27 September 2018

Pemerintah Menggelar MOU Dengan Masyarakat Tentang Perda No 2 Tahun 2018

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel peraturan daerah(Perda) No 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat terus mengalir kebawah, hal ini dapat dilihat dengan mulainya pihak pemerintah kecamatan yang ikut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.

Seperti yang dilakukan pemerintah Kecamatan Sungai Keruh Kamis (27/9/2019) bertempat di aula kantor kecamatan, mengajak Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP PKK Desa serta para pemilik organ tunggal dan orkes untuk sama-sama mendukung penuh Perda Pesta rakyat lewat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama.



"Di Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang kecamatan pada pasal 10. Salah satu tugas camat adalah mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan. Hal ini menjadi acuan kita untuk terus berupaya ikut mensosialisasikan perda pesta rakyat kepada masyarakat," jelas Muhammad Imron Ssos Msi camat Sungai Keruh.

Dalam kesempatan ini Imron menghimbau kepada kepala desa agar terus mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. "Tentu lewat perda ini kita bisa meminimalsir peredaran narkoba, prostitusi dan tindak kriminal lainnya di kecamatan Sungai Keruh."tuturnya


Imron mengatakan bahwa, hasil kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan. Bahwa setiap elemen yang hadir berkomitmen siap utk bekerjasama dalam penegakan Perda tersebut.

"Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dari allah,"tendasnya.

Selanjutnya Imron juga menuturkan bahwa kedepan rapat koordinasi kecamatan yang dihadiri kapolsek, danramil, dan stakeholder lainnya akan laksanakan di desa. " Rapat tidak harus kita dilaksanakan di kantor camat, ini agar kami dapat langsung mendengar aspirasi, keluhan masyarakat desa secara langsung sebagai input positif guna optimalisasi pelayanan publik."ungkapnya.

Senada disampaikan Danramil Kecamatan Sungai Keruh Kapt.Inf. Hermanto, bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah daerah dalam menegakkan perda ini.

"Kita siap akan membeckup pelaksanaan kegiatan ini, demi tercipta situasi yang aman dan kondusif dimasyarakat, serta bisa menyalamatkan anak bangsa." ungkapnya.

Di tempat terpisah H Matjik Soleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Keruh mengaku sangat mendukung dan menyambut baik nota kesepakatan ini. "Kami siap mendukung, karena adanya aturan ini bisa menyalamatkan masa depan anak-anak kita dari jerat narkoba yang sangat merajarelah."ucapnya.

Bupati Musi banyuasin H Dodi Reza Alex sebelumnya mengungkapkan bahwa, munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan asusila/prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam,

"Jadi, dengan lahirnya Perda ini bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat muba akan mendukung perda ini, karena didalam perda ini mengatur untuk kebaikan masa depan anak dan cucu kita agar terhindar dari efek negatif dari Pesta Malam." Tendasnya.

Lanut Dodi Reza Yang juga Selaku Pembina GP Ansor Sumsel ini, bahwa adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami “ isi Perda itu.

"Kami Selaku Pemerintah, baik eksekutif dan yudikatif tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi Hiburan Rakyat baik Seni budaya dan adat istiadat yang telah berjalan dari masa ke masa, tetapi Perda No 2 tahun 2018 ini juga bukan untuk melarang atau menghapus hiburan rakyat , tetapi hanya membatasi jam pelaksanaanya saja dan itu merupkan bentuk kepedulian pemerintah menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga akibat dampak negatif dari pesta malam."tutupnya(agung).

Polsek Pemulutan Amankan Pelaku Narkoba

Liputansumsel.com

Indralaya.com--Rohiman alias Ujang (28) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pemulutan di jalan Desa Lebung jangkar Kecamatan Pemulutan Induk OI, Rabu (26/9) sekitar pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan informasi dihimpun bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di seputaran TKP yang membuat resah warga sekitar.

Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH MSI membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pada hari yang sama Rabu (26/9) sekitar pukul 09.00 Wib, anggota Polsek Pemulutan mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, dengan ciri-ciri badan kurus tinggi, kemudian dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan menuju ke simpang Jalan Desa Lebung Jangkar, dan melaksanakan giat razia,”kata Kapolsek.

Lebih jauh dikatakan Kapolsek seorang laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi kemudian langsung di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan dari saku belakang kanan celana yang digunakan pelaku tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya yang didalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dan dari tas sandang yang di bawanya di temukan 1 (satu) bilah Sajam gagang kayu warna cokelat dan uang sejumlah Rp. 1.350.000.

“Pelaku mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(rul)

26 September 2018

LAMBAT DI TINDAKLANJUTI MASYARAKAT DESA TELUK KIJING AKAN MENGGELAR DEMO

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel.com--Salah satu Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu di bidang kesehatan dalam mewujudkan Muba Maju Berjaya. Nampaknya menuai kekecewaan di kalangan masyarakat di duga kurangnya controling dan sosialisasi dari instansi terkait sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan serta mencari keuntungan pribadi. Sehingga bermuara pada kekecewaan bagi seluruh masyarakat Desa Teluk Kijing kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, rabu(26/09/18).

