27 Desember 2018

Ogan Ilir Rawan Narkoba

Liputansumsel.com



Indralaya.lipitansumsel.com--Kejaksaang Ogan Ilir menyatakan jika Kabupaten Ogan Ilir saat ini rawan narkotika. Hal itu terbukti dari barang bukti yang ada didominasi oleh Narkotika.


Kajari Ogan Ilir, Adi Tyogunawan, SH mengatakan , saat melakukan pemusnahan barang bukti untuk kalinya, Kamis (27/12) bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis ganja seberat 3,144 gram. Kemudian shabu berat 39,947 gram, ekstasi sebanyak 4 butir berat 1,369 gram.


Selain itu, senjata api berikut 26 butir amunisi aktip kaliber 9mm, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, serta tiga sajam jenis parang.


Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong. Sementara untuk peluru amunisi akan dimusnahkan di gegana karena dikhawatirkan akan membahayakan.

Dalam kesempatan itu, Kajari Ogan Ilir, Adi Tyogunawan, SH mengatakan, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan sepanjang tahun 2018 sudah tidak ada lagi. Namun, untuk perkara yang masih ada yang belum selesai atau masih ditangani.

Diakui Adi, Kabupaten Ogan Ilir cukup rawan dalam kasus narkotika karena dari hasil data yang masuk baik dari hasil barang bukti yang dimusnahkan mendominasi dari yang lain.


Artinya angka norkotika di Kabupaten Ogan Ilir cukup tinggi sehingga perlu langkah konkret guna menekan angka tersebut jangan sampai semakin meningkat.(rul)

Kapolres dan Dandim bersinergi ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Liputansumsel.com

Pagaralam - Liputansumsel.com Sinergisitas antar Polri, TNI  dan Pemerintah menjadi salah satu kunci terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan aman menjelang Pergantian tahun. Hal tersebut, benar-benar dipraktekan secara nyata oleh Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,.M.Si yang menerima kunjungan  Komandan Kodim ( Dandim ) 04-05 Lahat Letnan Kolonel Kavaleri  Sungudi  bertempat di Mapolres Pagaralam, Rabu (26/12/2018).

Sinergisitas  Kepolisian dan TNI di wilayah hukum Kota Pagaralam ditunjukan dua pimpinan aparat negara tersebut. Disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji," Kunjungan pak Dandim merupakan silaturahmi biasa dan disela-sela perbincangan kami tetap membahas masalah situasi kamtibmas, utamanya menjelang pergantian tahun di Kota Pagaralam ," Ujar Kapolres.

Ditambahkan juga olehnya, bahwa membangun sinergisitas dan komunikasi sangatlah penting, bukan saja merencanakan strategi pengamanan dan menjaga kamtibmas saja.  lebih dari itu, juga pada bidang lainya, mengawal dan membantu kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kota Pagaralam khususnya.


“Apa yang kami lakukan sebagai contoh dan bukti bahwa  Polri dan TNI selalu bersinergi dalam mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, khususnya di Kota Pagaralam ini, kekompakan harus tetap kita jaga bukan saja dengan TNI tetapi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya dan dengan Pemerintah Daerah, sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, tertib dan sejahtera," pungkas Trisaksono Puspo Aji.(JF/Rick)

Sepanjang 2018, Satres Narkoba ungkap 39 kasus dan tangkap 60 tersangka

Liputansumsel.com
Pagaralam-Liputansumsel.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pagaralam  berhasil mengungkap tiga puluh sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2018 di wilayah Hukum Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,.M.Si melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Syafrudin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama seluruh jajaran Polres Pagaralam, BNN Kota Pagaralam dan seluruh lapisan masyarakat.

"Kami berusaha sebaik mungkin guna mengungkap kasus-kasus berupa penyalahgunaan narkoba di Kota Pagaralam, meskipun terlihat 'slow namun pasti'  dan alhamdullilah, berkat kerjasama kita semua sepanjang tahun 2018 ini ada banyak kasus yang kita ungkap kedepannya kita akan terus persempit ruang gerak baik para pengguna, pengedar maupun bandarnya," ujar Syafrudin saat sitemui selepas menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Pagaralam, Rabu (26/12/2018).

