17 Desember 2024

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 24 M

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan secara serentak di empat wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbagtim, meliputi Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, dan Tanjung Pandan, pada Selasa (17/12/2024).


Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kurniawan Abadi, SE, MM; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, SE, MM; Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf. Bram Abilowo; Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi, SH, MH; serta unsur Muspida lainnya.


Kepala DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan terlaksananya pemusnahan serentak di empat wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.


“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.


Agus mengungkapkan, keseluruhan barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp467,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar. Ia juga menegaskan bahwa penindakan narkoba tersebut telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa.


“Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium, yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai Rp2,6 miliar. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini, meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, barang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya dan ikut dimusnahkan,” bebernya.


Agus menambahkan, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp24 miliar.


“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya di Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada 4 Desember lalu,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan dirusak agar tidak dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa filosofi dasar pengenaan cukai bukan hanya sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.


“Hal ini dengan mempertimbangkan tiga faktor penting selain kesehatan masyarakat itu sendiri, yaitu: penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi; serta risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” tutupnya (Al)

Sederet Temuan BPK Sumsel Diduga Berpotensi KKN Pada Disdik Kota Palembang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,- (1)Pada Tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.446.924.326.907,53 dengan realisasi sebesar Rp1.271.430.510.194,95 atau 87,87% yang diantaranya direalisasikan melalui Belanja Makanan dan Minuman Rapat.


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa nilai pertanggungjawaban yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan nilai yang direalisasikan sebenarnya. "Hasil diskusi dan wawancara dengan pelaksana kegiatan, bendahara pengeluaran, PPK, dan PPTK menyatakan bahwa bukti yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban terindikasi tidak sesuai dengan pembelian senyatanya sebesar Rp. 349.353.434,00,

(SPJ Makanan dan Minuman Rp.2.650.120.548,00, Penggunaan Rill Rp.2300.767.114,00)",Kata BPK.


(2) Di Tahun 2021 Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menganggarkan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur sebesar Rp3.564.119.500,00 dan terealisasi sebesar Rp1.933.775.500,00 atau sebesar 54,26% dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa sebesar Rp1.413.638.700,00 dan terealisasi Rp1.273.280.000,00 atau sebesar 90,07%. "Hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur menunjukkan terdapat pembayaran yang terindikasi melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp924.805.399.35", Kata BPK.


Selain itu terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa diduga melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp771.002.774,20", bebernya.


Indikasi Penyimpangan juga terjadi berupa tenaga ahli yang sama melakukan kegiatan jasa konsultansi di waktu yang sama dengan paket kegiatan yang berbeda, perhitungan pembayaran terindikasi melebihi waktu pelaksanaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jumlah personel yang ditawarkan dalam RAB dengan realisasi yang senyatanya dengan nilai sebesar Rp91.833.333,31.


(3) Di Tahun Anggaran(TA) 2022 BPK juga menemukan adanya indikasi Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp48.639.676.387,00(red-

keterangan Pekerjaan Dana BOS, BOP, PAUD,BOP Kesetaraan Negeri) namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.


"Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, karena kegiatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas minimal kapitalisasi dari nilai perolehan", Kata BPK didalam LHP TA 2022.


(4) Tidak hanya itu di Tahun Anggaran(TA)2022 BPK Perwakilan Sumsel juga mengungkap bahwa Hibah BOS Swasta Sebesar Rp.63.944.078.387,00 dianggarkan pada belanja barang dan jasa dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa transfer keuangan dan dana desa (TKDD) sebesar Rp.63.944.078.387,00. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada belanja hiba karena diperuntukkan bagi sekolah swasta.


