21 Juli 2017

Prusahan Batching Plant Tidak Punya Izin Di Denda 3 Miliar

Liputansumsel.com

PRABUMULIH, Liputansumsel.com - Sejumlah Pabrik Beton atau Batching Plant yang ada di Kota Prabumulih diketahui belum mengantongi izin secara lengkap dari Pemkot Prabumulih. Meski demikian, perusahaan itu sudah lama menjalankan operasinya untuk memproduksi beton atau readymix.Hal ini diungkapkan
Yayuk Suhartati ST, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih

"batching plant yang telah lama beroperasi di Kota Prabumulih banyak yang tak memiliki izin.saya mengakui hal tersebut.alasannya, karena selain saat itu, tidak ada payung hukum karena perdanya sendiri baru ada tahun 2015, pihak kami juga kekurangan sumber daya manusia (SDM),"ujarnya.

Lanjutnya lagi bahwa saat ini baru tiga perusahaan yang mengurus izin batching plant. “Yang dalam proses kepengurusan izin yakni PT. Cindo Abadi Perkasa, PT. Krisjaya dan PT. Prabu Motor. Selain dari itu belum ada yang mengurus izin,” terang Yayuk.

Ditambahkan Yayuk, bahwa pihaknya bukan tidak mau mengeluarkan izin tapi perusahaan sendiri yang tidak mau membuat izin. Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut yang datang kesini untuk mengurus izin, karena kami tidak bisa memantau semua perusahaan batching plant di Kota Prabumulih ini, karena bisa saja dalam waktu 1-2 tahun banyak perusahaan berkembang.

"namun kami sudah memperingatkan dan memberitahu  kepada perusahaan untuk segera  mengurus izin karena kalau tidak perusahaan tersebut akan melanggar  pasal 119 tahun 2009 perusahaan yg tidak memiliki izin operasi di denda sebesar 3 miliar dengan tuntutan  hukum 3 tahun penjara,"pungkasnya.(ls01)


Karang Taruna Kota Pagaralam Resmi "Di Kukuhkan"

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com Sekda Kota Pagaralam Drs H Syafrudin Msi melantik ketua karang Taruna Ahmad Ali Ramadhani
Sttp M,Si beserta pengurus karang Taruna Kota Pagaralam Periode 2016-2021.Acara Pengukuhan tersebut digelar pada jumat (21/7)Di Gedung Juang,Kota Pagaralam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Sumsel, Jimmy Lumban Gaol, ketua Karang Taruna Ogan ilir dan bendahara karang taruna Pali para pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Kelurahan, serta ratusan anggota.

Dalam sambutannya ketua karang taruna kota Pagaralam Rahmad Ali Ramadhani berharap agar pemuda dan pemudi kota Pagaralam menjadi garis depan dalam membangun kota pagaralam "Secerah alam".
"ditahun 2016 pada bulan februari karang taruna kota pagaralam belum dikukuhkan karena belum ada kelengkapan berkas maupun kepengurusan akan tetapi karang taruna kota pagaralam sudah mengadakan kegiatan,dan dikukuhkannya kepengurusan karang taruna kota Pagaralam periode 2016-2021 diharapkan pemuda dan pemudi karang taruna akan lebih baik lagi dan lebih cerdas sebagai penyambung lidah ke pemerintahan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dadan ini mengatakan Ada 4 program kerja 2017 yang akan dilaksanakan dikepengurusannya ini yakni
1.bidang kesejahteraan
2.bidang hukum,
3.Bidang olahraga,seni dan budaya
4.bidang kerohanian
selain iti Visi dan Misi Karang Taruna harus dijalankan tanpa ada kekhawatiran lagi.

"Untuk memaksimalkan dan memajukan perkembangan karang taruna kota Pagaralam,kita sebagai pemuda Indonesia harus siap menjadi penyambung lidah,menjadikan pemuda dan pemudi kota Pagaralam lebih Cerdas dan menjadi garis depan dalam memajukan kota Pagaralam "Secerah Alam".pungkasnya.(riko)

20 Juli 2017

Kejaksaan Negeri Prabumulih Musanakan Barang Bukti

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel.com - Memperingati  HUT Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yang ke 57, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang disita negara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja kering seberat 1,5 kg dan 25,5 paket, pil ekstasi sebanyak 80 butir dan sabu-sabu 281,962 gram serta 168 paket kecil.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan M Husein Admaja SH MH dan dihadiri unsur muspida lainnya, Kamis (20/7).

Husein mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti perkara yang disita negara dari tangan para pelaku kejahatan yang kasusnya telah inkrah dan diadili di pengadilan. Pemusanahan tersebut selain untuk memperingati hari jadi Kejaksaan Negeri juga sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba. Mengingat sebanyak 80 persen barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba.

"Apalagi presiden telah mengatakan bawasanya Indonesia sudah darurat narkoba. Terkait kasus digagalkannya penyelundupan sabu seberat 1 ton beberapa waktu lalu. Selain narkoba ada juga dua pucuk senjata api dan sajam yang juga kita musnahkan," ujar Husein.

Husein menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari 81 perkara yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan. Terhitung sejak Agustus 2016 hingga Mei 2017.

"80 persen adalah kasus narkoba, baik yang dilimpahkan dari Polres Prabumulih maupun BNN Kota Prabumulih," katanya.

