23 Maret 2022

Walikota Bakal Tertibkan PKL Dilubuklinggau

Liputansumsel.com


LUBUK LINGGAU,liputansumsel.com - Mengingat situasi akses jalan di pasar inpres dan akses jalan protokol Kota Lubuklinggau , terlalu banyak para Pedangang Kaki Limah (PKL).


Sehingga membuat arus lalu lintas di kota Lubuklinggau sering macet apalagi mendekati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri nanti.


Maka dari itu Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dalam waktu dekat akan mengadakan pembersihan para PKL , yang sering berjulan di akses jalan protokol maupun di pasar Inpres.


H SN Prana Putra Sohe Walikota Lubuklinggau (23/3) mengatakan sebenarnya kota Lubuklinggau ini,memang sangat besar di bandingkan kota-kota lain di Indonesia.


Karena dari sekian banyak kota-kota di Indonesia ini,kota Lubuklinggau termasuk kota yang ke 16 yang luas wilayahnya sangat besar.


Namun karena Lubuklinggau ini,sangat luas sehingga sangat banyak sekali baik pendatang maupun penduduk pribumi yang ingin mengadu nasib di kota Lubuklinggau.


" Seperti para PKL yang ada di pasar inpres dan jalan protokol kota Lubuklinggau,akan tetapi keberadaan mereka tersebut sangat mengangu baik pemandangan maupun lalu lintas,"kata Nanan.


Dia menegaskan guna penertiban dan pembersihan para PKL itu nanti selaku walikota Lubuklinggau,saya akan turun secara langsung ke lokasi-lokasi tempat berjualan.


" Untuk memberikan himbauan kepada para PKL , agar tidak berjualan di akses jalan protokol maupun di pasar Inpres karena nantinya akan merugikan banyak orang hingga keselamatan diri sendiri,"pungkas Nanan.


Lanjutnya lagi kedepan para PKL itu tidak boleh berjualan mulai dari shubu hingga siang hari , tempat lokasi yang itu-itu saja namun akan diberikan jam atau waktu yang diperolehkan berjualan.


" Jika nanti waktu tersebut sudah di berikan namun tidak diindahkan , jangan salahkan pemerintah kota Lubuklinggau nantinya apabilah dilakukan pengusiran secara paksa," tegas Nanan.(Zul)

Menkumham: Perancang Peraturan Perundang-undangan Memiliki Peran Sentral

Liputansumsel.com


Jakarta,liputansumsel.com- Pekerjaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan sangat memiliki nilai strategis. Bahkan, baik buruknya peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan kita. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.


Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.


Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas perancang dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (22/03/2022) siang.


“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.


Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.


Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, Ditjen PP membentuk Tim Pokja.


"Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang didalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.


Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.


“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga,” kata Benny. “Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” tutupnya.


Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana; Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen; dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan saat ini ada  22 orang  Perancang yang siap mengharmonisasi produk hukum daerah  di Sumatera Selatan.


Sepanjang tahun 2021 sebanyak 40 Perda Kabupaten/Kota telah diharmonisasi, dan hingga Februari tahun 2022 sudah ada 9 Ranperda yang di harmonisasi.

Lubuklinggau Tak Miliki Uang Tuk Membangun.

Liputansumsel.com


LUBUK LINGGAU,liputansumsel.com- Pemerintah Kota Lubuklinggau mengelar pembukaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Kota Lubuklinggau Tahun 2022,Rabu(23/3).


Prosesi kegiatan Musrembang tingkat kota Lubuklinggau tersebut dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Prangkat Daerah (RKPD) Kota Lubuklinggau Tahun 2023,yang digelar Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Kantor Walikota.


Acara pembukaan musrembang langsung di pimpin oleh Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan dihadiri Kajari Lubuklinggau,Kapolres Lubuklinggau,Dandim Lubuklinggau.


Serta diikuti Wakil walikota maupun seluruh Asisten  Kepala OPD, Badan,Camat,Lurah hingga toko adat,toko agama,TP PKK hingga ketua organisasi.


Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya,mengatakan acara Musrembang ini merupakan  kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahun , dalam rangka upaya singkronisasi RKPD di kota Lubuklinggau supaya tertata dengan baik.


Kemudian tujuan dari kegiatan musrembang ini untuk mengsingkronisasi antara program pemerintah pusat , provinsi dan kota Lubuklinggau sudah kita ketahui semua bahwa kota Lubuklinggau ini sangat kekurangan Sumber Daya Manusi a (SDM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


" Sehingga untuk mengadakan program - progam pembangunan di kota Lubuklinggau ini , menjadi terkendala karena kota lubuklinggau tidak memiliki uang untuk membangung,"kata Nanan.


Ia menambahkan sejak berlangsungnya pandemi Covid-19 itu anggaran di kota Lubuklinggau tersedot sebanyak Rp 31 milyar yang di refocusing akibat pandemi .


Sementara rencana pembangunan di kota Lubuklinggau sangat luar biasa banyaknya , karena kota Lubuklinggau mengalami pandemi Covid-19 sehingga program ayo ngelong ke Lubuklinggau di geser di tahun 2023.