Dalam pantauan liputansumsel, Praktek ini mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat nampaknya telah diterapkan dalam bidang kesehatan sehingga diduga terjadinya tarif bersalin dan ambulance. Hal tersebut tentunya tidak adanya controling dari pihak instansi dinas terkait sehingga tidak mengindahkan salah satu program unggulan Pemerintah kabupaten musi banyuasin guna menciptakan Muba Maju Berjaya.

Salah satu perwakilan masyarakat desa teluk kijing yang nama nya tidak ingin di sebutkan menuturkan kepada liputansumsel,rabu(26/09/18)bahwa seluruh masyarakat desa teluk kijing 1 teluk kijing 2 dan teluk kijing 3 sudah terlanjur kecewa dan akan menggelar aksi demo jika permasalahan ini tidak di tindaklanjuti sebagai mana mestinya.

“kami Terus terang masyarakat desa teluk  kijing 1 teluk kijing 2 dan teluk kijing 3 kecamatan lais kabupaten musi banyuasin benar benar merasa kecewa dan di bohongi karena ternyata selama ini pemerintah membebaskan biaya untuk bersalin dan ambulance bagi pengguna KK dan KTP,”tuturnya.

“Kamipun berharap agar permasalahan ini cepat di tindaklanjuti sehingga tidak ada lagi oknum oknum yang mecari keuntungan di tengah ekonomi masyarakat kecil seperti saat ini,” tuturnya.

Masih lanjutnya, “Jika tidak ada perubahan dan di usut tuntas sesuai aturan dan hukum yang berlaku maka kami atas nama masyarakat Teluk Kijing 1 teluk kijing 2 dan teluk kijing 3 akan turun dan menggelar aksi Demo di Puskesmas tersebut,”pungkasnya(agung).

Penyidik Polsek Sekayu Diduga Tidak Netral.

Liputansumsel.com
Muba.-liputansumsel.com--Terkait laporan korban Atas Nama Husni Bin Malik (40)  warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetang Musi Banyuasin, dengan tanda bukti lapor Nomor: STBL/ B-58/ VII/2018/ Sum-sel/Polres Muba/ Polsek Sekayu. Korban melaporkan tindak pidana pengoroyokan yang dilakukan oleh An. Agus dan Kawan-kawan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Km.5 jalan sekayu Pendopo dan akibat kejadian itu korban melapor ke pihak Polsek Sekayu, namun laporan korban sepertinya jalan ditempat.
Menurut keterangan korban begitu dikompirmasi wartawan Husni menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Pada saat itu dia diajak oleh temannya Musno ke tempat tanah warisan orang tua nya dan tanah tersebut diduga diserobot oleh sekelompok pelaku pengoroyokan dirinya dan kedatangan kami kesana hanya untuk memasang papan merek namun kami di stop oleh mereka yang pada intinya kami tidak boleh memasang papan merek yang kami maksud, kemudian mereka menghampiri kami lalu Agus dan kakak nya Mayang memukul saya dengan berulang-ulang dan yang lain nya pun ikut memukul dan saya berusaha keluar dari kepungan mereka hingga jam tangan, henpone serta motor saya tertinggal di tempat kejadian sementara dua teman saya ikut kabur dan disaat kejadian itu ada oknum polisi R.N dengan motor dinas dipihak mereka dia juga melihat kejadian itu hingga motor saya yang tertinggal itu diambil oleh Anggota Polres Ilham pada saat itu dia sedang piket.
Husni juga menambakan bahwa dirinya sudah melakukan pisum di Rumah Sakit Umum Sekayu itu pun menurut arahan Anggota polsek disaat saya mau melapor dan Anggota polsek itu juga melihat darah yang keluar dari hidungku dan muka ku terdapat beberapa benjolan pada saat itu dan setelah saya melakukan pisum saya diberi resep obat oleh dokter, secara bodoh saya berpikir kalau pisum saya itu tidak terbukti mengapa dokter memberi resep obat untuk saya katanya seraya bertanya.
Sementara Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH begitu dikompirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku kalau perkara itu tidak cukup dasar karena hasil pisum dari rumah sakit itu lemah dan luka-luka korban merupakan luka lama sementara pihak tersangka juga melapor ke pihak polres karena tersangka selama dua hari menginap di Rumah Sakit kata nya singkat.
Sementara bagian humas pihak rumah sakit Andodi saat diminta keterangan dia mengatakan kalau pihaknya tidak bisa memberi penjelasan kepada pihak lain selain dari pihak kepolisian atau pihak kejaksaan selaku penyidik katanya singkat.
Kapolres Musi Banyusin AKBP Andes Purwanti Se. melalui Rabita selaku bagian Humas polres Muba mengatakan laporan tersebut di pihak polsek Sekayu nanti kita lihat hasil nya dulu kalau memang  perkara itu mendasar atau tidak mendasar itu ada perosesnya kita tunggu hasil dari pihak polsek katanya. Kapolda sum-sel Irjen Iskandar Zulkarnain S.Ik SH M.Hum saat dikonfirmasih menganai hasil laporan tersebut menjelaskan akan kami teruskan ke polres Muba,' 'ungkapnya dengan singkat".

