11 Juli 2023

Gudang Penyimpanan BBM Tak Resmi Disidak Tim Gabungan Polres Muara Enim

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan sidak dan penindakan terhadap pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal (Tak Resmi) jenis solar yang berada di jalan khusus batubara PT SLR (Servo Lintas Raya) Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Senin (10/7/ 2023).



Apel pelaksanaan dipimpin oleh Kabagops Kompol Toni Arman, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, S.H., S.Ik., Kasat Intelkam IPTU Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K, Kanit Pidsus IPTU Kms Erwin, S.H., M.H., dan KBO Sat Samapta IPTU Yeri Gunawan. Personil gabung  dari personel Polres Muara Enim, 3 personel Subden Pom Muara Enim, dan Satpol PP. 


Personil yang terlibat melakukan pemeriksaan terhadap 4 gudang penampungan BBM diduga milik Elman dan Rahman,  Elman adalah warga Desa Muara Gula Lama Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, dengan lokasi gudang berada di KM 106 Jalan PT SLR Desa Kepur.


Sementara itu, 3 gudang BBM Ilegal adalah milik Rahman warga Desa Muara Gula, dan lokasi gudang mereka berada di KM 107 Jalan PT SLR Desa Kepur.


Polres Muara Enim telah memasang Police Line dan spanduk di lokasi gudang-gudang tersebut.


Barang bukti yang diamankan meliputi 15 derigen ukuran 35 liter, total 525 liter BBM jenis solar yang diduga berasal dari Sekayu, 1 unit drum ukuran 210 liter berwarna merah, 2 buah corong, selang ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 4 meter, 2 unit mesin pompa merk Yamamax Pro berwarna hijau, 1 tas sandang dan 3 buku catatan.



Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK., MH melalui Kabagops Kompol Toni Arman, S.H menjelaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menginvestigasi dan mengumpulkan informasi terkait penjualan BBM yang diduga berasal dari sekayu.


Selain melakukan pemanggilan, Kabagops Polres Muara Enim juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang BBM jenis solar yang diduga berasal dari tambang minyak ilegal tersebut. Kerja sama antara Kepolisian dan PT Pertamina diharapkan dapat membantu mengungkap dan mengatasi peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak Polres Muara Enim untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum. Penjualan BBM ilegal dapat memiliki dampak negatif, seperti kerugian ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Muara Enim ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan meminimalisir aktivitas ilegal yang merugikan.


Diharapkan bahwa hasil dari pemanggilan dan kerja sama dengan Pertamina akan membantu dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran BBM ilegal dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Selain itu, langkah-langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya memberantas peredaran BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

10 Juli 2023

Rapat TAPD Bahas Rancangan APBD 2024 Di Pimpin Ketua DPRD Prov. Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., memimpin rapat penting bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (10/07/2023) tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., dihadiri oleh anggota TAPD dan sejumlah pejabat terkait. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mendiskusikan dan merumuskan kebijakan serta alokasi anggaran yang tepat untuk pembangunan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., menggarisbawahi pentingnya penggunaan anggaran yang efektif dan efisien guna mendukung pembangunan daerah. Beliau menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus memastikan bahwa prioritas pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik melalui alokasi anggaran yang tepat.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Sumatera Selatan. Oleh karena itu, dalam rapat ini, kita perlu merumuskan kebijakan dan alokasi anggaran yang berfokus pada prioritas utama serta mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar RA Anita.

Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 ini menjadi acuan dalam menentukan kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran di berbagai sektor. Rapat ini juga menjadi ajang bagi anggota TAPD untuk memberikan masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan rancangan tersebut.

Selain itu, TAPD juga membahas langkah-langkah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan efisiensi anggaran demi mendukung tercapainya target pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula program-program prioritas yang akan mendapatkan perhatian khusus dalam alokasi anggaran, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor ekonomi.

Rapat yang berlangsung dalam suasana yang kondusif ini diharapkan akan menghasilkan keputusan yang bijak dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumatera Selatan. Setelah rapat ini, TAPD akan melanjutkan proses penyusunan final Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, yang kemudian akan diajukan untuk persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (mhn/ril)

Buntut Tercemarnya Aliran Sungai Kelekar, PHR Zona 4 Janjikan ini Ke Masyarakat

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com - Tercemarnya aliran Sungai Kelekar akibat bocornya pipa minyak mentah milik PHR Zona 4 Prabumulih Field mendesak pihak perusahaan harus berurusan dengan warga 6 Kelurahan dan 1 Desa di Kota Prabumulih.


