20 Juli 2020

Firdaus memprediksi booming perkembangan media online di Indonesia akan berakhir dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Liputansumsel.com
PALEMBANG- Liputansumsel.com--Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, M.Si bertindak sebagai pembicara utama (keynote speaker) pada webinar nasional yang digelar Lembaga Pers Mahasiswa Gelora Sriwijaya Universitas Sriwijaya (LPM GS Unsri) pada Sabtu (18/7).

Sebagai ketua umum yang mengantar SMSI menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus mengimbau para pengelola media, khususnya anggota SMSI agar dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Selain itu, pada webinar yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Industri Media di Tengah Tatanan Kenormalan Baru” itu, Firdaus memprediksi booming perkembangan media online di Indonesia akan berakhir dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Menurut Firdaus, media online akan menjadi media tradisional yang tergerus dengan zaman jika tidak berkejaran dengan teknologi. “Media online menjadi primadona di masa new-normal ini namun berkembangnya terbatas. Kalaupun terus berkembang, maksimum 5 tahun mendatang, media online sudah menjadi tradisional,” ujar Firdaus.

Direktur Majalah Teras dan korantangerang.com ini menambahkan, untuk tetap mampu bersaing pada masa mendatang, media online harus menjaga kualitas jurnalistik dan juga mengoptimalkan digitalisasi dengan mengoneksikannya pada platform digital dan media sosial.

“Yang menentukan hidup atau matinya media masa mendatang tidak lepas dari pembaca dan pengelola media tersebut yang saat ini disebut (generasi) milenial saat ini,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Firdaus, platform media online juga harus mengelola media sosial seperti youtube, facebook, IG untuk meningkatkan traffic pembaca. Karena Pembaca milenial kini beralih ke smartphone. “Dengan traffic baik media online mampu menghasilkan uang dengan adsense,” paparnya.

Dia menjelaskan, kemampuan untuk bertahan dan tetap bersaing pada masa mendatang menjadi tantangan bagi pengelola media online saat ini. Bagaimana menyajikan konten atau produk jurnalistik yang menarik sesuai perkembangan zaman.

Dilanjutkan Firdaus, ketika berbicara jurnalis dan bicara bisnis medianya terdapat plus minus. Seperti media elektronik dan siber. Biaya produksinya rendah, tetapi pendapatan iklannya meningkat dan pemirsanya meningkat karena orang-orang beralih menggunakan televisi atau gadget.

“Untuk media harus menjaga kualitas jurnalistik. Karena produk media adalah produk jurnalistik. Di era new normal media online jadi primadona. Ketika berbicara industri media, bagaimana tidak meninggalkan pedoman bisnis media dan mengombinasi media tradisional ke teknologi, serta mengoptimalkan media sosial,” pungkasnya.

Sumber : SMSI Sumsel

19 Juli 2020

Ketua Umum SMSI: Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

Liputansumsel.com
PALEMBANG, -liputansumsel.com-- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus hadir di tengah mahasiswa. Pada momen itu, Firdaus dinobatkan sebagai pembicara utama (keynote speaker) pada webinar nasional. Seminar virtual itu digelar Lembaga Pers Mahasiswa Gelora Sriwijaya Universitas Sriwijaya (LPM GS Unsri) pada Sabtu (18/7).

Sebagai ketua Umum yang mengantar SMSI menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus mengimbau para pengelola media, khususnya anggota SMSI agar dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik. Pada webinar yang mengusung tema "Peluang dan Tantangan Industri Media di Tengah Tatanan Kenormalan Baru" itu, Firdaus memprediksi Booming perkembangan media online di Indonesia akan berakhir dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Menurut Firdaus, media online akan menjadi media tradisional yang tergerus dengan zaman jika tidak berkejaran dengan teknologi. “Media online menjadi primadona di masa new-normal ini namun berkembangnya terbatas. Kalaupun terus berkembang, maksimum 5 tahun mendatang, media online sudah menjadi tradisional," ujar Firdaus.

