06 Mei 2017

Bob Sat, Begal Motor Lumpuh Di Dor Polisi

Liputansumsel.com
LiputanSumsel.comMusi Rawas. Untung saja, Susilawati dan Eka berhasil selamat dari pembegalan di Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Kejadian (5/5), dialami koban saat melintas Didesa Lesing sepulang dari menjemput teman di D Desa Tegal Rejo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas.

Sepeda motor merk Honda Beat BG. 5051 HR yang dibawa korban Sus dan Eka dipepet 2 (Dua) pelaku begal yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Korban diterjang pelaku dari atas motor hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa lari motor korban menuju Desa Air Satan Kec. Muara Beliti Kab. Mura.

Melihat motornya dibawa pelaku, korban berteriak minta tolong pada warga. Melihat korban berteriak, pelaku melarikan motor korban kebelakang rumah warga dan meninggalkan motor korban. Mendapat informasi dari warga tim petugas Polsek Muara Beliti segera menuju lokasi TKP.

Setelah berkordinasi dengan tokoh masyarakat petugas Polisi bersama warga masyarakat Air Satan dan Air Lesing memburu pelaku begal tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui AKP Tri Sopa menjelaskan,

"Dalam pencariannya petugas bersama warga berhasil menemukan pelaku begal. Saat petugas memberi peringatan untuk menyerah pelaku terus mekarikan diri".

" 3 (Tiga) kali tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas melakukan tindakan tegas dan testruktur membidik kearah kaki pelaku". Katanya.

Berkat kesigapan petugas pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Puskesmas Muara Beliti guna mendapat pengobatan medis.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk dilakukan BAP.

Diketahui identitas pelaku yaitu Bob Sat (20) tahun, warga Desa Marga Bakti Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, jelas Kapolsek.

Dalam Akun FB Hsri Brata, pihak Kepolisian mengucapkan,

" Terimakasih kepada masyarakat Desa Air Lesing dan Air Satan yang telah memberikan informasi tindak kejahatan"

Semoga kerjasama warga masyarakat dengan Kepolisian semakin solid dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan diwilayah hukum Polsek Muara Beliti" ungkap Kapolsek Tri Sopa. (camiel coesar)

05 Mei 2017

Usir Investor Nakal, Ganyang TKA dan Pembangkang Hukum

Liputansumsel.com

LiputanSumsel.com Musi Rawas. Aksi demo yang digelar Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama Front Perlawanan Rakyat (FPR) dalam momentum peringatan Hari Buruh (1/5).

Aksi demo pernyataan sikap yang disuarakan Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama FPR dihalaman Kantor Disnaker Kabupaten Musi Rawas (4/5), Kordinator Aksi Taupik Gonda dalam orasi pernyataan sikapnya,

" Salam demokrasi. Hidup buruh, hidup pekerja lokal ".

" Usir investor nakal. Ganyang Tenaga Kerja Asing dan Pembangkang Hukum " teriak orator aksi.

Masyarakat BTS Ulu dan FPR tidak akan melakukan aksi sepanjang kehadiran Oriental Group (PT. Dapo Agro Makmur) taat aturan, taat hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Kami hadir disini menyuarakan hak-hak masyarakat dan para pekerja lokal. Segera evaluasi keberadaan TKA dari dari Malaysia. Oriental Group terindikasi tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak taat Perda Musi Rawas No. 06 Tahun 2015.

" Setop !! seluruh aktivitas operasional perusahaan Oriental Group,  jika aksi ini tidak disikapi maka Masyarakat BTS Ulu Bersatu dan FPR akan memportal akses jalan masuk keperusahaan" tegasnya

Pernyataan sikap FBR bersama masyarakat BTS Ulu Bersatu segera dipenuhi sbb;

1. PT. DAM (OG) belum memenuhi hak Buruh Harian Lepas (BHL/HK) berupa kejelasan status atau legalitas mereka yang bekerja baik BPJS ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan hak pekerja lainnya. 2. PT. DAM merekrut tenaga kerja dilapangan todak prosedural sehingga membikin gaduh masyarakat dan merugikan pekerja. 3. PT. DAM mem-PHK 172 pekerja tenaga waker (penjaga kebun) padahal sebagian masyarakat memiliki perjanjian bersedia mwmberikan lahan mereka asal diterima menjadi wakar. 4. Mempekerjakan Security dengan sistem out sourcing, saat habis kontrak mereka yang notabene tenaga lokal bingung dengan status mereka sebagai pekerja. 5. PT. DAM tidak menyediakan fasilitas pekerja seperti pos istirahat, tempat ibadah yang layak dan hak lainnya. 6. PT. DAM tidak memberi ruang pada pekerja lokal untuk jabatan strategis dilevel pengambil kebijakan atau pada operasional lapangan. 7. PT. DAM mempekerjakan TKA yang diragukan legalitasnya, berkantor di Lubuklinggau mengoperasikan perusahaan yang ada di Mura dan Muratara.

