20 Maret 2021
Indralaya.liputansumsel.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2017 dari dana APBN.
Setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Ogan Ilir ke Kejari Ogan Ilir atau yang dikenal tahap kedua yang diterima oleh jaksa penuntut umum, Jum’at (19/03).
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek.
Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak sebagai KPA. Dan satu lagi yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.
Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi, SH, MH pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke rutan Pakjo kelas 1B Palembang.
Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang.
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp.2,9 Milyar dari pagu proyek APBN senilai Rp.6,9 Milyar.
Tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(rul)
PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menegaskan dirinya tidak akan membuat aturan dan kebijakan yang membatasi akivitas masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini. Asal masyarakat itu sendiri disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).
Hal itu disampaikannya saat melakukan safari Jum'at di Masjid Jami' Gandus Jalan Sofyan Kenawas, Kecamatan Gandus Palembang, Jum'at (19/3).
"Jika masyarakat disiplin 3M, tentu kita tidak akan membuat aturan sulit yang membatasi aktivitas masyarakat," kata Herman Deru.
Menurut Herman Deru, dirinya memang berkomitmen untuk tidak mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga perekonomian tidak terpuruk. Termasuk juga tidak membatasi kegiatan ibadah masyarakat, agar silahturahmi masyarakat tetap tumbuh.
"Awal munculnya covid-19 tahun lalu, kita sempat dibatasi untuk beribadah di masjid termasuk menunaikan shalat Jum'at. Padahal ada nilai tersendiri dari sholat Jum'at ini, salah satunya mempererat silahturahmi. Saya tegaskan kembali yang terpenting saat ini adalah prokes," paparnya.
Disisi lain, dia memuji keberadaan masjid Jami' Gandus tersebut. Sebab dalam beberapa kali kunjungannya, masjid tersebut selalu ada peningkatan.
"Setiap saat masuk masjid ini, saya lihat selalu ada peningkatan dan saya mendukung hal itu, apalagi ini masjid terbesar di kawasan Gandus ini," terangnya.
Kendati begitu, dia meminta agar masjid tersebut tetap menggeliatkan aktivitas keagamaan seperti pengajian dan sejenisnya.
"Bahkan mungkin bisa juga ditingkatkan menjadi rumah tahfidz," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Masjid Jami' Gandus Zainadi Anwar mengaku, pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Herman Deru dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19. Dimana menurutnya, masjid tersebut tetap mengedapankan prokes bagi para jemaahnya.
"Tentu kita mendukung hal itu. Prokes ini memang penting untuk kebaikan bersama. Kita juga bangga karena Gubernur kita sekarang ini adalah orang sini. Mudah-mudahan kebijakan yang dibuat pak Gunernur ini dapat mensejahterakan masyarakat," katanya.
Diketahui, dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru juga memberikan bantuan untuk pembangunan dan pengembangan masjid tersebut.*****