10 Mei 2020

JUMLAH ODP,PDP DAN OTG DI PRABUMULIH MENURUN

Liputansumsel.com


PRABUMULIH.liputansumsel.com—Pemerintah Kota Prabumulih dan gugus tugas terus bekerja melakukan penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid 19.hingga hari ini justru tidak terjadi penambahan ODP,PDP maupun OTG.Hal ini diungkapkan oleh  Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, dr Happy Tedjo

“Saat ini memang ada trend penurunan di Prabumulih, kontak erat yang positif hasil rapid langsung kita isolasi mandiri maupun di rumah sakit. Sekarang memang terjadi penurunan, kenapa harus dipaksakan naik. Memang kita terus ajukan swab ada 11 yang menunggu hasil, namun mereka telah kita isolasi sejak lama, harapan kita hasilnya negatif,” katanya membantah isu menyatakan Prabumulih tidak mengajukan swab.

Tedjo mengakui memang ada penambahan baru klaster ke 5, dan pihaknya langsung melakukan tracking kontak erat di rumah maupun di lingkungan kerja dan telah melakukan rapid test. Klaster baru ini sendiri belum diketahui dari mana, karena tidak ada riwayat di empat klaster sebelumnya. “Makanya kita langsung bergerak tracking dan tes pakai rapid, kita juga telah koordinasikan ke Kabupaten Muaraenim karena rumah pasien itu juga ada di Muaraenim,” bebernya seraya mengatakan serius dan gerak cepat itu yang membuat Prabumulih tak bertambah signifikan.
                                                             
Tedjo menjelaskan, berdasarkan kementerian kesehatan alur pemeriksaan rapid tes antibodi dan rapid test antigen yakni OTG, ODP dan PDP dirapid test lalu, jika negatif maka isolasi selama 10 hari.

“Jika selama isolasi gejala memberat segera ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk rapid test, bila hasil negatif berarti bukan Covid 19. Jika positif maka diajukan swab, kalau swab negatif berarti bukan, tapi kalau swab positif berarti terkonfirmasi,” katanya.
Lalu jika OTG, ODP dan PDP hasil rapid positif maka langsung diajukan swab tes, dan jika hasil swab positif berarti terkonfirmasi Covid- 19. Kalau terkonfirmasi tanpa gejala maupun ringan maka isolasi di rumah, jika sedang maka rujuk ke RS darurat, dan jika berat maka ke RS rujukan.

“Sama halnya jika OTG, ODP dan PDP gejala berat butuh perawatan di RS, maka langsung dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman. Kita terus upayakan langkah-langkah cepat sehingga tidak bertambah, keuntungan kita memiliki 2000 rapid test sehingga bisa langsung periksa yang kontak erat sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya.

 Semenatara itu, menanggapi  banyak keluhan serta dianggap oleh sejumlah pihak lamban dalam penanganan pandemi Virus Corona, serta diduga menutupi jumlah pasien positif karena tidak signifikan bertambah. Tudingan yang tidak berdasar tersebut, mendapat tanggapan tegas dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, Sutarno SE.
Menurut Sutarno SE, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Prabumulih tergolong tercepat dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona. Terbukti, kota Prabumulih pertama di Sumsel membagikan sembako dan 37 ribu masker. Lalu, sudah 4 kali melakukan penyemprotan disinspektan ke seluruh kelurahan dan tempat umum.
Dan kepada masyarakat, Prabumulih memiliki 2000 rapid test sehingga jumlah pasien positif Corona tidak bertambah signifikan seperti daerah-daerah lain. Jikapun ada penambahan, merupakan pasien Impor alias datang dari luar daerah.


“Salah kalau dibilang lamban, Kota Prabumulih ini malahan tercepat dalam penanganan Covid 19. Sekarang ini pasien positif tidak bertambah signifikan seperti daerah lain, bahkan sembuh sudah banyak. Begitupun untuk ODP, PDP dan OTG menurun, kami DPRD Prabumulih tahu persis karena kami selalu mengikuti dan memantau kinerja pemerintah,” ujarnya, Minggu (10/5/2020), ketika diwawancarai.
Sutarno mengatakan, mengapa Prabumulih cepat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19 karena Kota Prabumulih ketika ada pasien positif langsung ditrack ,lalu orang-orang yang kontak erat langsung dirapid test dan yang positif rapid diisolasi di rumah sakit yang disediakan maupun isolasi mandiri.