Syafrudin menyebut dari 39 kasus tersebut pihaknya menangkap dan mengamankan 60 tersangka beserta barang bukti narkotika, dengan rincian 29 kasus narkotika jenis sabu dan 10 kasus ganja, " Dari 39 kasus yang kita tangani, dimana 29 diantaranya adalah kasus sabu sabu dan 10 lainnya kasus ganja.  Beberapa barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti dipengadilan dan beberapa tersangka sudah divonis pengadilan sesuai UU-RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," Ujar Syafrudin.

Dia mengatakan dari keseluruhan pelaku yang ditangkap merupakan pemakai, pengedar dan bandar narkoba dalam skala yang tidak besar. Adapun mereka yang terjerat kasus narkoba sangat beragam, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), petani, pekerja serabutan bahkan pengangguran, "dengan pola peredaran narkoba yang  berubah setiap saat,  mempelajari bagaimana aparat hukum lengah dan  mereka merasa aman," tutur Syafrudin.

Masih menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa.

Kedepan, akan terus melakukan penindakan yang tegas  terhadap para penjahat narkoba termasuk menjalin kerjasama dengan BNNK Pagaralam menggencarkan upaya pencegahan seperti melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para penjahat narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkas Syafrudin.(JF/Rick)

HILANG NYA SHM WARSO PERKARAKAN BANK MANDIRI CAB.SEKAYU

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel - hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak Bank Mandiri Cabang Sekayu, Warso (56) warga SP 1 Desa Sidomukti kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menempuh jalur hukum atas hilangnya Sertifikat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Rico Roberto, SH. Didampingi Alek Pander, SH.dan Ronal Siregar, SH, menuturkan, pasalnya bermula Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan luasan 70×60 meter persegi dan tiga unit rumah miliknya, hingga kini pihak bank sebagai pemberi kredit belum mengembalikan sertifikat asli tersebut.

Padahal menurutnya dia (Warso red) telah melakukan pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 200 juta, yang dipinjamnya pada tahun 2012 lalu, dengan cara pengajuan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan nomor kontrak MDB.SKY/158/KUM/2012.A.00, jaminan SHM rumah dan tanah Nomor 966/Ds.Sidomukti sebesar Rp 200 juta dengan waktu pelunasan 2,5 tahun.

" Singkat cerita pada akhirnya tanggal 11 januari 2018 pak warso Asrofi membayar LUNAS Kredit tersebut, kepada Bank Mandiri Sekayu, Hal itu dibuktikan dengan surat Berita acara serah terima Agunan yang dibuat oleh pihak Bank Mandiri sekayu dengan No. R02.UM.SKY/005/2018," ujar Riko, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Sekayu, rabu (26/12).

Pada intinya lanjut Riko, Surat berita acara tersebut menuturkan bahwa pak Warso Asrofi telah melunasi Kredit Agunannya di Bank Mandiri Sekayu dan juga Berita acara tersebut menguraikan bahwa pihak Bank Mandiri sekayu akan mengembalikan atau melakukan serah terima dokumen agunan milik penggugat pada tanggal 18 februari 2018.

Walaupun tetapi menurutnya, setelah surat Berita acara serah terima Agunan tersebut ditandatangani oleh pak Warso Asrofi dan Bank Mandiri Sekayu, tanggal 18 januari 2018, namun sampai tanggal 18 februari 2018 Bank Mandiri sekayu tetap tidak menyerahkan atau mengembalikan Dokumen aguanan milik pak Warso asrofi tersebut.

" Hingga tanggal 21 mei 2018 pak Warso menyampaikan SOMASI kepada Bank Mandiri sekayu untuk mengembalikan Dokimen Asli milik pak Warso Asrofi, berupa sertifikat Hak milik no.966/Ds sidomukti  an. Warso Asrofi, kemudian pada tanggal 28 mei 2018 tergugat menanggapi SOMASI dari penggugat yang intinya pihak Bank mandiri dan mengakui, bahwa Sertifikat Hak Milik pak Warso tersebut hilang,"katanya lagi.

