10 Desember 2022

Partai Amanat Nasional Lantik Pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) Se-Kota Palembang

Liputansumsel.com


Palembang,  Liputan Sumsel. Com -  Menghadapi tahun politik 2024 yang direncanakan akan berlangsung  secara serentak dalam pemilihan legislatif (Pileg)  dan pemilihan presiden (Pilpres)  persiapan demi persiapan kini telah dilakukan oleh berbagai  pengurus partai. 


Maka dari itu,  agar apa yang diharapkan sesuai direncanakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palembang melantik

Dewan Pimpinan Ranting (DPrt) se-kota Palembang, Jumat (9/12/2022).


Pelantikan Dewan Pimpinan Ranting  (DPrt) yang digelar bersamaan dengan 

Launching Bakal Calon Legislatif diselenggarakan di Hotel Airish. 


Acara tersebut dibuka langsung oleh Slamet Nur Achmad Effendi POK DPP PAN yang didampingi oleh berbagai pengurus lainya Fajar Febriansyah Ketua DPD PAN Palembang bersama dengan perangkatnya seperti Riski Saputra Sekertaris DPD PAN dan Dauli Wakil Ketua DPRD kota Palembang sekaligus Bendahara PAN Palembang.


Dalam pidatonya Slamet Nur Achmad Effendi POK DPP PAN mengatakan,bahwa hari ini merupakan hari  yang bersejarah bagi DPD PAN Palembang.


"Ini menjadi momentum tersendiri bagi DPD PAN Kota Palembang,  karena ada dua kegiatan sekaligus yang merupakan rangkaian persiapan dalam  pemilu. yang pertama Pelantikan DPRt kedua Launching Bacaleg yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024", kata Slamet


Dillanjutnya " Dengan menjunjung  perjuangan untuk rakyat seharusnya akan ada semangat baru dalam memenangkan Pemilu 2024, terutama menambah jumlah kursi di DPRD kota Palembang," ungkapnya. 


Sementara ditempat yang sama Fajar Febriansyah ketua DPD PAN kota Palembang melalui Riski Saputra Sekretaris DPD PAN kota Palembang, seusai kegiatan menambahkan bahwa dengan melihat kondisi PAN saat ini pastinya membawa kesemangatan dan  optimis mencapai target dalam pemilu.


" Melihat perkembangan PAN saat ini tentu saja membawa rasa optimis tersendiri bagi kami untuk  mencapai target baik secara nasional ataupun daerah terutama penambahan jumlah target kursi DPRD di kota Palembang", tegas Riski


Dalam kesempatan ini juga kembali menjelaskan secara nasional target pemilu PAN adalah menambah jumlah kursi baik di DPR RI dan DPRD termasuk DPRD kota Palembang


"Optimalisasi kinerja DPD PAN bersama dengan kader menjadi kunci utama PAN kota Palembang mampu menambahkan kursi di DPRD kota Palembang, "pungkasnya. (Al)

09 Desember 2022

Lalui proses panjang Akhirnya Kades Pulau Betung OKI Kenakan Rompi Merah

Liputansumsel.com


OKI,LiputanSumSel.Com -  Diduga melakukan korupsi rehab jalan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumsel melakukan penahanan terhadap LI, Kades Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, kemarin Kamis (08/12).


Kepala Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir,(OKI),Sumsel Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Balmento mengatakan, terkait penahanan itu karena ada indikasi terhadap kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung.


“Didapat hasil audit dari Inspektorat, kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku ditaksir kurang lebih Rp 206 juta. Dimana pagu anggaran pembangunan jalan itu menelan biaya Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020,” ungkapnya.


Ia menambahkan, yang bersangkutan saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana mereka melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung.


“Untuk hasil kerugian negara, yang juga baru keluar dari Inspektorat sekitar dua atau tiga bulan yang lalu, sudah dikembalikan. Pengembaliannya di angka Rp 41 juta,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian P SH.


Saat disinggung tahapan selanjutnya, apa P21 atau sidang? menurutnya itu tergantung jaksa peneliti. Ketika jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan menganggap berkas tersebut sudah bisa di tahap duakan (dilimpahkan), nanti akan mereka infokan.


“Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.


