03 November 2021

Hampir Tutup Tahun,Proyek penangan Eceng Gondok Sungai Komering Sampai sekarang Belum Di mulai

Liputansumsel.com

 


OKI, liputansumsel.com - Pembangunan konstruksi penanganan eceng gondok Sungai Komering di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga kini belum dimulai. Hingga pekan pertama November ini, proyek yang di instruksikan Bupati OKI H Iskandar SE untuk mengatasi persoalan sampah eceng gondok yang mengotori aliran Sungai Komering belum ada perkembangan.


Proyek konstruksi penanganan eceng gondok Sungai Komering merupakan proyek yang diupayakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI guna mengantisipasi timbunan eceng gondok yang kerap memenuhi perairan Sungai Komering. Timbunan eceng gondok dan rumput di Sungai Komering tersebut sempat membuat putus sebuah jembatan pada akhir maret lalu. 


“Eceng gondok dan rumput yang dialirkan ke Sungai Komering ini sangat mengganggu dan merugikan apa lagi saat debit air sungai naik akibat curah hujan tinggi. Kita sedang mengupayakan antisipasinya dengan membangun kontruksi penahan di Kelurahan Jua-Jua tahun ini juga,” ungkap Kepala Dinas PUPR OKI kala itu, Ir. H. Hafidz, MM, Kamis (25/3).


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI berencana membangun tiang pancang yang rencananya dipasang di bantaran sungai komering tepatnya di ujung Kelurahan Jua-Jua dan ujung Kelurahan Kedaton.


"Ya, kita akan segera membangun tiang pancang yang rencananya dipasang di bantaran sungai komering tepatnya di ujung Kelurahan Jua-Jua dan ujung Kelurahan Kedaton guna menghalau datangnya eceng gondok kedepannya," kata Kepala Seksi Pemanfaatan Sungai, Rawa dan Pantai Bidang Pengairan Dinas PUPR Kab OKI, Zulham Efendi pada awal April lalu. 


Dalam kesempatan itu, pihak PUPR OKI pun meyakinkan bahwa kegiatan tersebut akan direalisasikan sekitar bulan Juli Tahun 2021.


Dari pantuan media ini, Selasa (2/11), area proyek konstruksi penanganan eceng gondok Sungai Komering yang disebutkan pihak PUPR OKI tidak ada aktivitas konstruksi. Baik alat maupun material juga belum terlihat didatangkan ke lokasi.


Berdasar keterangan warga di sekitar lokasi, proyek tersebut memang pernah dikerjakan di lokasi tersebut namun telah ditinggal pekerja sekitar sebulan lalu. 


"Iya benar Pak, pernah ada yang bekerja di sungai ini. Tidak tahu pasti apa yang mereka kerjakan, namun mereka bekerja di dua titik lokasi yakni di area seberang sini (Kelurahan Jua Jua) dan juga di seberang sana (Kelurahan Kedaton)," jelas warga di sekitar lokasi yang tidak ingin disebut namanya.


Menurut warga, bekas dari pekerjaan yang ditinggal itu dapat dilihat dari sisa bambu yang masih tertancap di kedua sisi sungai Komering. "Itu masih ada sisa bambu yang terpancang di sungai bekas para pekerja tersebut bekerja," ujarnya.


Dikutip dari situs LPSE Kabupaten OKI pada Selasa (2/11/2021), pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah menyelesaikan proses pelaksanaan tender yang dibuat pada 30 Juni 2021 lalu dengan kode tender 7731156. 


Adapun tahapan pengumuman pascakualifikasi tender berlangsung pada periode 14 - 18 Juli 2021, kemudian pada 19 Juli 2021 tahapan pembukaan dokumen penawaran dan periode 24 Juli - 6 Agustus 2021 dilakukan masa sanggah dan amandemen penandatanganan dokumen kontrak.


Sistem pengadaan tender sendiri menggunakan sistem pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Proyek dengan alokasi pagu Rp 4.950.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2021 ini mencantumkan kualifikasi usaha perusahaan kecil sebagai jenis kontraknya.


Sebanyak 17 perusahaan menjadi peserta tender tersebut, namun hanya satu perusahaan yakni CV BUMI KITA yang melakukan penawaran senilai Rp 4.916.466.235,82. Perusahaan yang tercatat berlokasi di Jalan Veteran Lorong Pagar Raya No. 11-A Rt. 018 Rw. 015 Kelurahan 20 Ilir Darat I Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan ini akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan hasil negosiasi tender senilai Rp 4.915.000.000.


Kepala Dinas PUPR OKI Ir Man Winardi MTP melalui PPTK Abdullah menyatakan, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan sejak Juni 2021 dengan masa pengerjaan 180 hari kalender. Sementara data di LPSE tender tersebut pada pertengahan Juli 2021 baru dalam proses tender.


