18 Februari 2017

Kacau, Petugas Bubarkan MUSDA IV KNPI Linggau

Liputansumsel.com
Foto: Musda KNPI Kota Lubuklinggau Kacau, nyaris adu kekuatan antara pimpinan sidang dengan peserta sidang.
LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com,- Petugas  membubarkan Musyawarah Daerah (Musda)  IV KNPI Kota Lubuklinggau, yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Abadi, Sabtu malam, (18/2).
          Pembubaran tersebut disebabkan pada  sidang pleno ketiga dipimpin Faisal sedang berjalan malah terjadi kekacauan. Bahkan akibat kekacauan itu, antara peserta  dan pimpinan sidang  nyaris baku hantam dan saling tantang.
         Kekacauan itu berawal dari salah satu peserta yang menanyakan keabsahan pelaksanaan Musda. Melihat aksi saling tantang antara pimpinan dan peserta sidang, petugas kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang mengamankan jalannya sidang langsung merangsek ke dalam ruangan dan membubarkan peserta.
          "Bubar, bubar dan seluruhnya keluar, "Teriak Khairul.
Dikatakan Khairul ,jika hanya terjadi kekacauan lebih baik dibubarkan saja.
"Selagi aman tidak masalah, kalau kacau seperti ini lebih baik bubar, "katanya.
           Pantauan liputansumsel.com, dilapangan, suasana bertambah panas saat pimpinan sidang juga menunda sidang. "Sidang saya skor sampai waktu tidak ditentukan, "kata pimpinan sidang sembari langsung berlari keluar ruangan.
           Sejumlah peserta sidang yang terlihat panas langsung mengejar pimpinan sidang.Beruntung cepat dihalau petugas dan peserta sidang yang lain. Hingga pukul 23.00 Wib,  belum tampak tanda tanda sidang pleno Musda KNPI dilanjutkan.( firmansyah anwar. edittor: muslimin baijuri)

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Liputansumsel.com
*Legal Hukum PT Evan Lestari Dipolisikan

 LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com, - Bostomi, (35) warga Babat, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa melaporkan  Legal hukum PT Evan Lestari,Teo Doros (40) ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
          Kuasa hukum pelapor , Dedi Irawan,SH, Jum'at, (17/2) mengatakan, kliennya melaporkan Teo Doros yang merupakan pekerja di PT Evan Lestari sebagai legal hukum tersebut ke Polres Musi Rawas dengan bukti laporan STLP/28/II/2017/SPKT tanggal 16 Februari 2017.
          Berdasarkan keterangan kliennya, Teo Doros menipu kliennya dengan menjanjikan  bisa mengeluarkan Badaruddin yang merupakan adik kandung Bostomi dari tahanan.
         "Badarudin ini ditangkap atas laporan pihak PT Evan Lestari pada Desember 2016 lalu, karena  mencuri pupuk milik PT Evan Lestari, sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit,Kabupaten Musi Rawas," jelasDedi
        Saat ditahan, Teo Doros yang merupakan legal hukum PT Evan Lestari, menghubungi keluarga Badarudin yakni Bostomi. "Kepada Bostomi, Teo Doros menjanjikan bahwa pada Februari ini Badarudin bisa keluar jika Bostomi menyerahkan uang Rp 6 juta.Namun Bostomi hanya ada uang Rp 4 juta yang kemudian diserahkan kepada Teo Doros, "katanya.
          Namun kenyataannya, pada putusan di PN Lubuklinggau Kamis, (16/2) Badarudin dijatuhkan hukuman 1,6 bulan.
           Mendapat hukuman tersebut, Bostomi menanyakan kepada Teo Doros, terkait janjinya yang bisa mengeluarkan Badarudin dari tahanan.
"Setelah dihubungi oleh Bostomi, jawaban Teo Doros bahwa Rp 1 juta hanya bisa mengurangi satu bulan.Jadi jika ada uang Rp 4 juta hanya bisa mengurangi empat bulan, "katanya.
          Dijelaskan kliennya jelas Dedi, uang tersebut sudah diserahkan kepada oknum jaksa yang menangani perkara tersebut. "Ada bukti SMS antara terlapor dan klien saya. klien saya menyerahkan uang juga ada saksi, "katanya.
         Dedi berharap aparat hukum dapat segera memproses laporan tersebut. Ada dugaan apa yang dilakukan Teo Doros ini disinyalir makelar kasus.

