15 April 2020

Dapur Umum Gugas Covid-19 OKI Sediakan Kotak Nasi Gratis untuk Warga Terdampak

Liputansumsel.com
OKI---LiputanSumSel.Com Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten OKI menyiapkan kotak nasi gratis bagi warga terdampak covid-19 secara ekonomi. Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemda berkeliling mendistribusikan nasi kotak tersebut untuk masyarakat. Terutama para tukang ojek, pedagang asongan dan pengguna jalan.

Upaya ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

"Dapur Umum ini Didirikan untuk Membantu Masyarakat Terdampak COVID-19" Ujar Wakil Bupati OKI H. M. Dja'far Shodiq saat  meninjau Kesiapan Dapur Umum Covid-19 Kabupaten OKI di Mapolres OKI, bersama Kapolres OKI dan Dandim 0402/OKI-OI Rabu (15/04/2020)

Wabup Shodiq Ingatkan bahwa Penanganan Wabah COVID-19 adalah Tanggung Jawab Seluruh Lapisan, Agar Pandemi ini Cepat Teratasi

"Ini Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri atau TNI, Tapi Tanggung Jawab Kita Bersama juga dunia usaha serta Seluruh Masyarakat OKI" Sambung dia.

Shodiq Juga Menyampaikan Kunci Utama Penanganan COVID-19 adalah Kebersamaan dan Gotong Royong serta Kepedulian Bersama. Untuk itu Shodiq menghimbau kepada pelaku usaha dan warga yang mampu dapat membantu keberlangsungan dapur umum yang direncanakan berdiri selama 3 bulan ke depan.

"Kalau Kebersamaan Kita Jaga Kita Sudah Merasa Ini Tanggung Jawab Bersama, Insya Allah, Kita Berdo'a Ogan Komering Ilir akan Segera Bebas dari COVID-19 Ini" Pungkas dia


Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, mengungkap dapur umum ini dikelola bersama unsur Pemda, TNI dan Polri.  Pembagiannya pun melibatkan unsur tersebut dilapangan.

“Sasarannya mereka yang terdampak Covid-19 seperti tukang ojek, angkot, becak, termasuk masyarakat miskin baru. Itu sudah didata, tinggal nanti kita bagikan dan berharap semua bisa kebagian,” jelas Kapolres.

Kapolres meminta warga OKI tetap tenang. Pemerintah menurut dia akan hadir ditengah pandemi ini.(PD)

Sesuai Intruksi Presiden, Pemkab Muba Akan Sanksi Disiplin bagi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) juga keluarkan SE bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba.

Pemkab Muba kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba melalui Surat Edaran tersebut, Rabu (15/4/2020).

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin 6 April 2020, ujar Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP

Dikatakannya, SE ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Bila SE sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin. Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah termasuk di Pemkab Muba,"pungkasnya.

Sunaryo juga menjelaskan, Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti dinyatakan dalam SE tersebut.

Sementara itu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex mengatakan dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita di daerah tegas saja, agar baik ASN maupun masyarakat perantau untuk ditunda dulu mudik ke daerah, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini, sampai dengan situasi aman,"himbau Dodi.(agung/rill).

Bupati Dodi Reza Gratiskan PDAM dan Listrik MEP Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Muba

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Tak ingin warganya makin susah secara ekonomi akibat wabah Covid-19 atau virus Corona, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin gratiskan air dan listrik.

Pelanggan listrik MEP dan PDAM Tirta Randik yang terkena dampak Covid-19 tak perlu bayar tagihan bulan Mei dan Juni.  Apalagi pada  bulan ini umat Muslim menjalankan ibadah Puasa dan melaksanakan Idul Fitri Tahun 2020. Dodi ingin masyarakat Muba yang sedang menjalani ramadhan tetap khusyuk. Penegasan ini disampaikan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate  usai memimpin rapat besar Gugus Tugas Selasa (14/4/2020) usai memimpin Rapat Besar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muba,Selasa (14/4/2020) kemarin.

Pelanggan yang berhak menikmati gratis tagihan Mei-Juni adalah  kategori pelanggan terbawah. Tujuannya guna meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah COVID-19.

