08 Juni 2023

SMA Negeri 1 OKU Rencana Terapkan Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah Di Tahun Ajaran Baru Ini

Liputansumsel.com


Baturaja,liputansumsel.com - SMA Negeri 1 OKU berencana akan menerapkan Kurikulum Merdeka "Mandiri Berubah atau Level 2" pada Tahun Ajaran Baru ini atau 2023-2024.


Hal tersebut disampaikan Kepala SMAN 1 OKU Anwar, S.Pd, MM saat dibincangi singkat media ini di ruang kerjanya pada Senin pagi lalu (5/6/23).


Lebih lanjut, Anwar mengatakan pada Tahun Ajaran 2022-2023 SMA Negeri 1 OKU sudah menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar atau Level 1 yang merupakan penjelmaan dari Kurikulum 2013 atau K 13. 

"Ada tiga tingkatan atau Level dalam Kurikulum Merdeka, yakni Merdeka Belajar untuk Level 1, Mandiri Berubah pada Level 2 dan Mandiri Berbagi di Level 3 nya," terangnya singkat.


Ditanya media ini soal singkat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023-2024, Anwar menjawab SMA Negeri 1 OKU sudah selesai melaksanakan semua tahapan PPDB, baik itu melalui jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA), Afirmasi, Mutasi/Perpindahan Tugas Orang Tua, Zonasi dan Tes Mandiri/Potensi Akademik.

"Peserta didik yang diterima SMA Negeri 1 ini sudah diumumkan di Website ppdbsma.com pada tanggal 24 Mei 2023 lalu. Kemudian untuk Daftar Ulangnya pada tanggal 25-27 Mei 2023," ujarnya.


Anwar mengungkapkan 

SMA Negeri 1 OKU menerima 10 kelas dengan satu kelasnya berjumlah maksimal 36 peserta didik. 

"Jadi totalnya ada 360 siswa. Adapun peserta didik yang diterima melalui jalur Tes Mandiri/Potensi Akademik ada 5 kelas, Dari jalur Zonasi ada 3 kelas, dan lewat jalur 

Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA), Afirmasi, Mutasi/Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 2 kelas," ungkapnya.


Anwar berharap dari hasil seleksi PPDB melalui beberapa jalur tersebut kedepannya akan menghasilkan peserta didik yang lebih baik dan berkualitas dari tahun sebelumnya. 

"Termasuk juga harapan bisa menjalankan Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah dengan baik dan lancar," pungkasnya.


(Duan)

Wako Prabumulih Lantik Pengurus dan Anggota Kelurahan Toleransi Gunung Ibul

Liputansumsel.com


 Prabumulih,liputansumsel.com – Walikota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya, MM menghadiri sekaligus melantik Pengurus dan Anggota Kelurahan Toleransi Gunung Ibul periode 2023 – 2027, di Gedung Serba Guna Kel. Gunung Ibul Kota Prabumulih. Senin 8/5/2023

Acara yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Prabumulih tersebut dilaksanakan pada pukul 10:00 WIB s.d selesai.

Kegiatan ini sekaligus menjawab survey dari LSM Setara Institute yang mencantumkan kota Prabumulih sebagai kota yang intoleran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut DISDIKBUD, DINKES, DPMD, KESBANGPOL, Bagian KESRA, Bagian KEUANGAN, Camat Se – Kota Prabumulih, FORKOMPIDA, dan Lurah Gunung Ibul.

Adriansyah Fikri Hadiri Kegiatan Takbir Akbar dan Dakwah Keliling TVRI

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com – Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri. MM dalam hal ini mewakili Walikota, menghadiri kegiatan Takbir Akbar dan da’wah keliling TVRI.

Acara dengan tema “Hidup Bertabur Berkah dan Takwa” ini berlangsung di Masjid Ansorullah Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (08/06/2023).

Kedatangan Bapak Wakil Walikota disambut hangat oleh para jamaah dengan dilantunkannya ayat-ayat suci Al Quran.

Dalam kata sambutannya Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri MM dirinya menyambut baik kegiatan kelompok pengajian bahwa dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan ketakwaan.

Selain itu dirinya mengatakan pemerintah Kota Prabumulih sudah berupaya semaksimal mungkin membantu kegiatan- kegiatan beragama, membangun rumah ibadah, memberikan insentif bagi guru ngaji, dan meningkatkan Baca tulis Al-quran.

Dirinya berharap kegiatan pada hari ini diberkahi dan ridhoi oleh Allah SWT dan dapat mempererat silaturahmi.

Selain Bapak Wakil Walikota Prabumulih, turut hadir juga Wakil Ketua Penggerak PKK Kota Prabumulih, OPD Pendamping Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Bagian KESRA, Camat Prabumulih Timur, Lurah Muara Dua Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Berikut Penjelasannya !

