14 Oktober 2019

Dua Putra Wagub Sumsel, Ambil Formulir Balonbup Di Tiga Partai

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Dua Putra Mawardi Yahya yakni A.W Noviadi Mawardi, S. Psi yang sering disapa Ovi dan Panca W. A Mawardi S.H, yang dikenal Panca, Senin Pagi (14/10) mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati (Balonbup) Ogan Ilir di tiga partai yang ada di Bumi Caram Seguguk.



Partai yang disambangi pertama kali oleh kedua putra Mawardi Yahya didampingi Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Ardani beserta Ratusan rombongan yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang berlokasi di Komplek Serai dan diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Ahmad Syafei. Di Sekretariat Nasdem Ovi dan Panca berdialog dengan Pengurus Partai Nasdem sembari mengambil Formulir (Bacabup-Bacawabup).



Setelah mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Nasdem, Ovi dan Panca beserta rombongan bergerak ke Sekretariat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di sekretariat PPP hal yang sama dilakukan oleh Ovi dan Panca yakni menyampaikan keinginannya mengambil formulir Balonbup sembari mengharap agar partai berlambang Ka’bah tersebut mendukungnya untuk maju di Pilkada 2020 mendatang.(rul)

Kabut Asap Selimuti Ogan Ilir Dari Pagi Hingga Malam

Liputansumsel.com
Indralaya.lipitansumsel.com--
Kabut asap yang cukup pekat menyelimuti Kabupaten Ogan Ilir, jarak pandang menjadi terbatas, pernapasan terganggu, dan membuat mata perih. Kabut asap itu juga membuat Komplek Perkantoran Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai menjadi tak terlihat sama sekali tertutup asap putih.


Bahkan, kabut asap juga membuat jembatan Pesona Tanjung Senai yang merupakan ikon Kabupaten Ogan Ilir juga nyaris tak terlihat, menutupi jembatan yang besar dan tinggi itu sehingga hanya terlihat samar-samar. Kendaraan yang melintaspun tampak menyalakan lampu kendarannya agar tak terjadi tabrakan sebab jarak pandang menjadi terbatasa tertutup kabut asap.


Sungai Kelekar yang membentang tak jauh dari Kompek perkantoran Pemkab Ogan Ilir itupun terutup kabut asap membuat beberapa pencari ikan tampak samar tertutup kabut asap. Udin salah seorang warga mengatakan, kabut asap pagi ini lebih tebal dibanding beberapa hari sebelumnya.

Udin mengaku terganggu oleh kabut asap terutama jarak pandang yang terbatas dan bahaya dampak penyakit dari yang ditimbukannya. "Lebih tebal dari sebelumnya pak, jarak pandang juga jadi pendek. Yang saya khawatirkan dampaknya pada kesehatan terutama pernapasan, rasakan, mata juga perih pak,"  ujarnya Senin (14/10)


Aswari seorang pekerja kebersihan Pemkab Ogan Ilir juga merasakan kabut asap hari ini lebih tebal dari sebelumnya. "Lihat juga pak, jalan macet ini juga dikarenakan Kabut asap, pengguna jalan memperlambat lajunya, karena takut terjadi apa-apa," katanya.


Pihak tol saat dikonfirmasi mengakui, saat ini kabut asap cukup tebal dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan. "Kita sudah beri himbauan melalui video Tron ditiap pintu masuk tol, kita minta pengguna jalan berhati-hati karena kabut asap saat ini cukup tebal," singkat Kepala Oprasional Tol Palindra Darwan Edison.


Sementara itu, Kepala BPBD Ogan Ilir, Jamhuri mengaku, bahwa kabut asap yang tebal saat ini bukan berasal dari pembakaran lahan di Ogan Ilir melainkan kebakaran dari Ogan Komering Ilir. "Beberapa hari ini titik hotspot di OI tidak ada, jadi kabut asap ini kiriman dari Kabupaten tetangga khususnya OKI," jelasnya.(rul)

DI DUGA KORUPSI DANA ADD MANTAN KADES DI MUBA DI AMANKAN POLISI

Liputansumsel.com
MUBA–liputansumsel-AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa

Senin 14 Oktober 2019 pukul 15.00 wib di halaman teras Mapolres Muba jl. Merdeka no 494 kel. Serasan jaya Kec. Sekayu Kab. Muba telah digelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa, Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Tersangka an. ASWANDI (52) Petani (Mantan Kades Tanjung Durian Periode 2009  s/d 2015) Alamat Dusun II Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Tersangka an. ASWANDI (52) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /A-180/II/2016/Sumsel/Res Muba pada tanggal 19 Februari 2016, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.