(5) Ironisnya lagi Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan terindikasi tidak Sesuai ketentuan, Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp104.681.006.586,00 atau 89,25% dari anggarannya sebesar Rp117.287.710.742,00. Adapun 11,58% dari realisasi belanja modal peralatan dan mesin tersebut atau sebesar Rp16.343.403.000,00 merupakan pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog.


a. Diduga spesifikasi meubelair SD dan SMP Negeri Diarahkan kepada Produk Tertentu,

b. Diduga pengaturan Harga Jual Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 di e-catalog oleh Calon Penyedia

c. Diduga kelebihan pembayaran pengadaan meubelair Dinas Pendidikan Tahun 2022 Sebesar Rp.6.042.678.770,00


(6) Di Tahun Anggaran 2023 BPK menemukan adanya Indikasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan.


a. Diduga Satuan Pendidikan/Sekolah tidak tertib dalam menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan*


b. Diduga BUD, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Belum Melaksanakan Rekonsiliasi sesuai Ketentuan*


c. Diduga Saldo Dana BOS TA 2020-2022 Kota Palembang Belum Dikembalikan kembalikan Ke RKUN.


Saat dikonfirmasi, Selasa, 17/12/2024 terkait adanya temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada di tempat, " Bapak tidak ada, belum datang", ucap salah satu penjaga.


Agar pemberitaan yang ditayangkan akurat dan lebih berimbang serta mengedepankan hak jawab dari narasumber berbagai upaya sudah dilakukan untuk meminta tanggapan kepada KADISDIK Kota Palembang hingga  dilayangkan surat konfirmasi pada tanggal 10, Desember 2024 KADISDIK Kota Palembang belum memberikan keterangan secara resmi baik secara tatap muka maupun secara pesan whatsap.


Hingga berita ini ditayangkan publik masih menunggu jawaban secara resmi dari pihak terkait agar masyarakat tidak berpesepsi dan menduga adanya KKN Pada Dinas Pendidikan Kota Palembang.


(ARMIN)

Ini Tanggapan Kasat Pol PP Kota Palembang Terkait Temuan BPK Perwakilan Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel. com, -Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Pada Satpol PP Sebesar Rp.2.514.340.956,00 dengan realisasi Rp.2.372.514.844,00 atau 94,36% yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja BBM Kendaraan Dinas.


Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BB pada Satpol PP menunjukkan terdapat Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp402.545.550,00, Ungkap BPK Perwakilan Sumsel  didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.


Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pada :

a. Pasal 3 ayat (1)menyatakan bahwa "Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, Kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan


b. Pasal 141 ayat(1) menyatakan bahwa, "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


"Hal tersebut disebabkan oleh (a)Kepala Satpol PP kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja BBM di Lingkungan kerjanya.


(b)Bendahara pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan" katanya. 


BPK juga membeberkan, Permasalahan diatas Mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.402.545.550,00. Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja BBM ke Kas Daerah sebesar Rp. 107.716.149,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp294.829.401,00. BPK telah merekomendasikan Kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Satpol PP untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp.294.829.401,00 sesuai ketentuan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. 


Saat dimintai keterangan melalui surat konfirmasi dengan nomor:174/LS/XII/2024 kepala Satpolpp Kota palembang Drs. Edwin Effendi, M. Si melalui Kabid  Tibum Cherly Panggar Besi, SE., M. Si Mengatakan, Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Palembang sudah ditindaklanjuti dengan setor balik ke rekening KASDA oleh masing-masing yang bersangkutan secara berkala sesuai SPTJM yang dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan.


Cherly menambahkan, agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali Kepala Satpolpp telah memberikan pengarahan kepada para pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan jenis BBM yang bisa dipertanggungjawabkan sekalipun anggaran yang tersedia tidak mencukupi penggunaan real BBM kendaraan untuk pelaksanaan tugas


"Kita sudah arahkan kepada pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan jenis BBM yang bisa dipertanggungjawabkan sekalipun anggaran yang tersedia tidak mencukupi penggunaan real BBM kendaraan untuk pelaksanaan tugas. Sekalipun anggaran yang tersedia hanya cukup menggunakan pertalite/solat sedangkan kenyataan tidak dapat lagi kendaraan dinas(RANDIN) atau plat merah membeli BBM subsidi", tutup Kabid Tibum Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi,  SE., M.Si.