"Pekerjaan itu sudah dimulai juni lalu dengan masa pengerjaan 180 hari kalender," terangnya.


Menurut dia, proyek konstruksi yang menelan dana hampir Rp 5 miliar itu, untuk tahun ini adalah pemasangan tiang pancang dulu, selanjutnya tahun depan baru akan dilanjutkan kembali.

Disinggung terkait progress proyek yang belum berjalan, Abdullah menyatakan tidak ada hambatan sama sekali terkait proyek tersebut.

"Besok (hari ini-red) ponton akan masuk, sementara tiang besi sedang proses pengelasan di Palembang," ungkapnya.(PD)

Tim Reskrim Penyengat Tuja Gerak cepat amankan Pelaku Curat

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Gerak cepat Sat Reskrim Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya (Tuja) Resort Musi Banyuasin mengamankan Di duga Pelaku pencuri Buah kelapa sawit Milik Sudarmo Bin Wongso Dikromo di jalan kebun Masyarakat desa sinar Tungkal kecamatan Tungkal jaya kabupaten Musi Banyuasin,Minggu(31/10/21), sekitar Pukul 22.00,Wib.


Diketahui Pelaku Dodi Dkk Di duga telah melakukan Pencurian Buah kelapa sawit dengan cara Memanen buah kelapa sawit Milik Sudarmo warga desa Simpang Tungkal dengan cara menggunakan Dodos kemudian buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan dan di bawa menggunakan sepeda motor untuk di bawa pelaku untuk di jualkan.


Terpisah Sementara, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy,. SH SiK MSi Melalui Kapolsek Tungkal jaya Iptu Nirwan Haryadi cepat tanggap memerintahkan Kanit Reskrim Penyengat Tuja, Aipda Igo Aprianto,SH saat di Wawancarai,Benar sesuai Laporan dari korban dan Kapolsek Langsung memerintahkan Kami bersama Kanit Samapta Bripka Patoni,bersama Kapospol Bero jaya Timur Aipda Rudi Bintoro dan anggota Unit Reskrim untuk gerak cepat mendatangi lokasi yang sudah di infokan dengan adanya di Duga Pelaku pencuri Buah kelapa sawit,jelas Igo.


"Setelah Tiba di Tempat kejadian perkara (TKP) Kami berhasil mengamankan Di duga Pelaku bernama Dodi dengan beserta barang bukti berupa Buah tandan kelapa sawit,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx,Satu buah Obrok,Satu buah Timbangan buah kelapa sawit,satu buah Timbangan,satu buah Tojok,satu buah Kapak dan Satu buah Gancu".


Lanjut Kanit Penyegat Tuja,Sedangkan Untuk kedua (2) Orang Teman pelaku Berhasil melarikan diri dan akan kami lakukan pengejaran, selanjutnya Pelaku dan barang bukti (BB) di bawa untuk di amankan di Polsek Tungkal Jaya(Tuja),Cetus Kanit Reskrim Tuja.


Untuk pelaku Kita jerat dalam Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4 KUHPidana Tentang tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,Tutup Kanit Penyegat Tuja,(Agung).

02 November 2021

Rapat Penguatan Tusi Pengamanan, Kalapas Muara Enim Herdianto Tekankan Jaga Integritas dan Laksanakan Tugas Sesuai SOP

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Muara Enim Herdianto Pimpin Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan, bertempat Aula Lapas Muara Enim, Selasa (2/11/2021). 


Rapat turut dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan diikuti oleh seluruh Jajaran Pengamanan Lapas Kelas II B Muara Enim. Dalam rapat, Kalapas memberikan arahan terkait jajaran pengamanan yang harus menerapkan Back to Basics dalam arti kata menerapkan SOP yang berlaku saat melaksanakan tugas. Kalapas juga menegaskan Jajaran Pengamanan untuk menyatukan tekad dan tujuan dalam menciptakan Zero Halinar di Lapas Muara Enim. 


Berbagai tantangan dalam keamanan, koordinasi antar regu, penyamaan presepsi, serta beragam isu nasional seputar Pemasyarakatan juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk bertanya ataupun memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi keamanan. 


Seusai Pengarahan Kalapas, Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab. Mulai dari Kasubag TU Firmanzah, Kasibinadik Taufik, Kasimin kamtib Agusnadi hingga Kepala KPLP selaku penanggung jawab atas jajaran pengaman tutur ambil bagian memberikan arahan kepada peserta rapat. 


Kepala KPLP Ressy Setiawan  mengungkapkan, bahwa harus selalu mengedepankan kewaspadaan pada setiap pelaksanaan tugas jaga. Jangan sampai tergiur dengan rayuan dari para warga binaan yang dapat merendahkan martabat kita sebagai petugas pemasyarakatan. 