" Selain itu juga pelaksanaan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan di kota Lubuklinggau sejak tahun 2020 belum bidah dibayar , akhirnya di usahan di tahun 2021 sehingga di tahun 2022 baru bisah pelunasan pembayaran,"jelas Nanan.


Dia juga menerangkan sebenarnya ekonomi di kota Lubuklinggau ini,sangat bergantungan dengan Kabupaten dan kota di tetanggah baik itu Kabupaten Mura,Muratara maupun Empat Lawang hingga Curup.


" Karena tanpa ada masyarakat yang datang dari Kabupaten tetanggah ke kota Lubuklinggau ini,ekonomi di Lubuklinggau tidak berputar maka dari itu dicetuskan program ayo ngelong kelinggau itu,"terang Nanan.(Zul)

Apel Sore Polres Mura Gelar Test Urine

Liputansumsel.com


MUSI RAWAS,liputansumsel.com - Seluruh jajaran personil Mapolsek Muara Lakitan Kecamatan Lakitan Kabupaten Mura , mendapat inspeksi dadakan dari Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik.


Inspeksi dadakan tersebut dilaksanakan Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik yang turut mendampingi Kabag SDM, Kompol Harisson Manik, Kasidokkes, KBO Satresnarkoba, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Ujang AR, Anggota Propam Polres Mura.


Saat menggelar apel Sore di  Polsek Muara Lakitan, sekitar pukul 17.00 WIB, selasa (22/3).


Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono Sik (22/3) menyampaikan  pelaksanakan kunker ke Polsek Muara Lakitan.


Seluruh personel Polsek Muara Lakitan, selalu melaksanakan tugas dengan baik, menjaga kesehatan, dan meningkatkan keimanan taqwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.


“Seluruh Personel Polsek Muara Lakitan, dalam melaksanakan tugas, selalu berpedoman dengan dasar Tribrata dan Catur Prasetya agar dalam pelaksanaan Tugas Sitkamtibmas diwilaya hukum Polsek Muara Lakitan, dalam keadaan aman dan kondusif,” kata kapolres.


Kapolres juga menekankan dalam sambutannya, kepada personel sesuai tugas pokok dan fungsinya diantaranya, Unit Binmas dan Bhabinkamtibmas dapat melakukan penyuluhan dan sambang ke Desa Binaan.


Kemudian, Unit Samapta melakukan patroli antisipasi tindak pidana, curas, curat dan curanmor (3C), serta memberikan himbauan prokes ditempat keramaian.


“Lalu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana dan Unit Intelkam melakukan penggalangan terhadap tokoh yang berpengaruh,


Selain, melakukan kunker Polsek Muara Lakitan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, didampingi Kabag SDM, Kompol Harisson Manik, melakukan tes urine 25 personel Polsek Muara Lakitan termasuk Kapolsek dan Wakapolsek Muara Lakitan.


Setelah dilakukan pengecekkan  urine terhadap 25 personel Polsek Muara Lakitan dengan hasil keseluruhan negatif / tidak ada personel yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, jelas Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan selain dilakukan tes urine, dilakukan juga tes kesehatan para personel, terlebih lagi saat ini masih masa pandemi covid 19.


"Oleh sebab itu, dihimbau kepada personel dan masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Lakitan dan Kabupaten Mura, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.(Zul)

Kemenkumham sumsel: Ingin daftar Perseroan Perorangan, Ini Syaratnya

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com--Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham sumsel, Parsaoran Simaibang, Selasa ( 22/3) mengatakan bahwa pihaknya Senin kemarin telah lakukan Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari UMKM, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Notaris, dan Kantor Camat di wilayah Palembang.


Sedangkan narasumbernya adalah Susi Liza Febriani mewakili Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, dan Ibreina mewakili Direktur Perdata Ditjen AHU,Sahlan Syamsu dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil dan PTSP, serta Ruri Fransiska dari Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesra Dinas PMPTSP Kota Palembang. 


Menurut Kadivyankum Simaibang pada Selasa (22/03)  mengatakan  cara daftarnya adalah Pemohon buka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris. kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan.


Parsaoran Simaibang juga menambahkan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari manapun karena layanannya  on-line. syaratannya adalah  orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki usaha mikro dan usaha kecil, modalnya maksimal 5 milyar.


Perseroan Perorangan ini kata Parsaoran Simaibang,memiliki beberapa keunggulan, yaitu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya sangat mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana (prudent). 


Sementara itu narasumber Ibreina, menyampaikan mengenai kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan. “Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” Ungkapnya.


Sedangkan narasumber kedua Susi Liza Febriani menjelaskan ketentuan lama pada pendirian PT dengan minimal 2 (dua) orang dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha. "Dengan adanya Perseroan Perorangan, makan pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi bagi perusahaan."  Jelasnya.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap dengan  Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan ini , akan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya UMKM di Sumsel. “Semoga makin banyak UMKM kita di Sumsel yang mendaftar“ kata kakanwil Harun.