20 April 2017

Peringati HUT Bhakti Pemasyarakatan,Rutan Prabumulih Gelar Khatam Al quran

Liputansumsel.com
Prabumulih,LiputanSumsel.com Pegawai dan Penghuni Rutan (napi) Kota Prabumulih  memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 53 ,kamis (20/04)di Rumah Tahanan jl.R.A Martini Keluarahan Suka jadi.Acara tersebut diisi dengan kegiatan Khatam Alquran yang diikuti oleh 120 peserta.

Kepala Rutan Kota Prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa,Amd.IP.SH. Mengatakan jika kegiatan khatam alquran ini baru pertama kali diadakan di Rutan prabumulih.
"Meskipun sering diadakan kegiatan yg bersifat kerohanian namun kegiatan khatam alquran ini merupakan kali pertama diadakan, kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta dari 335 orang napi disini," katanya

Pria yang baru 3 bulan menjabat sebagai Kepala Rutan Prabumulih ini berharap dengan adanya kegiatan ini para napi bisa lebih mendekatkan dirinya dengan maha pencipta,sehingga keluar dari Rutan dapat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.(ing)

Tim 10 Menangkan Gugatan PTUN

Liputansumsel.com
Indralaya.Liputansumsel.com Sidang putusan perkara gugatan para eks pejabat pemerintah kabupaten Ogan Ilir (Tim 10) hari ini (20/4/2017) dilaksanakan di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) di jalan A. Yani no. 67 Plaju Palembang.

Hasil putusan PTUN  dengan nomor 70/G/2016/PTUN-PLG memutuskan membatalkan SK nomor 821. 2/529/BKD/2016 tanggal 10 november 2016.

Amar putusan PTUN antara lain Mewajibkan tergugat mengembalikan harkat dan martabat serta mengembalikan para penggugat pada posisi semula atau yang setara dengan itu.

Jubir Tim 10 Kapidin mengucapkan rasa syukur atas hasil putusan PTUN palembang hari ini yang dimenangkan oleh pihaknya.  Sekali lagi pihaknya menegaskan selama ini berjuang bukan semata mata ingin mempertahankan jabatan,  tetapi yang paling utama yang mereka cari adalah kebenaran dari apa yang telah mereka alami selama ini. Dengan dimenangkannya putusan ini artinya dimata hukum ternyata salah apa yang tergugat lakukan terhadap kami selama ini.

Kuasa hukum Tim 10 Dabi K Gumaira S.H bersama Fadli S.H pihak akan menunggu sampai batas waktu sampai ditetapkannya putusan inkrach yaitu selama 14 hari itu pun jilka pihak tergugat tidak melakukan banding. Akan tetapi besar harapan kami agar pihak tergugat yaitu Plt. Bupati Ogan Ilir Ilyas panji alam dapat segera melaksanakan putusan PTUN ini karena sebelumnya juga sudah ada Surat Kemendagri dan KASN yang juga memerintahkan Ilyas untuk mengembalikan mereka ke posisi semula atau posisi yang setara.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OI Ardha Munir belum mengetahui apakah langkah selanjutnya yang akan di ambil, karena pihaknya akan melaporkan dulu hasil keputusan ini kepada atasan mereka yaitu Plt. Bupati Ilyas Panji Alam.(rul)

Tim 10 yang dimaksud antara lain,
1. Wilson  S.Sos M.M
2. H. Kosasi SKM,  M.M
3. H. Edy Rizal S.Ip M.Si
4. Pu'adi S. Pd
5. Drs. Edy Khaidir M.Si
6. M. Husni Thamrin S.H M.Si
7. M. Kapidin S.sos M.Si
8. Torik Toni S.Pd M.Si
9. Drs. Suwadi M.M
10. Suwandi S.kom M.Si


Diduga Penyebar Poto kapolres Di Amankan

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansemsel.com - Pemilik akun facebook Yans Ah yang diduga sebagai pelaku penyebar foto bugil disandingkan dengan foto Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti akhirnya dibekuk tim Buser Polres Prabumulih siang tadi sekitar pukul 14.00 wib.

