencanaan kebudayaan daerah ke Ditjen kebudayaan RI.

“PPKD ini dibuat berdasarkan hasil pemikiran bersama antara Pemerintah Kota Palembang, seniman, budayawan, akdemisi, prakitisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait dan merupakan landasan dan acuan kebutuhan daerah dalam bidang kebudayaan arti luas,” kata Sudirman,.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, kelemahaan kota Palembang saat ini belum adanya peraturan daerah tentang cagar budaya.

“Jadi saat terjadi pemugaran atau pembangunan oleh masyarakat di situs yang di duga cagar budaya, kita tidak bisa mencegahnya,” katanya.

Isnaini mengatakan, dirinya berharap kawan-kawan yang berkompeten di bidang tersebut, bisa membantu mewujudkan perda tentang cagar budaya tersebut, sehingga pemerintah Kota Palembang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk perlindungan cagar budaya.(Armin)

Pj Walikota Palembang Akhmad Najib beri Penghargaan kepada 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Sebanyak 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya

Dari jumlah tersebut penerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 68 orang, Satyalancana Karya Satya 20 tahun sebanyak 29 orang, dan penerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun 37 orang.

Penghargaan diserahkan oleh Pj Walikota Palembang Akhmad Najib, Rabu (29/8) di ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang.

Dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang.

Najib mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai penghormatan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus, dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Menurutnya, awalnya penghargaan ini akan diserahkan saat Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus. Namun sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian ASN ini penyerahan penghargaan dilakukan lewat acara khusus.

“Penerima penghargaan ini adalah mereka yang telah mengabdi secara terus menerus, penuh dedikasi, disiplin, dan berprestasi.

Alhamdulillah kita bisa hadir di sini dan mendapatkan penghargaan dari Presiden RI ini,” ujarnya.

Najib mengucapkan selamat kepada para penerima Satyalancana Karya Satya.

Dirinya mengajak para penerima penghargaan dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya.

“Tanda kehormatan ini hendaknya menjadi motivasi bagi ASN lainnya.” pungkasnya.(Armin)

30 Agustus 2018

Mobil Milik Petro Muba Diduga Angkut Minyak Ilegal

Liputansumsel.com
Muba, liputansumsel, Petro muba salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang bergerak dibidang jasa dengan tujuan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten musi banyuasin.

Dalam halnya yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat diantaranya hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil Perusahaan milik daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan tujuan untuk pembangunan daerah.

Tekait isu dari masyarakat bahwasannya mobil truk tangki Petro Muba sering dijumpai diluar wilayah Babat Kukui diduga mengangkut minyak ilegal.

Rasyid selaku sekretaris Petro Muba saat di konfirmasi liputansumsel di ruang kerjanya kamis(30/08/18)menuturkan bahwa kendaraan truk tangki yang beroperasi dalam transportasi pengangkutan minyak itu sebanyak 50 unit dan diizinkan untuk beroperasi hanya diwilayah Babat Kukui sungai angit.

“mobil truk tangki yang resmi dari Petro Muba itu sebanyak 50 unit dan hanya mengangkut minyak diwilayah Babat Kukui Sungai Angit. Tidak kita benarkan dan silahkan di tindak tegas jika ada mobil truk tangki Petro Muba tersebut yang beroperasi di luar babat kukui tendasnya(agung/urwan)

Seluruh Pengurus PWI Di Wajibkan Non Aktif Jika Mencalonkan Diri Sebagai Legislatip

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel,Dalam surat edaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat No. 184/PWI-P/LXXII/2018. bahwasannya seluruh pengurus PWI diwajibkan untuk non aktif atau mengambil cuti jika mencalonkan diri sebagai Legislatip.

Mengingat surat edaran tersebut PWI musi banyuasin(muba) Mengadakan rapat di Gambut Lumpur/di kediaman KURNAIDI,ST, selaku ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), rabu(29/08/18).

pengurus PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mengambil cuti adalah Kurnaidi, ST, Suharto dan Harianto SH. Selain itu rapat ini membahas dan menetapkan dari hasil kesepakatan seluruh anggota yang hadir bahwasannya Herlin Koisasi,SH, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), Indra jaya sekretaris, Darul kutni Bidang pembelaan wartawan dan Iwan Hendrawan ketua bidang pendidikan PWI Muba. Hingga berakhirnya masa jabatan tersebut Februari 2019 mendatang.

Kurnaidi,ST,menuturkan bahwasannya dia  merasa sangat bangga kepada seluruh anggota PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif saat PILEG 2019 yang mendatang.

“Saya sangat bangga karena banyaknya anggota PWI Kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mencalonkan diri ke Legislatip, tentunya keyakinan saya berkata bukan suatu yang sulit jika anggota PWI ini nantinya terpilih karena wartawan sudah terbiasa menghadapi, dan menangani keluhan dari masyarakat dan paham apa yang menjadi keinginan dari masyarakat”, tungkasnya.

Dalam kode etik jurnalistik wartawan  harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan  Pers yang profesional, bermartabat, dan independent. Untuk itu ditetapkan bahwa pengurus PWI seluruh Indonesia yang mencalonkan diri Legislatip baik DPD, DPR, DPRD baik Provinsi maupun DPRD Kota atau Kabupaten diminta untuk mengajukan permohonan non aktif di pengurusan.(agung/urwan)