" Oleh karenanya, Pak Warso menuntut ganti rugi yang dialami baik itu materil maupun imateril kepada pihak bank sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan itu dilakukan, karena etika baik dalam mediasi dari pihak bank tidak ada, bahkan kita dibenturkan kepada Notaris dengan alibi yang menghilangkan pihak Notaris,” ujarnya.

Selain itu Riko mengatakan, pihak bank dinilai melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Di tuturkannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014. pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut,"ujarnya.

Afri,selaku legal internal pihak Bank Mandiri cabang Sekayu, menjelaskan bahwasannya, sertifikat milik Warso hilang, namun menurutnya pihak bank akan bertanggung jawab atas hal tersebut dan siap untuk pengurusannya di akte notaris, dan dia juga berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

"Bank Mandiri tentunya masalah ini bisa selesai dan menemukan solusi, memang benar hilang namun hilangnya oleh pihak notaris dan kita bertanggung jawab masalah ini dan tentunya harapan kami masalah ini ada solusi dan jalan keluarnya (damai)," tutupnya(tim).

Hendi Sofyan : Kehadiran Storage BBM Petro Muba Jangan Mematikan Usaha Rakyat

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel,-Terkait pemberitaan beberapa media yang menyoroti menjamurnya usaha minyak ilegal di Muba belum lama ini, tak bisa dipungkiri usaha perminyakan di Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu pilar solusi permasalahan sosial di bumi serasan sekate. Ribuan keluarga menggantungkan hidupnya dari sektor ini, baik bidang penyulingan ataupun usaha tambang rakyat.

Alimin, salah satu penggiat usaha penyulingan yang menampung minyak hasil tambang rakyat mengungkapkan, usaha yang digeluti masyarakat Muba dalam kurun waktu lama tersebut sampai saat ini masih menjadi tiang penyangga, penyambung hajat hidup ratusan keluarga di Muba. Hal ini semakin mereka rasakan ditengah melemahnya harga komoditi hasil pertanian dan perkebunan seperti karet dan sawit yang sudah tidak bisa memenuhi hajat hidup masyarakat.

"Apapun itu bahasanya, usaha penyulingan minyak, ataupun tambang rakyat saat ini menjadi salah satu solusi penyambung hidup masyarakat. Kami berharap usaha ini jangan dulu diusik sembari menemukan solusi kedepan , karena jika mendadak ditutup akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang malah akan berujung pada situasi yang tidak kondusif ditengah masyarakat, " kata Alimin pada awak media, Rabu (26/12).

Di lain tempat, Hendi Sofyan,  dari LSM Aliansi, Cabang Musi Banyuasin, meminta berbagai pihak lebih menyikapi permasalahan minyak di Muba. Karena, usaha tersebut sudah menjadi rahasia umum dan pelaku usahanya adalah warga tempatan.

"Mungkin tak perlu basa basi membahas masalah minyak ini karena semua juga tahu usaha seperti ini. Karenanya, mari kita sikapi dengan bijak karena menyangkut penyambung hidup ratusan keluarga yang menggantungkan hidupnya disini, "kata Hendi.

Hendi juga menambahkab, kehadiran storage BBM Petro Muba di Babat Toman jangan malah mematikan usaha rakyat. Ia berharap, Petro Muba juga mengakomodir warga tempatan dengan memberikan peluang kerja ditempat tersebut.

"Warga tempatan tolong juga diakomodir dengan memberi peluang kerja dan kami juga meminta agar harga yang ditetapkan storage adalah harga bersaing sesuai pasaran, "ujarnya.

Di lain sisi, Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kurnaidi ST,  menilai masalah minyak di Muba bukanlah rahasia umum karena sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.  Efek sosial dari permaslahan ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Dan jika hal ini diusik akan berefek terganggunya situasi kondusif ditengah masyarakat jika hal ini dibesar-besarkan. Apalagi, situasi politik nasional yang tengah bersiap menyambut Pileg dan Pilpres yang akan digelar April mendatang.

"Mari kita bersama sama menjaga situasi kondusif yang sudah tertata dengan baik di Muba. Jangan ganggu situasi aman damai ini dengan hal hal kecil yang justru berefek besar, karena dihadapan kita ada agenda besar nasional Pileg dan Pilpres yang harus kita sukses bersama, "tuturnya(agung).