"Sungguh disayangkan seorang legal hukum di perusahaan bonafide sekelas PT Evan Lestari menggunakan cara cara tidak terpuji dalam menyelesaikan persoalan hukum. Boleh jadi juga,apa yang dilakukan Teo Doros  ini tidak diketahui oleh managemen PT Evan Lestari, "katanya. (firmansyah anwar.editor: muslimin baijuri)

Bupati MURATARA Canangkan Tertib Lalin

Liputansumsel.com
Foto: Bupati MURATARA H Syarif Hidayat saat mengkampanyekan tertib Lalu Lintas
*Bagikan Helm Standar SNI Secara Gratis
MURATARA, Liputan Sumsel.com,-Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA), H. Syarif Hidayat mencanangkan tertib lalu lintas (lalin) usai membagikan puluhan helm standar nasional Indonesia (SNI) di Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Jumat (17/2).
          "Melalui pembagian helm ini mulai hari ini Muratara tertib berlalu lintas,"ucapnya.
            Menurut Syarif, dengan pencanangan tertib berlalu lintas diharapkan masyarakat lainnya turut serta dalam berkendaraan sesuai keamanan yang berlaku baik itu roda dua maupun roda empat. Terkhusus bagi para pegawai Pemerintah Kabupaten MURATARA harus menjadi contoh bagi masyarakat. "Silahkan pak polisi tindak bagi pegawai maupun masyarakat yang melanggar,"pintanya.
            Dalam acara pencanangan tertib lalin tersebut, Bupati membagikan helm standar SNI secara gratis sebagai komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan berlalu lintas bagi masyarakat.
           Sementara itu Kapolres Musi Rawas,  AKBP Hari Brata melalui Kasatlantas,  AKP Budi mengatakan setelah pembagian helm gratis diharapkan masyarakat Muratara sadar berlalu lintas.Diungkapkannya kebanyakan lakalantas dikarenakan masyarakat tidak tertib dalam memakai pengamanan berlalu lintas.  "Ini sepele tapi sangat penting bagi masyarakat Muratara, tunjukkan kalau Muratara dapat lebih baik dalam berlalu Lintas,"ungkapnya.
            Sementara itu Sekda Muratara, H. Abdullah Makcik menyatakan rangkaian pembagian helm gratis bagian dari rangkaian Satu Tahun Kepemimpinan Syarif -Devi. "ini rangkaian 1tahun kepemimpinan pak bupati dan wakil bupati, acara puncak besok istighosah dan ramah tamah,"pungkasnya.(firmansyah anwar. editor: muslimin baijuri)

17 Februari 2017

Seluruh Gudang Miras Tak Berizin

Liputansumsel.com
Foto; Ilustrasi berbagai miras hasil tangkapan petugas
*Pemkot Tak Berikan Izin
LUBUKLINGGAU,Liputansumsel.com- Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak memberikan izin bagi penjual atau gudang penyimpanan minuman keras.
Pasalnya  hingga saat ini belum ada peraturan daerah bagi pelaku usaha minuman haram tersebut, meskipun Undang-undang nomor 28  tahun 2009 mengatur retribusi perizinan miras.
         Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemodalan dan Perizinan Terpadu Kota Lubuklinggau Zainal Arifin, Jum'at (17/2).
          Dikatakannya, seluruh pelaku usaha yang menjual miras termasuk distributornya belum memiliki izin. "Baik cafe maupun gudang belum ada izin untuk menjual miras, karena belum ada payung hukum mengatur masalah itu,"katanya.
          Dengan belum adanya payung hukum jelas Zainal, pihaknya belum dapat melakukan penertiban. "Kalau pelaku usaha yang menyalahi izin, baru ada penindakan seperti warung manisan yang malah menjual miras,"terangnya.
          Terpisah,anggota DPRD Kota Lubuklinggau Hambali saat dihubungi membenarkan, bahwa Perda yang mengatur peredaran minum keras belum ada. "Untuk saat ini masih belum ada,"ungkapnya.
         Namun, menurut politisi PDIP ini , Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau sudah mengajukan ke  Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) Insiatif terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
"Alhamdulliah Raperdanya sudah masuk ke BP2D (Balegda.red) tinggal diparipurnakan dalam waktu dekat,"terangnya.
          Hambali berharap, dengan disahkannya Raperda ini akan menjadi payung hukum Pemkot Lubuklinggau mengawasi dan penindakan peredaran miras. "Yang jelas kami prihatin dengan peredaran miras yang merusak generasi pemuda, bahkan miras dijual secara masif, tentu kita berharap Perda dapat segera disahkan sebagai payung hukum  nantinya,"katanya.‎(firmansyah anwar.editor: muslimin baijuri)

