24 Agustus 2023

Proses PPDB Tahun 2023 Empat SMA Negeri Terindikasi Bermasalah

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan & Tim Pemeriksa melakukan permintaan keterangan secara langsung terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang SMA & Kepala Seksi Pendidikan SMA, Rabu, 23/8/2023.


Hal tersebut dilakukan dalam rangka tindaklanjut laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di empat SMA Negeri di Kota Palembang. 


Dalam keterangannya, Kepala Bidang SMA (mewakili Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan), mengatakan, kehadirannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka memenuhi undangan permintaan klarifikasi terkait permasalahan PPDB tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan (umumnya) & Kota Palembang (khususnya). 


"Kehadiran saya kesini sebagai bentuk tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik pada bidang PPDB tingkat SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024. Kami akan mendengarkan temuan apa saja & di sekolah mana yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI Sumatera Selatan" terang Kepala Bidang SMA Negeri Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. 


Selanjutnya, dia menambahkan bahwa kehadirannya memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Sebagai bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA Negeri tahun-tahun mendatang.


"Saya orang baru di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerimaan PPDB tingkat SMA Negeri, seperti dasar pelaksanaan, mekanisme izin penambahan rombongan belajar (rombel), kuoata sekolah, antusiasme masyarakat dll   

yang mesti dilakukan perbaikan secepat mungkin. Oleh karenanya, bersama Kepala Dinas. Kami sudah komit untuk pembenahan tersebut" terangnya kembali.


Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan menyampaikan, bahwa permintaan keterangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan hari ini, merupakan tindaklanjut atas proses pengumpulan data dari empat SMA Negeri yang dijadikan sampling dari IAPS Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam proses PPDB tahun 2023 yang terindikasi bermasalah. 


"Sesuai agenda, hari ini bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, melakukan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam klarifikasi ini, kami ingin mendengar tanggapan Dinas  Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atas sejumlah temuan di empat SMAN di Kota Palembang dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024" terang Adrian.


Dijelaskan Adrian, temuan awal Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, berkaitan dengan Juknis PPDB tingkat SMAN yang tidak mengikuti ketentuan Permendikbud, salah satu di dalamnya terkait kuota prestasi melalui jalur tes mandiri yang mencapai 50%. 


"Juknis PPDB SMAN Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, menyebutkan 50% kuota untuk jalur prestasi mandiri via tes. Bagian ini yang salah satunya jadi konsen kami. Karena dari empat SMAN sebagai sempling, kami melihat kuota 50% jalur prestasi mandiri ini menjadi sumber masalah" terangnya


Dirinya melanjutkan, jika memperhatikan ketentuan Permendagri tentang PPDB tahun 2023. Jalur prestasi hanya ada satu, yakni melalui jalur PMA yang kuotanya sekitar 15%. Sisanya jalur afirmasi, mutasi, & zonasi yang mencapai 50%. 


"Ini baru pemeriksaan awal, jadi belum bisa dibuka semua. Tapi dalam pemeriksaan tadi, misal terkait Juknis PPDB SMAN 2023, infonya merupakan diskresi yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan. Tapi ini juga masih kami dalami lagi karena penggunaan diskresi kan ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selanjutnya masalah yang lain-lain juga sedang di dalami Poinnya, Dinas Pendidikan Sumsel mengakui PPDB di empat SMAN yang jadi sempling kami, bermasalah & mereka akan kooperatif serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan" pungkasnya.


(Ar/Ril Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan)

Ombudsman Menemukan Adanya Pungutan Uang Komite, Pembangunan dan Atribut Sekolah

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah merampungkan pemeriksaan awal dan investigasi langsung terhadap permasalahan PPDB baik tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN Negeri di Sumatera Selatan yang selalu menjadi perhatian publik dan berdampak luas di masyarakat. 


Hasil temuan sementara mengidentifikasi fakta yang terjadi  bahwa banyak yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan sehingga selalu terulang setiap tahunnya mulai dari Potensi Pungutan Liar (Suap-Menyuap) sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan Penambahan Rombel dengan berbagai modus, misal banyaknya animo masyarakat yang mendaftar, sampai  adanya “titipan” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.