Walikota dan Wakilnya Tinjau TPA Padang Karet Tengah Kepulkan Asap.

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com -Ditengah tengah kunjungan kerjanya,
Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dalam rangka merealisasikan program kerja 100 hari pertama  Pagaralam bebas sampah', Alpian Maskoni dan M. Fadli sebagai Walikota dan wakil Walikota disambut kepulan asap dan bau gosong dari tumpukkan sampah yang terbakar, Senin (24/9).

Memang, sejak beberapa hari terakhir TPA Padang Karet mengeluarkan bau gosong dan asap, hal tersebut disebabkan kebakaran areal yang disesaki ribuan ton sampah basah dan sampah kering.
Pelaksana tugas kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pagaralam, Jhoni Ketika di konfirmasi dilokasi TPA, Senin (24/9), mengenai kebakaran tersebut menjelaskan bahwa kejadian kebakaran lahan persampahan tersebut tidak disengaja, " Api sudah melalap sampah-sampah disini sudah sejak hari Sabtu (22/9), diduga api berasal dari puntung rokok petugas pengangkut atau pemungut sampah dan terus membesar melalap hampir setengah bagian sampah-sampah yang ada disini, belum padam meskipun sudah berusaha dimatikan dan diguyur hujan", ungkapnya.

Ditambahkan Jhoni, " Sulitnya upaya pemadaman disebabkan banyaknya sampah kering terutama plastik yang mudah terbakar ditambah lagi adanya gas dibagian bawah sisa fermentasi alami sampah sampah yang tertimbun, untungnya lokasi ini agak berjauhan dengan pemukiman penduduk" jelas Jhoni.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Jefriadi, S.Si koordinator tim Jaga, rawat lingkungan mengatakan, kebakaran TPA Padang Karet, disengaja atau tidak sengaja harus segera diatasi, " Upaya pemadaman mestinya harus disegerakan dan jangan dianggap sepele, mengingat hal ini akan menimbulkan polusi karena sampah sampah yang terbakar apalagi dalam waktu yang lama akan menghasilkan partikel partikel berbahaya seperti Karbon Monoksida, Volatile Organic Compounds (VOC), Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) dan Dioksin yang kesemuanya apabila terpapar dan terkontaminasi atau terhirup manusia dapat menjadi penyebab gangguan pertumbuhan, gangguan fungsi reproduksi dan gangguan sistem kekebalan tubuh serta pemicu kangker ", paparnya.

Selain itu, lanjut Jefry " Masalah Persampahan juga sudah jelas diatur dalam Undang undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan sampah, pada pasal 29 ayat 1 butir 'g' dijelaskan ' setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah',  pasal 12 ayat 1, ' setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan ' dan membakar bukanlah cara yang bijak dan sangat tidak dibenarkan.

Memang sangat disayangkan, TPA Padang Karet sejatinya adalah TPA dengan sistem Ramah Lingkungan (Sanitary Landfill) yang sudah dilengkapi dengan Kolam penampungan sampah disertai instalasi penghasil gas amonia (sisa sampah) yang disaring dengan membran viber dibagian bawahnya dimana sisa cairan buangan akan dialirkan kekolam Lindi yang terdapat dibagian lebih rendah dari kolam penampungan, jikapun harus membakar itu dengan menggunakan incenerator, namun entah dengan alasan apa meskipun sudah dirancang dengan sistem ramah lingkungan tersebut, pada prakteknya sehari hari tetap menggunakan ' SISTEM OVEN DUMPING', dimana sampah sampah dibuang, ditumpuk begitu saja tanpa ada perlakuan khusus, sama seperti TPA sebelumnya" .

Masih menurutnya, permasalahan Persampahan bukan hanya terletak pada TPA saja, persoalan persampahan merupakan permasalahan yang kompleks, dimiliki oleh seluruh daerah bahkan dunia.  Sebagai daerah Destinasi wisata, Pagaralam memang harus lebih serius mengatasi hal ini, dimulai dari asal muasal sampah yakni rumah tangga, lingkungan sekitar, tempat tempat penumpukkan sampah, alat angkut, petugas persampahan dan seluruh masyarakat harus saling bersinergi membangun kesadaran tentang pentingnya arti kebersihan dan penanggulangan masalah persampahan dilingkungannya, apalah artinya program pemerintah daerah jika tidak didu