28 Desember 2024
27 Desember 2024
Palembang, Liputansumsel. com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang mengklarifikasi terkait pemberitaan dengan judul, Diduga Terdapat Peserta Yang Telah Meninggal Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya.
Menurut dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP selaku kepala Dinas Kesehatan, Data Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Tahun 2023 sudah berdasarkan data By Name By Address (BNBA) yang sudah mutakhir.
Selain itu, "Data peserta PBPU dan BP Pemda yang sudah meninggal dan data tidak padan, Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang", ujarnya.
dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP mengakui, Dinkes dan Disdukcapil Kota Palembang ada keterbatasan kewenangan dalam mengakses data kependudukan sehinga harus dilakukan pemadanan data ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi berdasarkan data BNBA.
"Data peserta meninggal yang masih terbayarkan pada tahun 2023 telah dilakukan rekonsiliasi dan sudah selesai dilakukan kompensasi pembayaran pada Bulan Juni Tahun 2024", kata dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP selaku Kadinkes Kota Palembang melalui surat klarifikasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kota Palembang, BPK menemukan adanya indikasi Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan luran Kepesertaannya sebesar Rp74.277.000,00.
Selain itu, BPK Sumsel membeberkan bahwa hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan. "Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Dit/jen Dukcapil Kemendagri, data yang tidak ditemukan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri", Kata BPK.
(Armin)
Palembang, Liputan Sumsel.com - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar kegiatan Jumat berbagi sebagai bentuk kepedulian kepada warga masyarakat.
Bertempat di Markas Besar DPD Grib Jaya Sumsel , Jumat (27/12/2024), 300 nasi bungkus diberikan kepada warga masyarakat setelah menunaikan sholat jumat di Masjid Muhajirin Jalan Mangkubumi No.1 Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel Ferdinan melalui Sekretaris Amril, ST mengungkapkan bahwa kegiatan yang terlaksana ini sebagai bentuk peduli kepengurusan Organisasi GRIB Jaya Sumsel terhadap sesama di Jumat berkah.
"Ya Alhamdulillah, hari ini kita kembali melaksanakan Jumat berkah sebagai bentuk peduli kepengurusan GRIB Sumatera Selatan kepada warga masyarakat,"ujarnya.
Amril berharap, semoga dengan hadirnya Organisasi Grib baik di Provinsi,Kabupaten dan Kota dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Sumatera Selatan melalui kegiatan-kegiatan yang positif.
"Kita berharap Organisasi GRIB ini selalu dekat dengan msyarakat, hadir ditenga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bermamfaat serta mampu memberikan konstribusi nyata baik untuk masyarakat maupun pemerintah,"ujarnya.
Di sela kegiatan jumat berbagi mengingat momentum hari raya natal dan Tahun Baru , Amril menyampaikan ucapan selamat bagi masyarakat yang merayakan dimanapun berada sebagai bentuk toleransi beragama.
"Kami pengurus DPD Grib Jaya Sumsel mengucapkan Selamat Hari Raya Natal bagi saudara kita yang merayakan dan selamat menyambut tahun baru, Semoga di tahun 2025 akan lebih baik lagi,"pungkasnya.(Ali)
Palembang, Liputan Sumsel.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Pekat IB Sumsel ) menggelar Konferensi Pers dan menyerahkan surat mandat penunjukan Josh Akherman sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu)PEKAT IB Kota Pakembang kepada. di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (26/12/2024).
Pada kesempatan tersebut M.Ali Ruben, SH, mengungkapkan bahwasanya Alhamdulillah pada hari ini kami melaksanakan penyerahan SK kepada josh Akherman yang akan diserahkan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Wilayah )DPD), PEKAT IB Sumsel, Suparman Roman," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Suparman Roman ketua DPD Pekat Kota Palembang secara langsung menyerahkan SK dan dokumen resmi kepada josh Akherman.
Lebih lanjut Suparman Roman juga mengatakan, " hari ini kita memberikan surat mandat Ketua DPD PEKAT Kota Palembang kepada Josh Akherman, kami yakin dan Percaya kami tidak menunjuk orang yang Salah untuk memajukan PEKAT IB DiKota Palembang.
Kami juga menginformasikan jika DPW Pekat IB akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil),yang ke-2 pada bulan Januari nanti,untuk tanggal masih tentatif
"Muswil ke-2 nanti akan dihadiri langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Pusat PEKAT IB, Khan, SH., MH, sekaligus akan mengukuhkan DPD PEKAT IB Kota Palembang," Pungkasnya. ( Ali)
26 Desember 2024
Jakarta, Liputansumsel.com--Ide dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jangan dipolitisir seolah-olah hanya diperuntukan kepentingan kelompok semata, karena memaafkan koruptor itu berlaku kepada semua orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto mengemukakan kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir, pada Rabu (18/12/2024) dalam rangka kunjungannya ke negara tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjelaskan rencana pemerintahannya untuk memulihkan uang negara yang dicuri.
"Hai para koruptor atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan kalian. Tapi tolong kembalikan dulu," ujar Prabowo.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons ide Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor, jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan hal itu bisa diberikan dengan amnesti dan abolisi.
"Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
"Misalnya juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya ya akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi," tambahnya.
Yusril mengatakan, selain amnesti dan abolisi, juga ada opsi permohonan grasi individual. Sedangkan amnesti dan abolisi bisa diberikan untuk semua orang.
"Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang. Seperti Gus Dur dulu, semua orang yang terlibat dalam gerakan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka, di abolisi, di amnesti, nggak disebutin namanya," ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor apabila mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangan pers dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Di tempat terpisah saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024) Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S mengatakan Ide Presiden Prabowo tersebut jangan di politisir seolah olah pak presiden mau melindungi sekelompok saja, Sudah jelas apa yang dikatakan Presiden tersebut ide memaafkan itu berlaku untuk semua koruptor, artinya siapa pun orang yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara akan dimaafkan dengan catatan harus mengembalikan hasil temuan kerugian negara dan hal tersebut memang merupakan hak prerogatif dari presiden.
Jimmy menambahkan, Ide memaafkan tersebut berlaku jika sudah ada putusan yang tetap dari pengadilan dan itu hak Presiden untuk memberikan maaf atau dalam bahasa hukumnya amnesti, abolisi maupun grasi. Cuma memang untuk hal memaafkan tersebut sebaiknya hanya diberikan 1 kali kesempatan saja dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan tersebut kalo bisa ya terbuka.
Lebih lanjut ungkap Jimmy, Baguslah Presiden kita punya jiwa memaafkan yang sangat besar seperti itu kepada semua orang, masih diberi kesempatan bertobat dan kesempatan itu pun berlaku kepada semua koruptor dan bukan untuk kepentingan kelompok pro pemerintah saja maupun kelompok yang tidak pro pemerintah misalnya.
Tinggal diatur saja bagaimana aturan hukum kedepannya jika si koruptor tersebut sudah pernah sekali di maafkan tapi kedepannya masih berbuat lagi. Intinya ide presiden prabowo tersebut jangan dipolitisir seolah olah hanya untuk melindungi kelompok tertentu saja," tandas Jimmy kepada awak media.