Direktur Majalah Teras dan korantangerang.com ini menambahkan, untuk tetap mampu bersaing pada masa mendatang, media online harus menjaga kualitas jurnalistik dan juga mengoptimalkan digitalisasi dengan mengoneksikannya pada platform digital dan media sosial.
“Yang menentukan hidup atau matinya media masa mendatang tidak lepas dari pembaca dan pengelola media tersebut yang saat ini disebut (generasi) milenial saat ini," jelasnya.

Karena itu, lanjut Firdaus, platform media online  juga harus mengelola media sosial seperti youtube, facebook,IG untuk meningkatkan trafik pembaca. Karena Pembaca milenial kini beralih ke smartphone. “Dengan traffic baik media online mampu menghasilkan uang dengan adsen," paparnya.

Dia menjelaskan,  kemampuan untuk bertahan dan tetap bersaing pada masa mendatang menjadi tantangan bagi pengelola media online saat ini. Bagaimana menyajikan konten atau produk jurnalistik yang menarik sesuai perkembangan zaman.

Dilanjutkan Firdaus, ketika berbicara jurnalis dan bicara bisnis medianya terdapat plus minus. Seperti media elektronik dan siber. Biaya produksinya rendah, tetapi pendapatan iklannya meningkat dan pemirsanya meningkat karena orang-orang beralih menggunakan televisi atau gadget.

"Untuk media harus menjaga kualitas jurnalistik. Karena produk media adalah produk jurnalistik. Di era new normal media online jadi primadona. Ketika berbicara industri media, bagaimana tidak meninggalkan pedoman bisnis media dan mengombinasi media tradisioal ke teknologi, serta mengoptimalkan media sosial,"  pungkasnya.(*)

Jalan Jirak Jaya Rusak, Pemkab Muba Langsung Lakukan Perbaikan

Liputansumsel.com
Muba-liputansumsel.com-- Membangun adil dan merata sampai ke pelosok desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin merupakan komitmen Bupati Dr H Dodi Reza Alex bersama dengan wakilnya Beni Hernedi.

Sebagai kepala daerah di wilayah Muba, Bupati Dodi Reza terus meningkatkan  pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat. Demi kecintaannya pada warga Muba, tidak segan segan dirinya menindak tegas aspirasi yang disampaikan termasuk aspirasi untuk perbaikan jalan.

Seperti halnya, masyarakat Kecamatan Jirak Jaya yang menyampaikan bahwa jalan di daerahnya mengalami kerusakan. Tidak menunggu waktu yang lama, Bupati minta dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan, alhasil jalan tersebut langsung diperbaiki oleh Dinas PUPR yang dikomandoi Herman Mayori.

Untuk itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, melalui Kepala Bidang Pembangunan, Fadli, mengatakan bahwa perbaikan terdiri dari tiga bagian  yakni Segmen II Desa Jirak - Talang Mandung sekitar 500 meter, Segmen III Desa Jirak - Talang Simpang sekitar 2,5 Km, dan Segmen IV Desa Jirak - Layan - Bangkit Jaya sekitar 1,5 Km.

"Untuk saat ini yang sedang dilakukan pengerjaan perbaikan yaitu Segmen IV Desa Jirak - Layan - Bangkit Jaya sekitar 1,5 Km karena daerah itu kerusakan cukup parah," ujar dia.

Pelaksanaan perbaikan jalan ini, sambung dia, tetap pada konstruksi semula yaitu menggunakan soil cement. "Lalu dilanjutkan dengan pekerjaan chip seal di atas nya. Untuk alat sudah kita standby kan di lokasi berupa alat vibro dan grader," jelas dia.

Sementara, Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, mengatakan, perbaikan jalan yang dilakukan sesuai dengan harapan masyarakat. Mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama transportasi masyarakat sehari - hari, baik lalu lintas orang maupun barang.

Oleh karena itu, sambung dia, masyarakat Jirak Jaya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dari Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, terutama dalam menindaklanjuti keluhan dan usulan masyarakat.