Ia diamankan setelah foto yang tidak senonoh tersebut tersebar di media sosial facebook sekitar 2 jam dan sempat menghebohkan jagad media sosial. Terduga pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan sedang bermain iternet di Warnet 888 Jalan M Yamin Kelurahan Pasar II Prabumulih Utara Kota Prabumulih siang tadi sekitar pukul 14.00 wib

Foto yang diunggah di media sosial Facebook bertuliskan "Skandal Seks Kapolres Prabumulih" itu sempat menghebohkan warga kota prabumulih terkhusus pemilik media sosial. Tidak hanya itu, foto yang dishare di sebuah halaman bernama Berita Prabumulih telah banyak pula mendapatkan like dan komentar bernada sinis jika foto tersebut adalah hoax seraya meminta pemilik akun untuk menghapusnya.

Tidak sedikit pula warga Prabumulih pemilik media sosial yang berteman dengan terduga pelaku mengingatkan untuk tidak main-main dengan menyebar-nyebarkan foto yang belum jelas kebenarannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi saat di konfirmasi membenarkan jika terduga pelaku telah diamankan. Terduga pelaku lanjutnya, berhasil diamankan disebuah Warnet 888 Jalan M Yamin Pasar II Prabumulih Utara Kota Prabumulih oleh Tim Buser Polres Prabumulih bekerjasama dengan  Polsek Prabumulih Barat.

Selain mengamankan pemilik akun facebook Yans Ah, petugas juga menyita 2 unit CPU di warnet tersebut sebagai barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku atas nama YN pemilik akun facebook Yans Sah ditangkap dengan tuduhan kasus dugaan melanggar UU No 11 tahun 2016 pasal 27 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penangkapan bermula saat media sosial dihebohkan dengan penayangan wanita bugil disandingkan dengan Kapolres Prabumulih" ujarnya.

Dikatakan, terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan bekerja disalah satu perusahaan jual beli Mobil di Kota Prabumulih.

Disinggung apa motif terduga pelaku mengunggah foto bugil disandingkan dengan Kapolres, Kasat Reskrim mengaku hingga saat ini secara pasti belum diketahui apa motif penyebaran foto hoax tersebut.

"Sampai saat ini belum diketahui informasi secara pasti maksud terduga pelaku menyebarkan Foto hoax di media sosial karena masih dalam tahap pemeriksaan. Untuk statusnya juga belum ditingkatkan sebagai tersangka karena petugas masih melakukan pemeriksaan intensif. Selain YN petugas juga sedang menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dimana salah satu Halaman facebook Berita Prabumulih pasca penangkapan terduga pelaku langsung non aktif. Untuk pemeriksaan sendiri Sat Reskrim Polres Prabumulih juga akan bekerjasama dengan Direskrimsus Polda Sumsel" ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE mengatakan dalam waktu dekat akan memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menghebohkan warga Kota Prabumulih tersebut. Tidak lupa ia juga menjelaskan bahwa benar wanita berpakayan Polisi di foto tersebut adalah dirinya namun foto yang disebelah jelas bukan dirinya.

"Kalau yang berpakayan Polisi jelas itu saya, tapi kalau yang disebelahnya jelas bukan. Anda sebagai wartawan juga pasti bisa menilai sendiri" tegasnya.(Jun/ pp)

M Iqbal: SK Pemecatan 9 BPD Salah Alamat

Liputansumsel.com
OGAN ILIR. Liputansumsel.com---Sehubungan pemecatan 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur kecamatan Inderalaya. Komisi I DPRD Ogan Ilir (OI) akan mintai keterangan Kepala Desa Talang Aur, Sazili, Camat Inderalaya, Tarmizi Raye, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kabag Hukum Pemkab OI, Ardha Munir. Jum'at besok, (21/4/2017)

Sebelumnya, para BPD ini mengadu kepada anggota DPRD Komisi 1 lantaran dipecat tanpa alasan yang logis. dugaan sementara para BPD ini di pecat lantaran tidak mendukung program pemerintahan desa. dibumbui sisa-sisa pertarungan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimana Syaifuddin menjadi rival kades Sazili

" dasar pemecatan akan kami tanyakan. Kalau sifat nya pribadi jelas itu menyalahi aturan. Apalagi soal dugaan politik pilkades." Ujar M Iqbal Sekretaris Komisi 1. Kamis (20/4/2017)

Seharusnya, pihak pemkab OI harus lebih teliti, lanjut Iqbal. Jangan asal tanda tangani setiap rekomendasi. apalagi soal pemecatan.

