17 November 2018

Melanggar Aturan,APK Capres dan Caleg Ditertibkan Di Kota Pagaralam

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Aparat membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kota Pagaralam. Pemasangan APK di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.

Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Pagaralam menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Kamis (17/11/2018). Sasaran utama ialah poster yang dipasang di jalan Protokol ,Tiang listrik dan pohon pinggir jalan.

APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. "Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Kota Pagaralam. Terutama di pohon dan jalan protokol," Kata Kasatpol PP Kota Pagaralam Melalui Kabid Penegakan PERDA Karyawan Sh.

Pemasangan APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kota Pagaralam mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .

Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Edy Budi Ahmadi,Se menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Karawang. Besok kami akan bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Karawang bersih dari poster caleg," kata Edy.

Bawaslu Kota Pagaralam Ingatkan Kepada ASN Dan RT/RW Harus Netral Di Pemilu 2019

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com -Bawaslu Kota Pagaralam menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RT/RW di Kota Pagaralam untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kepada ASN dan ketua RT/RW untuk tegas meposisikan diri netral, tidak mengambil bagian menjadi tim pemenangan, tidak mengambil sikap keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Edy Budi Ahmadi Se Saat ditemui Disela kegiatan Penertiban APK, Sabtu (17/11/2018).

Menurutnya, hal itu rentan terjadi di wilayah Kota Pagaralam. Ia menilai ASN dan Ketua RT/RW merupakan figur sentral yang ada di masyarakat.

"Kami harapkan menempatkan diri dalam mandat undang-undang, tidak mengambil bagian dalam tim pemenangan, apalagi melakukan penggiringan, mobilisasi massa menggunakan program pemerintah, itu juga hal yang dilarang dalam ketentuan undang-undang," ungkapnya.

Ia menuturkan, bila hal tersebut dilakukan oeh ASN dan ketua RT/RW, Bawaslu tidak akan segan memberikan tindakan tegas. "Bila itu dilakukan maka Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan jika itu terjadi," tegasnya.

Pihaknya akan bersinergi memantau ASN dan ketua RT/RW di Kota Pagaralam agar tidak menjadi tim pemenangan. ASN dan ketua RT/RW harus mengetahui posisi di dalam pemilu dan harus netral.(Rico)

RSUD PALI DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN TPS LB3

Liputansumsel.com
PALI.Liputan Sumsel.com---
Sejak beroperasinya,RSUD talang ubi kabupaten PALI sampai saat ini diduga belum kantongi surat izin Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(TPS LB3),mengingat  penting nya hal tersebut ,Persyaratan Tempat Penyimpanan Limbah B3,harus sesuai dengan ketentuan yang ada mengingat
limbah tersebut sangat berbahaya dan beracun dan dapat mencemari lingkungan sekitar.

Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Dr  HJ Tri Fitrianti saat dikonfirmasi terkait perihal izin TPS LB3 mengatakan jika izin tersebut masih dalam proses.
" kami dari rumah sakit sudah mempersiapkan kelengkapan berkas surat izin yang dimaksud namun saat ini masih sedang dalam proses pembuatan"ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Lingkungan Hidup Bakrin ketika di konfirmasi Jum’at,(16/11) membenarkan jika RSUD  Talang Ubi belum mengantongi izin TPS LB3 dikarenakan syarat berkas belum lengkap

Menurut Bakrin, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin, apabila belum  memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Undang-undang lingkungan yang berlaku.tidak hanya itu,semua bentuk  fasilitas kesehatan yang ada di PALI ,seperti Puskesmas, Klinik  dan yang lain  juga wajib mengurus surat izin TPS LB3

“ Kami Tidak akan mengeluarkan surat izin jika tidak memenuhi persyaratan yang telah di tentukan undang undang yang berlaku saat ini" tegas Bakrin

Masih dikatakan Bakrin jika  perihal perizinan lingkungan seperti Izin pembuangan Limbah Cair, izin TPS LB3  pernah diserahkan agar di urus oleh Dinas Perizinan Terpadu Kab. PALI.namun,mereka menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup lagi dengan alasan mereka kekurangan SDM.

Sayangnya,Kepala Dinas DPMPTSP Kab PALI saat akan ditemui sedang tidak berada di tempat.Stafnya mengatakan agar awak media datang lagi  pada hari Senin  (19 /11) Sekira Pukul  08:30 Wib.

Berdasarkan peraturan undang undang berlaku, sangsi Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lendri

16 November 2018

Politik Pembinaan Ideologi Bangsa

Liputansumsel.com


Politik Pembinaan Ideologi Bangsa
Bambang Arianto, Peneliti LPPM dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.Foto/Istimewa
 
A+ A-
Bambang Arianto

Peneliti LPPM dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) YogyakartaKEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) No 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristek Dikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleransi di dalam kampus.Pembinaan ideologi kebangsaan tersebut akan direalisasi dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intrakampus dan organisasi kemahasiswaan ekstrakampus.Dengan diterbitkannya Permenristek Dikti itu, organisasi ekstrakampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intrakampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

Dengan kata lain, lahirnya regulasi tersebut tentu didasari fenomena kekosongan ideologi yang melanda seluruh bangsa ini terutama gerakan mahasiswa pasca-Reformasi 1998. Hal itu disebabkan terjadinya defisit pemahaman dan pemeliharaan nilai-nilai Pancasila. Apalagi saat itu Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dibubarkan karena tidak lagi memiliki legitimasi di mata publik.Ketidakpercayaan ini kemudian memunculkan disorientasi karena bangsa kehilangan pegangan serta landasan kokoh dalam bernegara dan berbangsa. Itu mengapa kemudian kita dibanjiri oleh beragam ideologi hingga aksi-aksi penolakan terhadap Pancasila oleh sebagian rakyat Indonesia.