“Jadi begitu ada warga dinyatakan positif hasil swab, maka tim gugus tugas langsung tracking siapa-siapa yang kontak erat dan langsung dirapid test. Jika positif rapid test, langsung diisolasi baik ke rumah sakit maupun secara mandiri dirumah dengan dipantau ketat petugas medis,” katanya.

Berbeda dengan daerah lain, menurut Tarno, dimana warga yang kontak erat dengan pasien positif harus menunggu swab diajukan ke Provinsi dan selama menunggu kemungkinan tidak isolasi sehingga sudah menyebar kemana-mana.

“Di kita orang-orang yang kontak erat langsung rapid dan isolasi, jika dua kali rapid negatif berarti tidak terpapar dan itu sudah sesuai dengan alur pemeriksaan dari Kemenkes. Seluruh klaster yang ada bahkan sudah di tracking dan di rapid test, jadi kenapa harus dipaksakan ada trend naik kalau memang kenyataan penanganan sudah baik,” katanya seraya mengatakan Prabumulih duluan warganya positif, namun peningkatan justru banyak daerah lain.

Sutarno menuturkan, Pemerintah Prabumulih mengetahui jika rapid test memang tidak akurat. Tapi tidak akurat saja sudah melakukan isolasi dan penanganan layaknya pasien positif, apalagi jika telah ada hasil positif swab maka penanganan ekstra maksimal. “Belum akurat saja sudah diisolasi dan diberikan obat serta pelayanan kesehatan seperti pasien positif, apalagi memang positif. Dengan adanya rapid test, Prabumulih itu ibarat siswa sudah ikut tryout dulu makanya ketika swab positif dan isolasi cepat sembuh,” tuturnya.(ls01)

Anggaran Covid-19 Kota Palembang Menjadi Rp480 Miliar

Liputansumsel.com
Palembang, Liputan Sumsel.com – Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya 50% dari Belanja Modal untuk penanganan Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.

Merujuk pada regulasi Pemerintah Pusat tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo menambah anggaran penanganan Covid-19 untuk di Kota Palembang, dari Rp200 miliar menjadi Rp480 miliar.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai bentuk antisipasi pandemi yang akan berlangsung lebih lama.

“Jadi pergeseran anggaran Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 hingga tiga bulan kedepan. Hal itu kita lakukan, karena ada kekhawatiran untuk kemungkinan terburuk terhadap pandemi ini,” ungkapnya.

Harno mengatakan, penyisiran anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri bersama Menteri Keuangan.

“Dari Rp 480 miliar tersebut kita kelompokkan menjadi dua, pertama Rp 441 miliar dialokasikan ke belanja tidak terduga di BPKAD sedangkan sisanya Rp 39 miliar merupakan pergeseran dari intern RS Bari dan Dinas Kesehatan,” ulasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, penaambahan anggaran penanganan Covid-19 ini, dilakukan untuk peningkatan jaringan pengamanan Sosial bukan hanya bantuan sembako, tapi terdapat penggunaan lainnya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.

“Dalam pedoman, pengamanan jaringan sosial tidak hanya sembako. Ada banyak yang harus dilakukan salah satunya terkait persoalam ekonomi. Semuanya ada pedomannya, jadi penambahan ini berdasarkan regulasi yang disarankam pemerintah pusat,” terangnya.

Dewa menambahkan, penambahan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, sebagai salah satu langkah, jika memang Kota Palembang jadi melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika memang kurang, akan kita tambah lagi sesuai petunjuk, mengingat ada kemungkinan potensi penambahan. Kita lihat kondisinya,” tandasnya (Rl/A2)

Dapur Umum di Muba Diperpanjang 90 Hari ke Depan

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Pandemi Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikhawatirkan akan terus meluas, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial memperpanjang masa untuk membuka dapur umum guna menyediakan makan dan minum bagi warga yang terdampak Covid-19.

