13 Desember 2018

Masyarakat MUBA Akan Gelar Demo Akibat Sering Lakukan Pemadaman Oleh PT MEP

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel - Masyarakat Kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengadakan aksi demo apabila pihak PT.Muba Elektrik Power (MEP) tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait aliran listrik diwilayah nya yang kerap menyalah.

Mesin rusak dan keterlambatan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) yang selalu menjadi alasan utama dari pihak perusahaan, yang menyebabkan tidak beroperasinya mesin yang menangani kelistrikan di daerah terpencil beberapa Desa diwilayah kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin ini.

" Dalam Satu bulan hanya menyala lima kali, dengan sistem digilir, bergantian dengan Desa lain, akibatnya aktivitas masyarakat pengguna listrik lumpuh total, apalagi pada malam hari gelap gulita, hal ini tentu saja masyarakat merasa terganggu, terutama bagi anak anak pelajar yang ingin belajar pada malam hari," Ujar Erik Heriadi SH. Salah satu warga setempat, kamis (13/12).

Juga selain itu dia mengatakan, menurutnya Perusahaan ini diduga setiap tahun mendapat suntikan dana subsidi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muba lewat program penyertaan modal, namun untuk besaran nominalnya mereka tidak tau, tapi itu bisa dipastikan.

"Walaupun demikian, masyarakat masih dikenakan beban bayaran dengan besaran berkisaran Rp.35 ribu perbulanya, padahal lampu kami jarang hidup, kami minta kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin untuk memperifikasi manajemen perusahaan PT Muba Electrik Power(MEP),"ujar mantan ketua himpunan mahasiswa palembang ini.

Kalau tidak, lanjutnya lagi, kami akan melakukan aksi bersama teman teman mahasiswa, dan masyarakat mendatangi perusahaan itu minta penjelasan detail terkait persoalan tersebut, apakah itu salah dari manajemen internal perusahaan, atau hanya alasan saja dengan dali mesin rusak dan sebagainya,"katanya lagi.

Sementara itu Humas PT. Muba Electrik Power, Yusmairin, dikonfirmasi via messenger mengatakan bahwa dia tidak bisa mengambil keputusan terkait hal itu, dan memerintahkan supaya wartawan menelpon langsung Direktur utama PT MEP.

" Ya, tapi kakak tidak bisa mengambil keputusan, telpon saja dia (Direktur utama) ini nomor HP pak nya," Tulis Yusmairin singkat pada dinding messenger facebooknya, kamis (13/12).

Terpisah Direktur PT. Muba Electrik Power (MEP) Humaidi Rozali, dihubungi via handphone pribadinya mengatakan, bahwa dia tidak ada dikantor sedang berada dikota Palembang sedang berkoordinasi sama pihak PT PLN terkait persoalan listrik di kecamatan Lalan.

"Dan Saya sedang di Palembang, koordinasi sama PLN, nanti saya kabari lagi ya,"katanya.(agung).

12 Desember 2018

Bupati OI Ajak Remaja Jauhi Narkoba

Liputansumsel.com


Indralaya - liputansumsel. Com

Bupati Ogan Ilir H.M ilyas Panji Alam, SE, SH, MM., mengajak para remaja dan siswa untuk menghindari Narkoba karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Fisik, sikis dan Sosial.


Hal ini disampaikan oleh Bupati OI dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I A Rahman Rosidi, MM. saat membuka kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi remaja dalam penanggulangan Narkotika Fsiotrapika dan Zat Adiktif di Gedung Serbaguna Caram Seguguk Pemda Lama, Rabu (12/12).


Lebih lanjut Bupati menyampaikan pengguna barang terlarang tersebut tidak hanya dari kalangan orang dewasa  saja akan tetapi sudah merambah kepada anak dibawah umur.


"Pemakai narkoba dari semua kalangan,  mulai dari anak-anak hingga orang dewasa bahkan dari berbagai profesi sudah dimasuki baik kalangan Artis,  ASN,  kepolisian hingga masyrakat biasa, "katanya dihadapan undangan.


