21 Juli 2018

Pelaku Penusukan Diringkus Tanpa Perlawanan

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Mulyadi Bin Rusdi (40) yang bekerja sebagai petani warga Dusun II Desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diringkus oleh jajaran Polsek Tanjung Raja dirumahnya tanpa perlawanan, Jumat (20/7).


Mulyadi diringkus karena sudah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 1 kali terhadap korban Amsal Bin Haliyan (35) warga Desa Ulak Kerbau Lama Dusun I Kecamatan Tanjung Raja OI di Desa Ulak Kerbau Lama kecamatan Tanjung Raja IO, Kamis (19/7) sekitar pukul 12.30 Wib.


Pada saat itu pelaku dan temannya Ariyanto ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Sogun dengan tujuan mencari Ridwan namun tidak berada di rumah kemudian pelaku keluar dari rumah dan bertemula dengan Ridwan di jalan lalu Ariyanto langsung memukul Ridwan.


Kemudian datanglah Korban Amsal kakak kandungnya dan berkata " Apo Masalah" sambil memegang tangan Ariyanto Kemudian korban menyuruh pergi Ridwan setelah pergi pelaku Mulyadi langsung menikam korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali.


Mengenai tulang belakang akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sebanyak 1 liang dirawat di RSUD Kayuagung Atas kejadian adik korban bernama Ridwan langsung melapor ke polsek tanjung raja


Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman membenarkan penangkapan pelaku tersebut.


"Pada Hari Jumat (19/7) sekira Jam 14.00. Wib mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang OI, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP. Arfanol Amri SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman beserta  anggota opsnal dan anggota Spk melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"katanya kepada wartawan.


"Dan saat ini barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban belum kita dapatkan dan kita tetap mencari sanjam tersebut dan pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 6 tahun, penjara,"t jelasnya.(rul)

KKN Angkatan 69 Adakan Keja Bakti Bersih Bersih Masjid

Liputansumsel.com
Muba,--liputansumsel.com-- Dalam rangka Kegiatan kulliah keeja nyata ( KKN) reguler angkatan 69 Mahasiswa raden fatah Palembang  adakan pengecatan dan bersih bersih masjid Desa Tanjung durian kecamatan Lawang wetan Muba pada jum'ad (20/07)

Ketua kelompok Ridotul Akbar  
saat di bincangi menjelaskan dirinya  sangat senag bisa bantu dan dapat bergotong royog bersama warga sekitar tempat dia ditugaskan

Masih di jelaskan Akbar,dirinya bersama 10 orang temanya yang terdiri dari  3 laki laki dan 7 orang Perempuan mengupulkan uang untuk membeli Cat yang akan di gunakan untuk mengecat masjid.

Selain itu juga dirinya bersama rekan rakanya melakukan kerja bakti membersihkan masjid nurul hikmah desa tanjung durian dengan harapan kegiatan kuliah kerja nyata  ini bermanfaat bagi masarakat sekitar khusnya bagi kami agar lebih mengerti pentingnya kerja sama dan saling membantu

Sementara itu zawawi kepala desa Tanjung Durian mengucapkam terimakasih atas partisipasinya dan berharap besar agar mahasiwa dan mahasiswi dapat aktif pada segala kegiatan yang ada di desa

Hal senada di utarakan Pegurus  masjid Nurul hikmah Fahrudin, mengucapkan terima kasih karna telah bisa berbagi bersama anak- anak KKN membersihkan masjid (Wawan)

20 Juli 2018

Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Diringkus

Liputansumsel.com
Indralaya.--liputansumsel.com--
Pelaku pencuri kabel lampu untuk penerangan Jalan Tol palembang-indralaya berhasil diringkus oleh kepolisian sektor Pemulutan, Kamis (19/7), sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka adalah Mardian Hadi (25), warga Desa Pulau Semambu. Sayang, dua rekannya berhasil kabur. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi.

Menurutnya, dasar penangkapan tersebut LP/B-48/IV/2018 tgl 18 April 2018, LP/B-29/II/2018 TGL 06-03-2018, LP/B-36/III/2018 TGL 16-03-2018, dan LP/B-97/VII/2018, Tanggal 19 Juli 2018.

“Kronologis kejadian, pada Senin, 16 Juli 2018 sekira pukul 06.00WIB, saat pihak dari safety tol Palindra di STA 16000 Desa Pulau Negara Kec. Pemulutan Kab. OI, mendapati kabel lampu untuk penerangan merk suprame sepanjang 200 meter hilang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian pihak dari Tol Palindra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Kerugian yang mereka derita sekira Rp. 36.000.000. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, Kamis, 19 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Crocodile Team dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH,.M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Andean Chandra, SH, Katim Opsnal Bripka Zulkarnain A.ST,.M.Si, dan anggota, mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Semambu ada 3 orang laki-laki yang sedang membelah kabel.