Untuk membahas tersebut secara detail, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Hasil temuan Investigasi pada Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN negeri di kota Palembang, Rabu, 23 Agustus 2023 di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan 

Jl. Radio No. 1, Kel. 20 Ilir DIV, Kec. Ilir Timur I, Palembang.


Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di 6 (enam) sampel objek SMAN dan 1 (satu) sampel objek SMPN di Kota Palembang, Kata Adrian selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Lebih lanjut, Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:


Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.


kedua ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.


Ketiga, Lanjut Adrian  ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.


Keempat ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.


kelima Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.


Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca

pelaksanaan PPDB Tahun 2023:


1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).


2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana

termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru.


3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukanoleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor1 Tahun 2021.


5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Inspektorat OKI Panggil Puluhan Kades, Irban Investigasi ; akan Sikat Kades Bandel!

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com  -  Puluhan Kepala Desa (Kades) dari dua Kecamatan di Kabupaten OKI yakni kecamatan Air Sugihan dan kecamatan Jejawi memenuhi undangan atau Panggilan dari pihak Inspektorat di kantor Inspektorat untuk dilakukan observasi sekaligus pengingat untuk para kades agar bekerja on the track.(Rabu, 23/02/23). 


Pemanggilan yang di laksanakan di ruangan Inspektur Pembantu Investigasi (Irban Investigasi). Para Kades secara bergantian untuk dilakukan observasi terkait dengan laporan yang diterima pihak Inspektorat OKI. 


Salah seorang Kades (Ferdiansyah, terlihat dari nama di bed yang digunakan), saat tiba dilokasi mengatakan "Hal biasanya ini hanya silaturahmi", ungkapnya. Namun, saya dipertegas apakah silaturahmi dilakukan seminggu sekali atau sebulan sekali, yang bersangkutan  tampak ragu dan langsung "ini pak menghadiri teman yang Naik Pangkat" Sambil Meninggalkan saat di wawamcarai dengan kelihatan sekali keragu raguan dalam  menjawab. 


Tak berselang lama, Andika Selaku Irban Investigasi saat ditemui mengatakan "Sebelumnya kita mendapat temuan Dari APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKI untuk meminta Inspektorat menindak lanjuti dan meverifikasi temuan dari pihak Kejaksaan seperti kurangnya administrasi, kurangnya SPJ dan yang belum Selesai ya hampir berkutat di persoalan administrasi ketika disinggung temuan dari pihak Kejaksaan apakah Laporan Dari Masyarakat Dan LSM, Irban Investigasi kurang mengetahuinya yang Pasti ini temuan dari pihak Kejaksan ujarnya. 


"Temuan yang kami terima ini sejak tahun 2021 -  2022. Ya namanya Inspektorat selaku lembaga pengawasan pasti bekerjanya juga menanggapi pengaduan pengaduam dari masyarakat atau LSM Dll, kallau tidak ada laporan atau pengaduan ya kita sama dengan tidak  bekerja", katanya menegaskan. 


Andika menyebut ada sebanyak 37 Kades dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Jejawi. 


"Hari ini hanya tahap Pemberitahuan nanti kalau sudah mendapat berkas administrasi dan lengkap maka akan di serahkan ke pihak Kejaksan, finalnya tetap ada di pihak Kejaksaan", imbunya. 


Ia berpesan untuk para Kades agar bekerjalah sesuai aturan yang ada dan jangan sampaii melanggar Hukum. 


"Bekerja sesuai dengan porsi dan ketentuan yang berlaku. kami pihak Inspektorat berpesan Jangan Main - Main Kades yang Bandel akan Kami Sikat" tutupnya.(Pov)

23 Agustus 2023

Lapas Muara Enim Terima Kunjungan Study Tiru Tim ZI Rutan Sungai Penuh Kanwil Kemenkumham Jambi

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Lapas Kelas II B Muara Enim dengan hangat menerima kunjungan studi tiru dari Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Rutan Sungai Penuh, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi, di bawah pimpinan Karutan Sungai Penuh Indra Yudha.


Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.


Dalam penyambutan hangat, Kalapas Muara Enim Herdianto, menyambut baik inisiatif studi tiru ini. Ia mengharapkan bahwa aspek-aspek positif yang ada di Lapas Muara Enim dapat diadopsi dan diterapkan pada Rutan Sungai Penuh.


"Visi-misi kami bukan sekadar slogan, tetapi suatu kesatuan komitmen untuk menciptakan budaya kerja dan pola pikir yang baik dalam memberikan pelayanan publik melalui berbagai perubahan yang kami lakukan," jelas Herdianto.


Herdianto dengan penuh semangat menekankan bahwa Pembangunan ZI bukanlah sekadar kompetisi, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif sebagai abdi negara untuk menjalankan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.


Tidak kalah antusias, Karutan Sungai Penuh Indra Yudha, mengapresiasi upaya Pembangunan ZI yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas II B Muara Enim. "Kunjungan kami tidak hanya sebatas membangun hubungan baik dengan keluarga besar Lapas Muara Enim, tetapi juga untuk membawa pulang pengalaman berharga serta informasi tentang penerapan ZI yang berhasil disini, yang kemudian kami akan adaptasikan sesuai konteks kami," ungkap Indra.


Dalam rangkaian studi tiru ini, Ketua ZI Lapas Muara Enim Agusnadi, melalui Sekretaris Tim ZI Lapas Muara Enim Ari Septemi memulai presentasi singkat yang diikuti oleh sesi Sharing Knowledge dari masing-masing ketua tim pokja ZI Lapas Muara Enim. Diskusi pun dilanjutkan dengan perwakilan dari 6 Pokja Area Perubahan Tim ZI Rutan Sungai Penuh.


Tim ZI Rutan Sungai Penuh kemudian diajak berkeliling lingkungan Lapas Muara Enim untuk melihat berbagai layanan yang ada di Lapas Muara Enim, termasuk Dapur Sehat, Klinik, Pos Bindu PTM, LPK Lapas Muara Enim, dan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pesan Bupati OKI Kepada Kades Baru Dilantik: Akselerasi Pembangunan Desa

Liputansumsel.com


Kayuagung,, LiputanSumSel.Com-----, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE melantik secara langsung 8 Kepala Desa dari 5 Kecamatan yang merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bulan Juni lalu. 


Dalam arahannya, Bupati Iskandar mengatakan, para Kades terpilih yang baru dilantik harus segera beradaptasi dan akselerasi Pembangunan desa. 


“Saya berharap kemajuan desa akan lebih pesat di bawah kepemimpinan Kades terpilih. Utamakan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat serta bekerjalah dengan sepenuh hati untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iskandar juga berharap kepada masing-masing Ketua TP PKK dapat membantu Kades dan menjalankan 10 program PKK. 


Bupati Iskandar menambahkan untuk Kepala Desa bisa mengakselerasi pembangunan Desa berbasis potensi lokal di desa. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Arie Mulawarman, S.STP., MM dalam laporannya menyampaikan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 26 Juni 2023 dilakukan secara bertahap menyesuaikan masa akhir jabatan di masing-masing Desa. 


"Hari ini ada 8 Kepala Desa yang akan dilantik yaitu Kepala Desa Celikah (Kecamatan Kota Kayuagung); Kepala Desa Ulak Kapal dan Desa Tanjung Beringin (Kecamatan Tanjung Lubuk); Kepala Desa Ulak Ketapang (Kecamatan Teluk Gelam); Kepala Desa Talang Rimba, Sungai Somor, dan Sungai Ketupak (Kecamatan Cengal) serta Kepala Desa Gajah Mati (Kecamatan Sungai Menang)", jelas Arie. 


Ia menyampaikan Kades Terpilih akan menjalankan amanah hingga 2029 mendatang. 


"Dalam masa kepimpinan Bupati Iskandar bersama Wakil Bupati Djafar Shodiq, dari 314 hanya 1 Desa yang berstatus sebagai Desa Tertinggal, selebihnya sudah masuk kategori Desa berkembang", tutupnya.(PD)