Dalam kesempatan ini Bupati OI mengajak seluruh pihak termasuk kalangan pelajar,  remaja dan kalangan pemuda untuk menjauhi, memakai narkoba  karena apabila sekali mencoba maka akan ketagihan, tentu hal tersebut akan merusak masa depan bagi diri sendiru dan keluarga.


Hadir dalam kegiatan ini Kepala BNNK OI, Kepala Dinas PMD Trisnopilhaq, Kasat Narkoba Polres OI, Koordinator Relawan Anti Narkoba OI Jialyka Maharani dan ratusan peserta perwakilan SMA/ MA, se Kabupaten OI, Perwakilan Karang Taruna dari 16 Kecamatan.(rul)

Curi TV,Julis Iwan Di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, ---Liputan Sumsel. Com.. -- Julis Iwan (19), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit televisi milik korban Hera Permatasari (16) warga Jalan Sumatera RT.02 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka yang merupakan warga jalan cempedak  RT.05 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul ini, Berhasil diamankan saat sedang membeli rokok disalah satu warung di kawasan Jalan padat Karya, Selasa (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada petugas, Tersangka mengaku menyimpan Televisi hasil curian tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa TV merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka Julis Iwan (19) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," Ujar AKP Alhadi Ajansyah.

Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil Televisi dan melarikan diri. "Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya

11 Desember 2018

OKNUM PETUGAS PLN DI DUGA AROGAN CABUT METERAN LISTRIK WARGA

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel.com--Menjelang akhir tahun 2018 ini,Petugas PLN dari  rayon Sekayu gencar melakukan pencabutan stand meter bagi warga pengguna listrik pascabayar yang miliki tunggakan tagihan. Kejadian ini menimbukan gejolak dan membuat geram ratusan warga, terhadap tingkah petugas PLN Sekayu yang terkesan kasar dan diduga arogan saat mencabut meteran listrik warga yang miliki tunggakan tagihan.

Seperti yang disampaikan oleh JM (49 thn) warga desa Kemang Kecamatan Sanga Desa.     Ketika berbincang dengan wartawan media ini,dikediamannya,Sabtu (8/12/18).                     Karena sebelumnya meteran listriknya telah dicabut oleh oknum Petugas PLN dari Rayon Sekayu,disaat dirinya sedang tidak berada dirumah sebab lagi bekerja disawah.

“ Meteran itu cabut sekitar hari  selasa tanggal 9 Oktober 2018. Saat itu aku lagi disawah,petugas PLN itu datang dan mencabut meteran Listrik dengan dikawal oleh Polisi. Aku dak nian tahu,Tahu itu setelah di kabari oleh adik misan ku dekat rumah ini lah setelah aku balek dari sawah.Memang aku itu nuggak tujuh bulan tagihan,karena belum ada duit untuk bayarnye. Biasonye aku bayar seperti itu juga,ada uang aku bayar sekaligus  “ Jelasnya dengan bahasa daerah.

Hal yang sama juga diungkap oleh PR (30Thn ) Warga desa Ngulak III,Dirinya menjelaskan bahwa Petugas PLN datang dan mencabut meteran listrik dirumah mertuanya,sementara mertuanya sedang dikebun karet.Dengan bahasa yang kasar oknum petugas PLN minta bayar tunggakan tagihan listrik dirumah milik mertuanya. Padahal saat itu PR sudah meminta jedah waktu, petugas PLN sedikitpun tidak memberikan kelonggaran waktu.

“ Kami minta waktu sampai jam 2 (Red-Pukul 14.00.Wib) sembari menunggu kalau bapak mertuaku bisa pulang,dijawab oleh oknum petugas PLN yang dikawal aparat kepolisian itu tidak bisa,dan meteran listrik akan segera kami cabut,Karena tunggak kalian sudah empat bulan dengan tagihan sebesar Rp.1.500.397 (satu juta lima ratus tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).Dan kami berdua dengan iparku yang dekat rumah bapak,mengungkapkan kalau dibayar angsur satu juta dulu bisa pak. Asal meteran  listrik jangan di cabut,karena kami malu dengan tetangga.Dengan kasar Oknum petugas PLN menjawab tidak bisa,harus sekaligus.Kalau tidak ada uang dan bayar sekarang,meteran sekarang kami cabut,nanti kalau ada uang kalian bisa minta pasang lagi"jelasnya.