"Jangan asal tanda tangan bro. Apalagi rekomendasi surat keputusan (SK) pencabutan 9 angota BPD tersebut dikabarkan salah alamat. SK BPD No 568 tersebut SK BPD Desa Tanjung Sejaro. bukan SK BPD Desa Talang Aur. ini yang kami bilang salah alamat." Pungkas Iqbal

 Dihimpun, SK BPD Talang Aur No 577 dan baru akan berkahir kurang dari tiga tahun lagi. sebelumnya, Kepala Desa Talang Aur, Sazili, membantah keras, bahwa dirinya telah melakukan pemecatan terhadap sembilan anggota BPDnya. Menurutnya, yang dilakukan dirinya adalah PAW.


"Bukan dipecat pak, kalau dipecat salah, mereka di PWA. Apalagi mereka sudah dua priode menjabat sebagai anggota BPD. Yaaa, gantian pula, yang lain pula juga mau," singkatnya saraya mengaku tidak ada hubungannya dengan pilkades beberapa waktu lalu.

Dihimpun, Sebelum datang ke komisi 1. Rombongan ini sempat datang ke kantor camat inderakaya untuk minta keadilan. Namun jawaban apa yg di dapat

" pak camat ngomong alasan kami dipecat kerna tidak koperatif dengan pemerintahan desa." itu jawaban pak camat Tarmizi Raye. bisa jadi kami di pecat lantaran di Pilkades lalu saya kompetitor nya sazili. (Arza) 

Kadis PKP OI Naik ke Plafon Bangunan RSUD

Liputansumsel.com
Kadis PKP OI Yulius Hendri
OGAN ILIR. Liputansumsel.com-- Atas instruksi Plt Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) OI, Ir. Yulius Hendri secara langsung mengecek kekuatan kontruksi atap ruang operasi /fasum RSUD, Rabu (19/4) di kawasan KPT Inderalaya.

Poyek apbd tahun 2016 yang berada dinaungan Dinas PKP tersebut menghabiskan dana Rp 2.170.519.000 Milyar tersebut akan segera dioperasikan untuk kegiatan operasi RSUD. Informasinya proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samudra Dinar  dengan Direktur Sarial Alam.

Kadis PKP Yulius,  mengatakan peninjauan  ruang operasi RSUD OI sengaja dilakukan untuk melihat konstruksi yang baru dan memenuhi syarat teknis

 "dibentang lebar dipasang balok-bqlok sehingga beban untuk rangka kuda-kudanya terbagi rata. Kalau yqng lama rangka kuda kudanya terlalu lebar, sementara penyekat tidak sampai ke rangka atap. Jadi ini sesuai teknis bangunan ini kuat karena bentangnya sudah rata,"ujar Yulius. Kamis (20/4/2017)

Sementara disinggung soal pintu yang berukuran kecil, pihaknya mengatakan sudah memerintahkan pemborongnya memperlebar pintu akses ruang operasi ke ruangan lainnya

" pemborong tetap kita minta bantuan jadi dibuatnya dua pintu tujuannya untuk memudahkan akses pasien. Sehingga fungsi ruangan dipindahkan namun tetap diminta pemborong memperbaiki. Kalau bagian bangunan bocor kemungkinan gentengnya turun karena masih ada masa pemeliharaan jadi bisa diperbaiki. Jadi bangunan ini sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan RI dan operasi siap dilakukan dengan baik, jangan khawatir soal kualitas dan fungsi bangunan  ruang operasi RSUD OI,"katanya. (Arza)