08 Juni 2023

Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Berikut Penjelasannya !

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Legalitas operasional yang dimiliki PT Musi Prima Coal (MPC) untuk beroperasi di aliran sungai Lematang dinyatakan lengkap dan diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasional.


Hal itu diketahui dengan adanya surat keterangan hasil dari berita acara rapat pembahasan operasional angkutan batubara PT Musi Prima Coal berkolaborasi PT Amanah Karya Anugerah (AKA) melalui sungai lematang dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (07/06/2023).


Adapun hasil rapat Pembahasan Operasional Angkutan Batubara melalui Sungai Lematang adalah sebagai berikut ;


1. PT Musi Prima Coal dan PT Amanah Karya Anugerah telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usahanya;


2. Masyarakat mendukung kegiatan operasional PT Musi Prima Coal sesuai dengan kesepakatan bersama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa dalam bentuk surat pernyataan tertulis;


3. Akan dilakukan survey bersama untuk inventarisasi titik-titik lokasi krusial / rawan terjadinya Abrasi / Longsor;


4. PT Musi Prima Coal dapat melaksanakan kegiatan operasional.


Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, Terpantau yang hadir pada rapat tersebut yaitu Kadishub Provinsi, Kadishub Muara Enim, KSOP Kelas II Palembang, BPTD Kelas II Sumsel, Dirpolairud Polda Sumsel Hadir juga dalam rapat tersebut, pihak PT MPC, Pihak PT AKA, Kades Sukamerindu, Kades Tanding Marga, Kades Muara Lematang, Kades Siku, Kades Danau Baru, Kades Danau Rata dan Ketua BPD Desa Siku Kabupaten Muara Enim.

Proses Panjang Pengadilan, Akhirnya DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera selatan Menang Atas Gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, - DPW SRIKANDI PEMUDA PANCASILA SUMATERA SELATAN MENANG ATAS GUGATAN DPC SRIKANDI PEMUDA PANCASILA KOTA PALEMBANG



Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel di Azza Hotel Palembang, Selasa 7 Juni 2023.


Diungkapkan Sapriadi usai menghadiri sidang hasil keputusan yang telah melalui banyak proses serta saksi persidangan dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila seperti Dr. Iza Rumesten RS, SH, M.Hum dari Universitas Sriwijaya, Ir Irma Susany Harahap,MM saksi Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Srikandi Pemuda Pancasila dan Leni Mardiana Wakil ketua DPW Srikandi Sumatera selatan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan dari pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang



“Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW ibu Sunnah, dan ketiga ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini keputusannya di mana Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” tuturnya.


Lanjut Sapriadi, apa yang dilakukan para tergugat sudah membuktikan apa yang dikerjakan oleh DPW Srikandi PP sudah tepat dan benar. 


“Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD RT dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.


Menurut dia, AD/ART BAB VI Pasal 20 dan  UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menerangkan di pasal 57 bahwa dalam hal terjadi sengketa internal ormas maka diselesaikan oleh ormas itu sendiri.


Turunan dari UU tersebut ada Peraturan Pemerintah pasal 55 sampai 58 dijelaskan lebih eksplisit di mana apabila ada persoalan internal seperti pembekuan dan sejenisnya harus melalui mekanisme AD RT.


Masih kata dia, pada pasal 57 dan turunannya, langkah setelah ormas diselesaikan secara internal, selanjutnya melibatkan pemerintah yang sifatnya memediasi. Apabila dua langkah ini tidak mendapatkan kemufakatan penyelesaian sengketa baru melalui pengadilan


“Karena dua tahapan ini tidak dilakukan. Yang pertama upaya keberatan melalui dewan pembina dan upaya peninjauan melalui DPN. Dan melalui pemerintah dalam memfasilitasi mediasi sehingga dengan mereka menggugat ke pengadilan  tanpa tahapan tersebut akan menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.



Sementara Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel diwakili oleh Wakil Ketua I, Leni Mardiana menambahkan, kalau terjun berorganisasi, artinya kita sudah siap dengan segala aturan dan sanksi.


“Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan, Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut kita harus siap terima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.


Menurut dia, apabila tidak sesuai dengan aturan, sebaiknya menerima sanksi yang diberikan dan melakukan perbaikan, bukan dibawa ke Pengadilan, tapi diselesaikan secara intern.


”Jenjang organisasi itu ada, segala hal bisa dibicarakan, apabila tidak bisa dibicarakan, berarti kita tidak mau lagi berada dalam satu komando, tidak lagi mau dalam satu perintah, satu organisasi. Dalam satu organisasi, Ketua tetap kita patuhi dengan aturan yang ada,” tutupnya

07 Juni 2023

Sekda Mie Go Hadiri Sosialisasi Hasil Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkup Pemkot Pangkalpinang

Liputansumsel.com


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri kegiatan sosialisasi hasil penyelenggaraan pelayanan public di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di ruang rapat Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Rabu (7/6/2023).