Di tempat terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin Kurnaidi,ST juga menjelaskan dengan tegas kepada wartawan.Kamis (6/12/18). Terkait keluhan dan maraknya dugaan masalah pencabutan stand meter listrik oleh petugas PLN rayon sekayu.

“ Dugaan perampasan yang terindikasi dilakukan oleh oknum petugas PLN pada Pelanggan yang ada tunggakan tagihan listrik,dan mencabut meteran listrik warga.Karena warga selaku konsumen PLN tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait hak-haknya selaku konsumen.Sedangkan aturan telah mengatur tentang perlindungan hak-hak Konsumen,karena konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik.Dalam hal ini saya menghimbau agar pihak terkait bisa menindaklanjuti permasalahan ini. Baik itu aparat kepolisian selaku penegak hukum,bila ada warga yang melapor seharusnya segera diterima.Mau diarahkan kemana,tergantung hasil hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya"ucapnya 

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan,banyaknya warga selaku konsumen keluhkan ulah oknum petugas PLN yang diduga arogan dan kasar.Serta dugaan meteran yang telah dibongkar,bila dipasang kembali dikenakan biaya pasang sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Pada akhirnya Pihak Pemerintah Kecamatan Sanga Desa yang dipimpin oleh Sekcam Sanga Desa,Aizen.Spd.Msi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Sanga Desa menggelar rapat,di kantor camat. Senin (10/12/18).                                               
 Dengan mengundang Pihak PLN ranting Ngulak,Namun  pihak PLN tidak undangan tersebut.“ Karena pihak PLN tidak hadir dalam rapat ini,bagaimana kalau kita buat berita acaranya saja dulu.Kemudian FKDM silahkan lanjutkan laporan ke tingkat pemerintah kabupaten.Kita minta petunjuk selanjutnya,agar terlaksana mediasi antar para pihak.Guna mencari solusi,guna tidak menimbulkan gejolak yang bisa menimbulkan konflik sosial “kata sekcam.(tim).

10 Desember 2018

Kejari Pagaralam Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus Kota Pagaralam

Liputansumsel.com


Pagaralam,Liputansumsel.com - Tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) kota Pagaralam berinisial MJ,MP, dan BA ketiga pejabat tersebut adalah MJ yang menjabat  PA sekaligus Kadisdikbud Kota Pagaralam dan MP selaku PPTK yang juga merupakan Kasi Sapras serta BA selaku KPA dan PPK yang menjabat Kabid Dikdas ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagaralam telah memeriksa 30 saksi sejak bulan Mei 2018 lalu.

Ketiganya ditahan atas dugaan pidana pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 beberapa sekolah di Kota Pagaralam yang menyebabkan kerugian negara Rp.284.600.000.

"Status di kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata H Jaja selaku Kejari Pagaralam, kepada wartawan di kantornya, Senin (10/12/2018).

Diterangkanya,dua point yang dilakukan oleh ketiga TSK dalam perkara ini adalah pemotongan 20 persen pada saat pencairan untuk setiap pekerjaan serta pungutan untuk pembuatan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sebesar Rp.29.400.000.

Menurut Jaja, penetapan ketiga Tersangka ini dilakukan setelah kejari memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus. Alat bukti, terang Jaja, sesuai Undang-undang di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat dan juga keterangan tersangka sendiri.

Kronoligisnya,bahwa pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp.2.600.000.000 kemudian ada perubahan kegiatan menjadi Rp.2,471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.

Kejari mengatkan,penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu namun sedikit terlambat karena menunggu audit dari BPK,namun dengan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan TSK resmi ditahan

"TSK sendiri mendapat ancaman hukuman pasal 2  maksimal 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12 ( e) dan  12 ( f) maksimal 12 tahun,"pungkasnya.

Kajari Kota Pagaralam H.Jaja didampingi Kasi Intel Agustinus Gabriel melalui Kasi Pidum Willy Pramudya menegaskan dengan ditahanya ketiga TSK tersebut artinya semua yang berkaitan dengan perkara ini sudah seleasai.(Rc/Jf/Hr)