14 November 2018

Herman Deru Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Wartawan

Liputansumsel.com

Palembang, Liputan Sumsel.com - Gubernur Sumatera Selatan  Herman Deru akhirnya meminta maaf kepada seluruh insan pers atas insiden penghalangan oleh pengawal pribadinya terhadap salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kegiatan di PTC Mall (10/11).

Permintaan maaf tersebut disampaikan  langsung oleh orang nomor satu di Sumatera Selatan ini  kepada puluhan wartawan yang melakukan aksi solidaritas, di halaman kantor Gubernur Sumsel, Selasa (13/11/2018).

“Sebagai orang tua, secara pribadi saya mohon maaf atas segala ketidaknyamanan ini. Tetapi ini menjadi koreksi untuk kita semua,” ujar Herman Deru.

Diceritakan Deru, saat itu dirinya menghadari undangan komunitas pedagang kecil di salah satu mall terkenal di Kota Palembang. Dalam kondisi padat pengunjung, dirinya mengaku sempat diwawancarai. Namun, setelah sesi wawancara, baru dirinya mendengar tentang insiden yang melibatkan walprinya.

“Jujur saja saya marah. Tapi marahnya tidak di depan wartawan dan publik karena saya sebagai seorang bapak di situ. Inilah yang membutuhkan singkronisasi,” ungkapnya.

Deru juga meminta kepada pihak media agar bersama-sama menjaga silaturahmi dengan Pemprov Sumsel dan terkhusus dirinya. “Saya yakinkan bahwa wartawan itu adalah profesi mulia. Profesi yang memang sangat saya hormati. Ke depan, silaturahmi ini terus berjalan. Kalau saya benar, tolong ceritakan (yang) benar. Kalau saya kurang benar, tolong ingatkan saya dengan cara kekeluargaan
kedepannya akan ditata lagi dari pengamanan protap sampai ke walpri dan lainnya, agar kinerja Gubernur yang bersinggungan langsung dengan wartawan dapat bersinergi dan tidak terjadi salah paham lagi,"terangnya.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Riady mengatakan jika apa yang dilakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi wartawan. “Kami tidak ingin apa yang terjadi menjadi bola liar. Kami juga berharap agar kejadian serupa tidak perlu terjadi lagi.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. AJI juga menyesalkan tindakan oknum walpri Gubernur yang dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40/1999.

“Dari laporan kawan-kawan yang ada di lapangan, persoalan ini bukan pertama kali terjadi. Tentu kejadian itu sangat kami sesalkan, karena kita tahu bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Dan perlu diketahui juga, lanjut Ibrahim, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Dan, penghalangan itu jelas diatur ketentuannya di pasal 18 tentang pidana. “Sebenarnya itu (insiden) masuk ranah pidana,” tegas pria yang akrab dipanggil Baim itu.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Karena terus terang, kejadian seperti itu kerap menimpa kawan-kawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutupnya

Selisih paham antara pengawal pribadi Gubernur Sumatera Selatan dengan salah satu wartawan bermula ketika Raja Aidil Siregar dari media detik.com hendak melakukan wawancara dengan Gubernur, namun sayang ketika hendak melaksanakan tugas jurnalistiknya, Raja yang pada saat itu ingin wawancara mengenai UMKM malah di halangi dan mendapat perlakuan kasar oleh pengawal pribadi Herman Deru sehingga terjadinya selisih pendapat, yang akhirnya membuat insan pers  yang tergabung di Organisasi PWI, AJI,IWO menggelar aksi solidaritas di Kantor Gubernur.(A2)

13 November 2018

Barang Bukti Narkotika dan Senpi Dimusnakan

Liputansumsel.com
Indralaya.lipitansumsel.com
Sebanyak 103,825 gram sabu, 1,746 gram ganja serta pil ekstasi, 2 buah senjata api rakitan (senpira) laras panjang maupun laras pendek, 7 buah sajam, kemudian 1 lembar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu rupiah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (13/11).

Menurut Kajari OI Adityo Gunawan, pemusnahan yang dilakukan di halaman kantornya itu untuk menghindari penyalahgunaan kembali, serta menghindari dampak kerusakan apabila disimpan terlalu lama.

"Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan khawatirnya akan digunakan lagi. Sebab, barang bukti seperti narkotika, senpira dan sajam tentu merusak generasi. Demikan juga kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak," ujarnya.

Masih menurut nya, bahwa barang-barang bukti hasil tindak pidana tersebut dimusnahkan," setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) atau biasa disebut dengan inkrah," katanya.

Sementara Bupati OI Ilyas Panji Alam mengatakan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah inkrah untuk memusnakan barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana diwilayah OI.

"Hari ini kita akan memusnakan barang bukti hasil tindak kejahatan diwilayah OI dan ini artinya penegakakn hukum sudah berjalan dengan baik,"terangnya.

Ia menambahkan untuk masalah narkotika jenis sabu menghinbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dengan penegak hukum dalam mencegah perederan barang haram tersebut

"Karena narkoba jenis sabu menyebabkan efek negatif seperti kebodohan dan kematian bagi penggunanya, dan saat ini penyebaran barang haram tersebut sudah sampai kepelosok desa mari semua elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah narkotika," pungkasnya.(rul)

Warga Beringin Di Temukan Tidak Bernyawa Lagi

Liputansumsel.com
Muara Enim,liputan Sumsel.com--
Warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dihebohkan oleh penemuan mayat  didalam rumah kontrakan, yang terletak di desa Beringin Kecamatan.Lubai Kabupaten Muara Enim, Senin (12/11) pada pukul 09.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai membenarkan penemuan mayat tersebut diketahui atas nama Alison Bin Cik Inu (60th) warga Dusun 2 Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Diceritakan Kapolsek bahwa mayat tersebut ditemukan oleh Samsuri dan Budi Syailendra warga Desa beringin yang rumahnya bersebelahan dengan rumah kontrakan korban. Warga setempat mulai curiga karena mencium aroma bau busuk yang menyengat dari dalam rumah kontrakan korban. Ketika rumah kontrakan korban di coba ketok dan di panggil tak ada respon dari penghuni rumah ,kedua saksi langsung segera mendobrak pintu rumah korban karena pintu dalam keadaan terkunci.
Setelah pintu didobrak, Saksi Samsuri masuk kedalam dan mencium bau busuk tersebut semakin menyengat yang berasal dari tempat tidur korban. Betapa terkejutnya Samsuri karena di lihatnya ada mayat yang tergeletak di tempat tidur yang sudah mengeluarkan bau busuk.
Atas penemuan mayat tersebut,Samsuri langsung memberi tahu pihak kepolisian Polsek Rambang Lubai.

Menerima laporan tersebut, Kanit Patroli dan Kanit Intel.Ka Spk beserta anggota jaga piket beserta Reskrim segera mendatangi TKP. Dan segera melakukan olah TKP dirumah korban.
Kemudian di bantu warga desa Beringin dan tenaga medis Puskesmas Beringin segera membawa mayat ke Rumah Sakit Umum Prabumulih untuk di lakukan otopsi. dugaan sementara korban meninggal dikarenakan sakit. Ujar Kapolsek. 

Oktap Riadi Menyayangkan Adanya Insiden Yang Dialami Wartawan Dalam Menjalankan Tugas

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan, Sumsel.com – Terkait insiden yang dilakukan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Sumsel H Herman Deru SH yang memberikan perlakuan kasar terhadap wartawan Detik.com Raja Aidil Siregar saat melakukan peliputan dalam acara PT Sampoerna di PTC Mall Palembang pada Sabtu (10/11), Puluhan Wartawan dari berbagai Media baik Media Cetak, Media Elektronik dan Media Online menggelar aksi di depan Gedung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin(12/11/2018).

Aksi ini dilakukan terkait masalah pelarangan dan intimidasi yang dilakukan oleh Pengawal Pribadi Gubernur Sumsel Herman Deru terhadap Raja Adil Siregar di PTC Mall, selain dari berbagai media berbagai Organisasi seperti, PWI, AJI, IJTI dan IWO turut hadir memberikan dukungan, namun disayangkan Gubernur tidak bisa ditemui para wartawan.

