20 November 2019

Pemilihan BPD Tanjung Raja Selatan Usai Digelar, 9 Calon Terpilih

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Pemilihan  Anggota  Badan  Pemusyawatan Desa(BPD) Priode 2019 - 2025 desa   Tanjung  Raja  Selatan yang  digelar secara  Demokrasi  usai di digelar

Setelah Panitia Melakukan  Perhitungan berhasil Menetapkan  9 Orang  calon  Yang  terpilih Terdiri  dari 7 Orang  Laki-laki  dan  Perwakilan  Perempuan  2 Orang.

Salah  satu dari  anggota  BPD  yang  Baru  terpilih  adalah Saudi  Aryanto , Pada Daerah  Pemilihan(Dapil) Dusun  II yang  berhasil  mengantongi 105  Suara

Saat di  temui  di kediamannya ,Selasa (19/11)  dusun  II Tanjung  Raja  Selatan,   Saudi  Aryanto  Mengatakan  Dirinya  Mengucapkan  terima kasih  atas dukungan serta kepercayaan  masyarakat    ini  merupakan  suatu  amanat  yang  harus  kami  jalani.

Ditambahkannya   diri nya bersama seluruh   anggota  BPD  akan  bekerja  secara  maksimal untuk  Menampung  Aspirasi Masyarakat Serta Bersinergi dengan Pemerintah  Desa  untuk  Pembangunan  yang  ada  di desa  Tanjung  Raja  Selatan  kedepan

Dengan  nada yang  santun katanya Insya allah saya menunaikan niat untuk  menginfakan seluruh  Honor  yang  di  terima Selama  menjabat  Anggota  BPD  guna Pembangunan  mushola di  desa  kami,  hal ini  merupakan  program  unggulan yang  kami  tawarkan  pada  masyarakat.(rul)

Pemerintah Kecamatan Sandes Resmikan Gedung Serbaguna

Liputansumsel.com

MUBA-liputansumsel.com-fasilitas ataupun kebutuhan umum di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa tampaknya tidak menjadi persoalan lagi. Sebab setiap tahun, Pemerintah Desa Ngunang selalu menjawab kebutuhan masyarakat dengan membangun berbagai fasilitas umum mulai dari Gedung serbaguna ,Posyandu, Gedung PAUD, Saluran Sanitasi Air, hingga Ribuan Meter Jalan khususnya di desa ngunang kecamatan sanga desa kab.musi Banyuasin.

Dalam pantauan awak media,Pemerintah Desa Ngunang meresmikan sebuah fasilitas umum untuk masyarakat yakni berupa Gedung Serbaguna berukuran 20 x 30 meter yang nantinya dapat digunakan masyarakat untuk penyelenggaraan acara maupun pesta,selasa(19/11/19).

Kegiatan peresmian Gedung Serbaguna tersebut berlangsung meriah dengan dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah. Hadir dalam acara tersebut Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi,yang langsung mengunting pitah peresmian,juga Para Kades dan Lurah seKecamatan Sanga Desa, serta ribuan masyarakat Desa Ngunang. Acara tersebut juga diisi langsung oleh penceramah Uztadz Inayatullah, S.Pd.i.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ngunang Jon Kenedi menjelaskan bahwasannya dirinya memohon pamit kepada masyarakat Desa Ngunang karena pada tanggal 28 November 2019 mendatang masa jabatannya sebagai Kepala Desa akan segera berakhir ataupun habis.

“Terimakasih atas dukungan dan doa dari masyarakat sekalian selama 6 tahun ini kepada kami pemerintah desa, Mohon maaf jika selama kami menjabat dalam satu periode ini banyak melakukan kesalahan-kesalahan dan khilaf,Gedung Serbaguna, Gedung PAUD, Gedung Posyandu, dan Jalan Setapak ataupun Jalan lingkungan yang sudah terbangun merupakan buah usulan dari bapak-ibu masyarakat semuanya,”jelasnya.

lanjutnya ,pembangunan Gedung Serbaguna yang sudah dilaksanakan, tidak akan berhenti sampai disitu saja,Karena pemerintah desa sudah menganggarkan pembangunan fasilitas penunjang seperti Toilet dan Gudang untuk tahun 2020 akan datang.

“dan Insyaallah jika nanti saya masih di beri kesempatan dan kepercayaan dari masyarakat maka pembangunan yang ada akan terus berlanjut,Seluruh jalan yang belum tersambung akan di teruskan pembangunan nya,”ucapnya.