Oleh sebab itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ memperpanjang kebaradaan dapur umum untuk 90 hari ke depan.

"Arahan pak Bupati Dodi Reza agar keberadaan dapur umum diperpanjang untuk menyediakan makan dan minum warga terdampak Covid-19 setiap hari," ungkap Plt Kadinsos Muba, Drs Ahmad Nasuhi MM.

Dikatakan, keberadaan dapur umum yang terletak di kantor Dinsos Muba tersebut dimana Dinsos melakukan swakelola penyiapanan bahan. "Sementara untuk  masak dan pengemasan dilakukan bersama ibu-ibu Bhayangkari Polres Muba," jelasnya.

Lanjutnya, keberadaan dapur umum tersebut akan memfasilitasi makan dan minum warga untuk dua kali dalam satu hari yakni menjelang buka puasa dan sahur.

"Pendistribusian dibagi 2 menjelang berbuka dan sahur, ini akan dilakukan oleh jajaran Polres Muba," bebernya.

Ia menambahkan, setiap hari di dapur umum tersebut menyediakan 500 kotak nasi yang akan dibagikan ke warga terdampak Covid-19. "Sasarannya pekerja non formal yang terdampak, ini untuk meringankan beban hidup mereka sehari-hari," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex mengaku merasa perlu untuk memperpanjang masa keberadaan dapur umum. "Pandemi masih terjadi, tentu kita harus terus memfasilitasi kebutuhan hidup warga Muba yang terdampak," ucapnya.

Dodi mengajak, agar warga Muba untuk terus menjaga kebersihan diri dan melengkapi diri dengan APD saat berada di luar ruangan. "Hindari kerumunan, tetap jaga jarak minimal 1 meter jika keluar rumah wajib bermasker.

Nasi kotak nantinya akan dibagi satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Terus jaga kebersihan dan kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19," kata Dodi.(agung/rill).

Camat Ibir Himbau Warga Bayung Lencir Jangan Panik dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Pasca ditetapkannya tambahan 2 orang PDP berstatus positif covid 19 berdasarkan rilis resmi dari tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu(9/5/2020). Sehingga sekarang total pasien Covid 19 di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 4 orang dimana 1 diantaranya sudah sembuh dan telah diperbolehkan pulang, diketahui 1 orang diantaranya adalah karyawan dari salah satu Perusahaan di Bayung Lencir.

Menanggapi hal itu, Minggu (10/5/2020) Camat Bayung Lencir Akhmad ToyIbir, SSTP.,MM menghimbau kepada warga Bayung Lencir untuk tetap tenang dan jangan panik sambil tetap mematuhi seluruh anjuran pemerintah.

"Kepada warga kecamatan Bayunģ Lencir untuk tetap tenang menanggapi berita ini, semuanya sudah ditangani oleh yang ahli dibidangnya, ujar Ibir.

Lanjutnya, Camat Bayung Lencir ini berharap agar setiap warga tetap selalu waspada dan saling mengingatkan antar sesama untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mengurangi aktivitas diluar rumah, menerapkan social distancing dan fsykal distancing, jalani pola hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan serta disiplin menggunakan masker saat keluar rumah.

"Virus Covid 19 ini musuh kita bersama, kita hadapi dengan tenang namun tetap waspada, dan yang terpenting semuanya harus disiplin mentaati arahan dari pemerintah, kurangi aktivitas diluar rumah dan patuhi protokol kesehatan yang diberikan" beber nya.

Disamping itu Camat Bayung Lencir akan bahu membahu bersama unsur Forkopimcam Bayung Lencir untuk lebih memperketat penjagaan disepanjang jalur lintas timur dalam kecamatan Bayung Lencir serta menambah sosialisasi larangan mudik sesauai instruksi Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, MBA untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19.

