12 Januari 2016

Dinas PU Dan Disdik Prabumulih Jalin Pendampingan Dengan Kejari

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com– Sebagai upaya untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek Pembangunan baik fisik maupun non fisik, pihak Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih lakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri. Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (7/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Mahmudi mengutarakan,  berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung dan surat dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Selatan,  diharapkan peran jaksa mampu melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah.


“Jaksa diharapkan dapat melakukan pendampingan seperti dalam pengadaan barang, sehingga dapat menciptakan Pemerintahan yang bersih,” terangnya saat dibincangi usai agenda penandatangan MOU.
Mahmudi menambahkan, dengan dibentuknya Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pengawasan dalam proses pembangunan baik sebelum maupun sesudah pembangunan terlaksana.
“Nantinya JPN akan melakukan pengawasan mulai dari pelelangan, mengawasi pembangunan mulai dari sebelum hingga selesai. Jika pembangunan tersebut sesuai dengan RAB baru boleh dibayar. Kalau tidak sesuai, mereka harus memperbaiki,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kejari Prabumulih ini juga menerangkan,  seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Prabumulih melakukan MoU dengan Kejari Kota Prabumulih.
“Setiap SKPD melakukan MoU dengan pihak kami. namun untuk pendampingan itu tergantung dari SKPD masing masing mau apa tidak didampingi” jelasnya
Kasi Datun Kejari Prabumulih Muhammad Toni, menambahkan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti jadi terbatasnya profesionalitas pihak kejaksaan dalam proses mpenegakan hokum..
“Dengan adanya pendampingan ini bukan berarti fungsi kita hilang. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi permasalahan dalam pembangunan yang dilakukan. Ketika faktanya mereka melanggar maka tetap akan kita tindak tegas,” katanya. (lipsus)

14 November 2015

Perolehan Pajak Sampai Saat INI baru Capai 75 %

Liputansumsel.com

PRABUMULIH, Liputan Sumsel - Pemerintah Kota Prabumulih menargetkan pendapatan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini mencapai Rp3 miliar. Namun hingga di penghujung tahun yang tersisa dua bulan lagi, capaian target PBB tersebut baru terserap samapi 75 persen.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Prabumulih, Jauhar Fahri SE AK saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi capaian target PBB tersebut.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin, Alhamdulillah hingga Oktober lalu capaian target PBB sudah terserap sebanyak Rp2.250.322.617 dengan persentase sekitar 75,01 persen. Jumlah tersebut sudah termasuk objek khusus senilai Rp638.404.067 dengan persentase sekitar 160,48 persen. Jumlah ini melampaui target yang ditargetkan Rp397.801627,” ujar Jauhar belum lama ini.
Lebih lanjut Jauhar mengatakan, karakter PBB tersebut biasanya akan lebih ramai apabila menjelang jatuh tempo.
“Untuk itu kita akan terus koordinir pembayaran pajak ini melalui kecamatan. Pihak kecamatan harus lebih ekstra untuk mendata para wajib pajak,” terangnya.
Dirinya menegaskan, Camat sebagai ujung tombak dalam merealisasikan capaian target pajak tersebut harus mampu mengkoordinir pemungutan pajak kepada masyarakat.
“Karena dana pajak ini merupakan salah satu penunjang PAD kita yang tujuan adalah untuk pembangungan Kota Prabumulih. Baik camat, lurah maupun kades diharapkan bisa menjadi lini terdepan untuk dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam upaya pemungutan PBB P2 ini,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, dari enam kecamatan yang ada belum seluruhnya yang mampu merealisasikan penerimaa pajak hingga 50 persen.
“Sudah empat kecamatan yang sudah mencapai 50 persen, sedangkan yang dua kecamatan lainnya belum. Kita berharap, bagi kecamatan yang masih tertinggal ini untuk dapat melakukan pemungutan pajak semaksimal mungkin,” katanya.
Data yang berhasil dihimpun, Target dan Realisasi Pernerimaan Pajak Bumi dan bangunan (P2) Ketetapan Tahun 2015 Hingga Oktober 2015 Perkecamatan
·        
 Kecamatan Prabumulih Barat, Target Rp 186.447.028, Realisasi Rp 64.812.712 atau sekitar 34,76 %. Kecamatan Prabumulih Timur, Target Rp 1.372.707.763, Realisasi Rp 911.158.569, atau sekitar 66,37 %.
Untuk Kecamatan Prabumulih Utara, Target PBb yang berkisar Rp 452.455.953 hanya mampu di Realisasikan sebanyaj Rp 324.728.421, ataubsekitar 71,77 %. Kecamatan Prabumulih Selatan, Target Pendapatan dari sektor PBB sebanyak Rp 189.107.561, terealisasi sebanyak Rp 113.071.195, atau sekitar 33,37 %. 
Demikian juga di Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Kecamatan ini untuk perolehan pajak bumi dan bangunan ditargetkan sekutar Rp 93.482.184. Dana yang terkumpul hingga Desember 2015 mampu teralisasi sebabyak Rp 31.201.168, atau sekitar 33,37 %. Cambai, Target Rp 307.801.627, Realisasi Rp 166.946.485, atau sekitar 54,20 %.
Untuk pajak Objek Khusus yang ditarget sekitar Rp 397.801627, mampu melejit sekitar Rp 638.404.067 dan mengalami peningkatan yang signifikan atau sekitar 160,48 %.(PP/win