Sementara Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi menurutkan bahwasannya dirinya sangat mengapresiasi segala kinerja dan pembangunan yang sudah dilakukan Kepala Desa Ngunang ini.

“menurut penilaian kami pak Kades Ngunang ini sangat kreatif dalam membantu tugas pemerintahan, dan pembangunan di Kecamatan Sanga Desa ini.

Lebih lanjutnya ,Selain itu beliau juga memiliki nilai positif dan kemampuan yang luar biasa dari segi ke pemimpinan nya ,”cetusnya. (Agung/rill).

KENALI LEBIH DALAM TENTANG RIBA DI INDONESIA “SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

Liputansumsel.com
Ilustrasi ,poto idn tims,com

(Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati
Purwonegoro, M. Mifta Salhindra)
Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis
Universitas Jambi

liputansumsel.com--Di zaman sekarang di Indonesia banyak umat islam yang terjerat dalam lingkaran
“lintah darat”, lintah darat disini maksudnya Mereka adalah orang atau badan
yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan
mengenakan bunga sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan
dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya;
seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil
barang-barang milik si peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai
aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-
transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang
sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-
Qur’an riba merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba.
Banyak umat islam yang terhasut karna dengan Riba membuat orang malas untuk
berusaha, maksudnya adalah karna dengan riba akan membuat orang berfikir, buat
apa kerja susah payah sementara dengan riba dirinya bisa mendapatkan aliran
uang dengan mudahnya .contohnya:seseorang bisa saja menyimpan uang nya
sebesar Sepuluh juta rupiah dibank, Tanpa bersusah payah, dia pun akan
memperoleh bunga sebesar 2% , dan 2% itu adalah Riba “si lintah darat”dan
Haram hukum nya didalam Islam.
Adapun Tujuan dan Manfaat dilarangnya Riba yaitu. Mencapai Kebahagiaan
didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat
(Hayyah thayyibah) dan Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan RIBA? Pengertian riba adalah
pemberlakuan bunga atau penambahan pada saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada
peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki
makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli
maupun pinjam meminjam
Dalam Agama islam , Riba adalah praktik yang diharamkan Bagi umat Islam,
pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank
Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut para ahli fiqih:
1. Al-Mali
Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang
atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika
berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari
keduanya.
2. Rahman Al-Jaziri
Menurut Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah
satunya.
3. Syeikh Muhammad Abduh
Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-
penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang
meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh
peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan
riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:

1. Riba Hutang-Piutang
Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan
dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima
hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli
suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang
karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Landasan Hukum Riba
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam
Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:
1. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ”
(Q.S. Al-Baqarah: 276).
2. Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan
penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah:
275).

3. Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali
‘Imran/3: 130)”.
5. Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-
Ruum/30: 39).
Contoh Riba Dalam Masyarakat
Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu
mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun
contoh praktik riba adalah sebagai berikut:
1. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh  Bank  konvensional ternyata termasuk dalam praktik
riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga
setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut.
Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga
pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara
mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman Dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut
disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar
pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.
Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu
kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput
dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk
dalam praktik riba yang dilarang.

Dampak Riba pada Ekonomi
 Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan
kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan
banyak terjadinya distrosi didalam perekonomian nasional seperti inflasi,
penggangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.
 Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang
melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga mempengaruhi peredarnya
diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya
monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang.

Dengan demikian, distribusi kekayaan didalam masyarakat menjadi tidak merata
dan celah antara si miskin dan kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam
terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan
pula mereka mempengaruhi kedamaian dan harmoni didalam masyarakat. Lebih
lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi, dan
penggangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
menghasilkan laba yang sama lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan,
sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara
dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi

dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk
lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba
(bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara
miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke
negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin
dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

Riba memiliki beberapa pengertian, menurut para ahli fiqih salah satunya Al-Mali
pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas
tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika berakad atau
mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Riba juga dapat memicu over produksi karena riba membuat daya beli sebagian
besar masyarakat lemah sehingga persediaan barang dan jasa semakin tertimbun.
Akibatnya perusahaan macet dan berujung pada pengangguran.
Dalam pandangan Islam menurut Al-Qu’an dan Ekonomi Islam bahwa hukum
antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram
baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk
meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah.
Dan riba juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak menyenangkan dalam
hukum syariah yang dipengaruhi oleh pengambilan keuntungan yang dapat
merugikan salah satu pihak.