Atas peristiwa ini, banyak warga merasa  di rugikan, mulai dari aspek Kesehatan maupun aspek Lingkungan.


Untuk itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih memfasilitasi mediasi antara Warga yang terdampak langsung dan pihak PT PHR Zona 4 Prabumulih Field untuk mencari titik tengah dari peristiwa ini.


Mediasi yang dihadiri langsung oleh Officer Comrel Zona 4 Erwin Hendra Putra 

Head Of Comrel & Cid Zona 4 Tuti Dwi Patmayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih ir Hj Dwi Quryana, Lurah maupun Camat beserta Masyarakat yang terdampak ini dilaksanakan di Aula Gedung Islamic Center Kota Prabumulih, Senin (10/07/2023). 


Dalam mediasi ini, masyarakat menceritakan dampak langsung yang di timbulkan atas peristiwa tersebut, dan mengajukan Kompensasi atas kerugian-kerugian yang di timbulkan. 


"Ada 6 Kelurahan dan 1 Desa yang terdampak langsung, Yakni ; Kelurahan Majasari, Karang Raja, Tugu Kecil, Muara 2, Gunung Ibul, Sindur dan Desa Pangkul. Kami di sini hanya memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan untuk mencari titik temu," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih ir Hj Dwi Quryana.


Sementara, hasil mediasi ini didapati 4 point, yakni ;


1. Pihak Perusahaan bersedia mengikutsertakan/melibatkan tenaga harian lokal warga setempat di Kelurahan masing-masing untuk melakukan pekerjaan pembersihan paparan LB3 di lokasinya. 


2. Data laporan warga terdampak terdiri dari : Nama Warga. Jarak Rumah Dari Pinggiran Sungai Kelekar (Meter). Alamat (Jalan/RT/RW/KsiKeo). Permasalahan Warga Terdampak / Media Tercemar. 


3. Pendataan laporan warga terdampak diterima paling lambat sampai dengan Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 ke Pihak Perusahaan PHRZ 4 Prabumulih Field. 


4. Laporan warga terdampak yang masuk akan diverifikasi ke lapangan oleh Tim Bersama yang terdiri dari DLH Kota Prabumulih, PHRZ 4 Prabumulih Field, RT, maupun aparat setempat.


"Untuk saat ini kita Menginterisasi dampak maupun upaya yang bakal di ambil. Dan hasil dari mediasi ini akan kita laporkan terlebih dahulu ke pihak Manajemen atau atasan kami," Head Of Comrel & Cid Zona 4 Tuti Dwi Patmayanti, yang di dampingi Officer Comrel Zona 4 Erwin Hendra Putra.


Di tempat yang sama, salah satu perwakilan Warga di Kelurahan Gunung Ibul, Aswin Aryanto meminta pihak perusahaan untuk serius dalam melakukan penanganan dan menanggapi permintaan masyarakat.


"Ini berkaitan dengan nama besar Perusahan, yang katanya mengerti dan paham dengan aturan-aturan. Kita liat saja nanti realisasinya seperti apa, bentuknya apa, dan bagaimananya. Untuk saat ini, kita berharap yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.

PT Bukit Asam (PTBA) Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Kebun Buah

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar acara Green Mining pada Rabu (5/7/2023). Penanaman 1.000 batang pohon nangka di lahan bekas tambang seluas 1,6 Hektar dilakukan dalam kegiatan ini.


Tujuan penanaman tersebut yakni pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi lahan produktif, salah satunya untuk kebun buah-buahan. Nantinya kebun buah-buahan ini dapat menjadi sarana edukasi wisata.


"Bukit Asam memiliki komitmen kuat pada lingkungan. Kegiatan ini adalah salah satu wujud nyata komitmen Perusahaan. Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk menuju Net Zero Emission pada 2060 atau sebelumnya," kata Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Apollonius Andwie.


Kegiatan penanaman buah di lahan bekas tambang ini melibatkan manajemen PTBA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim, Duta Lingkungan Kabupaten Muara Enim, Akademi Komunitas Industri Pertambangan Bukit Asam (AKIPBA), beserta mitra kerja.


