24 Oktober 2019

Sebanyak 100 Pasutri di PALI Itsbat Nikah Secara Gratis

Liputansumsel.com
PALI .Liputan Sumsel  -sebanyak 100 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  mereka ikuti  nikah  itsbat secara gratis yang digelar oleh pemerintah PALI Melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PALI. Pada  Kamis (24/10) 2019

Dari  salah satu mereka Ikut nikah Itsbak Amran (50) salah satu warga bahwa saat melangsungkan pernikahan  di tahun 2003 lalu dirinya hanya melakukan secara agama saja dan hingga saat ini belum memiliki buku nikah.

" masih kata dia Kami kesulitan mengurus akta kelahiran bagi anak, sebab hingga saat ini kami belum miliki buku nikah. Beruntung  dan banyak terima kasih Pemkab PALI melalui Disdukcapil menggelar acara ini, gratis pula," ujar Amran.

Sementara Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI menjelaskan  kegiatan ini  dalam rangka memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan  yang sah.

"Untuk pelayanan terpadu Itsbat nikah, juga pelayanan pembuatan buku nikah dengan menggandeng Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag Kabupaten PALI. Terus kita lakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pemeriksaan golongan darah, semuanya gratis," ungkap Rismaliza.

 pelaksanaan Itsbat nikah tersebut berjumblah lumayan banyak , ada 100 pasangan suami istri yang ikuti dan 25 Pasutri diantaranya dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Talang Ritam.

"Terus  kami prioritaskan KAT Talang Ritam, karena setelah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melengkapi administrasi sebagai daerah KAT," tukasnya.

Juga mendapat pelayanan gratis, seluruh peserta Itsbat nikah dikatakan Rismaliza mendapat bantuan paket Sembako.

"Juga Mendapat akta nikah  peserta, juga mendapatkan paket Sembako. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan PALI tertib adminduk," tandasnya.

Ditempat nikah Itsbak  Bupati PALI, Heri Amalindo turut menghadiri kegiatan tersebut berharap agar kegiatan ini bisa bermanfaat bagi peserta Itsbat nikah.

"Bahwa di ketahui bahwa buku nikah atau akta nikah sangat penting. Selain mengurus akta kelahiran anak, juga saat kita akan umrah atau beribadah haji, yang lebih dahulu ditanyakan adalah akta nikah. Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat yang memiliki akta nikah," harap Bupati.

Laporan :Lendri 

Minimalisir Kebakaran, Tiap Desa di OKI Dikawal Balakar

Liputansumsel.com
OKI---LiputanSumSel.Com Untuk meminimalisir munculnya bencana kebakaran khususnya di pemukiman warga, Pemkab Ogan Komering Ilir melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran membentuk Barisan Relawan Kebakaran (Balakar).

Relawan tersebut nantinya ada di setiap desa dan siap setiap saat apabila diperlukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar OKI, Alexander Bustomi mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran.

"Mengingat wilayah OKI yang luas serta memudahkan penanganan kebakaran pemukiman, Balakar menjadi tim advance yang berupaya memadamkan api sebelum api membesar dan Damkar sampai dilokasi. Sehingga paling tidak ketika api masih bisa dipadamkan segera oleh mereka ini,"ujarnya, Kamis, (24/10).

Balakar tersebut nantinya menurut Alex menjadi kepanjangan tangan dari Damkar untuk melakukan penanganan musibah kebakaran yang sering kali menimpa masyarakat OKI. Para relawan tersebut tambahnya akan dibekali pengetahuan, ketrampilan hingga kemampuan melakukan penanggulangan kebakaran dini.

“Salah satu yang penting yakni membangun kesadaran masyarakat untuk pencegahan kebakaran dan mitigasi dini bencana kebakaran” Ungkap Alex.

Sebagai percontohan, tambah Alex telah dibentuk Balakar di Desa Bangsal Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.
“Mereka ini menjadi ujung tombak kami dalam penanganan kebakaran. Di setiap desa nantinya akan kami bentuk balakar, dan saat ini kita mulai dari Desa Bangsal,”katanya.
Alex mengungkap pihaknya sedang menyusun Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) yang akan ditetapkan melalui peraturan Bupati OKI.

Sistem ini terangnya untuk meningkatkan peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan dini kebakaran khususnya di pemukiman masyarakat.
“Kita menghimbau keterlibatan perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang tersebar di Kabupaten OKI untuk turut andil dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran selain Karhutlah (di Pemukiman Warga) melalui Regu Peduli Kabaran (RPK) perusahaan maupun penguatan kapasitas masyarakat. Sehingga jika terjadi kebakaran, tim terdekat yang lebih dahulu melakukan penanggulangan” ujar dia.

Upaya ini tambah Alex disambut baik oleh perusahaan melalui ditandatanganinya Kesepakatan antara Dinas Pol PP dan Damkar bersama perusahaan yang ada di OKI dalam hal peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan dini kebakaran.

Asisten Bidang Umum dan Pemerintahan Kabupaten OKI, Antonius Leonardo mengapresiasi upaya mitigasi bencana kebakaran yang diinisiasi Satpol PP dan Damkar OKI.