)

Dinas Pertanian Lakukan Kawin Buatan pada Ternak Sapi

Liputansumsel.com

PRABUMULIH, Liputan sumsel – Untuk mempercepat proses pembiakan hewan ternak jenis sapi milik kelompok peternak, Dinas Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (DP4K) menggelar kegiatan penyuntikan inseminasi atau kawin buatan. Hal tersebut dilakukan agar populasi hewan ternak sapi di Kota Prabumulih dapat berkembang pesat.
Kepala DP4K, Drs Syamsurizal SP MSi didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, dr Hewan, Nora Gustina mengatakan, banyak dampak positif yang dihasilkan melalui metode inseminasi buatan terhadap hewan ternak jenis sapi.
“Tentunya proses untuk kehamilan pada hewan ternak cukup singkat. Selain itu benih yang akan disuntikkan kepada sapi betina merupakan benih pilihan yang diperoleh dari Balai Inseminasi Sembawa Provinsi Sumsel , sehingga anakan pun jauh akan lebih bagus" ujarnya.
Dikatakan, program inseminasi buatan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya untuk membantu para peternak sapi. Pasalnya, jika proses kawin yang dilakukan dengan cara menjodohkan hewan ternak cukup memakan waktu yang lama. Selain itu juga butuh keahlian khusus karna untuk mengetahui masa birahi sapi betina itu cukup sulit.
“Hasil anakan pun terkadang tidak bagus. Nah melalui metode inseminasi buatan ini peternak tidak lagi repot-repot untuk mencari pejantan,” terangnya seraya mengatan akan metode tersebut tidak dipungut biaya.
Program inseminasi ini sepanjang 2015 akan terus dilakukan dengan target proses inseminasi sebanyak 1000 hewan ternak.
“Sementara ini Kita akan fokuskan di dua titik, yakni di Kelurahan Muara Dua dan Desa Pangkul. Bagi peternak yang ingin melakukan metode ini diharapkan segera membawa hewan ternaknya dalam kondisi sehat dan cukup umur,” pungkasnya seraya berharap melalui metode inseminasi buatan tersebut dapat meningkatkan populasi ternak, sehingga kedepannya kebutuhan daging masyarakat di Kota Prabumulih dapat terpenuhi bahkan bisa memasok kebutuhan masyarakat di daerah lainnya.(pp/win)

10 November 2015

Sutarno Tepilih Jadi Ketua KADIN Kota Prabumulih

Liputansumsel.com





Prabumulih , Liputan Sumsel.Setelah melakukan rangkaian musyawarah Kota,selasa (10/11) Ketua Kadin Sumatera Selatan melantik Ketua carateker kamar dagang dan industri (KADIN) kota Prabumulih  Sutarno SH dan pengurus kadin  terpilih di pedopoan rumah dinas walikota prabumulih.acara tersebut di tandai dengan penyerahan bendera petaka dari ketua Kadin Provinsi ke Kadin terpilih Sutarno SH.

