07 April 2022

PT SMS Digugat AAPMPL Terkait Perizinan Operasional dan Lingkungan

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Puluhan massa yang tergabung di Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (AAPMPL) yang merupakan bagian dari Koalisasi Aksi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KAGPL) gelar aksi demo di kantor Bupati Kabupaten Muara Enim terkait perihal PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang diduga kuat tidak mengindahkan sejumlah aturan perizinan yaitu baik persetujuan lingkungan maupun izin mendirikan bangunan. 


AAPMPL dalam aksinya mendesak Penjabat (Pj) Bupati Nasrun Umar untuk segera menghentikan serta menutup semua aktivitas PT SMS yang berada di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim karena diduga telah terindikasi kuat bahwa pihak manajemen PT SMS dengan sengaja mengkangkangi sejumlah peraturan terkait perizinan yang ada. 


Koordinator aksi Syaid Falaq Annafi mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada sejumlah perizinan yang telah dilanggar oleh pihak manajemen PT SMS baik terkait persetujuan lingkungan maupun perizinan mendirikan bangunan. 


“Akibatnya, kami menduga kuat hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk mengirit pengeluaran biaya pengurusan izin namun akibatnya yang seharusnya menjadi pendapatan daerah malahan sebaliknya malah merugikan,” kata Syaid dalam orasinya.  


Masih kata Syaid, Atas wujud kepedulian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muara Enim maka kami mendesak Pj Bupati Muara Enim untuk segera menutup dan menghentikan seluruh operasional perusahaan tersebut sebelum pihak manajemen menyelesaikan sejumlah perizinan tersebut. 


Syaid juga menyampaikan, sesuai dengan surat rekomendasi hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim DLH Pemkab Muara Enim dengan Nomor 660/947/DLH-IV/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang lalu terungkap bahwa PT SMS telah melakukan kegiatan sebelum memiliki izin lingkungan dan terkuak pula bahwa pengangkutan dan pembuangan sampah domestiknya pun tidak sesuai dengan isi dokumen lingkungan. 


“Artinya, terindikasi bahwa PT SMS telah beroperasi sebelum izin lingkungan dikeluarkan bahkan diduga pula adanya indikasi operasi rumah pemotongan hewan unggas milik PT SMS telah beroperasi sebelum adanya Izin mendirikan Bangunan. Hal ini diduga kuat bahwa pihak manajemen PT SMS telah sengaja mengkangkangi pihak Pemkab Muara Enim,” tegasnya. 


Ditambahkan Syaid, bahwa atas temuan tersebut, maka pihaknya menduga ada kejanggalan terhadap operasi PT SMS itu dan oleh karena itu, maka kami mendesak Pemkab Muara Enim untuk menindak tegas dan melakukan peninjauan secara menyeluruh perizinan yang sudah dikeluarkan dan menyelidiki proses penerbitannya. 


“Apabila terbukti menyalahi aturan yang ada Kami mendesak tutup/segel/cabut izin operasinalnya. Dan apabila tuntutan ini hanya didiamkan saja tanpa adanya tindak lanjut dari Pemkab Muara Enim, kami akan menggelar aksi lanjutan di DPRD Provinsi, Kantor Gubernur bahkan ke KLHK sekalipun,” ujarnya. 


Adapun tuntutan yang dismpaikan dalam aksi itu sebagai berikut : 


1. Meminta/Mendesak Pj Bupati Muaraenim untuk menutup aktivitas PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang bergerak dibidang ternak ayam dan pengolahan ayam baik dikadang dan pabrik yang terindikasi melanggar perizinan umum dan melakukan dugaan tindakan pelanggaran lingkungan hidup. 


2. Mendesak PJ Bupati mencopot kepala DLHK, DPMPTSP Muara enim yang diduga main mata/kongkalikong dengan pihak PT Semesta Mitra Sejahtera selama perusahaan beroperasi.


3. Meminta/mendesak DLHK Pemkab Muara enim untuk melakukan tindakan tegas dengan menutup dan merekomendasikan sanksi pidana lingkungan hidup kepada  PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang diduga melanggar izin lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan. 


4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHK dan DPMPTSP  yang diduga tidak profesional dalam menangani administrasi perizinan. 


Untuk tetap menjaga dan memastikan masa depan lingkungan hidup tetap terjaga di Kabupaten Muara Enim kami sebagai salah satu komponen anak bangsa akan mengawal contoh kasus pelanggaran ini hingga dijatuhkan sanksi pidana dan atau denda terhadap pelanggaaran dugaan pidana lingkungan hidup dan akan melakukan reli aksi di Palembang, Kementerian Perdagangan  dan KLHK di Jakarta serta tentunya kami juga akan menguji dan menggunakan langkah hukum PTUN terhadap perizinan yang dimiliki oleh PT Semesta Mitra Sejahtera, urainya dengan lantang. 


