24 Agustus 2023

Lantik Kepala Desa Terpilih, Bupati OKI Ingatkan Ayat Al-qur’an tentang Kekuasan Allah

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com---Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE melantik 5 kepala desa terpilih di Kecamatan Pampangan dan Pangkalanlampam di Balai Desa Ulak Kemang Pampangan, Kamis, (24/8). 


Kades yang dilantik antara lain; Kepala Desa Pulau Layang, Kuro, Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, serta desa Sukaraja dan Desa Air Rumbai Kecamatan Pangkalan Lampam. Kepada kades yang dilantik Bupati Iskandar mengingatkan Ayat Alqur’an, Surah Al-Imron ayat 26-27 yang berisikan bukti-bukti kekuasaan dan kebesaran Allah SWT yang Maha Berkuasa atas segala hal lagi Maha Berkehendak. 


“Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. 


Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)” Ujar Iskandar membacakan terjemah Surah Al Imron 26-27. 


Iskandar mengatakan jabatan yang diemban para kepala desa merupakan amanat yang diberikan Allah SWT. 


“Bagaimanapun usaha kita untuk meraih jabatan, jika tidak di suratkan maka tidak akan diraih,” untuk itu ujar Iskandar selain mengingatkan dirinya sendiri dia mengajak para kades untuk menunaikan Amanah jabatan dengan baik. 


“Kades yang belum terpilih bukan berarti tidak baik, tapi belum mendapat Amanah dari yang Maha Kuasa.” Ujar Iskandar. 


Setelah dilantik para kepala desa diminta untuk segera organisasi perangkat desa, Rancangan Pembangungan Jangka Menengah (RPJM-Des), dan peraturan-peraturan desa. 


“Libatkan masyarakat dalam membangun desa, dengarkan ulama dan tokoh masyarakat.” Pesannya.

.

Perbedaan dukungan saat Pilkades tambah Iskandar sudah selesai. Saatnya semua pihak saling rangkul untuk memajukan desa. 


Sementara Husin Ansori, Tokoh masyarakat Pampangan mengucapkan terimakasih atas pelantikan kepala desa yang digelar di balai desa. 


“Kami bisa melihat dan menyaksikan langsung kepala desa pilihan kami dilantik,” Ujar dia. 


Husin mengatakan diakui atau tidak diakui banyak kemajuan di Desa dibawah kepemimpinan H. Iskandar, SE. 


“Soal jalan kita memaklumi karena kondisi keterbatasan biaya dan luasnya wilayah OKI namun tidak bisa disangkal kemajuan dibidang lain seperti pertanian, perkebunan, Pendidikan dan layanan Kesehatan di bawah kepemimpinan H. Iskandar,”terang dia. 


Salah satu hasil pembangunan yang paling dirasakan masyarakat Pampangan tambahnya, yaitu terbukanya akses jalan Lebak Tapus, Pulau Layang menuju Kecamatan Jejawi. 


“Sekarang dari Pampangan menuju Kecamatan Jejawi atau Kota Palembang jalannya sudah bagus meskipun belum seluruhnya,” Tutup Husin.(PD)



Kurangi Emisi, PTBA Operasikan Hybrid Dump Truck hingga Bus Listrik

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menerapkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dengan program-program dekarbonisasi.


Salah satu langkah yang dilakukan PTBA adalah Eco Mechanized Mining yakni mengganti peralatan pertambangan yang menggunakan bahan bakar fosil menjadi elektrik. Saat ini PTBA telah mengoperasikan 7 unit Shovel Listrik (PC3000-6E), 40 unit Hybrid Dump Truck (Belaz-75135), dan 6 Pompa Tambang berbasis listrik.


Penggunaan alat-alat tambang berbasis listrik ini menghasilkan penghematan bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel hingga 7 juta liter per tahun dan mereduksi emisi sebesar 19.777 tCO2e. 


"PTBA berupaya menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan sehingga dapat berkontribusi optimal bagi masyarakat. Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan, sekaligus upaya mendukung Pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada 2060 atau sebelumnya," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail.


Selain itu, PTBA telah mengoperasikan 5 unit bus listrik di Pelabuhan Tarahan dan 10 unit bus listrik di Unit Pertambangan Tanjung Enim. Total telah ada 15 unit bus listrik yang dioperasikan PTBA. 