Hadir di acara tersebut ketua kadin provinsi sumatera selatan yang diwakilkan wakil ketua Kadin Sumsel, Husyam Usman,wakil ketua DPRD Kota Prabumulih HM Daud Rotasi,Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) kota Prabumulih Deni Victoria SH,Ketua KNPI Kota Prabumulih Arafik Zamhari.serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua Kadin Sumsel, Husyam Usman dalam sambutannya mengatakan dirinya meminta kepada  pengurus kadin kota prabumulih terpilih agar dapat  menjadikan organisasi tersebut sebagai wadah untuk menghidupkan usaha di tengah masyarakat.
“ mudah mudahan ke depan keberadan kadin di kota prabumulih dapat di terima dan membantu pembangunan  kota prabumulih,”ujarnya.
Sementara itu,Ketua Carateker  terpilih kota prabumulih Sutarno SH,mengatakan  akan memulai berbenah diri agar keberadaan kadin di kota prabumulih dapat mendukung program pemerintah Kota Prabumulih dalam hal  pembangunan di kota prabumulih. ( WIN)


09 November 2015

Dwi :BLH Kota Prabumulih segera turunkan Tim PT Senatama Labornusa.

Liputansumsel.com



PRABUMULIH, Liputan Sumsel
            Kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih Ir Dwi Koryana saat dikonfirmasi terkati adanya dugaan penimbunan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan jual beli bahan kimia chemical atau B3 kepada Masyarakat yang dilakukan oleh PT Senatama Laboranusa  yang berada di jalan sumatera keluruhan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur,beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya akan segera menurunkan tim guna mengecek kebenaran dugaan pelanggaran  dan legalitas dari PT Senatama Labornusa.
 “Jika memang terbukti pihak PT Senatama Labornusa  tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan cara menempatkan limbah.maka kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib,”Tegas Dwi.
            PT Senatama Labornusa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Chemical B3,Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga belum milik izin lingkungan hidup dari pemerintah kota Prabumulih, tetapi perusahaan ini masih tetap beroperasi.
Ketika beberapa awak media mengkonfirmasi terkait penjual bahan kimia chemical dan penimbunan B3.Manajer PT Senatama Laboranusa, Kasminton membantah jika perusahaan nya dituduh belum memiliki izin dan  memperjual belikan bahan kimia chemical.
       Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang perizian lingkungan , kasminton tak bisa memberikan keterangan jelas kepada awak media.
       “ kalau memang bapak-bapak wartawan mau mempublikasikannya silakan saja.”katanya.

          Sebelumnya,kelapa Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah Dian Saputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (05/11)  mengatakanuntuk pengelolahan B3 atau pengumpulan serta penyimpanan sementara, bairpun perusahaan itu telah memiliki izin baik dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup),gubernur,bupati ataupun walikota,perusahaan tersebut tetap harus mengantongin izin dari BLH Kota Prabumulih.untuk wilayah prabumulih kita keluarkan izin penyimpanan sementara bagi penghasil limbah,tetapi perusahaan tersebut diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
            “Sebelum mengeluarkan izin kita akan lihat dulu perusahaan ini apakah sebagai penyuplai,kita kembalikan ke pendornya  kalau perusahaan ini menghasilkan B3 tentunya harus memiliki TPS Permanen.kita akan segera mengecek kebenarannya jika memang terbukti perusahaan menghasilkan limbah B3 artinya perusahaan tersebut sudah menyalahi undang-undang 32 tahun 2009 dan perusahaan tersebut bisa dikenakan pidana,”Ungkapnya (WIN)