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Legalitas operasional yang dimiliki PT Musi Prima Coal (MPC) untuk beroperasi di aliran sungai Lematang dinyatakan lengkap dan diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasional.


Hal itu diketahui dengan adanya surat keterangan hasil dari berita acara rapat pembahasan operasional angkutan batubara PT Musi Prima Coal berkolaborasi PT Amanah Karya Anugerah (AKA) melalui sungai lematang dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (07/06/2023).


Adapun hasil rapat Pembahasan Operasional Angkutan Batubara melalui Sungai Lematang adalah sebagai berikut ;


1. PT Musi Prima Coal dan PT Amanah Karya Anugerah telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usahanya;


2. Masyarakat mendukung kegiatan operasional PT Musi Prima Coal sesuai dengan kesepakatan bersama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa dalam bentuk surat pernyataan tertulis;


3. Akan dilakukan survey bersama untuk inventarisasi titik-titik lokasi krusial / rawan terjadinya Abrasi / Longsor;


4. PT Musi Prima Coal dapat melaksanakan kegiatan operasional.


Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, Terpantau yang hadir pada rapat tersebut yaitu Kadishub Provinsi, Kadishub Muara Enim, KSOP Kelas II Palembang, BPTD Kelas II Sumsel, Dirpolairud Polda Sumsel Hadir juga dalam rapat tersebut, pihak PT MPC, Pihak PT AKA, Kades Sukamerindu, Kades Tanding Marga, Kades Muara Lematang, Kades Siku, Kades Danau Baru, Kades Danau Rata dan Ketua BPD Desa Siku Kabupaten Muara Enim.

Proses Panjang Pengadilan, Akhirnya DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera selatan Menang Atas Gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, - DPW SRIKANDI PEMUDA PANCASILA SUMATERA SELATAN MENANG ATAS GUGATAN DPC SRIKANDI PEMUDA PANCASILA KOTA PALEMBANG



Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel di Azza Hotel Palembang, Selasa 7 Juni 2023.


Diungkapkan Sapriadi usai menghadiri sidang hasil keputusan yang telah melalui banyak proses serta saksi persidangan dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila seperti Dr. Iza Rumesten RS, SH, M.Hum dari Universitas Sriwijaya, Ir Irma Susany Harahap,MM saksi Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Srikandi Pemuda Pancasila dan Leni Mardiana Wakil ketua DPW Srikandi Sumatera selatan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan dari pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang



“Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW ibu Sunnah, dan ketiga ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini keputusannya di mana Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” tuturnya.


Lanjut Sapriadi, apa yang dilakukan para tergugat sudah membuktikan apa yang dikerjakan oleh DPW Srikandi PP sudah tepat dan benar. 


“Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD RT dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.


Menurut dia, AD/ART BAB VI Pasal 20 dan  UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menerangkan di pasal 57 bahwa dalam hal terjadi sengketa internal ormas maka diselesaikan oleh ormas itu sendiri.


Turunan dari UU tersebut ada Peraturan Pemerintah pasal 55 sampai 58 dijelaskan lebih eksplisit di mana apabila ada persoalan internal seperti pembekuan dan sejenisnya harus melalui mekanisme AD RT.


Masih kata dia, pada pasal 57 dan turunannya, langkah setelah ormas diselesaikan secara internal, selanjutnya melibatkan pemerintah yang sifatnya memediasi. Apabila dua langkah ini tidak mendapatkan kemufakatan penyelesaian sengketa baru melalui pengadilan


“Karena dua tahapan ini tidak dilakukan. Yang pertama upaya keberatan melalui dewan pembina dan upaya peninjauan melalui DPN. Dan melalui pemerintah dalam memfasilitasi mediasi sehingga dengan mereka menggugat ke pengadilan  tanpa tahapan tersebut akan menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.



Sementara Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel diwakili oleh Wakil Ketua I, Leni Mardiana menambahkan, kalau terjun berorganisasi, artinya kita sudah siap dengan segala aturan dan sanksi.


“Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan, Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut kita harus siap terima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.


Menurut dia, apabila tidak sesuai dengan aturan, sebaiknya menerima sanksi yang diberikan dan melakukan perbaikan, bukan dibawa ke Pengadilan, tapi diselesaikan secara intern.


”Jenjang organisasi itu ada, segala hal bisa dibicarakan, apabila tidak bisa dibicarakan, berarti kita tidak mau lagi berada dalam satu komando, tidak lagi mau dalam satu perintah, satu organisasi. Dalam satu organisasi, Ketua tetap kita patuhi dengan aturan yang ada,” tutupnya