Hal itu diperparah lagi dengan tidak ada satu pun institusi yang secara klimaks bertanggung jawab untuk tetap merawat nilai-nilai Pancasila. Akibatnya defisit nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat kian hari kian nyata. Bahkan data dari Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) dari Lembaga Ketahanan Nasional menyebutkan bahwa tengah terjadi penurunan poin dalam indeks ketahanan nasional dari 2,31 pada 2010 menjadi 2,06 pada 2016. Indeks tersebut meliputi variabel toleransi, kederajatan dalam hukum, kesamaan hak kehidupan sosial dan persatuan bangsa.

Gambaran lain juga diperlihatkan oleh hasil survei nilai-nilai kebangsaan yang dilakukan BPS. Berdasarkan survei tersebut, dari 100 orang di Indonesia terdapat 18 orang tidak mengenal judul lagu kebangsaan Republik Indonesia, kemudian ada 24 orang dari 100 orang di Indonesia tidak hafal sila-sila Pancasila. Selain itu terdapat 53% orang Indonesia tidak hafal lirik lagu kebangsaan serta ada 55% orang Indonesia jarang bahkan tidak pernah ikut kerja bakti di lingkungannya. Gambaran tersebut mengonfirmasi bahwa tantangan untuk merawat Pancasila sebagai jalan tengah demokrasi saban hari kian berat.

Oleh sebab itu, untuk kembali mempertegas pemahaman nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat diperlukan komitmen bersama termasuk semua simpul masyarakat kampus. Sebab pemerintah tentulah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat dan mahasiswa.Artinya dengan demikian hadirnya UKM PIB ditujukan agar peran dan fungsi dalam upaya membumikan dan merawat Pancasila dapat berbeda dengan masa Orde Baru yang kewenangannya berada penuh di tangan pemerintah. Dengan cara itu, UKM PIB harus bisa merangkul semua simpul gerakan mahasiswa termasuk komunitas mahasiswa untuk bersama-sama merawat Pancasila dengan konteks kekinian.Dengan begitu pegiat komunitas-komunitas inilah yang diharapkan dapat lebih mengerti bagaimana membangun berbagai program membumikan Pancasila dengan kampanye kekinian.
ADVERTISEMENT

Artinya merawat Pancasila tentu harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan revolusi industri 4.0. Tujuannya jelas untuk bisa menarik atensi para generasi milenial yang notabene adalah para mahasiswa sehingga dari simpul komunitas itu dapat terlahir beragam program kreatif dan inovatif serta jauh dari kesan indoktrinasi.Pendekatan yang bisa digunakan yakni dengan cara mendekati generasi milenial melalui pemanfaatan media sosial sebagai sarana membumikan nilai-nilai Pancasila. Selain itu UKM PIB diharapkan agar dapat mendorong gerakan mahasiswa mampu ikut menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi publik terutama seputar pancasila dan ideologi kebangsaan.

Informasi ini sejatinya dapat menjadi suplemen bagi para mahasiswa dalam upaya membumikan nilai pancasila dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan begitu hal ini akan kian menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas sekaligus suplemen terhadap jalannya politik pembinaan ideologi bangsa dan Pancasila dari dalam kampus.Meski demikian, tentu sasaran lain yang dituju harus meliputi semua stakeholder baik pendidikan informal maupun nonformal termasuk pegiat komunitas mahasiswa. Sehingga UKM PIB bisa menghasilkan beragam informasi dan suplemen bagi penghayatan pendidikan Pancasila dalam segala jenis tindakan sebagai negara persatuan yang tentunya berwatak gotong royong

15 November 2018

Wahyu Diduga Simpan Sabu di Tangakp Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,lipitansumsel.com---  Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap tersangka Wahyu Putra Pratama (23) warga jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis (15/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka ditangkap atas keterlibatan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram. Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan 2 unit handphone, berikut uang senilai 120 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, Kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar Narkoba.

"Kita mendapatkan info sekitar pukul 07.00 Wib, Kemudian pukul 11.00 Anggota Opsnal Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sardinata SH melakukan pengintaian ke wilayah kediaman tersangka. Setelah dipastikan Akurat, Petugas langsung melakukan pengerbekkan," Jelas AKP Zon Prama.

Dikatakan Kasat, Saat melakukan penggeledahan di badan tersangka, Petugas belum menemukan barang bukti. Namun dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan paket narkoba diduga sabu yang tersimpan di dalam bola lampu.

"Disaksikan ketua RT setempat kita melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Hasilnya kita menemukan 9 klip bening paket sabu. Atas temuan itu, pelaku kita giring ke mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," Tandasnya (Ard/Bio)