09 Januari 2019

Ibu Dan Anak Dihabisi Dengan Cara Cekik Dan Muka Dihantam Balok

Liputansumsel.com



Pagaralam - Liputansumsel.com--Poniah (40) dan anaknya Selfia (13), harus meregang nyawa ditangan tiga orang pembunuh sadis, Tika (31), Riko (17) dan Jefri (21). Sebelum dilempar kesungai dari Jembatan Ndikat, kedua korban terlebih dahulu dicekik dan muka dihantam bertubi tubi dengan menggunakan balok oleh tersangka Riko dan Jefri, sementara tersangkaTika terus memberikan instruksi kepada keduanya untuk segera menghabisi korban.  Setelah diperkirakan meninggal, kedua korban ditumpuk dibagasi mobil Agia warna silver dan dibawa menuju jembatan Ndikat untuk dilempar.

Adegan tersebut merupakan beberapa bagian dari 26 adegan yang diperagakan tersangka pembunuhan Poniah dan Selfia yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (9/1/2019), dibeberapa lokasi.  Mulai dari ketika tersangka merencanakan pembunuhan didua hotel yang berbeda hingga melempar kedua korban ke jembatan Ndikat serta melempar balok ke sungai.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K,.M.Si melalui wakapolres Kompol Tri Wahyu didampingi kasatreskrim Iptu Acep Yuli Sahara yang turun langsung dalam melakukan rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kekejaksaan.  Untuk mengantisifasi berbagai kemungkinan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) asli dipindahkan demi keamanan, seperti rumah korban, lokasi eksekusi dan lokasi pembuangan korban, "Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, dan juga dalam rekonstruksi ini beberapa TKP kita pindahkan dengan alasan keamanan,"  kata Tri Wahyu.

Pembunuhan yang bermula dari persoalan hutang piutang  antara Tika dan Poniah.  Merasa sakit hati, tersangka Tika merencanakan menghabisi korban dengan mengajak kedua tersangka lainnya, Riko dan Jefri.  Mereka bertiga menemui korban dan mengajaknya pergi, entah kasihan atau ragu ragu mereka mengurungkan niatnya.  Barulah empat hari kemudian, tepatnya Rabu sore tanggal 19 Desember 2019 mereka menjemput Poniah dirumahnya dan kebetulan Selfia anaknya yang baru pulang sekolah hendak ikut serta.

Setelah diajak ke Atm BRI dan BCA yang tidak begitu jauh dari rumah korban untuk menarik uang, pelaku mengajak korban kembali naik kemobil.  Setibanya di kawasan perkebunan kopi milik warga di simpang mbacang, korban Poniah dihabisi terlebih dahulu dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan balok.  Meyakini korban sudah tidak bernyawa, para pelaku juga menghabisi Selfia dengan cara yang hampir sama, dicekik dan dihantam balok.  Mayat keduanya di lempar kesungai dari atas jembatan Ndikat yang dilkukan Riko dan Jefri, sementara Tika mengamati situasi sekeliling.

Mayat Poniah ditemukan warga dialiran sungai Lematang, Desa Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat lima hari kemudian, tepatnya Senin (24/12/2018) dan mayat Selfia ditemukan tidak jauh dari lokasi ibunya, Jum'at (29/12/2018).

Tika Herli yang selama rekonstruksi terlihat gelisah, mengatakan dia kesal terhadap Poniah, " aku kesal dengan dio, samo Selfia idak katek niat mbunuhnyo ( terhadap Selfia tidak ada niat untuk membunuhnya), aku nyesal (menyesal) dan minta maaf dengan keluarga korban," ungkap Tika disela sela menjalani rekonstruksi.

Menurut Wakapolres,  semua adegan dalam reka ulang sesuai dengan keterangan para tersangka dan atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam KUHP,  dan dijerat melanggar pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.



Kelurga korban minta tersangka dihukum seberat-beratnya.

Pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka sangat menyedot perhatian warga Pagaralam, hal ini dibuktikan dengan antusiasme warga yang berduyun-duyun mendatangi TKP.  Sehingga memaksa polisi memindahkan tempat rekonstruksi.  Puluhan keluarga  dan tetangga korban yang tertahan oleh barikade polisi sempat melampiaskan kekesalan mereka dengan meneriaki tersangka dengan kata kata kasar. 

Evin, adik korban Poniah yang juga bibi dari Selfia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada ketiga tersangka," Kami minta keadilan, nyawa dibayar nyawa, kami kehilangan anggota keluarga kami yang dibunuh secara keji. Tolong pak polisi kami ingin bertemu dengan para tersangka, sebentar saja," ratapnya, yang diikuti jerit dan tangis keluarga dan kerabat korban. (JF/Rick).