Ditambahkan Ibir, terkhusus kepada pihak perusahaan agar mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan dikamp nya masing masing, untuk melakukan karantina kepada karyawan yang baru datang terlebih datang dari zona merah, sesuai surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kab Musi Banyuasin no 440/1293/kes/IV/2020 tanggal 29 April 2020, bahwa masyarakat pekerja/karyawan harus menyertakan persyaratan sebagai berikut sebelum memulai bekerja di wilayah kab Muba, diantaranya:
1) Surat pernyataan selesai isolasi mandiri selama 14 hari dari pelayanan kesehatan pemerintah wilayah asal dengan disertai hasil rafid test .
2) Jika tidak memenuhi persyaratan diatas masyarakat pekerja/karyawan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Membuat surat pernyataan bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari
b) Wajib melakukan pemeriksaan rafid test , laboratorium dan rontgent. Jika hasilnya normal tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dilokasi kerja dan jika positif tidak diperkenankan memasuki lokasi kerja.

"Kami dari Forkopimcam Kecamatan Bayung Lencir sudah tidak henti hentinya memberikan himbauan kepada pihak perusahaan yang beroprasi di Bayung Lencir, namun disinyalir masih byk perusahaan khususnya subkon - subkon yg melanggar" terang Ibir.

"Kedepan kami akan memperketat lagi kepatuhan pihak perusahaan perihal ini" sambungnya.

Sementara Direktur RSUD Bayung Lencir dr. Diyanti Novitasari, MARS membenarkan adanya pasien Covid 19 sedang dirawat di RSUD Bayung Lencir.

"Pasien sudah dirawat di RSUD Bayung Lencir sejak masih berstatus PDP tertanggal 4 Mei 2020, dan kami sudah siap untuk melakukan penanganan Covid 19 sesuai standar pelayanan minimal" tutupnya.(agung/rill).

Susi Meninggal Dunia, Keluarga Merasa Ada Yang Janggal

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Peristiwa Kematian yang dialami oleh Susi Lidia Kandau (30) Binti Arfinsyah seorang perempuan warga kota Lahat RT 02, Rw 01, no 110 Kelurahan Pagar Agung Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan, membuat orang tua dan pihak keluarga curiga atas kematian yang merenggut nyawa Susi, karena dianggap penuh kejanggalan.

Menurut orang tua korban, Arfinsyah Saat memberi keterangan pada para awak media, Sabtu (09/05/2020) mengatakan, bahwa dirinya mendengar kabar anaknya (Susi) telah meninggal pada Jumat 08 Mei 2020, kemarin.

Orang tua korban menjelaskan kronologisnya bahwa sejak memasuki hari ke-3 Ramadhan. Tepatnya pada hari Minggu 26 April 2020, Putrinya berpamitan untuk pergi bersama seorang lelaki yang bernama Boki Erawan, tidak lain merupakan warga Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Saudara Boki Erawan merupakan teman lelaki dari anak saya Susi, saya pernah berpesan kepada Boki kalo ia ingin menikahi anak saya secara baik baik, namun boki tidak pernah membicarakan perihal tersebut kepada saya maupun keluarga,” ujar Arfinsyah orang tua Susi.

‘Setelah Sekitar kurang dua Minggu semenjak kepergian Susi bersama Boki lanjut Arfinsyah, “pada Jum’at subuh 08 Mei 2020 sebelum makan sahur Boki Erawan menghubungi Kami, pihak keluarga dan mengatakan jika Susi telah meninggal dunua di karenakan terkena angin duduk. Tentunya hal ini membuat kecurigaan di benak keluarga kami. Karena setahu kami putri kami Susi selama ini sehat wal afiat,” ungkap Arfinsyah.

“Kemudian Pada Jumat sorenya, Jenazah anak saya (Susi) diantar oleh Boki Erawan ke rumah dengan menggunakan Ambulans. Namun yang membuat kami semakin curiga akan kejanggalan Susi meninggal. Karena alasan terkena angin duduk. Dimana kondisi sekujur tubuh korban mengalami luka lebam dan bengkak diwajah, mengeluarkan darah dari rongga mulut dan hidung. Kondisi kaki tangannya juga membiru seperti bekas pukulan dan pecah pembuluh darahnya,” ujar Arfinsyah.