SIKECIL MENJADI PERHATIAN BAGI NEGERI KITA

Liputansumsel.com
Poto Solopos.com

 Artikel ini ditulis Suti Hayati, Windi Afriani Azhari,  Zaini Ghani, Mila Novriani, Widya Ika Juliana dari Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi 

liputansumsel.com--Si kecil ini sangat tangguh, sangat kuat dan sangat berpengaruh di Negara tercinta kita ini yakni Indonesia. Nah, kalian pasti bertanya-tanya siapa sikecil yang dimaksud? Si kecil yang dimaksud yaitu UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah.  Menurut Amir Machmud (2017) pengertian dari UMKM itu sendiri yaitu sekelompok orang atau individu yang dengan segala daya upaya miliknya berusaha dibidang perekonomian dalam skala yang sangat terbatas. Di Indonesia sendiri terdapat cukup banyak UMKM yang berdiri. Justru UMKM dinilai menjadi sector ekonomi yang tangguh di kala berhadapan dengan krisis, baik di tahun 1997 maupun kris global yang melanda baru-baru ini. Sekaligus mempunyai ketahanan yang relative lebih baik dibandingkan dengan usaha yang besar karena UMKM tidak bergantung pada bahan baku impor.

UMKM memiliki potensi untuk menciptakan ekonomi baru didaerah melalui UMKM unggulan di daerah yang dapat meningkatkan aktivitas local sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi baru, menyerap tenaga kerja sehingga perekonomian di daerah berputar. Dengan berputarnya roda perekonomian di daerah-daerah Indonesia maka akan membuat daerah tersebut menjadi produktif. Yang akan berdampak pada majunya perekonomian di daerah tersebut, kurangnya angka pengangguran dan kemiskinan.

UMKM dapat bertujuan untuk pembangunan nasional dan menciptakan lapangan kerja yang sangat berkontribusi dalam upaya mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2009, Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM atau sekitar 99,91% dari total pelaku usaha yang bergerak disektor UMKM. Selain itu, terdapat 97,1% atau sekitar 90,9 juta tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Kontribusi UMKM bagi produk domestic bruto (PDB) mencapai 2.609,4 triliun rupiah atau 55,6%. UMKM juga menyumbang devisa Negara sebesar 183,8 triliun rupiah atau 20,2 %. Selanjutnya UMKM juga turut andil bagi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar dua hingga empat persen dan nilai investasinya signifikan mencapai 640,4 triliun rupiah atau 52,9%.  

Menurut Amir Machmud (2017) permasalahan klasik dari UMKM itu sendiri yaitu keterbatasan modal. Namun para UMKM cenderung meminjam modal pada sumber-sumber informal seperti rentenir, unit simpan pinjam dan bentuk-bentuk lain.  Karena sumber-sumber informal lebih fleksibel, persyaratannya tidak serumit perbankan serta penacairan kredit yang lebih mudah.

Dalam operasionalnya sumber dana informal tersebut menerapkan bunga, hal ini pun berakibat pada eksistensinya UMKM. Ketika usahanya mengalami kendala yang berakibat kerugian maka UMKM harus membayar beban bunga. Kondisi ini lah yang menyebabkan ketidakberdayaan UMKM yang dapat bermuara pada meningkatnya angka kemiskinan. Dalam perspektif islam sendiri, kemiskinan dapat timbul salah satunya karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya terdapat pada (Q.S Ali Imran [3] : 180 ; Q.S Al-Ma’arij)

UKM menghadapi dua permasalahan utama yaitu finansial dan nonfinansial. Menurut Urata (2000) dalam Muhyi dkk. (2016), yang tergolong masalah finansial antara lain:
1.    Kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia dan dana yang dapat diakses oleh UMKM.
2.    Tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM
3.    Adanya biaya transaksi yang tinggi
4.    Kurangnya akses ke sumber danan formal
5.    Adanya bunga kredit untuk investasi ataupun untuk modal kerja
6.    Banyaknya UKM yang belum bankable
Masalah nonfinansial antara lain:
1.    Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control
2.    Kurangnya pengetahuan pemasaran
3.    Kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi

Untuk menghadapi permasalahan ini, kita dapat menempatkan prinsip syariah. Saat ini, bank syariah telah melakukan kerja sama dalam penyaluran pembiayaan ke sector UMKM. Kerja sama yang dilakukan berupa pembiayaan menggunakan konsep linkage , yaitu bank syariah yang lebih besar akan menyalurkan pembiaayaan UMKM nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil seperti BPRS dan BMT. 