Polres OKU Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas

Liputansumsel.com
*  Bentuk Forum Komunitas Korban Kecelakaan   Lalin (FK3L2)
Foto: Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan Sik MPP memberikan alat bantu berjalan kepada salah seorang korban lalu lintas yang menjadi anggota FK3L3 didampingi Kasat Lantas, AKP. Candra Kirana Putra

BATURAJA, Liputan Sumsel.com,-Jajaran Kesatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan membentuk Forum Komunitas Korban Kecelakaaan Lalu Lintas (FK3L2)  sebagai bentuk mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas dan memberikan empati pada korban kecelakaan.
          Terobosan perdana yang dilakukan jajaran Satlantas Polres OKU Sumsel ini langsung dibuka Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, Jum'at (17/2), sekitar pukul  09.00 wib di Aula Mapolres OKU.

Foto: Ka
sat Lantas Polres OKU, AKP. Candra Kirana Putra
berpise dengan anggota FK3L2
          Kapolres OKU  mengatakan Forum Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas sangat penting mengingat kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu di jalan dengan korban meninggal, luka ringan, maupun berat dan kerugian material.  "Kecelakaan lalu lintas juga menjadi salah satu penyebab kemiskinan yang menimpa bagi korban laka lantas. Apalagi korbannya menjadi cacat tetap hingga mengurangi kemampuannya mencari nafkah", jelasnya.
Foto: Anggota Satlantas Polres OKU menggendong ibu-ibu
yang sudah tidak dapat berjalan sendiri usai acara
          Lebih lanjut Kapolres OKU berharap, komunitas ini dibentuk bukan sekedar hanya bagian kegiatan seremonial saja, akan tetapi kedepan komunitas FK3L2 ini dapat menjadi bagian kelompok masyarakat yang dapat berperan serta dalam mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas sekaligus dapat menjadi motivator di Kabupaten OKU.
           Korban kecelakaan sangat membutuhkan bantuan dari sesama dalam melanjutkan hidup dengan trauma dan kecacatan yang dialami. Bantuan dapat berupa penguatan mental, spirit, permodalan, dan terbukanya akses.
"Forum ini juga menjadi sarana tukar informsi pada masyarakat untuk tidak konyol di jalan, di jalan harus mengutamakan keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain," katanya seraya  mengatakan selama tahun 2016 terjadi sebanyak 74 kecelakaan di wilayah Kabupaten OKU dengan 36 orang meninggal dunia.
         Sedangkan pada 2017 ia mengatakan kecelakaan terjadi akibat beberapa faktor, antara lain ketidakhati-hatian pengguna jalan, padatnya volume jalan dan kondisi cuaca. Oleh karena itu perlu perhatian semua pihak untuk mencegah dan menekan kecelakaan. "Pada petugas untuk segera menolong korban kecelakaan dan melaporkan ke Jasa Raharja agar sbegera mendapat asuransi," katanya.
Foto: Kapolres OKU Memberikan pengarahannya
            Kasat Lantas Polres oku AKP Candra Kirana Putra mengatakan forum ini sebagai wadah komunikasi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selama ini kepedulian dari masyarakat pada korban kecelakaan lalu lintas masih kecil. "Eksistensi forum sangat diperlukan melalui pesan-pesan keselamatan berlalulintas dan empati pada korban," katanya.
          Pada pembentukan forum tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen peduli kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kepolisian, PT Jasa Raharja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, komunitas otomotif, dan masyarakat. (editor: muslimin baijuri)