Melihat banyaknya kasus narkoba yang ditangani membuat pihaknya prihatin. Untuk itu, berbagai upaya pencegahan dan penindakan pelaku narkoba harus benar-benar dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba.

"Masalah narkoba adalah masalah kita bersama. Untuk itu perlu peran serta dan dukungan dari kepala daerah serta seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Hal utama yang harus dilakukan adalah pencegahan," katanya.

Guna memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dirinya sepakat jika para pelaku narkoba khususnya bandar narkoba dimiskinkan. Mengingat banyak keuntungan yang diperoleh para bandar untuk memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba.

"Karena pada dasarnya para bandar ini berkomitmen untuk tidak menggunakan narkoba, namun mereka lebih kepada memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba. Untuk itu penjara atau hukuman mati saja tidak cukup, dengan hukuman memiskinkan para bandar inilah diharapkan peredaran narkoba bisa diminimalisir," tandasnya.

Dua Rumah Dan Dua Bedeng Di Mangga Besar Terbakar

Liputansumsel.com


PRABUMULIH,Liputan Sumsel- Si jago merah melalap sehari dua rumah dan dua bedeng warga di Rt 20 Rw 08 kelurahan mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara,pada kamis (20.07)

Di ketahui terbakar nya rumah warga berawal dari rumah Ali Resan dan langsung merembet ke rumah warga yang lainnya ,Saat kejadian tuan rumah sedang melayat tetangga yang meninggal untuk ikut menguburkan di Tempat Pemakam Umum (TPU) Mangga Besar atau lebih tepatnya dibelakang Puskesmas saamping kantor Lurah.

Dari kesaksisan warga, api bermula dari rumah Ali Resan dan akibat konsleting listrik. Parahnya lagi, api menyambar rumah yang rata-rata berdempetan dan semi permanen.

Selain rumah Ali Resan (55), api juga menyebabkan rumah milik Zainudin (60), Bedeng Dender milik Amirudin (70) sebagian terbakar dan Bedeng milik Amir (40) juga sebagian terbakar.

Istri Ali Resan dilarikan ke RSUD Prabumulih karena mengalami shock. Api dapat dipadamkan sekitar pukul 13.45 WIB,Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki di TKP.(ls01)
Share this article :

19 Juli 2017

Proyek Bedah Rumah Tak Layak Huni 2014 Dipertanyakan???

Liputansumsel.com

Prabumulih--Liputansumsel.com Sejumlah warga,mempertanyakan proyek rehabilitasi bedah rumah tak layak huni (RTLH) Type 21 pada tahun 2014 lalu.pasalnya
Proyek Disatuan Dinas sosial Kota Prabumulih ini diduga syarat akan penyimpangan dan kecurangan.Hal tersebut diungkapakan salah satu anggota LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumsel, Desman.

Diduga,lanjut desman penyimpangan ini terjadi sudah terjadi pada saat proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Prabumulih.

"Selain syarat dugaan adanya gratifikasi dan pembiaran terjadinya kecurangan oleh pihak pemborong, juga proyek bedah rumah ini terindikasi adanya persekongkolan baik secara vertical (antara pemborong dengan pengguna anggaran) maupun secara horizontal (pemborong dengan pemborong) untuk memenangkan salah satu peserta tender. Hal ini jelas melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha,” sebutnya

Aktivis pemerhati korupsi ini juga meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menyelidiki dugaan kasus terjadinya penyimpangan pada proyek bedah rumah yang dianggarkan pada APBD Pemkot Prabumulih Tahun 2014 sebesar Rp 974.534.000,00 tersebut.
“Dari laporan masyarakat yang kita terima, proyek bedah RTLH sebanyak 33 unit rumah ini diduga banyak terjadi pelanggaran dan tak sesuai RAB, misal pembuatan WC yang seharusnya berjarak lebih dari 5 meter dari lokasi ini hanya dibuatkan WC cemplung. Belum lagi bahan baku kayu untuk kusen, jendela, cat dan atap serta konstruksi pekerjaan yang tak sesuai standar teknik pembangunan gedung dan rumah,” ungkap Desman, yang saat dibincangi didampingi rekannya, Sastra Amiadi.

“Bahkan terungkap, dari tiga orang Tim FHO dan PHO salah satunya tidak menyetujui dan tidak menerima hasil pekerjaannya,” timpal Sastra, menjelaskan.
Menanggapi dugaan terjadinya kecurangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni, CV MP, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial, Herianto ketika berhasil dihubungi lewat via handphone, Selasa (18/07) menyebutkan pekerjaan proyek bedah RTLH telah selesai dikerjakan oleh pelaksana kontraktornya pada 2014 lalu.
Dirinya juga menyebut, proses pelaksanaan proyek bedah RTLH baik dari saat proses pelelangan di ULP Prabumulih sampai selesai pelaksanaan, sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan yang berlaku. Bahkan, ia menambahkan dugaan kasusnya saat ini sudah ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Laporannya sudah masuk di Kejari, saya juga sudah dipanggil penyidiknya terkait proses dan mekanisme pekerjaannya,” tandas Herianto, tanpa mau menyebut seputar pertanyaan yang diajukan pihak penyidik ketika disinggung terkait proses pemanggilan dirinya oleh pihak Kejari Prabumulih.(Ls01)sumber : sumatra news.com