22 September 2018

Niat Cari Ikan, Warga Temukan Batu Berelief Di Air Terjun Sungai Kukuy Lubuk Buntak

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Pada hari Kamis 20 September 2018 ditemukan megalit terbaru BATU BERELIEF SITUS BATU GONG di Kota Pagaralam tepatnya di dinding Air Terjun Sungai Kukuy Lubuk Buntak,kecamatan Dempo Selatan (500m) dari Situs Batu Gong.

Pertama kali ditemukan oleh Pak Ibnu ketika sedang menjaring/memancing ikan Kalang di aliran sungai kukuy. Pada awalnya pak Ibnu beranggapan goresan tersebut gambar iseng/alami namun ketika tim survey bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan datang dan menjelaskan tentang goresan tersebut.

Barulah ia menyadari bahwa batu itu bagian dari tradisi Megalitik.Batu tersebut bergambar 2 orang arca yang sedang bersalaman dan burung Hantu.
"Pada awalnya saat saya sedang menjaring ikan di sekitaran lokasi saya melihat batu yang ada goresan dan saya beranggapan cuma goresan biasa."ujarnya

Lanjut Ibnu"Pada saat rombongan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Pagaralam meninjau lokasi,disaat itu lah saya mengetahui bahwa goresan batu yang saya kira cuma goresan biasa itu ternyata adalah Megalith peninggalan Zaman Purba."katanya

Menurut Ronaldi ( Arkeolog Pagaralam,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam) megalit tersebut berukuran panjang 8,5m x 1,2m dan merupakan satu-satunya batu berelief terpanjang yang pernah ditemukan di Sumatra Selatan.
Hingga saat ini dibandingkan Batu Berelief Tegur Wangi dan Batu Gores di Empat Lawang. Batu megalith menggambarkan 2 orang yang sedang bersalaman dengan hiasan burung hantu diatasnya.
"Batu Megalith yang bergambarkan Dua orang yang sedang bersalamam ini merupakan terbesar dan terpanjang di Provinsi Sumatera Selatan."Ungkapnya

Dua orang bersalaman berarti sifat manusia yang saling membutuhkan satu sama lain /gotong royong dalam berburu dan meramu makanan, sedangkan burung hantu merupakan hewan mitos yang diagungkan dalam masyarakat dahulu yang dianggap sebagai penjaga,penunjuk arah dan penolak bala.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marjohan Melalui Kepala Bidang Kesenian dan Kebudayaan,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah Terpisah, menuturkan untuk sementara Megalith yang ditemukan di Desa  ini dirawat dan di jaga melalui  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

 "Sementara dirawat dan dijaga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.


Dalam waktu dekat, Ali Akbar akan segera melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) terkait penemuan arca tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian di titik-titik tertentu yang kemungkinan terdapat peninggalan bersejarah.

"Dalam waktu dekat ini pihak kita akan menghubungi Balai Besar Cagar Budaya untuk menindak lanjuti penemuan Megalith di Desa Lubuk Buntak," ujarnya.

Temuan arca tersebut membuka idenditas budaya megalitik besemah khususnya Kota Pagaralam yang wajib dipelihara dan dilestarikan.
Masyarakat terdahulu telah mengajarkan kepada generasi saat ini bahwasanya untuk hidup dan bekerja sama dalam membangun Kota Pagaralam.



Jauh sebelumnya, di tempat yang berbeda juga ditemukan patung prajurit, batu gong, rumah batu, patung gajah, dan lain-lain.

Sebagai informasi, Pagaralam merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan arca peninggalan era megalitik Bukitbarisan Pasemah. Tradisi ini berkembang sekitar 2.000 tahun Sebelum Masehi. Meski belum belum ada benang merahnya, sejumlah sejarawan di Palembang menyakini masyarakat yang mengembangkan tradisi tersebut juga menjadi kekuatan yang mendirikan Kerajaan Sriwijaya

21 September 2018

Menteri Keuangan Berikan Penghargaan WTP kepada Walikota Prabumulih

Liputansumsel.com

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) kembali memberikan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) periode 2013-2017
PRABUMULIH,liputansumasel.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) kembali memberikan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) periode 2013-2017. Penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kota Prabumulih, yang masuk dalam 53 daerah penerima penghargaan tersebut.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja nasional bertema “Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018”, pada Kamis (20 September 2018) di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan RI Jakarta.

Pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP dinilai telah memenuhi syarat  kesesuaian penyajian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Tahun 2018 ini ada 298 pemerintah daerah mendapat opini WTP. Dari jumlah tersebut, terdapat 53 pemda mendapat opini WTP periode 2017-2018 termasuk Pemerintah Kota Prabumulih.

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengapresiasi penghargaan tersebut. Melalui preatasi ini, dirinya berharap seluruh jajaran Pemkot Prabumulih terus mempertahankan opini ini.