Permudah Urus Perizinan, DPMPTSP MUBA Hadirkan SAJI

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel,Terhitung Januari 2018, Dinas Penanaman Modal  Pelayqnan Terpadu Satu Pintu  ( DPM PTSP) Muba melakukan inovasi layanan perijinan dan non perijinan via online system submision ( OSS). Dari 67 jenis perijinan dan non perijinan sudah ada 22 ijin+3 non ijin atau (25 )ijin non ijin yang sudah berjalan secara online. Bukan saja bentuk layanan yang ditingkatkan malah model pembuatan ijin dimuluskan.

 " Selama ini syarat harus lengkap dulu baru diproses kita balik, proses secepatnya baru kelengkapan disusulkan setelah ijin keluar. Waktunya pun semua dipercepat. IMB yang saat kemarin panjang rantai prosesnya kini waktunya diperpendek. Untuk daerah perkotaan bahkan kita antar langsung ke warga," kata Erdian Syahri, Plt Kepala DPM PTSP Muba,


Dengan pelayanan ijin yang terbit dulu baru persyaratan dilengkapi ini diharapkan mampu  menarik  investasi,, mendongkrak PAD serta memudahkan  masyarakat mengurus ijin. "Namun, jika waktu pemenuhan persyaratan yang disepakati ternyata warga belum dipenuhi maka ijin dicabut," tegas Erdian.

Kepada media, Erdian mengakui  belum semua perijinan  dan non perijinan dapat berjalan secara online. Terutama  karena kendala jaringan internet. "Pelayanan kelling ijin dan non ijin masih terkendala oleh pelaku yang belum punya NPWP,"katanya.

Tidak mau tanggung, DPM PTSP  pun menggandeng Kejari Muba  untuk melakukan tindakan  persuasif maupun sanksi hukum jika diperlukan. Dengan kemudahan dan kerjasama ini diyakini pada 2019 pengurusan IMB, sebagai misal,  benar-benar jalan untuk ijin yang lokasinya sudah ada fungsi tata ruang yang jelas. Atau di luar kawasan hutan, daerah resapan, dan lain-lain.


Komitmen untuk terus memberikan pelayanan publik khususnya di bidang perizinan terus digencarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), setelah mendapatkan penghargaan top 90 pelayanan publik terbaik di Indonesia rupanya tidak membuat DPMPTSP cepat puas dan berhenti untuk melakukan inovasi.

Kali ini, DPMPTSP Muba melakukan inovasi pelayanan Siap Antar dan Jemput Izin (SAJI). Diketahui, Ada 3 keunggulan dari SAJI yaitu SAJI ON SITE (pelayanan perizinan secara rutin ke kecamatan dengan menggandeng BPJS Kesehatan, KPP Pratama untuk mempermudah pemrosesan perizinan), SAJIMAN (petugas yang siap antar jemput izin selesai maupun berkas perizinan), dan  HALLO SAJI 082186421977 (layanan jasa untuk setiap proses perizinan) 4 KANTONG SAJI (layanan Jemput bola di kecamatan secara rutin dari Senin sampai Jumat), ungkap Erdian Syahri SSos MSi Plt Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin.
Bagaimana kemudahan ini dirasakan masyarakat?
"Saya, Indah Fikri, pelaku  usaha, apresiasi langjah ini. Semoga sosialisasi ke warga makin luas. Tim SAJI agar lebih aktif meluaskan informasi di semua komunitas, majelis, pengajian, PKK, DPMD hingga ke desa," bebernya. 


Hal yang sama, Yuli, pengusaha asal Sungai Keruh mengakui bahagia. "Dari tempat jauh  saya mudah dan cepat urus ijin. Melalui layanan online saya daftar,, kirim foto,, KTP,  lalu petugas mengambil alih semuanya. Selesai pun  diantar."

Melalui inovasi SAJI ini masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus Izin, jika semua persyaratan dinyatakan lengkap petugas akan menjemput dan mengantar kembali izin yang diajukan oleh pemohon.

"Mari masyarakat Muba yang belum membuat izin segera hubungi hotlinenya (081248389947), syaratnya mudah dan prosesnya cepat",  ajaknya

Sementara Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan sejak memimpin Kabupaten Musi Banyuasin, berkomitmen memberikan Pelayanan kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin dan Pelaku Usaha/Investor dengan memberikan pelayanan mudah cepat dan berbantuan dengan inovasi SAJI (Siap Antar Jemput Izin) sehingga seluruh pemberian perizinan dan non perizinan kami berikan secara cepat dan mudah untuk diperoleh agar ada kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami akan terus memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat Muba dan saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala PD Muba untuk terus memberikan layanan publik agar terus bekerja dengan profesional berikan pelayanan terbaik kepada warga,"ungkapnya. rill (agung).