Mie Go mengatakan, dalam melakukan pelayanan public harus bisa menjaga tingkah laku, cara pelayanan, dan gestur kepada masyarakat. Masyarakat akan melakukan penilaian langsung, apalagi di tengah perkembangan media social saat ini semua bisa pelayanan public bisa diunggah oleh masyarakat.


“Sekarang ini apa-apa menggunakan media social. Kita harus bisa mensiasati ini supaya apa yang kita rencanakan, niat baik untuk melayani masyarakat tidak bernilai negative,” tutur Mie Go.


Dia menyatakan, ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut aktif melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan public. Termasuk di Pemerintah Kota Pangkalpinang harus berpegang teguh pada prinsip pelayanan public.


Mie Go berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui kinerja yang dilaksanakan sebagai bahan masukan dan evaluasi terhadap pelayanan yang sudah berjalan selama ini. Mie Go meminta agar kinerja pelayanan public terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat.


“Masyarakat ingin dilayani dengan baik, ini sebagai tugas kita menjadi abdi negara dalam melakukan pelayanan ke masyarakat. Segingga dimata masyarakat kita tetap menjadi kota yang tersenyum, sejahtera, nyaman, unggul dan Makmur,” pungkasnya. (*)

Plt Bupati Muara Enim Optimis Desa Muara Gula Baru Raih Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional 2023

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD optimis Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Provinsi Sumatera Selatan meraih Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 program desa antikorupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


Hal ini disampaikan, Plt Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) desa antikorupsi yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas, Selasa (06/06/2023).


Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati mendukung terpilihnya Desa Muara Gula Baru sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 yang pada 31 Januari kemarin sudah dilaksanakan observasi dan saat ini sudah masuk tahap 2 yaitu pembinaan dari KPK RI dan Kemendes-PDTT RI.


Oleh karena itu dirinya mengapresiasi jajaran Pemerintah Desa Muara Gula Baru yang berhasil masuk 10 besar desa percontohan antikorupsi tingkat nasional perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan meminta komitmen mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya praktik pungli ataupun gratifikasi.


Kemudian, selain itu dirinya menekankan agar pemerintah desa dapat terus mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.


Adapun bimtek yang dihadiri narasumber dari KPK RI diwakili Kepala Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dipermas) Rino Haruno, Tim Observasi Dipermas Friesmount Wongso dan perwakilan Kemendes-PDTT RI.


Plt Bupati menyampaikan, terima kasih atas motivasi kepada narasumber yang telah membantu mewujudkan integritas penyelenggaraan pemerintah desa antikorupsi diwilayah Kabupaten Muara Enim khususnya di Desa Muara Gula Baru. 


Lebih lanjut, Plt Bupati mengajak seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Muara Enim meniru Desa Muara Gula Baru, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa untuk mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

PLH Sekda Hadiri Acara Pelepasan Siswa SMPN 2 Prabumulih

Liputansumsel.com


 Prabumulih,liputansumsel.com – PLH Sekda Kota Prabumulih Bapak Aris Priadi, SH., M.Si. mewakili Walikota Prabumulih menghadiri acara Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Prabumulih, Rabu (07/06/2023)

Acara tersebut dilaksanakan oleh SMP Negeri 2 Prabumulih. Acara diawali dengan penampilan Tari Kreasi dan Penyanyi dari SMP Negeri 2 Kota Prabumulih.Di Hall 1 Gedung Siang Malam Prabumulih.

Bapak Aris Priadi, SH., M.Si. disambut dengan Tari Sambut dari SMP Negeri 2 Kota Prabumulih. Turut mendamingi kegiatan tersebut OPD DISDIKBUD kota Prabumulih, Ketua kominte SMP N 2 Kota Prabumulih, Ketua PGRI Prabumulih, Kusron SPd MSi, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA se-kota Prabumulih, dan tamu/orang tua murid SMPN 2 Kota Prabumulih.

Dalam sambutannya, PLH Sekda menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih belum bisa hadir dalam acara ini.

“Alhamdulillah, karena hari ini kami dan kita semua bisa merasakan suasana bahagia oleh seluruh orang tua wali murid dan anak anak sekalian. Karena pada hari ini anak anak telah menyelasaiakan masa belajar mereka selama di SMP pjWN 2 Kota Prabumulih,” tukasnya.