Mewakili Gubernur hadir ditengah tengah wartawan Alparezi Panggar besi atau yang sering dipanggil ojik  sebagai tenaga ahli media Gubernur bersam M.Iqbal pegawai Humas Pemprov, Ojik menyampai,”bahwa hari ini Gubernur tidak ada, besok jam 10 Gubernur siap untuk bertemu,” ucapnya.

Ketua PWI Sumsel Oktap Riadi menyayangkan insiden tersebut terjadi, karena dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mana bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun kurungan atau Denda Rp 500 juta. Kita meminta agar Gubernur memberhentikan pengawal pribadinya tersebut, kemudian Gubernur harus meminta maaf kepada para Wartawan.”ungkapnya.

Raja Adil Siregar sebagai korban pelecehan yang dilakukan pengawal pribadi Gubernur mengatakan “Sebenarnya kejadian seperti ini bukan yang pertama dialami wartawan yang ada di Pemprov, kejadian hari Sabtu di PTC sudah yang kesekian kalinya, saya berharap dengan kejadian ini kedepannya jangan ada lagi pelarangan ataupun intimidasi terhadap wartawan.”ungkapnya (ali)

Kecamatan Kemuning Berikan Pelayanan Berbasis Aplikasi Ke Masyarakat

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com-Sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan memotivasi kinerja dari setiap kecamatan. Team Penilaian Keberhasilan Camat se-Kota Palembang yang di bentuk oleh Pemerintahan Kota Palembang hari ini dengarkan paparan Camat Kemuning, Senin (12/11/2018).

Penilaian Kecamatan terbaik yang menjadi agenda  tahunan ini, bertujuan untuk meningkatkan semangat berkompetisi dalam memaparkan keberhasilan dari program-program yang dibuat oleh setiap kecamatan yang ada di Kota Palembang.

Camat Kemuning Tris Septiawan saat diwawancarai mengenai program pemerintah yang telah berjalan di kecamatan Kemuning Jalan Basuki Rahmat Palembang,
Bahwa pihak kecamatan selalu berusaha semaksimal mungkin
menjalankan  program-program yang seiring dengan program pemerintah Kota Palembang.

"Diantaranya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat seperti pelayanan perizinan PATEN program pembinaan UMKM, Koperasi UMKM,  pembinaan aparatur, gotong royong, safari sholat subuh bersama masyarakat dan meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi sosial media demi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat ,dan program aplikasi sistem informasi hak tanah usaha untuk mengurangi tumpang tindih persoalan tanah di wilayah Kemuning," ujar Tris.

Dilanjutkan Tris Untuk program kedepan pihaknya akan membuat aplikasi lain dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Kemuning.

"Yah semoga Dengan kegiatan penilaian keberhasilan Camat se-Kota Palembang ini menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kinerja di tiap-tiap Kecamatan,"serayanya.

Kabag Pemerintahan Kota Palembang Herly Kurniawan menyampaikan bahwa sistem penilaian kali ini berbeda dari sebelumnya untuk menghindari kecurangan pihaknya membawa tim penilai independen yang terdiri dari Media, Akademisi dari Unsri dan PGRI, Kepolisian, Ikatan Dokter Indonesia, MUI, PKK dan Ombudsman.

"Untuk penilaian, pada tahun ini semua pihak tidak bisa dipengaruhi, apalagi nanti penilaian hasil dari pengecekan dilapangan, dan kecakapan camat dalam penyampaian materi,"ulas Herly.

Nilai dari kedua tim akan dikolaborasi dan akan dievaluasi pada tahap akhir, semuanya harus independen. Yang akan dinilai meliputi, lingkungan, kemajuan UMKM, Kegiatan kegamaan, sektor pendidikan, pelayanan publik, dan sektor-sektor lainnya yang mendukung kemajuan masing-masing Camat dan nantinya apa yang telah dipaparkan pihak kecamatan  akan dilakukan pengecekan dilapangan.

" semoga dengan kegiatan ini dapat memotivasi para camat agar semakin bergairah dalam mensukseskan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan visi Pemerintah Kota Palembang yaitu Palembang EMAS Darussalam,"pungkasnya.(Ali)