04 Juli 2018

Supriadi Curi Besi Rel Kereta Api,Di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel.com-- Supriadi (38) warga jalan cempedak, Kelurahan karang raja, Kecamatan Prabumulih timur harus pasrah saat diamankan pihak Kepolisian Sektor Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih Akibat tertangkap tangan melakukan pencurian besi Rel kereta api.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap gabungan anggota Timsus Gurita di jalan dekat areal penyimpanan rel kereta api tepatnya dekat pos perlintasan rel kereta api  KM 322 piket 09 Kelurahan Tugu Kecil,  Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (04/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti kejahatan berupa 5 batang besi rel kereta api berikut 1 buah gerobak dorong yang digunakan untuk membawa barang hasil curian. Barang bukti tersebutlah yang menghantarkan pelaku ke tahanan sementara polsek Prabumulih timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diketahui melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Diketahui, Ketiga pelaku bergerak dengan cara memanjat pagar lokasi areal penyimpanan rel kereta api di KM 322 piket 9/0. Setelah berhasil memasuki areal tersebut, para pelaku kemudian mengasak besi rel kereta api. Namun Aksi ketiganya berhasil diketahui petugas yang sedang jaga. Tak ingin bertindak ceroboh, petugas piket langsung menghubungi pihak kepolisian.

"Aksi ketiga pelaku ini tergolong nekat. Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari lokasi areal penyimpanan dengan cara menjebol dinding tembok. Nah, disaat itulah aksinya diketahui oleh petugas jaga yang kemudian menghubungi polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur," ujar Nando.

Masih Kata Nando, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih timur atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Saat ini kita masih melakukan proses pengembangan kasus ini. Sementara Identitas pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah kita kantongi. Kedua pelaku masih dalam kejaran petugas, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," tandasnya. (Ard/Bio)

Antusias Pembuatan SKCK Di Dominasi Para Bacaleg

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com –Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tinggal menghitung Bulan ,bagi para Balon (Bakal calon) Legislatif mempersiapkan kelengkapan berkas pencalonan.
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam pada Pemilu 2019, ternyata cukup antusias diminati dari kalangan elemen masyarakat.

Antusias para calon pejuang aspirasi masyarakat ini, terpantau di pelayanan SKCK Polres Pagaralam oleh Liputansumsel.com. Pada kesempatan, Rabu (4/7), petugas pelayanan Sat Intelkam sempat dibuat repot karena ramai. Bahkan hingga siang sekitar pukul 14.00 WIB pelayanan terhenti, dilanjutkan besok (Kamis, red) karena blankonya habis.

“Blanko SKCKnya habis, Bu. Besok, Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB usai apel baru pelayanan dilanjutlan,” ujar salahsatu petugas pelayanan SKCK ketika hendak melayani pemohon mengurus pencalonan legislatif.

Pebi (25) warga Jalan Gunung mengatakan, keperluan mengurus SKCK untuk pencalonan legislatif. “Ngurus SKCK  untuk nyaleg, kak,” ujar pemuda seraya mengaku pencalonan anggota DPRD dari parpol PSI.

Sementara, Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono Sik didampingi Kasat Intelkan, AKP Idham melalui pelaksana SKCK, Briptu Alimudin mengatakan, sejak beberapa hari terakhir pelayanan SKCK meningkat drastis dari hari biasanya. “Hari ini, sekitar 60 pemohon SKCK didominasi untuk pencalonan legislatif, lainnya untuk urusan lamaran kerja,” kata dia seraya mengatakan sejauh ini sudah terekam 92 SKCK yang diterbitkan untuk keperluan pencalonan legislatif. Mengenai syarat SKCK, pemohon melengkapi fotokopi KTP, KK (kakrtu kelaurga, red), akta/ijazash, sertai pas foto 4x6 sebanyak enam lembar.

     

KPUD OI Tetapkan Paslon Nomor Urut Satu Unggul 75, 255 Suara.

Liputansumsel.com
INDRALAYA-Kabar28.Com - Dari hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) pada rapat pleno rekapitulasi pengitungan surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tingkat kabupaten Ogan Ilir tahun 2018, yang berlangsung Rabu (4/7/18) dihalaman KPUD OI di jalan lantas timur KM 36 Kecamatan Indralaya.

Pasangan calon nomor urut satu pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya unggul 75,255 suara dari tiga paslon lainnya dari hasil penghitungan rekapitulasi tingkat kabupaten KPUD OI, yang ditetapkan oleh ketua KPUD OI Annahrir S.HI.

"Paslon nomor urut 1. Herman Deru dan Mawardi Yahya 75,255 nomor urut 2. Aswari dan Irwansyah 12,602, paslon nomor urut 3. Ishak Mekki dan Yudha 51,618 dan Paslon nomor urut 4. Dodi dan Giri 47, 646  dengan total 187.121 suara dari hasil rekapitulasi yang di tetapkan di 16 kecamatan,"katanya.

Menurutnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan, saksi tim pendungkung paslon, panwaslu OI dan pihak terkait lainnya dalam menyaksikan penghitungan surat suara.

Sementara dari pihak KPU Provinsi Sumatera selatan yang sempat hadir menyaksikan langsung rekapitulasi tingkat kabupaten Ahmad Nafi menuturkan sangat apresiasi atas kelancaran kegiatan pada hari ini yang berjalan dengan lancar dan kondusip.
"Ya, sangat apresiasi atas kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten ini yang berjalan dengan lancar dan kondusif,"katanya, sembari mengatakan
hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini nantinya akan dilanjutkan ditingkat provinsi pada tanggal 8 Juli mendatang.***(Nik)

Hasil Rapat Pleno KPU Kota Prabumulih, Herman deru-Mawardi yahya Dan Ridho- Fikri Unggul

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputansumsel. com--Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Prabumulih menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kota,pemilihan gubernur dan wakil gubernur setra pemilihan walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2018,bertempat di gedung aula granikita,pada rabu (04/07)

Dalam rapat tersebut di pimpin oleh ketua KPU Prabumulih M Tahyul dihadiri juga seluruh komisioner KPU , saksi pasangan calon,panwas PPS serta PPK yang sekaligus membacakan hasil dari perolehan suara dari masing enam kecamatan

Hasil  rapat pleno penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,Herman Deru- Mawardi yahya mengungguli pasangan lainnya, hasil perhitungan tersebut yaitu
1.Herman deru- Mawardi yahya 51872.(55,77%).
2.Aswari rifai- Irwansyah  5.524 suara (5,93%).
3.H. Ishak Mekki dan Yudha Pratomo, M.sc = 15.082 suara (16,21%).
4.H. Dodi Reza dan H.Giri Ramandana Kiemas = 20.531 suara (22,07%).

Jumlah DPT = 126.745
Jumlah suara masuk = 96.727
Jumlah suara sah = 93.009
Jumlah suara tidak sah = 3.718

Sementara itu pemilihan walikota dan wakil walikota prabumulih,hasil rapat pleno di menangkan oleh pasangan Ir.Ridho yahya- Andriansyah fikri SH.

A. Pasanganan H. Ridho Yahya MM dan H. Ardiansyah Fikri SH=  74.723 suara (79,26%)

B. Kotak kosong =  19.552 suara (20,73%).

Jumlah DPT = 126.745
Jumlah suara masuk =  96.702
Jumlah suara sah = 94.275
Jumlah suara tidak sah =2.427

  Pada pukul 12.50  Wib kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi,  Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara Tingkat Kota Prabumulih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2018 selesai dengan tertib, aman dan lancar.

Perkara Pilkada : Henky Solihin MZ SH MH Advokat Bersertifikat Yang Di siapkan MK

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Perhelatan Pilkada serentak sudah masuk babak Pleno di tingkat KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota tinggal menunggu Hasil akhir dari pihak penyelenggara yang dalam hal ini KPU sebagai Penyelenggara resmi, paslon (Pasangan Calon)yang menang saat hitungan cepat atau pleno tingkat kecamatan (PPK)  di nyatakan menang atau tidak.

Dalam Perhelatan Pilkada ada saja problem (Masalah.red) apakah itu berbentuk kecurangan,dalam hal ini peran Konsultan sangat berpengaruh untuk menentukan gugatan itu benar dan salahnya , maka berpikir untuk mengugat keputusan KPU agaknya mesti bergerak cepat dan memiliki kesiapan bukti kuat. Bila tidak, permohonan bakal mental di tengah jalan. Syarat perbedaan perolehan suara juga perlu diperhatikan

Henky Solihin MZ SH MH-advokat bersertifikat yang disiapkan MK, untuk penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada menjelaskan, tenggang waktu pengajuan permohonan mengacu dengan Peraturan MK (PMK) dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Pemohon punya waktu paling lambat tiga hari kerja, sejak putusan perolehan hasil suara ditetapkan termohon (KPU),” ucap Henky, melalui surat elektronik kemarin.


Selain itu lanjut Henky, ada syarat lainnya yakni adanya perbedaan perolehan suara hasil penghitungan resmi KPU sebesar 0,5 persen hingga 2 persen. Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk di tempat Pilkada berlangsung. “Dengan catatan, perbedaan antara perolehan suara pemohon dengan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, dihitung dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon,” tuturnya.

Alat Bukti

Dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, Henky mengatakan, semua pihak wajib untuk menyiapkan seluruh alat bukti. Alat bukti ini adalah yang dapat menguatkan kedudukan hukum masing-masing pihak. Tujuannya untuk dapat meyakinkan Majelis Hakim MK dalam memutuskan perkara. “Adapun alat bukti itu, adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; alat/dokumen bukti lain; dan/atau petunjuk,”sebut Henky.

Putusan atas perkara perselisihan hasil Pilkada dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja. Ini dihitung sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno,” tuturnya. Soal pilkada serentak ini kata Henky