08 Juli 2020

OKI Paling Patuh Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Liputansumsel.com
OKI--LiputanSumSel.Com Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah yang paling patuh menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) se Provinsi Sumatera Selatan
Sampai dengan Rabu, (8/7020) OKI menempati rangking pertama daerah yang melakukan tindaklanjut rekomendasi BPK RI atas hasil Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2019 dengan persentasi tindaklanjut mencapai 89,98 persen disusul Pemkab Musi Rawas 82,75 persen dan Kabupaten Lahat para urutan ke tiga dengan persentase tindaklanjut 80,00 persen.

Inspektur Kabupaten OKI, Syarifudin, SP, M. Si mengatakan raihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melakukan perbaikan manajemen administrasi keuangan daerah
“Tanggung jawab ini adalah komitmen seluruh penyelanggara pemerintahan daerah. Dan hasilnya, OKI daerah di Sumsel yang berhasil meraih rangking satu atas pelaporan tindak lanjut temuan LHP BPK RI,” sebut Syarifudin,
Syarifudin menambahkan, pencapaian itu bagian dari political will Kepala Daerah didukung komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Meruřpakan visi dan kemauan politik Bapak Bupati untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel terutama perbaikan pelayanan dan pengelolaan keuangan” ungkap dia.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mampu mempertahankan Opini Wajar Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan (LHP) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel sembilan kali berturut-turut.

Bupati OKI, H. Iskandar, SE, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada  Rabu (17/6/2020) lalu mengatakan jajaran pemkab OKI akan terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan dan penyajian laporan keuangan daerah agar dapat dihitung, bisa dipertanggungjawaban, dan berkesinambungan.(PD)

Sebanyak 174 Pejabat Eselon Kota Prabumulih Ambil Sumpah Jabatan

Liputansumsel.com
Prabumulih -liputansumsel.com-- Rotasi dan mutasi pejabat Esselon II, III, IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali terjadi.

Hari ini, Rabu (08/07/2020) Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 174 Pejabat Eselon II, II dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pelantikan 174 Pejabat yang terdiri dari 6 orang dari golongan eselon II, 51 orang dari golongan eselon III dan 117 orang dari golongan eselon IV tersebut diselenggarakan di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Dari ratusan pejabat Esselon yang di lantik tersebut, salah satunya di isi oleh Drs Mulyadi Musa Msi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Politik, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Prabumulih.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri menyampaikan selamat bagi yang telah dilantik, serta ia juga berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya.
“Marilah kita yang dipercayakan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, juga harus selalu mengintrospeksi diri dan mengikuti peraturan sesuai dengan undang-undang dan selalu menjaga komitmen loyalitas kepada pimpinan agar Kota Prabumulih yang kita cintai semakin maju dan semakin hebat kedepannya, oleh karena itu kita harus fokus dan terus menopang program Pemerintah," terangnya. (ADV)

Diduga Menyalahi Kewenangannya

Liputansumsel.com
Perangkat  Desa Somasi Kades Negeri Sindang 
BATURAJA, - liputansumsel -  Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU melakukan somasi terhadap ulah kepala desa (Kades) Negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR) Kabupaten OKU yang melakukan pembukaan pendaftaran perangkat desa yang diduga menabrak undang-undang dan peraturan  yang berlaku.

Somasi tersebut telah dilayangkan kepada kades Negeri Sindang, Senin (6/7)  melalui advokat dan konsultan hukum, Saiful Mizan SH, yang beralamat di jalan A Yani RT 003 Desa Tanjung Baru depan City Mall Baturaja.

Saiful Mizan SH menjelaskan penjaringan perangkat desa oleh kades Negeri Sindang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenangnya.

“Makanya kita ingatkan kades dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk menghentikan proses penjaringan perangkat desa, “ jelasnya.

Jika  pada kenyataannya kades Negeri Sindang masih memiliki I’tikad tidak baik, maka akan dilakukan upaya hukum dengan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Baturaja maupun pidana.

“ Kalau nyatanya kades Negeri Sindang memiliki I’tikad baik , maka kita berharap perangkat desa Negeri Sindang yang ada saat ini untuk diaktifkan kembali,” jelas lawyer ternama ini.