 “Ini terobosan yang sangat baik mengingat luasnya wilayah dan percepatan penangahan bencana kebakaran oleh petugas Damkar, perlu dukungan dan penguatan oleh semua pihak” Ujar Anton.
Dengan ada Balakhar dan dibangunnya Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL), Anton berharap akan semakin meminimalisir bencana kebakaran di Kabupaten OKI.(Povi)

Pembentukan alat kelengkapan Dewan DPRD Muba menuai kontraversi

Liputansumsel.com
Sugondo : pembentukan AKD DPRD Muba Tidak Cacat Hukum

Liputansumselcom-Muba – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba), secara resmi telah terbentuk dan disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/10/2019).

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo mengatakan bahwa AKD sudah dibentuk, dan ada empat komisi yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.

“Rapat membahas pembentukan Unsur Pimpinan Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Kehormatan (Bakor).

Menurut Sugondo selaku ketua DPRD Musi Banyuasin pembentukan AKD tersebut tidak cacat hukum dikarenakan telah mempedomani undang undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah provinsi kabupaten kota dan merujuk pada kedua aturan tersebut sesuai prinsip hukum jika peraturan yang baru sudah terbit maka peraturan yang lama tidak berlaku lagi sebab UU nomor 22 tahun 2014 telah diganti dengan UU nomor 11 tahun 2018 Jadi UU yang lama tidak berlaku lagi.

Ditambahkan oleh Sugondo bahwa peraturan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib yang selanjutnya akan disebut dengan Tata Tertib ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019. Sebelum diundangkan Tata Tertib tersebut telah melalui proses klarifikasi oleh Gubernur sumsel dengan surat nomor ; 188.342/2388/II/2018 tanggal 7 November 2018 perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Daerah dan penyusunan pembahasan proses klarifikasi tata tertib juga melibatkan perancang perundang undangan dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi sumatera selatan.

Sugondo mengatakan bahwa tata tertib DPRD Muba merupakan produk hukum yang dalam proses pembentukannya secara materi telah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 186 dan PP nomor 12 tahun 2018 dan hingga kini kedua peraturan ini masih berlaku dikarenakan belum ada peraturan yang baru mengatur hal yang sama dan aturan aturan lainnya sepanjang ketentuan dalam tata tertib DPRD tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau terbit peraturan terbaru maka tata tertib DPRD tersebut tetap berlaku.

Masih menurut Sugondo, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018 tidak mewajibkan setiap pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru untuk menyusun Tatib yang DPRD yang baru atau mensyaratkan pembentukan AKD DPRD harus terlebih dahulu menetapkan TATIB yang baru.

Ditambahkan oleh Sugondo, sesuai PP nomor 12 tahun 2018 pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD kabupaten musi banyuasin telah diumumkan dalam rapat paripurna tentang pembentukan Fraksi - Fraksi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten musi banyuasin nomor 17/KPTS.PIMP/IX/2019, "ungkapnya".

Menurut salah satu anggota DPRD Muba yang tidak mau disebutkan namanya pembentukan AKD DPRD Muba dinilai Cacat Hukum atau ilegal karena tidak sesuai dengan acuan pedoman penyusunan Pembentukan AKD berdasarkan peraturan perundangan undangan yang ada.

Ia mengatakan Pembentukan AKD itu harus melakukan pembentukan Tata Tertib (TATIB) terlebih dahulu merevisi Tatib anggota DPRD 2014 – 2019 setelah dilakukan perubahan baru melakukan pembentukan AKD sesuai acuan pedoman dlm penyusunan AKD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2004 tentang tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang pedoman pembentukan penyusunan TATIB DPRD, Undang undang nomor 27 tahun 2009, Peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, Peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2014, tentang TATIB, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten kota.

Ditambahkan oleh oknum DPRD Muba berinisi B bahwa Pembentukan AKD itu menurut saya menyalahi aturan tatib itu pedoman DPRD bekerja, Tatib lama itu priode 2014 – 2019 dan Fraksi didalamnya sudah berubah Revisi dulu di sahkan baru bentuk AKD, jika pembentukan AKD tersebut tidak sesuai acuan pedoman peraturan perundangan undangan artinya cacat hukum atau sama dengan illegal tidak sah.

Ditempat terpisah menurut anggota DPRD Provinsi Dapil Muba berinisial AN Tatip itu mengatur periode yang lalu Fraksi-fraksi sudah berubah dan mengatur seluruh kegiatan di Dewan diatur didalam tatib itu harus direvisi dulu baru disahkan, setelah direvisi di sahkan baru pembentukan AKD dan lain lain kebutuhan di dewan dan Tatib 2019 – 2024 jadi jelas payung hukumnya sesuai aturan dan juga mengacu pada UU 23 2014 dan PP 12 2018 bahwa TATIB DPRD itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Gubernur/ Bupati sebelum ditetapkan,” tinggi UU atau PP "pungkasnya"(agung/rill).