Total saat ini sudah ada lahan bekas tambang seluas 10 Hektar yang dimanfaatkan untuk kebun buah-buahan. Tak hanya nangka, kebun buah tersebut juga ditanami durian, mangga, kelengkeng, matoa, jambu air, dan alpukat.


Untuk mendukung Pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada 2060 atau sebelumnya, PTBA menerapkan praktek pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dengan program-program dekarbonisasi.  


Hingga Desember 2022, tercatat total areal reklamasi PTBA sudah mencapai 2.151,84 Hektar. Pada lahan tersebut telah ditanam 2.689.800 batang pohon.


Pengelolaan operasional PTBA yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah sesuai dengan standar internasional. Hal ini ditandai dengan sertifikasi ISO 14001:2015 Manajemen Lingkungan yang dipegang Perusahaan.

Padahal Katagori Limbah B3, Pekerja Harian Lokal Pembersih Tumpahan Minyak Mentah di Prabumulih Tidak Dilengkapi APD

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com- Gerak cepat pihak PT Pertamina dalam penaggulangan peristiwa terjadinya tumpahan minyak mentah akibat pipa yang bocor di wilayah Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih patut di acungi jempol.


Bahkan, Puluhan pekerja harian lokal turut dikerahkan untuk ikut berjibaku dalam upaya membersihkan sisa-sisa cairan pekat berwarna hitam itu di wilayah yang terdampak maupun di wilayah pekarangan rumah warga yang ikut tercemar.


Namun sangat di sayangkan, pihak Perusahan Plat merah itu lalai dalam melindungi diri para pekerja harian Lokal dari dampak kesehatan jangka panjang maupun jangka pendek akibat terpapar langsung oleh cairan yang termasuk dalam katagori Limbah B3 ini.


Bagaimana tidak, menurut pantauan di lapangan, para pekerja harian lokal tidak di lengkapi oleh pihak perusahan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melakukan pekerjaan yang bisa dikatakan sangat beresiko terhadap kesehatan ini.


Hal ini juga menjadi perhatian husus dari Ketua Asosiasi Profesi K3 dan Lindungi Lingkungan Kota Prabumulih Yogi Astrada ST Msi saat dibincangi media ini dilingkungan setempat, Minggu (09/07/2023).


Dirinya mengatakan, setiap pekerja penanggulangan maupun pengelolaan  Limbah B3 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) khusus yang memang diperuntukan untuk penanggulangan Limbah B3, seperti Raber Shoes, Sarung Tangan Khusus, Masker Respirator dan Kacamata Pelidung.


"Sangat di sayangkan, seharusnya pihak Perusahan memfasilitasi itu untuk para pekerja ini. Ini terlihat seakan tidak peduli, padahal semua tau itu penting untuk keselamatan kerja. Ya paling tidak para pekerja di kasih masker, kacamata dan Sarung tangan la," terangnya.


Dijelaskan juga oleh Yogi, karena Kandungan minyak mentah ini termasuk dalam Katagori Limbah B3, jelas akan berdampak bagi para pekerja terutama dari sisi kesehatan. Apalagi secara penciuman, minyak mentah ini terasa sangat menyengat. Untuk itu wajib para pekerja menggunakan APD Standar.


Dengan demikian, dirinya menilai bahwa dalam penanggulangan peristiwa ini, pihak PT Pertamina lalai dan tidak siap, sehingga banyak faktor-faktor keselamatan dan faktor sekala prioritas di awal, tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.


"Setidaknya bagikan masker la di sini, padahal di sini orang-orang departemen HSE dari pertamina ada, orang lingkungan ada, orang Fire ada yang notabenenya sangat mengerti dan tau apa yang harus mereka lakukan.


Dirinya juga berharap ke depan Team Penanggulangan dari pihak PT Pertamina dalam penanganan kasus-kasus seperti ini harus benar-benar mampu dan siap, agar setiap aspek dapat di selamatkan.


"Saya liat di sini jauh dari kata standar dari norma-norma K3 dan lingkungan yang di utamakan. Apalagi peristiwa seperti ini sering terjadi, bahkan menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih, dalam 3 bulan terakhir peristiwa seperti ini sudah 16 kalainya dan ini yang ke 17," tukasnya.