Kapolres Muba Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K pada kesempatan ini menerangkan “Pada Tahun 2014 desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba  mendapat bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Kab. Muba TA. 2014 yaitu  Tahap I sebesar Rp. 378.986.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Tahap II sebesar Rp 378.986.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Fisik, Ekonomi Produktif dan Operasional Desa.”

“Kemudian Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Kegiatan Belanja Langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I dan tahap II serta saksi – saksi, telah ditemukan bukti – bukti penggunaan dana  kegiatan yang fiktif, Selanjutnya berdasarkan Laporan Audit dan keterangan dari Inspektorat Kab. Muba bahwa dalam realisasi kegiatan Belanja Langsung Alokasi  Dana Desa / Kelurahan di desa Tanjung Durian tahun Anggaran 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.896.399,- (tiga ratus empat juta delapan ratus sembilan puluh enam tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)”

“Kepada tersangka diterapkan Pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

“Terhadap Perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan pada tanggal 8 Oktober 2019.” Pungkas Pinem (agung/rill).

13 Oktober 2019

Dodi Reza Tetapkan Nama Jalan dan Bandara di Muba

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel-Sebanyak 11 nama Jalan dan 1 nama Bandara akhirnya resmi ditetapkan oleh Bupati Muba Dodi Reza berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor: 621/KPTS-Dishub/2019 tentang Penetapan Nama Jalan dan Bandar Udara Sekayu.

Sebanyak 11 nama jalan dan 1 nama bandar udara Sekayu ini digunakan Bupati Muba Dodi Reza memakai nama-nama Pejuang asal Muba serta mantan Bupati Muba terdahulu.

"Ini dilakukan agar masyarakat Muba lebih mengingat jasa yang sudah diberikan pejuang dan mantan Bupati Muba yang telah berkontribusi banyak untuk Muba," ungkap Bupati Muba Dodi Reza.

Adapun jalan-jalan tersebut yakni diantaranya jalan Bupati Oesman Bakar: Simpang Tiga Tugu Kayuara sampai dengan Simpang Empat Randik Sekayu lanjut sampai Tugu Bintang Bundaran Sekayu jalan ini melintasi kantor KPP Pajak Pratama, Makam Pahlawan, Stable Berkuda, RSUD Dr Slamet

Kemudian, Jalan Peltu Kosim Hidayat: Simpang Empat JM sampai dengan Simpang Masjid Sukarami, Jalan ini melintasi SMPN 2 Sekayu, Jalan Lettu Nawawi Gaffar: Simpang Empat Lampu Merah Bupati sampai dengan simpang Empat Teladan, jalan ini melintasi disamping rumah Bupati.

"Jalan Kol H Arifin Djalil: Simpang Empat Randik sampai dengan Simpang Empat Balai Agung. Jalan ini melintasi Masjid Raya, Terminal Randik, dan SPBU Darat," jelasnya.

Selain itu, Jalan Kol Nazom Nurhawi: Tugu Bintang Bundaran Sekayu sampai dengan Perumahan Randik Lanjut dari Jalan Samping Terminal Randik sampai dengan Simpang Jalan AMD, Jalan ini melintasi perumahan Randik, melintas samping terminal Randik, Pasar Randik, Perumahan Pancaroba, Perumahan Villa Bukit Sejahtera, SMKN 2 Model Sekayu.

"Lalu, Jalan Kol H Amir Hamzah: Simpang Kantor BPS Muba sampai dengab Simpang Tiga Jalan Samping Pengadilan Negeri. Jalan ini melintasi Perumahan DC, kemudian Jalan Kol H Soelistiyono: Simpang AMD sampai dengan Simpang Tiga AMD Lumpatan, Jalan ini Melintasi Perumahan AMD.

Jalan lainnya, yakni Jalan Kopral Abdullah Ahmad: Jalur 1 Lumpatan, merupakan jalur 1 Lumpatan yang diganti namanya, Jalan H Abdul Somad: Simpang Dinkes sampai Simpang Penjara, jalan ini melintas diantara Stadion Serasan Sekate dan Kantor Dinas Kesehatan sampai Penjara.