Dukungan Yang Mengakar Lies Shanti Ghasela Siap Maju Pilkada Muratara 2020

Liputansumsel.com
MURATARA - liputansumsel. com - Nama Hj Lies Shanti Ghasela mencuat sebagai salah seorang kandidat wanita bakal calon bupati Musi Rawas Utara (Muratara)  2020 mendatang menjadi perbincangan terhangat ditengah-tengah masyarakat.

Hal ini terjadi berawal dari banyaknya dukungan dan dorongan dari akar  rumput, yang menghendaki Hj Lies Shanti Ghasela untuk memimpin Muratara lima tahun kedepan, baik dari  sahabat, para Shanti Lover, keluarga dan masyarakat  Muratara.

Melalui  dukungan dan dorongan dari berbagai elemen masyarakat Muratara itu, Hj Lies Shanti Ghasela tidak ingin mengecewakannya, hingga ia menunjukkan keseriusannya untuk maju pada Pilkada Muratara 2020 . Tentunya ia mempunyai visi dan misi demi kecintaannya terhadap Kabupaten Muratara yang lebih baik kedepannya.

Langkah demi langkah ditunjukkan Lies Shanti Ghasela menuju Pilkada Muratara. Bahkan dirinya telah mengembalikan  berkas pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati Muratara
di Partai Nasdem dan Golkar. Serta melakukan pengambilan formulir Balon di PKS dan PPP, dan diterima baik oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Selain itu, Lies Shanti Ghasela ini sudah cukup lama mengabdikan dirinya di Kabupaten Muratara. Sebagai seorang Bidan di Kecamatan Ulu Rawas, maka dari itu dirinya sangat memperhatikan potensi untuk kemajuan Muratara.

Kepada awak media yang mewawancarainya,  Balon Bupati Muratara, Lies Shanti Ghasela dengan ramah mengatakan bahwa ini tidak semarta-marta muncul, namun melalui proses dan dorongan dari berbagai pihak. Baik dari masyarakat, keluarga, sahabat yang ada di Kabupaten Muratara.


“Insyallah saya akan mengikuti proses dan mekanisme partai, sebagai pengusung kanidat yang telah memenuhi persyaratan dan dapat direstui sebagai bentuk dukungan pada saya dari masing-masing partai yang telah kita kembalikan formulir pendaftarannya,” kata Lies Shanti Ghasela, Rabu (23/10).

Pengambilan dan pengembalian formulir ini menjadi bukti bahwa gagasan yang akan disampaikannya kepada masyarakat akan terwujud secara perlahan. Dan dirinya sangat berharap kepada Partai Politik (Parpol) dapat mendukung dirinya sebagai Balon Bupati Kabupaten Muratara.

“Ya, besar harapan saya agar dapat dukungan dari Parpol untuk maju di Pilkada nanti. Karena saya cinta Kabupaten Muratara,” harap wanita rama ini.


Sementara salah satu Pengurus Parpol Golkar, Tarmizi didampingi Indra Trijaya menyambut baik  kedatangan Balon Bupati Muratara, salah satu kanidat wanita. Dan keseriusannya mengembalikan formulir Balon Bupati.


“Tentu kita sangat bangga  sudah mengambil formulir di Partai Golkar. Dan insyaallah dapat diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Muratara,” harapnya. (Tim)

Peringati HSN ,Bupati PALI Menekankan Kepada Santri Ingat Sejarah

Liputansumsel.com
PALI-- liputansumsel.com-  Upacara dalam Rangka Memperingati Hari Nasional Santri Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Ir H Heri Amalindo MM .  menekankan seluruh santri yang ada di Bumi Serepat Serasan agar tetap  terus mengingat sejarah terhadap peran santri hari kemerdekaan. Maka dari itu peran santri tidak bisa dipungkiri karena  berkontribusi  sangat besar disaat negara ini berjuang sampai mempertahankan negara kesatuan RI.

"santri ingat sejarah pasti ada  persatuan dan kesatuan tetap sali ng terjaga, karena NKRI harga mati," ucap Bupati usai hadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di halaman kantor Bupati, Selasa (22/10).

Disinggung nya banyak pandangan miring terhadap pondok pesantren terkait paham radikal,  maka dari ini Bupati menegaskan  apabila ada seperti itu atau yang mengajarkan kekerasan bukan dikategorikan pondok pesantren.

" karena Islam tidak   mengajarkan  namanya kekerasan, karena islam adalah rahmatanlilalamin. Untuk itu, kami berharap, santri harus berperan aktif, bukan hanya mengembangkan fungsi dakwah tetapi juga harus mampu berkontribusi demi kemajuan daerah dan bangsa ini," harap Bupati.

Terpisah , Kepala Kementerian Agama Kabupaten PALI, Hasanudin mengatakan  bahwa perkembangan pondok ini  pesantren sejak PALI menjadi kabupaten cukup pesat.

"Sebelumnya ada  3 Ponpes  namun ini alhamdulillah sudah mencapai  15 Ponpes sejak PALI mekar. Dan sudah mencapai  3.000 lebih santri berbagai jenjang pendidikan formal yang mengenyam pendidikan di 15 Ponpes tersebut," jelas Hasanudin.

Laporan: Lendri