Pengurangan emisi karbon diestimasikan mencapai 16 ton CO2/tahun/bus. Selain itu, penggunaan bus listrik mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) hingga 9.672 liter/tahun/bus. 


Tak hanya penggunaan kendaraan dan alat tambang berbasis listrik, PTBA pun terus menjalankan sejumlah program untuk mengurangi emisi karbon. Di antaranya adalah reklamasi lahan, mengganti bahan perusak ozon dengan bahan lain yang ramah lingkungan, Pilot Project Cofiring PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan, dan sebagainya.


"Program-program dekarbonisasi akan terus dilaksanakan dan dikembangkan secara berkelanjutan di setiap lini perusahaan untuk memberikan hasil yang optimal," tegas Arsal.

Proses PPDB Tahun 2023 Empat SMA Negeri Terindikasi Bermasalah

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan & Tim Pemeriksa melakukan permintaan keterangan secara langsung terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang SMA & Kepala Seksi Pendidikan SMA, Rabu, 23/8/2023.


Hal tersebut dilakukan dalam rangka tindaklanjut laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di empat SMA Negeri di Kota Palembang. 


Dalam keterangannya, Kepala Bidang SMA (mewakili Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan), mengatakan, kehadirannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka memenuhi undangan permintaan klarifikasi terkait permasalahan PPDB tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan (umumnya) & Kota Palembang (khususnya). 


"Kehadiran saya kesini sebagai bentuk tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik pada bidang PPDB tingkat SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024. Kami akan mendengarkan temuan apa saja & di sekolah mana yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI Sumatera Selatan" terang Kepala Bidang SMA Negeri Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. 


Selanjutnya, dia menambahkan bahwa kehadirannya memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Sebagai bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA Negeri tahun-tahun mendatang.


"Saya orang baru di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerimaan PPDB tingkat SMA Negeri, seperti dasar pelaksanaan, mekanisme izin penambahan rombongan belajar (rombel), kuoata sekolah, antusiasme masyarakat dll   

yang mesti dilakukan perbaikan secepat mungkin. Oleh karenanya, bersama Kepala Dinas. Kami sudah komit untuk pembenahan tersebut" terangnya kembali.


Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan menyampaikan, bahwa permintaan keterangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan hari ini, merupakan tindaklanjut atas proses pengumpulan data dari empat SMA Negeri yang dijadikan sampling dari IAPS Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam proses PPDB tahun 2023 yang terindikasi bermasalah. 


"Sesuai agenda, hari ini bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, melakukan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam klarifikasi ini, kami ingin mendengar tanggapan Dinas  Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atas sejumlah temuan di empat SMAN di Kota Palembang dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024" terang Adrian.


Dijelaskan Adrian, temuan awal Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, berkaitan dengan Juknis PPDB tingkat SMAN yang tidak mengikuti ketentuan Permendikbud, salah satu di dalamnya terkait kuota prestasi melalui jalur tes mandiri yang mencapai 50%. 


"Juknis PPDB SMAN Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, menyebutkan 50% kuota untuk jalur prestasi mandiri via tes. Bagian ini yang salah satunya jadi konsen kami. Karena dari empat SMAN sebagai sempling, kami melihat kuota 50% jalur prestasi mandiri ini menjadi sumber masalah" terangnya


Dirinya melanjutkan, jika memperhatikan ketentuan Permendagri tentang PPDB tahun 2023. Jalur prestasi hanya ada satu, yakni melalui jalur PMA yang kuotanya sekitar 15%. Sisanya jalur afirmasi, mutasi, & zonasi yang mencapai 50%. 


"Ini baru pemeriksaan awal, jadi belum bisa dibuka semua. Tapi dalam pemeriksaan tadi, misal terkait Juknis PPDB SMAN 2023, infonya merupakan diskresi yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan. Tapi ini juga masih kami dalami lagi karena penggunaan diskresi kan ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selanjutnya masalah yang lain-lain juga sedang di dalami Poinnya, Dinas Pendidikan Sumsel mengakui PPDB di empat SMAN yang jadi sempling kami, bermasalah & mereka akan kooperatif serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan" pungkasnya.