Melihat kejanggalan peristiwa yang menimpa anaknya (korban Susi), Arfinsyah bersama Litra (Kakak korban) dan Novra (Paman korban) langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Mapolres Muara Enim pada malam Sabtu pukul 21:00 wib untuk membuat Laporan.

Namun, sayangnya dari pihak kepolisian Polres Muara Enim tidak memberikan bukti LP (Laporan Polisi) kepada keluarga korban. Dan menurut keluarga korban, mereka hanya dikasih surat rujukan, visum agar bisa di lakukan Visum ke RS Lahat.

“Kami tidak dikasih surat LP oleh Polres Muara Enim pak, hanya surat rujukan Visum yang mereka berikan,” ungkap Novra dan Litra Keluarga korban kepada para awak media.

“Memang tadi malam pihak polres Muara Enim dan Anggota Polsek Rambang Niru beserta Satreskrim Polres Lahat sempat mendatangi rumah duka dan sempat mengantarkan jenazah Susi ke RSUD Lahat untuk di Visum. Namun, Pihak kepolisian tidak memberi tahu hasil Visum kepada keluarga kami,” kata Novra.

“Polisi hanya menerangkan untuk lebih detail mengetahui sebab kematian Susi, korban harus menjalani Otopsi di Palembang dan biaya dari proses otopsi itu mahal, itu semua harus di tanggung oleh keluarga korban,” ujar Novra.

Mengingat kondisi ekonomi keluarga korban yang serba kekurangan tak mampu menanggung biaya otopsi. Lanjutnya, Polisi menyarankan kepada kami, (pihak keluarga korban) untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Keluarga korban tidak menuntut untuk dilakukan otopsi.

Mengetahui hal tersebut, adik korban yang paling bungsu (Novri) merasa ada yang janggal dalam surat pernyataan tersebut. Bahwa, belum ada keterangan tulisan sama sekali dalam surat kertas yang di sodorkan oleh polisi dan telah di tandatangani di atas materai oleh ayahnya (Arfinsyah) berdasarkan saran dari kepolisian.

“Polisi hanya menerangkan kalo otopsi biayanya besar pak, dan itu merepotkan nantinya tubuh jenazah akan di bedah atau di potong-potong hingga menyuruh bapak menandatangani surat pernyataan diatas materai, namun bunyi dari surat tersebut juga kami tidak tahu, tiba-tiba bapak disuruh tanda tangan karena kondisi sedang panik, akhirnya bapak menandatanganinya,” kata Novri.

“Kami juga mau menuntut otopsi tidak punya biaya pak , Pihak polisi juga tidak memberikan kami arsip salinan dari surat pernyataan tersebut, hanya ada surat medik dari RS. AR. Bunda Kota Prabumulih yang sempat merawat jenazah Susi. Menurut polisi, surat itu hanya menyatakan bahwa almarhum tidak terjangkit Virus Corona,” ujar Novri adik korban.

Kapolsek Rambang Niru AKP
Apriansyah.SH.Msi saat di konfirmasi melalui kontaknya mengatakan, peristiwa yang terjadi di alami oleh almarhum Susi berdasarkan keterangan saudara Boki Erawan dimana ada indikasi diduga korban Susi meninggal dunia karena Over Dosis obat-obatan.

“Menurut keterangan Boki Erawan, bahwa dirinya sudah menikah siri dengan korban Susi sejak sebulan yang lalu. Dan pihak keluarga Susi telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi, bahkan anggota kami telah menyantuni keluarga korban sebesar Rp.500.000 untuk membantu proses pemakaman,” kata Kapolsek Rambang Niru.

“Kapolsek juga mengatakan kalau kasus ini masih dalam penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Muara Enim, Dimohon semua pihak untuk memberikan waktu Polres Muara Enim untuk mengungkapnya,” ujar Kapolsek Rambang niru, AKP Apriansyah.