Lebih lanjut, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang Sebut Tenaga Kerja Yang Diserap Menurun 64 Persen Dari Tahun Sebelumnya

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Berdasarkan data di DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang per Triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2022, kegiatan penanaman modal yang dilaporkan sebesar 371 M, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 440 tenaga kerja.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan sebelumnya laporan kegiatan penanaman modal tahun 2021 dengan realisasi investasi sebesar 437 M, dengan laporan tenaga kerja sebanyak 1.249 tenaga kerja. 


"Terjadi penurunan sebesar 64% ini mungkin disebabkan pengurangan karyawan karena pandemi covid19, penggunaan sistem sehingga tidak memerlukan tenaga kerja manusia dan juga dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya," ucap Yan, Jumat (09/12/2022), saat dikonfirmasi media ini.


Dikatakannya setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi tenaga kerja minimal 30 hari setelah pendirian, menjalankan, dan memindahkan,  perusahaannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 pasal 10 ayat 1.


"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan kondisi tenaga kerjanya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan," jelas Yan Rizana. (Iqbal)

Berdasarkan Sumber Data OSSRBA, Total Rencana Investasi di Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Sebesar 3,2 T

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Berdasarkan sumber data OSSRBA, total rencana investasi di Kota Pangkalpinang sebesar 3,2 T, sedangkan total realisasi investasi menurut sumber data NSWI BKPM sebesar 371 M berdasarkan data sampai bulan Oktober 2022.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan pencapaian tersebut secara tren pergerakannya positif, walaupun masih tersisa 2 bulan untuk perhitungan tahun 2022.


"Secara tren pergerakannya positif, masih tersisa 2 bulan untuk perhitungan tahun 2022. 

Untuk 2021 target Rencana Investasi sesuai RPJMD adalah 550 milyar, dengan pencapaian DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang sebesar 3,3 Triliyun Rupiah," ungkap Yan, Jumat (09/12/2022), saat dikonfirmasi media ini.


Dirinya juga mengatakan pencapaian target realisasi investasi sesuai RENSTRA adalah 280 M dengan pencapaian DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang Tahun 2021 sebesar 438 Milyar Rupiah.


"Sudah sesuai dengan harapan, DPMPTSP & Naker akan terus berusaha meningkatkan nilai tersebut 

baik itu rencana investasi maupun realisasi dimasa akan datang dengan segala kemampuan yang dimiliki," ucap Yan Rizana.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang ini mengatakan upaya yang akan dilakukan pihaknya dalam menarik investor dengan memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal.


"Melaksanakan even pameran atau mengikuti even (pameran skala nasional maupun internasional)

promosi di media sosial. Promosi di media kementerian BKPM PIR atau media lain diluar kota Pangkalpinang sosialisasi peluang investasi," katanya.


Selain itu, dengan memperbanyak pengawasan agar mengetahui kondisi dilapangan sehingga dapat memberikan treatment terbaik untuk pelayanan serta mempersiapkan standar pelayanan yang memudahkan orang untuk berinvestasi.


"Meningkatkan kemampuan SDM internal untuk pelayanan yang ramah dan memuaskan. Inovasi pelayanan akan terus ditingkatkan baik dari segi service, sarana dan aplikasi yang mempermudah masyarakat untuk berinteraksi dengan DPMPTSP & Naker dan lainya," jelasnya.


Dikatakan Yan, dengan adanya sistem OSSRBA, sangat membantu dalam memudahkan investasi di Kota Pangkalpinang, karena dapat memangkas waktu proses perizinan dan dapat di akses kapanpun dan dimanapun.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang ini menyampaikan target rencana investasi tahun 2023 di Kota Pangkalpinang sebesar 650 M, berdasarkan pada RPJMD dan untuk realiasi investasi sebesar 600 M, berdasarkan Renstra.


Sementara itu, pihaknya akan terus berinovasi guna menunjang peningkatan kinerja DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang seperti dengan adanya inovasi SIKOMPAK (Sistem Informasi Komunikasi Pengusaha Pangkalpinang), IKAN MAS (Indeks Kepuasan Masyarakat) serta SIGRATASI (Sistem Informasi Geografis Peluang Investasi). (Iqbal)

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers

Liputansumsel.com

SMSI akan  Menggugat Melalui MK

J


AKARTA,liputansumsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 


Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 


Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.


“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 


Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  


Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.


SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 


UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 


Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.


Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.


Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 


Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.


Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.


Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.


“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.


SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:


*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*


- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.


*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*


- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.


*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*


- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.


*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*


- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.


*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*


- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.


*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*


- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*


- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


*8. Penerbitan dan pencetakan*


- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.