Diakhir rapat, Herdianto selaku Kalapas menegaskan, Jaga integritas dan laksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

133 KK Terima SPHT, Warga Dapat Bantuan Korban Kebakaran dari PTBA

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Sebanyak 133 Kepala Keluarga (KK) di Dusun II Bukit Agung Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menerima Surat Pengalihan Hak Tanah (SPHT) dari PT Bukit Asam Tbk  (PTBA). 


Penandatanganan akta tanah secara kolektif yang diberikan oleh PTBA tersebut dilakukan di Balai PKK Bukit Agung, Senin (01/11) dihadapan Senior Manajer Pengadaan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang PTBA Ichsan Aprideni, Senior Manajer Corporate Sosial Responsibilty (CSR) PTBA Hartono, Perwakilan dari Hukum dan Regulasi Manager Perizinan PTBA Dede Kurniawan, Camat Lawang Kidul Andrille Martin, Kepala Dusun Bukit Agung, dan Anggota DPRD Muara Enim Kasman serta 133 KK Bukit Agung. 


SM Pengadaan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang PTBA Ichsan Aprideni  mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tim khususnya dari Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Keban Agung dalam proses pengalihan hak tanah ini. 


Ia mengatakan bahwa surat pengalihan hak ini merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga yang sudah dipindahkan. 


"Hal ini sesuai dengan atur gugus kita bahwa kita memberikan kemakmuran dan kehidupan masa depan yang lebih baik dan ini merupakan salah satu wujud perusahaan untuk mendukung Noble Purpose tersebut," kata Ichsan. 


Sementara itu, Andrille Martin mengucapkan syukur Alhamdulillah karena warganya sebanyak 133 KK sudah memiliki lahan, pasca pemindahan dari lahan PTBA sehingga bisa menikmati milik pribadi sendiri. 


"Untuk PTBA, kami ucapkan terima kasih yang sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bukit Agung. Semoga PTBA semakin jaya dan sukses, selalu peduli dan bersinergi dengan masyarakat di ring 1 khususnya Tanjung Enim yang kita banggakan ini. Sukses terus PTBA," ucapnya. 


Hal senada  juga disampaikan oleh Kepala Desa Keban Agung, Fajrol Bahri, pihaknya menyampaikan rasa bersyukur dan bangganya kepada PTBA yang sudah peduli kepada masyarakat Bukit Agung dengan telah diterimanya surat pengalihan hak menjadi milik pribadi. 


Salah seorang warga Bukit Agung, Sudarsi, merasa sangat senang dan bangga atas kekompakan warga Bukit Agung. "Terima banyak kepada PTBA yang sudah mendukung", ucapnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kasman, Anggota DPRD Muara Enim, mengucapkan selamat kepada warga karena pada akhirnya bisa memiliki status tanah menjadi hak milik. "Terima kasih juga pada PTBA," ucap politis Partai Nasdem ini. 


Bantuan Korban Kebakaran di Kabupaten Lahat 


Sementara itu, pada hari dan tanggal yang sama, Senin (1/11), sebagai  bentuk kepedulian dan gerak cepat tanggap bencana, CSR PTBA memberikan santunan kepada korban kebakaran di Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat dalam bentuk bantuan logistik senilai Rp 2,5 juta terdiri dari beras, teh, gula, kopi, mie instan dan sarden. 


Seperti diketahui kebakaran terjadi pada Sabtu malam, 30 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB menimpa korban atas nama Rusmaladewi (63 tahun), dan Sukardi (57 tahun) keduanya warga RT 08 RW 03 Kelurahan Pagar Agung, Lahat. 


Diketahui 2 rumah hangus dilahap si jago merah dan 1 rumah mengalami kerusakan parah. 


Salah satu warga pemilik rumah, Rusmaladewi yang berprofesi sebagai petani mengatakan bahwa kejadian terjadi jam 11 kurang pada hari Sabtu malam.  


Kejadian kebakaran terjadi setelah salat isya’ saat hendak ingin membaca yasin. Ketika melihat pantulan cahaya dari buku yasin ternyata ada sinar merah dan melihat ke atas ternyata ada api. 


"Ya kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian PTBA terhadap kami yang terkena musibah. Terima kasih banyak," ucapnya. 


Sukardi juga mengucapkan terima kasih dari dia dan keluarganya kepada PTBA atas bantuan yang telah diberikan. 


Sementara itu, perwakilan CSR PTBA,  Erwandi  mengatakan bahwa tanggap bencana ini merupakan bentuk kepedulian PTBA kepada masyarakat. Ia mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika masyarakat benar benar membutuhkan bantuan, maka  dapat mengajukan proposal ke CSR PTBA.

Kejari Oi Tetapkan Dua Tersangka Proyek 2019

Liputansumsel.com

 


Indralaya.liputansumsel.com Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (2/11) mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.


"Proyek ini tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir," kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11) malam, masih menurutnya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.


"Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak, akibat tindak perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Marthen.


Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.


"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya, ujarnya.


Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.(rul)