Lebih lanjut Saiful Mizan mengatakan pengumuman pembukaan pendaftaran perangkat desa dengan nomor 140/  / Pansel-PD/NS/VI/2020 telah menabrak kewenangan kades dan bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“ Intinya perangkat desa  Negeri Sindang saat ini masih memiliki syarat-syarat yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada hingga tidak dapat diganti oleh kepala desa,” tegasnya. (***)

Enam organisasi Perusahaan Pers Di Indonesia

Liputansumsel.com
Liputansumsel.com--Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang risau dan galau hebat seiring terjadinya disrupsi teknologi informasi yang sedang menggulung media konvensional, media cetak yang nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

Ribuan wartawan senior/utama  ataupun wartawan madya dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, di antara mereka berkualitas baik, dihadapkan pada pilihan yang serba sulit: bertahan bekerja di tempat lama, mengambil pensiun atau menunggu dikeluarkan. Banyak diantara mereka kemudian mengambil keputusan untuk beradaptasi dengan dunia baru, menjadi pengusaha media online rintisan. Mereka inilah yang mendambakan kelahiran SMSI untuk memberikan pertolongan.

Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan *Teguh Santosa* pada  20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Tidak lama kemudian, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. Setelah SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus Mengundurkan diri dari jabatan ketua bidang organisasi PWI Pusat.

SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disyahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).

Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul di pundak kedua organsiasi ini, kenapa?
Karena transformasi media tradisional ke media digital sudah nenjadi keharusan dan jumlahnya bertambah, sehingga selain menjadikan SMSI dan AMSI organisasi primadona, juga keduanya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.

SMSI dan AMSI menyusul organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan serta jurnalis TV dan radio yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dahulu, sehingga jumlahnya menjadi 10.

Dari Ke-10 organisasi pers itu 4 diantaranya adalah organisasi profesi Wartawan yaitua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dan 6 lainnya adalah organisasi perusahaan Pers yaitu: Serikat Petusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Nah, selain SMSI dan AMSI, ikut juga muncul beberapa organisasi media siber, yang didirikan dengan berbagai *motif*,  tentunya ini akan terus meramaikan hiruk pikuk dunia pers Indonesia.



Organisasi kewartawanan seperti PWI sudah lama terbentuk, mensejarah, mengakar kuat, memiliki sejarah panjang seiring perjuangan kemerdekaan dan perjuangan demokrasi di Indonesia. AJI menyusul menjadi organisasi profesi jurnalis yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Semua organisasi pers di bawah payung lembaga Dewan Pers punya fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mengembangkan peran organisasinya. Seperti SMSI yang menjadi payung organisasi perusahaan media siber sampai awal Juli 2020 ini memiliki anggota lebih dari 1000 perusahaan media siber di Tanah Air.

Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan  hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.

PTPN VII Sepakati Pembebasan Lahan Eksplorasi Migas di 2 Kecamatan

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Teguh Jaya. M.M., didampingi Kadin Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ir. H. A Yani Heriyanto. M.M., Rabu (7/7/2020) mengadakan rapat webinar konsultasi publik pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) sehubungan rencana ekplorasi Migas di Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Lubai Ulu. Rapat ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas, Farida Soeyatno, M.T., dan Kabag Pengembangan Strategi dan Teknologi Informasi (PST) PTPN VII, Yulianto ini bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.

Melalui rapat konsultasi ini, Teguh Jaya menyampaikan, bahwa rencana pengadaan tanah untuk lokasi rencana kegiatan usaha hulu Migas oleh SKK Migas yaitu berada di Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, kemudian Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu dengan total luas lahan 56,7 hektar. Dari luas lahan tersebut selain terdapat lahan warga, sekitar 19,3 hektar merupakan lahan, bangunan dan kebun milik PTPN VII Unit Beringin dan Unit Sungai Lengi.

Kabag. PST PTPN VII menerangkan, sebagai pihak pemegang hak guna usaha mendukung sepenuhnya rencana kegiatan ekplorasi ini mengingat bagian dari proyek strategis nasional. Untuk itu pihaknya akan mendatangani kesepakatan dan menerima ganti rugi sehubungan dengan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan, sebagai ketua tim persiapan pengadaan tanah akan melakukan prosedur sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu para kades dan camat terkait, serta perwakilan dari PT. Medco Energy.