"Saya memastikan dan memberi jaminan penuh kepada pelaksana dilapangan agar pekerjaan perbaikan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan dan hambatan, termasuk juga menghimbau kepada Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mendukung penuh pekerjaan perbaikan jalan ini," tandas dia.(agung/rill).

Survei LSI, Ilyas Panji Alam Unggul Jauh Dari Aw Noviadi

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Survei yang dilakukan oleh LSI (lingkaran survei indonesia) menempatkan HM Ilyas Panji Alam (incumbent) menjadi top of mind yang sangat kuat di masyarakat sebagai kandidat calon bupati yang akan dipilih (47,73%), sementara  AW Noviadi Mawardi menjadi top of mind kedua di masyarakat, namun masih jauh dibawah Ilyas Panji Alam (12,05%).

Kandidat lainnya, masih memiliki tingkat elektabilitas yang sangat rendah (di bawah 5%).



Masih cukup banyak masyarakat yang belum menentukan pilihan mereka secara spontan (35.46%) yang dapat dikategorikan sebagai swing voters.



Pada simulasi tertutup, elektabilitas Ilyas Panji Alam tetap jauh mengungguli calon kandidat lainnya (56,82%).sedangkan AW Noviadi Mawardi mendapatkan (18,41%).tetap berada di urutan kedua.(38,41%).selisih yang sangat jauh,artinya elektabilitas Ovi jauh di bawah Ilyas Panji Alam dan yang belum menentukan pilihan (18,63%). sangat jelas ilyas Panji alam jauh melampaui Ovi dengan selisih (38,41%).



Hampir seluruh masyarakat saat ini sudah dapat menetukan pilihan mereka untuk sementara diantara tujuh calon kandidat yang ditentukan

Demikian hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei indonesia (LSI) tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja politisi PDI Perjuangan ini cukup tinggi yakni sebesar 71,37 persen masyarakat yang menyatakan sangat puas puas. Selain itu, 66,13 persen menilai pemerintahan OI di bawah IPA sangat berhasil dan berhasil.



“Tingkat kepuasan tertinggi diberikan masyarakat dalam penanganan masalah pendidikan, keamanan, kesehatan, penyediaan listrik dan air bersih. Serta pelayanan administrasi publik dengan persentase diatas 70 persen,” ujar Scholastika Meitisya Aprodite dari Divisi Strategi dan Riset Lingkaran Survei Indonesia saat melakukan rilis hasil survei Pra-Pilkada OI 2020 di Hotel Batiqa, Minggu (19/7).



Disampaikan Dite (sapaan karib Scholastika Meitisya Aprodite,red), dalam survei yang dilakukan pada 4-10 Juli 2020 dengan total 440 responden yang tersebar di seluruh kecamatan di OI ini juga LSI juga memotret tingkat popularitas, kesuksesan dan elektabilitas sejumlah kandidat Bupati OI, termasuk IPA. Yang hasilnya kembali menunjukkan keunggulan IPA sosok yang paling dikenal, disukai dan memiliki elektabilitas tertinggi per-Juli.



“Tingkat popularitas Ilyas Panji Alam sebesar 95,91 persen dengan tingkat kesukaan 82,27 persen serta elektabitas tertutup 56,82 persen. Tokoh lain yang mampu menyainginya hanya Ahmad Wazir Noviadi (Ovi) Mawardi, dengan tingkat poparitas 88,18 persen dengan tingkat kesukaan 65 persen dan tingkat ketidaksukaan 13,14 persen,” jelasnya.(rul)

Arif Awlan SH: Pasangan Beriman Diyakini Dapat Calon di Pilkada OKU

Liputansumsel.com
BATURAJA – liputansumsel- Pasangan H Eddy Yusuf SH dan Ir H Helman yang memiliki jargon Beriman diyakini dapat menjadi  pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Hal ini dikemukakan oleh Arif Awlan SH, yang berprofesi sebagai lawyer beralamat di Perum Holindo Blok T Nomor 7 Baturaja Permai Baturaja Timur Kabupaten OKU  kepada awak media, Minggu (18/7) sekitar pukul 10.00 wib.