Menuntut dan meminta PT. DAM,
1. Penuhi hak BHL. 2. Memberi peluang bagi pekerja lokal mensuduki jabatan strategis. 3. Statu tenaga Security harus diperjelas.4. Mendesak Disnaker dan pejabat hukum untuk memeriksa kelegalitasan TKA tsb. 5. Meminta Bupati Mura mencabut izin PT. DAM jika tidak taat hukum dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. 6. Jika tuntutan tidak dipenuhi akan melakuka pemortalan

Aksi itu disambut baik oleh Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Musi Rawas H. Burlian,

" tuntutan ini akan ditindak lanjuti, fakta integrithari ita tandatangani dan akan kita selesaikan dalam 10 hari " katanya.

04 Mei 2017

BNN Kota Prabumulih Ajak Insan Pers Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Narkoba

Liputansumsel.com
Prabumulih,--liputansumsel.com- Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih mengundang insan pers kota Prabumulih dalam acara kuisioner pengukuran efektivitas  kegiatan bahaya penyalahgunaan narkoba di RM. Lombok Ijo Kota Prabumulih, pada kamis (4/5)

Dalam kegiatan yang bertemakan
Pemberantasan Narkoba dengan melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).Kepala BNN kota Prabumulih Edi Nugroho SE

Pada kegiatan ini AKBP Edi Nugroho,SE mengatakan Di kota Prabumulih kejahatan Narkoba menduduki peringkat tertinggi dibandingkan kasus kriminal yang lain.Hambatan Bagi pemberantasan  Narkoba di indonesia salah satunya Rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang tidak berjalan maksimal.sementara korban narkoba kian bertambah.

"Korban pecandu narkoba yang ada di Indonesia sebanyak 5,5 Juta Jiwa, termasuk di daerah Prabumulih. pengguna narkoba semakin bertambah mulai dari anak    berumur baik perempuan maupun laki-laki, ini terlihat dari data jumlah para napi korban pecandu narkoba yang ada di rutan Prabumulih.pada tercatat dari 352 napi sebanyak 148 napi merupakan  napi kasus narkoba " ujarnya.

Sementara itu,Ketua PWI Prabumulih, Abdullah Dony  Berterima kasih Kepada BNN kota Prabumulih yang telah mengajak insan pers untuk  bekerjasama dalam memberantas narkoba.

Dony Berharap Dengan adanya kerjasama  antara insan pers dan petugas BNN dapat  memperkecil ruang lingkup jaringan narkoba yang ada di Prabumulih.
"Dengan dilakukannya sosialisasi tentang Bahaya penggunaan narkoba melalui media cetak dan elektronik dapat mewujudkan masyarakat yang terbebas dari narkoba,"pungkasnya.(Ing)

Ishak Mekki, Sanjung Kab Mura Belum Pernah Terjadi Kasus TPPO

Liputansumsel.com
LiputanSumsel.com Musi Rawas.W akil Gubernur Provinsi Sumsel Ishak Mekki membuka secara resmi acara Gugus Tugas Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan   Orang (GT-PPTPPO) di Auditorium Pemkab Musi Rawas ,Kamis (04/5).

Kpala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ahmadi Zulkarnain, SIP selaku Panitia Pelaksana Kegiatan melaporkan  secara singkat,  bahwa terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Propinsi. Tujuan dilaksanakan GT-PPTPPO adalah menyebar luaskan informasi kepada Camat, Kades, Ormas, LSM, Media dan masyarakat umum.

Sementara itu,Wakil Bupati Musi Rawas H. Suharti, dalam sambutannya sebagai ketua PPTPO Kab. Mura menyatakan rasa terimakasih Pemkab Musi Rawas atas kehadiran Wagub Sumsel Ishak Mekki sebagai Ketua PPTPO Propinsi.

"kami, Pemkab Musi Rawas sangat berharap program ini selaku mendapat perhatian Pemda Propinsi (Pemprov)".

Kegiatan seperti ini sangat penting guna neningkatkan kapasitas para peserta sosialisasi. Dalam melaksanakan pengawasan dan kontrol sosial masyarakat terhadap perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan dengan tujuan eksploitasi perdagangan orang harus segera dapat dicegah.

Walaupun di Kabupaten Musi Rawas belum ada kasus perdagangan orang, sosialisasi GT-PPTOP ini perlu koordinasi antar lembaga,  perangkat daerah, ormas, LSM dan Media dalam memerangi bujuk rayu perekrut dalam berbagai kepengurusan izin dan surat keterangan lainnya. Jika ada kecurigaan atau temuan sebaiknya masyarakat segera melaporkannya kepada kepolisian.

" Untuk kota-kota besar mayoritas korban adalah perempuan dan anak, kasus dari tahun- ketahun terus meningkat bak fenomena gunung es, kasus ini terorganisir" ujar Hj. Suharti.