Dodi Dorong ASN Dan Non ASN Ikuti Program PT TASPEN

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel, - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi, Kepala Bappeda Muba Drs H M Yusuf Amilin, Sekretaris BKP SDM Muba Nispo Azhar SIP menerima Audiensi PT Taspen (Persero) yang dikomandoi Kepala PT Taspen Cabang Palembang Kasija SE, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Rabu (9/1/2019).

Kegiatan Audiensi itu membahas implementasi layanan PT Taspen diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, serta Program Peningkatan manfaat Tabungn Hari Tua bagi ASN.

Bupati Muba meminta agar seluruh ASN  Bumi Serasan Sekate didorong untuk mengikuti program-program jaminan dari PT Taspen, yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan ASN setelah memasuki purnatugas.

"Dari adanya manfaat dari layanan jaminan PT Taspen ini, diharapkan juga dapat menambah semangat dan ketenangan ASN dan Non ASN dalam bekerja," tuturnya.

Kepala PT Taspen Cabang Palembang Kasija SE, mengatakan selain ASN, pegawai Non ASN, Non PPPK yang bertugas di instansi Pemerintah juga diberikan perlindungan berupa mafaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

"dan Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba serta segera terimplementasi program jaminan ini agar semua Pegawai baik ASN dan pegawai Non mendapatkan perlindungan untuk lebih sejahtera setelah pensiun"imbuhnya.rill (agung).

Kelurahan Srijaya Sosialisasikan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Masyarakat.

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com -Salah satu program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk Kota Palembang pihak Pemerintah melalui kecamatan, Kelurahan, RW dan,RT telah mensosialisasikan kemasyarakat.

Lurah Srijaya Sri Sundari saat diwawancarai menyampaikan menindak lanjuti Surat Walikota Palembang mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA) pihaknya dimulai tanggal 7 Januari telah melakukan  sosialisasi kejajaran pemerintah kelurahan RW dan RT untuk disampaikan kemasyarakat.

"Proses pembuatan kartu tersebut sudah dimulai pada tanggal 7 Januari  , jadi bagi orang tua yang ingin membuat  KIA sudah bisa dilayani,"ujar Sri ,Senin (8/01/2018).

Untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup membawa lampiran persyaratan sebagai pelengkap yang dibutuhkan.

"Persyaratan permohonan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA)
Untuk usia 0 sampai 5 tahun persyaratannya
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran," ungkapnya.

Sedangkan Untuk usia diatas 5 sampai 17 tahun persyaratannya"
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran
4. Pas fhoto anak bewarna ukuran 3*4 atau 4*6 sebanyak 2 lembar,"jelas nya.

Sri menambahkan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus anak masuk sekolah,  atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran,

"Kita berharap melalui sosialisasi kita ke RW, RT mengenai KIA, masyarakat dapat mengetahui tentang program ini, bagi pihak orang tua atau wali dapat segera mengurus pembuatan kartu tersebut,"pungkasnya.(Ali)

POLSEK BATMAN BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU DI DUGA PENGEDAR NARKOBA

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Dari informasi masyarakat akan adanya aktivitas narkoba di wilayah Kecamatan Babat Toman. Dimana Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan Abu Yani (35) pengedar narkoba jenis shabu-shabu (SS), Selasa (08-01-2019).

       
Pelaku tersebut merupakan warga Pal 5 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman ini. Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman dikediamannya sekitar pukul 22:30 wib. Dalam penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut. Pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi shabu, 75 lembar kantong klip bening, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah hp dan uang hasil penjualan shabu senilai Rp 1.694.000,-.

         
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada liputansumsel.com, Rabu (09-01-2019) membenarkan penangkapan itu.


       
"Saat ini Abu Yani yang merupakan pengedar narkoba. Beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Guna proses lebih lanjut, "imbuhnya.

     
Tutur Kapolsek. Dari pengakuan pelaku sendiri. Bahwa dirinya baru satu bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba. Dimana barang haram itu dibeli pelaku dari inisial O (DPO). Dalam bertransaksi, pelaku membeli sebanyak satu jie seharga Rp 1 juta. Untuk mendapat untung besar. Barang haram ini ia jual kembali menjadi paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu.

       
"Benar dari pengakuan pelaku ia baru satu bulan mengeluti bisnis haram ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tdntang narkotika, "tutur kapolsek. (Ril/agung).