“ Masyarakat tidak perlu khawatir soal apakah Eddy Yusuf bisa mencalonkan sebagai bupati atau tidak. Yang jelas Eddy Yusuf diyakini dapat kembali mencalonkan diri sebagai bupati OKU meskipun undang-undang nomor 1 tahun 2020 belum dilakukan perubahan terkait bunyi pasal yang mengatakan mantan wakil gubernur tidak bisa mencalonkan kepala daerah dibawahnya,” terangnya.

Mengapa demikian? Karena menurut Arif sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini dan memang harus diatur dalam keputusan PKPU baru dan sebelum pasangan ini masuk dalam tahapan pendaftaran maka akan ada perubahan atau revisi bunyi PKPU terkait soal bunyi pasal yang mengganjal Eddy Yusuf karena sudah ada keputusan MA.

“ Jadi tidak ada keraguan sama sekali dan pasangan Beriman saya yakin akan melenggang menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU di Pilkada 9 Desember mendatang. Masyarakat jangan lagi berpikir soal ini karena sudah ada tim yang mengurusnya. Teruslah berjuang untuk mengantarkan pasangan ini menjadi bupati dan wakil bupati dalam pilkada dipenghujung tahun 2020 ini,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu petunjuk KPU RI, terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA), membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Hal ini juga terjadi di Sumsel, mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten OKU.

Menurut Hepriyadi, putusan MA tersebut akan ditindaklanjuti, dan perlu diatur dalam PKPU yang baru, dan pihaknya sekarang masih berkoordinasi dengan KPU RI.

“ Tapi menurut aku, kalau sudah ada keputusan itu, kita sebenarnya sebagai penyelenggara mengikuti aturan itu. Cuma aturan itu harus masuk dalam aturan KPU. Apakah nanti bentuknya perubahan PKPU atau lainnya,” jelas Hepriyadi.

Dijelaskan pengacara nonaktif ini, jika cukup jelas di pasal itu, soal pasal pencalonan balon kepala daerah oleh MA diputuskan tidak berlaku atau tidak mengikat. Sehingga harus dihapus, dan PKPU yang ada soal pencalonan diubah.

“Kita masih menunggu, tapi kalau secara hukum karena sudah ada putusan MA seharusnya bisa. Jadi, kalau nanti saudara Eddy Yusuf mendaftar di KPU OKU, nanti tetap harus diterima dan diverifikasi. Tapi kita tetap menunggu instruksi KPU RI atau aturan positifnya Dan sikap penyelenggara pemilu harus sama dari pusat hingga kabupaten,” ujarnya.

Ditambahkan Hepriyadi, berdasarkan judicial review MA yang diajukan mantan Wagub Sumut untuk maju Pilkada kabupaten telah diterima. Artinya, sebagai sumber hukumnya, KPU akan membuat hukum positifnya dalam bentuk menjalankannya putusan MA, dan pihaknya masih menunggu KPU RI, mengingat pencalonan kepala daerah di KPU berlangsung pada Agustus-September 2020.

“Kita selalu berkonsultasi ke KPU RI, karena yang digugat KPU RI. Tapi secara prinsip boleh menurut aku, karena sudah ada perintah MA, jika pasal itu tidak berlaku dan harus dihapus atau direvisi,”  ungkap Hepriyadi kepada media Sumatera Update.

Hal senada juga disampaikan mantan Komisioner KPU OKU Selatan, Dian, menurutnya ia sangat sependapat dengan anggota KPU Sumsel, Hepriyadi karena sudah ada putusan MA dan perintah MA, maka kita tunggu saja nantinya tentang perubahan pasal tersebut karena sudah dianggap tidak berlaku.(Yan)



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.
Kasus bermula saat Nurhajizah purnatugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan.

Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan. Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga:
Imbas Corona, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020
Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

"Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).