“Kemudian Team Crocodile unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung ke TKP, dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang mengupas kabel listrik Jalan Tol Milik PT HKi. Namun 2 orang laki-laki berhasil melarikan diri, dan 1 orang berhasil diamankan,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti, katanya, diamankan potongan kabel tembaga, potongan kawat, potongan kulit kabel warna hitam merk Supreme, potongan kabel yang masih terbungkus, 1 buah senter, 1 buah gerinda, dan 1 buah potongan besi bergagang kayu untuk menguliti kabel.

“Tindak lanjut yang kita lakukan BAP saksi korban dan saksi-saksi, sita barang bukti, lengkapi mindik, dan kirim BAP ke JPU,” jelasnya.(rul)

MURID BARU SMP N 1 PLAKAT TINGGI MELAKSANAKAN MPLS

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel.com,Hari pertama murid baru masuk sekolah SMP Negeri 1 Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin dimulai dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang biasa dikenal dengan nama MOS atau Masa Orientasi siswa.

MPLS dimulai 79-an orang murid baru melaksanakan beberapa kegiatan, Maizal Afandi.SS Kamis  (19/7/18) wakil kesiswaan mengatakan kepada liputansumsel.com-masa perkenalan sekolah (MPLS) yang dimulai dari tangal 16 s/d 18 selama 3 hari yang diadakan di tempat berbeda diruang kelas musolah  serta halaman sekolah untuk tahun ajaran baru 2018 ini smp n 1 plakat tinggi mendapat 3 kelas dari murid baru, kegiatan MPLS ini dibimbing langsung oleh para guru, siswa baru perkenalan antar siswa, antar lingkungan,sosialisasi,tata tertib sekolah, serta rasa nasionalisme .

Masih lanjut Maizal dalam masa perkenalan lingkungan sekolah. (MPLS) anak anak mengenal sesama teman baru karena banyak yang datang dari banyak tempat desa lain, untuk materi tata tertib mengetahui jam masuk kewajiban siswa dan larangan larangan siswa serta keseragamanya, tahu rasa nasionalisme, ideologi pancasila, tata krama adat dan sopan santun terhadap sesama,

Hal yang sama sudarno orang tua murid baru mengatakan dengan adanya MPLS ini anak saya tahu arti kebersamaan serta tata tertib aturan sekolah agama juga tahu nama teman baru nya yang dari tempat lain, kami juga menitip anak kami untuk dididik dibina supaya mendapat ilmu yang bermanfaat untuknya sendiri,orang tua,masyarakat serta berguna bagi agama nusa dan bangsa.

Kepala Sekolah SMP Negeri I plakat tinggi  MARJANI.Spd.i saat di konfirmasi kamis (19/7/18) pukul 11.45 wib  mengatakan masa perkenalan lingkungan sekolah yang baru serta  anak anak lebih mengenal guru guru yang baru mereka menjadikan pendidikan yang bermutu berkualitas dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat kalau bisa setiap tahunnya murid baru bertambah harapan marjani. (agung)

19 Juli 2018

Polsek Rantau Alai Amankan Tersangka Penganiayaan

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Aparat Unit Reskrim Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka Ledi Bin Aliaman (28) warga Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kec Kandis Kabupaten Ogan ilir, (19/07) sekira jam 03.30 wib di Pasar Induk Jaka Baring Palembang.



Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S.ik MH melalui Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi SH mengatakan pada hari Rabu (18/07) sekira jam 17.00 wib di Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kecamatan Kandis telah terjadi tindak pidana penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka Ledi Bin Aliaman terhadap korban Romi bin Riduan (36) warga Dsn 2 Desa Kandis 2 Kec Kandis Kab Ogan Ilir dengan cara tersangka menusuk korban dgn menggunakan senjata tajam jenis Pisau sebanyak 2 kali kearah korban dan mengenai tangan kiri korban.



"Mendapatkan informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang mana saat itu tersangka sudah melarikan diri berangkat menuju palembang ke Pasar Induk Jaka Baring,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut,  Kanit Reskrim dan anggota untuk mengejar tersangka, pada kamis (19/06) sekitar jam 03.30 wib tersangka berhasil ditangkap di Pasar Induk Jaka Baring Palembang, dan saat ini barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polsek Rantau alai.



“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 helai baju kaos warna hijau yang terdapat bercak darah korban, dan untuk tersangka kita kenakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhp” jelasnya.(rul)