(Armin)

16 Desember 2024

Pj Wako Terima Penghargaan Ombusman RI

Liputansumsel.com




 PALEMBANG, liputansumsel.com– Tahun ini, Ombusman RI kembali menyerahkan penganugerahan kepatuhan pelayanan publik kepada sejumlah kabupaten/kota di Sumsel, dipusatkan di Hotel Harper Palembang, Senin, 16 Desember 2024.

Prabumulih, salah satu kota di Sumsel menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik kualiats tertinggi, nilai 92,71.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM didampingi sejumlah Kepala OPD secara langsung mengambil penghargaan tersebut.

Elman, sapaan akrabnya penghargaan itu jelas suatu kebanggaan dan prestasi, kembali ditorehkan Pemkot Prabumulih, khususnya sebagai komitmen terus meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Kota Nanas ini.

“Atas penghargaan tersebut, akan terus kita pertahankan dan tingkatkan kepatuhan pelayanan publik dilakukan Pemkot Prabumulih kepada masyarakat,” ujar suami Hj Windriani ini.

Tak lupa, ia mengucapkan, terima kasih kepada seluruh OPD di lingkungannya telah bekerja keras dalam komitmennya meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di Bumi Seinggok Sepemuyian. “Agar terus semakin baik, apalagi sudah menjadi kewajiban Pemkot Prabumulih dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakatnya,” tukas ayah tiga anak ini.

Ucap pria masih berstatus Sekda Prabumulih defenitif ini, tahun depan kepatuhan pelayanan publik ini nilainya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Terus evaluasi dan tingkatkan kepatuhan pelayanan publik, agar bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan agar semakin baik,” tutupnya. (rin)

15 Desember 2024

Poltekpar Palembang Gelar Event Sejuk Bumi Fest 2024

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Mahasiswa Politeknik Pariwisata Palembang Jurusan Pengelolaan Konvensi dan Acara (PKA) menggelar kegiatan Sejuk Bumi Fest 2024.


Acara yang berlangsung di halaman gedung Terpadu Poltekpar Palembang tersebut mulai tanggal 14-15 Desember 2024 dengan diisi rangkaian kegiatan penanaman tanaman dan pohon, workshop, hiburan seru dari musisi lokal Fashion Show dan stand-stand UMKM.


Event yang bertajuk mengajak menikmati alam yang sehat dan sejuk dengan menjaga keseimbangan alam untuk masa depan  ini menjadi suatu gerakan bersama mahasiswa peduli terhadap lingkungan.


Direktur Politeknik Pariwisata Palembang Dr.Iwan Riady,S.Sos.,M.Si.,CHE.,CEE menyampaikan Acara yang terlaksana ini merupakan implementasi dari mata kuliah ujian akhir semester 3 jurusan PKA Poltekpar Palembang.


"Saya cukup bangga  terhadap mahasiswa semester 3 Jurusan PKA yang mana sudah bisa merancang  event secara bersama-sama dengan konsep acara outdoor tidak di indoor sesuai dengan temanya Sejuk Bumi Fest 2024,"ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).


Dirinya mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing program studi Pengelolaan Konvensi dan Acara (PKA) yang telah membimbing mahasiswa sehingga program-program dikampus dapat berjalan dengan lancar


"Saya ucapkan juga terimakasih juga kepada Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan sudah dapat hadir mendukung event dari mahasiswa Poltekpar Palembang,"ujarnya.


Ketua Program Studi Pengelolaan Konvensi dan Acara (PKA) Muhammad Iqbal,MM.Par., CHE menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan hampir setiap semester selalu mengadakan berbagai event. Di ujian akhir semester 3 jurusan PKA  untuk kali ini pihaknya mengadakan kegiatan dengan mengangkat tema Sustainable.


"Untuk kegiatannya sendiri tidak hanya melibatkan mahasiswa tapi juga masyarakat sekitar,"ungkapnya.


Dirinya  berharap melalui kegiatan Sejuk Bumi Fest ini mahasiswa mendapatkan pemahaman bahwa bagaimana membuat festival yang nyaman dan murah hanya dengan memafaatkan barang-barang  bekas akan tetapi apa yang menjadi tujuan  dari mata pelajaran dalam kelestarian lingkungan tercapai.(Al)