(Ar/Ril Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan)

Ombudsman Menemukan Adanya Pungutan Uang Komite, Pembangunan dan Atribut Sekolah

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah merampungkan pemeriksaan awal dan investigasi langsung terhadap permasalahan PPDB baik tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN Negeri di Sumatera Selatan yang selalu menjadi perhatian publik dan berdampak luas di masyarakat. 


Hasil temuan sementara mengidentifikasi fakta yang terjadi  bahwa banyak yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan sehingga selalu terulang setiap tahunnya mulai dari Potensi Pungutan Liar (Suap-Menyuap) sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan Penambahan Rombel dengan berbagai modus, misal banyaknya animo masyarakat yang mendaftar, sampai  adanya “titipan” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.



Untuk membahas tersebut secara detail, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Hasil temuan Investigasi pada Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN negeri di kota Palembang, Rabu, 23 Agustus 2023 di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan 

Jl. Radio No. 1, Kel. 20 Ilir DIV, Kec. Ilir Timur I, Palembang.


Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di 6 (enam) sampel objek SMAN dan 1 (satu) sampel objek SMPN di Kota Palembang, Kata Adrian selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Lebih lanjut, Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:


Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.


kedua ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.


Ketiga, Lanjut Adrian  ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.


Keempat ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.


kelima Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.


Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca

pelaksanaan PPDB Tahun 2023:


1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).


2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana

termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru.


3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukanoleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor1 Tahun 2021.


5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Inspektorat OKI Panggil Puluhan Kades, Irban Investigasi ; akan Sikat Kades Bandel!

Liputansumsel.com


OKI, LiputanSumSel.Com  -  Puluhan Kepala Desa (Kades) dari dua Kecamatan di Kabupaten OKI yakni kecamatan Air Sugihan dan kecamatan Jejawi memenuhi undangan atau Panggilan dari pihak Inspektorat di kantor Inspektorat untuk dilakukan observasi sekaligus pengingat untuk para kades agar bekerja on the track.(Rabu, 23/02/23). 


Pemanggilan yang di laksanakan di ruangan Inspektur Pembantu Investigasi (Irban Investigasi). Para Kades secara bergantian untuk dilakukan observasi terkait dengan laporan yang diterima pihak Inspektorat OKI. 


Salah seorang Kades (Ferdiansyah, terlihat dari nama di bed yang digunakan), saat tiba dilokasi mengatakan "Hal biasanya ini hanya silaturahmi", ungkapnya. Namun, saya dipertegas apakah silaturahmi dilakukan seminggu sekali atau sebulan sekali, yang bersangkutan  tampak ragu dan langsung "ini pak menghadiri teman yang Naik Pangkat" Sambil Meninggalkan saat di wawamcarai dengan kelihatan sekali keragu raguan dalam  menjawab. 


Tak berselang lama, Andika Selaku Irban Investigasi saat ditemui mengatakan "Sebelumnya kita mendapat temuan Dari APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKI untuk meminta Inspektorat menindak lanjuti dan meverifikasi temuan dari pihak Kejaksaan seperti kurangnya administrasi, kurangnya SPJ dan yang belum Selesai ya hampir berkutat di persoalan administrasi ketika disinggung temuan dari pihak Kejaksaan apakah Laporan Dari Masyarakat Dan LSM, Irban Investigasi kurang mengetahuinya yang Pasti ini temuan dari pihak Kejaksan ujarnya. 


"Temuan yang kami terima ini sejak tahun 2021 -  2022. Ya namanya Inspektorat selaku lembaga pengawasan pasti bekerjanya juga menanggapi pengaduan pengaduam dari masyarakat atau LSM Dll, kallau tidak ada laporan atau pengaduan ya kita sama dengan tidak  bekerja", katanya menegaskan. 


Andika menyebut ada sebanyak 37 Kades dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Jejawi. 


"Hari ini hanya tahap Pemberitahuan nanti kalau sudah mendapat berkas administrasi dan lengkap maka akan di serahkan ke pihak Kejaksan, finalnya tetap ada di pihak Kejaksaan", imbunya. 


Ia berpesan untuk para Kades agar bekerjalah sesuai aturan yang ada dan jangan sampaii melanggar Hukum. 


"Bekerja sesuai dengan porsi dan ketentuan yang berlaku. kami pihak Inspektorat berpesan Jangan Main - Main Kades yang Bandel akan Kami Sikat" tutupnya.(Pov)