“Beberapa catatan menteri keuangan agar segera ditindaklanjuti misalnya meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (spip), pengendalian pengelolaan PNBP, catatan kurang tertib atas belanja pemerintah pusat di daerah dan pencatatan aset perlu ditingkatkan,” ungkap Ridho.

 walikota juga memerintahkan jajaran OPD untuk melakukan  percepatan penerbitan Laporan Keuangan tahun mendatang.


“Terdapat 5 pemda di Provinsi Sumsel yang meraih penghargaan WTP 5 kali berturut-turut yaitu Kota Prabumulih, Lubuk Linggau, Kabupaten OKI, OKUT dan Banyu Asin. Kita perlu berbangga dengan raihan prestasi ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Jauhar Fahri, SE, Ak, CA menjelaskan siap menindak lanjuti arahan walikota. Disamping itu, dia berharap dapat bersinergi dengan seluruh OPD dan pihak terkait lainnya .-(Advertorial Humas Pemkot Prabumulih-MK)

Dua Pelaku Penganiaya Anggota Polres OKI Serahkan Diri

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan salah satu anggota polisi di Desa Sekonjing beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri. Kedua pelaku menyerahkan diri ke kantor unit reskrim Mapolres Ogan Ilir (OI), Rabu (19/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

Identitas kedua pelaku yaitu Sam, warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan dan AR alias Anang Kecik, warga Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.

Keduanya sempat melarikan diri ke berbagai daerah salah satunya Kabupaten Empat Lawang sebelum akhirnya menyerahkan diri, Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, baju, sandal, topi serta satu buah batu bata yang saat itu digunakan pelaku untuk memukul RAP yang tak lain adalah salah satu anggota Polri yang bertugas Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI).

AKBP Gazali Ahmad Sik MH Kapolres Oi Melalui Kasatreskrim Polres, AKP Malik Fahrin di dampingi IPDA Rachmat Djakatara selaku Kanit Pidum mengatakan, hingga saat ini polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang saat itu digunakan pelaku membacok korban RAP serta menghabisi nyawa Abdul Jabar (33), warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang OI.

“Kedua pelaku masih kita periksa lebih lanjut, untuk barang bukti senjata tajam hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Sementara untuk korban anggota polisi masih dirawat di RSMH Palembang dan kabarnya sudah menjalani operasi,” jelasnya.

Menurut keterangan beberapa saksi, sambungnya, saat kejadian berlangsung kedua pelaku sama-sama membawa senjata tajam dan sama-sama melakukan penikaman terhadap kedua korban. “Jadi saat itu kedua pelaku ini sama-sama membawa senjata tajam. Namun terlebih dahulu pelaku Samsul sempat memukul kepala korban Ricard menggunakan batu bata,” jelas Malik.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan itu terjadi saat acara hiburan Orgen Tunggal (OT) di Dusun III Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (17/9/2018) lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa itu dipicu oleh selisih paham, lantaran pelaku tersinggung karena ditegur oleh korban. Sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara.(rul)

10 Muharam Di Masjid Al- Furkon,Berbagi Dengan Anak Yatim

Liputansumsel.com
Prabumulih, liputansumsel. com -- Memperingati 10 Muharam masjid Al- furqon RW 09 menggelar acara berbagi kepada  anak yatim di wilayah RW 09,pada kamis (20/09)

Hadir di acara tersebut Usatad Saiful anwar dari sukajadi, ketua masjid Al- forqon sekaligus ketua RW 09 Aminudin,ketua RT,alim ulama,warga RW 09 dan tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Ketua masjid al furqon Aminudin " Mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi sodakoh dan infaq,  kemudian bantuan tersebut akan di bagikan kepada anak anak yatim,mudah mudahan apa yang di berikan akan di balas olah Allah SWT dengan berlipat ganda.

Ustad Saiful anwar dalam ceramahnya " yang di sebut anak yatim usia 14 tahun,berkewajiban di santuni dan bagi umur lebih dari 14 tahun ke atas masuk baliq yang di katgorikan sudah bisa mencari nafkah sediri.

Di acara tersebut sebanyak 12 orang anak yang mendapat santunan di berikan langsung oleh ketua masjid dan di ikuti oleh jamaah yang lainnya.

Ini Daftar Caleg Kota Pagaralam 2019-2023

Liputansumsel.com


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
NOMOR : 48/Kpts/KPU-Kot.PGA/Tahun 2018

TENTANG

PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILIHAN UMUM  TAHUN 2019

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM,
Menimbang
:




a.
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019;



Mengingat ...
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115);



2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);



3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6109);



4.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;



5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;



6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;



7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.




Memerhatikan
:
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor: 189/BA/KPU-Kot.PGA/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019.







M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019


KESATU
:
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pagar Alam
Pada tanggal,  20 September  2018




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
KETUA,



BOY ARCAN