Wagub Sumsel Ishak Mekki, meminta maaf atas keterlambatannya.
" Khusus di Musi Rawas, saya bangga dan saya tahu kasus perdangan orang belum perna terjadi walau dalam kondisi sedang membangun dan masih berstatus daerah tertinggal" katanya.

Program PPTOP ini adalah program pemerintah pusat yang diketuai oleh Wakil Presiden. Untuk Provinsi ketuanya Wagub dan untuk Kabupaten/kota yaitu Wabup atau Wawako.

Dikatakan Wagub Ishak Mekki,Hasil sosialisasi ini hendaknya segera diteruskan kepada kelompok perhimpunan, ormas, lingkungan  keluarga dan masyarakat. Karena perdagangan orang ini merupakan ancaman serius.

"kasus ini biasa terjadi dikota-kota besar menurut data ratusan orang setiap harinya mengalami kejadian ini. Sehingga negara harus turun, penerintah harus turun agar mengetahui setiap kejadian.  Supaya tidak terjadi dikabupaten Musi Rawas perlu antisipasi dan pencegahan dengan pembekalan standar yang berlaku. Agar masya tahu dan faham,"katanya.

Disinggung Wagub hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas ikut berpartisipasi dalam mendukung Sumatera Selatan Gemilang. Sumsel akan menjadi tuan rumah Asean Games.

Diharapkan Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan kabupaten/kota lainnya aman dan kondusif sehigga Propinsi Sumatera Selatan dapat  menjadi tuan rumah yang baik dalam helatan Asean Games. Pemerintah Propinsi juga akan memerhatikan infrastruktur di musi rawas, dan lainnya yang berkaitan dengan Propinsi, ujar Wagub Ishak Meki di akhir kata sambutannya (camiel coesar)

Kasus Nasabah Bank Mandiri Berlanjut Dipengadilan

Liputansumsel.com


Supri; Ajukan Gugatan Keputusan BPSK
 ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Liputansumsel.com. Lubuklinggau. Lama tidak terekspos oleh media akhirnya kasus Supri, nasabah bank yang merasa dirugikan Bank Mandiri berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Refiew kejadian yang lalu, Supri salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan transaksi penarikan uang sebanyak 7X berhasil dilakukan dengan dibuktikan print struk dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di depan Hotel Hakmaz Taba. Untuk transaksi yang ke 8X, transaksi tersebut galal uang Rp. 1.250.000 tidak keluar dari mesin ATM dan print struk juga tidak keluar.

Kemudian dilaporkan kepada Costumer Servis (CS) An. A. Juliansya dengan syarat dan bukti yang lengkap, dijawab oleh A. Juliansya,

"pengaduan bapak supri sudah benar, biasanya pengembalian butuh waktu tiga hari" dengan nomor registrasi C-170202-11333-0002666.

Proses menunggu yang berbelit hingga 24 hari lalu CS An. Rita Resti menberi surat TTPNR : C-170216-11333-0002673, tanpa penjelasan baik lisan maupun tulisan. (22/2) Supri melsporkan kasus tersebut ke BPSK. (23/2) dilakukan sidang perdana oleh BPSK, dalam persidangan pihak bank mengatakan uang nasabah sudah dikembalikan. (24/2) pukul 22:43 Supri menerima SMS dari 3355<KREDI Rp. 1.250.000 pada rek...xxx017 tgl. 24/2/2017...Dikirim 24/2/2017 22:43xx

Siangnya saat dicetak periode rekening kBPSK pihak bank mengakui kekeliruannya.

 per 1 s.d 24/2/2017 bekum ada pengiriman dari bank Mandiri. (27/2) dilakukan sidang rekontruksi oleh BPSK, diakhir sidang pihak bank Mandiri mengakui kekeliruannya dan akan melakukan mediasi. (16/3) sidang BPSK berlanjut dengan tuntutan penggugat kepada tergugat karena tidak tercapainya mediasi. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, UU No. 8 tahun 1999 Supri melakukan gugatan penggantian biaya konpensasi sebesar Rp. 150 jt dan tuntutan lainnya.

Keputusan yang ditetapkan oleh BPSK tidak juga diindahkan oleh Bank Mandiri. Berdasar keputusan tersebut Supri mengajukan gugatan Keputusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri Lubjklinggau.

Kanis, (20/4) pembacaan Nota keberatan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Sidang dilanjutkan (27/4) replik dari pemohon, (2/5) duplik dari termohon dan Kamis, (4/5) pemerisaan bukti surat dan saksi pemohon, berdasarkan pemeriksaan Hakim atas kekengkapan berkas dan saksi maka sidang ditunda tgl (9/5).

"Kita mengikuti saja proses hukum, ada tim hukum yang telah disiapkan oleh bank Mandiri" ucap  CS bank Mandiri A. Juliansyah. (camirl coesar)