Sementara itu, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq dalam hal tersebut, ia akan menindaklanjuti dan menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan mereka (massa aksi) ke dinas-dinas terkait. 


Saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Kurmin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kabupaten Muara Enim menjawab, Bahwa Izin Operasional berbeda dengan Izin Lingkungan. 


Lebih lanjut Kurmin menerangkan, Izin lingkungan sebagai syarat terbitnya izin operasional pada suatu kegiatan. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan di PT. SMS pada Juli tahun 2020, PT SMS  telah melaksanakan kegiatan berupa pembangunan konstruksi tetapi belum mempunyai dokumen lingkungan. Sesuai dengan PERMEN LHK RI NO. P.102 TAHUN 2016 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup wajib menyusun dokumen lingkungan berupa dokumen pengelolaan lingkungan (DPLH) sebagai ganti dokumen UKL-UPL. 


Kemudian, Kepada PT SMS telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menyusun dokumen lingkungan hidup melalui keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 108/KPTS/DLH/2020  Tanggal 14 Juli 2020 dan telah dipenuhi oleh PT. SMS serta sudah mendapat rekomendasi dari DLHK Kabupaten Muara Enim dan sudah diterbitkan Izin Lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim," ujar Kepala DLHK ini. 


Lalu, Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan  kepada PT. SMS mengacu pasal 4 ayat (3) Permen LH N0. 2 TAHUN 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrtif dibidang Perlindungan dan Perlindungan Hidup," imbuhnya. 


Kurmin menguraikan, Dalam Penerapan Sanksi kepada PT SMS tidak dilakukan penghentian sementara, penutupan sementara dapat dilakukan apabila terdapat : 


A.  Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup 


B. Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya ; dan/atau 


C. Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.

10 Prusahaan Dimura,Tak Kantongi HGU.

Liputansumsel.com


MUSI RAWAS,liputansumsel.com- Sebanyak 10 Prusahaan Pekebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) sejak tahun 2022 ini,belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Sunardin Kamis (7/4) menerangkan 

bahwa untuk tahun 2022 ini , untuk perusahaan perkebunan yang sudah meneruskan izin penggunaan HGUnya.


" Baru ada dua perusahaan perkebunan yakni PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) dan Agro Kati Makmur (AKL), sedangkan yang baru keluar HGUnya yaitu PT GSSL dengan luas lokasi izin perkebunan 2000 hektar satu hamparan di TPK,"terangnya.


Lanjutnya mantan Kabag Humas Muratara ini untuk PT GSSL itu dikenakan sebesar Rp 10 sampai 12 Miliar guna meneruskan izin HGUnya,namun baru PT AKL yang membayar separuh kurang lebih Rp14 miliar dengan luas 7600 HGU yang sudah diajukan.


Kemudian PT GSSL belum melunasi kewajibannya yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dan dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah.


" Akan tetapi bilamana hingga enam bulan kedepan BPHTB tidak dibayar, Maka HGU perusahaan akan dicabut atau dianulir sebagaimana aturan yang ada,"jelasnya.


Dia mengungkapkan untuk batas waktu HGU yang dikeluarkan selama 35 tahun dan hanya membayar BPHTB satu kali ketika HGU dikeluarkan.


Dengan begitu jika dikalkulasikan setiap tahunnya dari batas waktu HGU habis maka tidaklah banyak dibandingkan incumb atau hasil perusahaannya setiap bulannya.


Sebab sudah menjadi kewajiban maka daerah akan diuntungkan dengan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB.


" Apalagi, untuk tahun ini target BPHTB mencapai Rp157 miliar dan baru terealisasi kurang lebih Rp14 miliar,untuk itu dihimbau bagi perusahaan lain yang belum ada HGU dapat sesegera mungkin melakukan pengurusan,"ungkapnya.(Zul)

5 Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Jadi Tersangka.

Liputansumsel.com


LUBUK LINGGAU,liputansumsel.com– Lima anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau,Rabu (6/4).


Mengadakan penyelidikan terhadap lima orang saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara,namun kelima orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Plh Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Rianto Ade Putra, Kasubsi Uheksi, Agrin Nico Reval, Kasi BB, Rosydi Sastrawan, membenarkan pada hari ini, Kamis (7/4) tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan penetapan dan penahanan.


Kepada kelima orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan itu diantara Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek, selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara.


Kemudian pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, adapun aliran dari dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 10 hingga pukul 13:30 Wib.


" Setelah itu langsung ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka,jadi ke lima tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas, ditahan di tingkat penyidikan selama 20 Hari kedepan,"katanya.


Sementara itu Yuriza Antonienerangka. bahwa kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 2,5 Miliar.


“pasal yang disangka kan yakni pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.


Yuriza menjelaskan tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi yakni Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara.


Seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara senilai Rp.9000.000.000. Tidak ada bukti pertanggungjawaban.


Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. (*)


" Dengan harapan penyidik, untuk ke 3 saksi tersebut untuk Kooperatif memenuhi panggilan yang ketiga dari penyidik. Kalau mereka tidak datang maka tidak menutup kemungkinan akan kita upayakan penjemputan paksa,"terangnya.(Zul)

Wako Prabumulih Kunjungi dan Bantu Korban Kebakaran Sungsang I

Liputansumsel.com


SUNGSANG I,liputansumsel.com - Bentuk kepedulian Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM tidak hanya terhadap warga Prabumulih saja. Tetapi, juga warga di luar kota Prabumulih.


Mendengar kabar kebakaran hebat di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasi I, Kabupaten Banyuasin. Wali kotaPrabumulih, Ir H RIdho Yahya MM rela datang jauh-jauh, tidak hanya meninjau, tetapi juga menyalurkan bantuan kepada masyarakatnya Sungsang I.


“Saya hadir ke Sungsang I, membawa bantuan dari warga Prabumulih buat korban kebakaran di sini. Ini musibah, siapa mau,” Ujar Ridho.


Lanjutnya, dibalik musibah pasti ada hikmahnya. Maka dari itu, ia mengimbau, agar masyarakat terkena musibah bersabar. “Bantuan ini, tidak seberapa. Namun, semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan meringankan beban para korban. Gunakan buat perbaikan rumah ," Sebut orang nomor satu di Kota Nanas ini.


Kadinsos, Drs A Heriyanto MM menuturkan, Pemkot mengelontorkan uang Rp 150 juta membantu warga Desa Sungsang I terkena musibah kebakaran.


“Ada 30 rumah dibantu pasca musibah kebakaran. 26 rumah hangus terbakar sebesar Rp 5 juta perumah, dan 4 rumah rusak ringan Rp 2,5 juta perumah,” ucapnya.


Bantuan ini, kata Heri, berasal dari APBD 2022 dan memang ada postnya guna memberi bantuan kepada masyarakat terkena musibah. “Tidak hanya warga Prabumulih saja, bisa juga warga di luar Prabumulih. Atas kebijakan inilah Pak Wako,” terangnya.


Camat Banyuasin II, Salinan S.Sos menerangkan, kejadian kebakaran di Desa Sungsang I ini pada 2 April lalu, menghanguskan sekitar 30 rumah


Yang disebabkan dari api salah satu rumah di Desa Sungsang I.


“24 terbakar habis, 2 rusak berat, 4 rusak ringan. 48 KK dan 183 jiwa jadi kebakaran hebat di awal April itu,” terangnya.


Kata dia, mewakili Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan perhatian Pemkot Prabumulih.


“Hadir di sini, memberikan bantuan berat 5 juta dan ringan 2,5 juta. Semoga tetap sehat dan sukses. Amin,” tutupnya.(Adv)

06 April 2022

Satgas Covid OKI Gencarkan Vaksinasi Booster Usai Tarawih .

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com—Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten OKI pada jajaran Kodim 0402 OKI/OI menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau vaksin booster dengan membuka gerai vaksinasi pada malam hari usai shalat tarawih pada Ramadhan 1443 H.

.

Layanan vaksinasi di malam Ramadhan ini mengakomodir tingginya minat masyarakat mendapat vaksinasi, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan mudik Lebaran 2022 dengan syarat warga sudah menerima vaksinasi dosis ketiga tersebut.

.

“Percepatan vaksinasi ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kelonggaran mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini sehingga masyarakat yang ingin melakukan perjalan dalam negeri maupun akan kedatangan keluarga yang mudik mesti menambah kekebalan diri melalui vaksinasi” Ujar Dandim 0402 OKI/OI, Letkol INF Hendra Saputra, S.Sos. MM., M.I.POL melalui Danramil 402/OKI Letda. Inf. Edi Gunawan saat menggelar layanan vaksinasi malam hari di Masjid Ar-Rohman Kelurahan Paku, Kayuagung, Selasa (5/4/22) malam. 

.

Kegiatan gebyar vaksinasi Ramadan itu dilaksanakan di masjid-masjid itu dalam rangka mempercepat pencapaian vaksinasi.

.

"Selepas salat masyarakat bisa langsung menuju tempat ini, apalagi tempatnya pas di depan masjid," ujarnya.

.

Menurut Edi, pihaknya menyiapkan vaksin vaksin dosis 1,2 dan booster.

"Kami menyiapkan vaksin dosis 1, 2 dan Booster serta menyiagakan vaksinator dari Kodim," jelasnya.

.

Gerai vaksinasi malam hari Ramadhan ini untuk menjaga momentum baik situasi Pandemi Covid-19 yang melandai. 

.

“Momentum untuk mendorong masyarakat secara sukarela melakukan vaksinasi sebagai syarat mudik. Apalagi vaksinnya gratis” jelas Letda Edi.

.

Vaksinasi usai tarawih ini rencananya akan dilaksanakan di masjid-masjid di wilayah OKI dan menyasar masyarakat yang melaksanakan ibadah Ramadhan.(PD)