Seiring dengan perkembangannya, lembaga keuangan berbasis syariah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Seperti pembiayaan BUS (Bank UMum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) pada sector UMKM pada akhir tahun 2010 mencapai 52,6  triliun rupiah atau dengan porsi (share) sebesar 77,1% dari seluruh pembiayaan yang diberikan BUS dan UUS ke sector usaha. Kondisi tersebut memberikan indikasi bahwa peranan bank syariah dalam pengembangan sector riil dalam hal ini UMKM menunjukkan porsinya.

Pada tahun 2008 pemerintah juga telah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi, yaitu kredit usaha rakyat (KUR). Dana yang di sediakan sebesar 14,5 triliun rupiah dan disalurkan melalui enam bank yaitu BRI, BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri,, dan Bank Syariah Mandiri. Kredit yang diberikan mulai dari 5jt sampai 500jt rupiah dengan bunga sebesar 16% per tahun.

Berkaca dari fenomena di atas, tentu harus ada solusi yang dilakukan untuk mencari jalan keluarnya. Yaitu dengan menempatkan UMKM sebagai subjek dan  ekonomi islam sebagai prinsip dasar operasional, dalam sinergi antara pihak pemerintah dan dunia perbankan. Harapannya, konsep ekonomi islam dapat memberikan kontribusi di tengah pencarian bentuk ideal pemberdayaan UMKM diindonesia. Tujuan akhirnya tak lain adalah mencapai hasil seoptimal mungkin, mengurangi angka kemiskinan, sekaligus memajukan pengembangan ekonomi diindonesia. Jika para pengusaha UMKM melakukan pengembangan usahanya dengan prinsip ekonomi islam maka kebutuhan akhiratnya juga akan terpenuhi tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan dunia semata.

Hari Jadi Kabupaten Muara Enim Ke-73 Berlangsung Khidmat dan Berkesan

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Upacara Hari Jadi Kabupaten Muaraenim Ke-73 berlangsung dengan khidmat di lapangan merdeka Muaraenim. Plt. Bupati Muaraenim, H. Juarsah, SH dalam sambutannya mengatakan, momentum ulang tahun ini juga memiliki maksud khusus.

"Ini adalah tahun kedua saya mengabdi di Pemkab Muaraenim. Bersama-sama kita membangun kinerja dalam mewujudkan Muaraenim untuk Rakyat atau #MERAKYAT, Muaraenim yang agamis, berdaya-saing, mandiri, sehat, dan sejahtera," ujar Juarsah.

"Kami menyadari, tanpa partisipasi masyarakat dan dukungan dari stakeholder lainnya, tentu pembangunan di Bumi Serasan Sekundang tidak mungkin terealisasi, dukungan dari FKPD Kabupaten Muaraenim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaraenim, BUMN BUMD BUMS, LSM dan Insan Pers, secara sinergis dan bersama-sama menciptakan situasi kondusif di Bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini."

Upacara ini juga bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Korpri Ke-48, Hari Kesehatan Nasional Ke-55, Hari Guru Nasional Ke-26, dan Hari Kesetiakawanan Nasional Ke-61 Tahun 2019.

Setelah upacara, Plt. Bupati Muara Enim memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi dan instansi yang taat pajak lanjut pemerintah kemudian menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tahun 2019 dalam rangka peringatan hari jadi Muaraenim ke-73, pelepasan secara simbolis Festival Karnaval Mobil Hias, dan ditutup oleh Malam Penganugerahan Insan Berprestasi Tahun 2019 serta dihibur oleh bintang tamu Wali Band di Taman Tugu Adipura Muaraenim. Rabu (20/11).
Momentum hari jadi juga digunakan Pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional Ke-55, untuk mengingatkan bahwa derajat kesehatan sangat penting.

"Semua komponen masyarakat harus berperan aktif mengupayakan kesehatan, dan memprioritaskan tindakan preventif tanpa mengabaikan kegiatan pengobatan kuratif dan rehabilitatif," tutur Juarsah.

"Dengan ucapan rasa syukur, Peringatan Hari Jadi Kabupaten Muaraenim Ke-73 ini kita jadikan momentum dan bahan introspeksi dan evaluasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.