"Kemudian, Jalan Mayor Noerdin Panji: Sukarami sampai dengan Simpang C2 SPBU Dawas, Jalan Penghubung Desa Sukarami Menuju ke Desa Simpang Sari, Tanah Abang, Dawas Sampai C2, dan Jalan H Korik: Jalan simpang SD 1 sampai dengan Simpang DMS, jalab ini melintas di belakang Petro Muba," terangnya.

Untuk Bandara atau Bandar Udara Sekayu ditetapkan namanya Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid. "Kalau sebelumnya bernama Bandar Udara Sekayu sekarang resmi bernama Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid," pungkasnya.(agung/rill).

Kuyung Kupek Muba Berhasil Jadi Wakil I Putra Putri Sriwijaya 2019

Liputansumsel.com
PALEMBANG-lputansumsel-Setelah melewati proses seleksi dan karantina, akhirnya David Heydar dan Renanda Oktara yang merupakan wakil Kabupaten Muba berhasil meraih Wakil I pada Pemilihan Putra Putri Sriwijaya 2019, Sabtu (12/10/2019) malam di Hotel Harper Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, David dan Renanda tampak sangat bangga dan bahagia, pasalnya Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza diwakili Wakil Ketua TP PKK Muba Susi Imelda Beni Hernedi didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Ibnu Saad dan Ketua DWP Muba Asna Aini Apriyadi hadir memberikan support secara langsung kepada keduanya.

David dan Renanda pun mengucapkan terima kasih atas dukungan yang maksimal diberikan warga Muba dan Pemkab Muba dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dodi Reza dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi. "Selain itu, kami juga berterima kasih kepada Dispopar Muba yang tak henti-hentinya memberikan dukungan moril dan support yang sangat maksimal hingga kami sampai ke titik ini," tuturnya.

Tampil memukau, ribuan penonton malam Grand Final Pemilihan Putra Putri Sriwijaya 2019 terbius dengan penampilan keduanya yang menampilkan busana adat khas daerah Muba yakni busana Sedekah Lemang.

"Aksesoris yang dipakai untuk wanita, dibagian kepala terdapat Loyang berukir bersepuh emas dan bertata bebatuan yang dibagian puncaknya juga terdapat ornament keemasan selain fugsinya memang sebagai wadah atau tempat menaruh lemang. Menggunakan subang koin dua tingkat di leher, kalung anak ayam,pending di bangian pinggang, 2 gelang masing-masing dikiri kanan terdiri dari gelang sempuru dan kano serta cicin zamrud di jari manis dan selop tutup," ujar keduanya di sela Malam Grand Final Pemilihan Putra Putri Sriwijaya 2019.

Kemudian, aksesoris untuk pria, dibagian kepala berupa peci berwarna hijau yang dilapiskan plat emas yang sering disebut peci pesirah. Menggunakan jam bandul berkoin emas didada sebela kiri,badong di pinggang dan terselip keris penanda jati diri.

"Selain itu, dijari manis kanan dan kiri masing-masing terdapat cicin batu akik berwarna hijau bening dan memakai selop tutup sebagai adab sopan santun dalam menghadiri prosesi ritual adat," jelasnya.

Dikatakan, penampilan busana Sedekah Lemang dipilih karena ingin mengenalkan kekhasan yang dimiliki Kabupaten Muba. "Muba ini kaya akan budaya dan adat, jadi harus terus dikenalkan dengan masyarakat luas," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TP PKK Muba, Susi Imelda Beni Hernedi mengapresiasi perjuangan David dan Renanda yang sangat maksimal dalam mengikuti ajang Pemilihan Putra Putri Sriwijaya 2019 hingga akhirnya berhasil meraih Wakil I Putra-Putri Sriwijaya 2019.

"Keduanya tampil sangat maksimal, dan all out mengenalkan adat serta budaya asli yang dimiliki Kabupaten Muba," tuturnya.

Lanjutnya, capaian yang diraih ini ke depan dapat memotivasi generasi muda lainnya di Muba. "Selain itu, David dan Renanda juga diharapkan dapat terus mensosialisasikan adat, budaya, serta pariwisata yang ada di Muba," pungkasnya.(agung/rill).