“Selaku Ketua Gugus Tugas, saya mempersiapkan anggaran dana termasuk dampak ekonominya. Nah Dalam rangka membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid 19 ini, maka warga kurang mampu yang menjadi pelanggan PDAM dan pelanggan Listrik MEP, di Muba dibebaskan dari tagihan mulai  bulan Mei 2020 hingga Juni 2020,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah menyiapkan bantuan sosial lain berupa alat kesehatan, dan sembako untuk warga Kabupaten Muba.

"Pesan saya, agar instansi terkait memastikan bantuan  ini diterima oleh masyarakat yang berhak mendapatkan. Akibat dampak penyebaran Covid-19 ini, rakyat  kurang mampu  menjadi makin terpukul. Mereka harus diurusi," tegss Dodi 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Ir H Yusman Sriyanto  selaku Pembina BUMD Muba mengatakan  pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih untuk pelanggan di Muba dipastikan bisa mengurangi beban masyarakat.

Menurutnya pelanggan yang dibebaskan tagihan Mei dan Juni dibagi menjadi dua katagori. Yakni masyarakat kelas sosial dan kelas menengah kebawah sesuai data.  Menurutnya, masyarakat kelas sosial pra sejahtera dan masyarakat menengah kebawah dibebaskan tagihan 100 persen.

"Pelanggan kategori pembebasan tagihan biaya PDAM untuk masyarakat kelas sosial pra sejahtera dan masyarakat kelas menengah kebawah berjumlah 32.611 pelanggan", terangnya.

Yusman menerangkan bahwa rata- rata pelanggan MEP  menggunakan daya 900 VA dan sesuai dengan instruksi Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mereka berhak 100 persen gratis dua bulan.

"Jumlah pelanggan listrik MEP dengan daya 900 VA adalah 45.931 pelanggan. Ini semua  yang digratiskan pembayaran listrik selama dua bulan yaitu mulai untuk bulan Mei dan Juni 2020. Semoga bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini," tambahnya.(agung/rill).

M. Culan Menerima Sembako Dari Polsek Rambang Dangku

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Untuk dapat membantu meringankan masyarakat yang kurang mampu ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19), Polsek Rambang Dangku memberikan bantuan berupa pembagian sembako, di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Rabu (15/4/2020).

Bantuan tersebut diberikan langsung kepada M. Culan (82) warga Bin Mang Anak Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah S.H, M.Si didampingi Kanit Binmas Bripka Hartono, Ka Sium Bripka Salman, Camat Rambang Niru yang diwakili oleh Kasi Kesra Yatiman dan Danramil Gunung Megang di wakili Serda Atifsya.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mengatakan tujuan pemberian bantuan tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) khususnya yang berada disekitar Mapolsek Rambang Dangku dan dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait seperti physical distancing dan penggunaan masker.

"Jangan dilihat nilainya, tetapi lihatlah keikhlasan dan manfaatnya," ujar Kapolsek.

Pemkot Palembang Beri Intensif dan Stimulus Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.Com – Sebagai langkah upaya untuk menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak global pandemi Corona virus Disiase (Covid-19). Pemerintah Kota Palembang memberikan insentif dan  stimulus bagi pelaku usaha dan  masyarakat di Kota Palembang.


Adapun beberapa poin dalam stimulus yang diberikan Pemkot yaitu menggratiskan pembebanan tagihan PDAM Tirta Musi untuk bulan Mei dan Juni 2020.


“Untuk yang di beri keringanan yaitu Pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C,”kata Sekda Palembang Ratu Dewa yang juga dewan pengawas PDAM Tirta Musi, Senin (13/4/2020).


Dengan rincian pelanggan kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu), 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu), kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Dewa mengatakan, Pemkot juga memberikan sejumlah relaksasi bagi warga kota Palembang. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang.


Dijelaskan Dewa, dalam surat tersebut terdapat pula poin restrukturisasi kredit bagi nasabah BPR Kota Palembang, kelonggaran pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran, parkir dan hiburan, kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.(Rl/A2).