20 Januari 2019

PWI Dan Pemkab Muba Sinergi Gelar HPN Ke 71 2019.

Liputansumsel.com

Muba, --liputansumsel.com--Sebagai wujut Suport dari Pemerintah Musi Banyuasin untuk meningkatkan Profisioanallitas kalangan Pers yang bertugas di Muba,dalam rangka hari Hari Pers Nasional (HPN) dan ke 71, Pemerintah Kabupaten Muba berkerja sama dengan PWI Muba menggelar Bazar,Pelatihan jurnalis dan menyantuni anak yatim Piatu Dan lain sebagainya.

Kegiatan Hari Pers Nasional yang akan digelar mulai tanggal 22 januari 2019 sampai ke tanggal 14 Februari 2019  akan di buka lansung oleh Bupati Muba H. Dodi Alex Noerdin Bertempat di lapangan Gelanggang Remaja stier sekayu .

Kegiatan Hari Pers Nasional merupakan kegiatan Rutin tahunan PWI Muba yang kebiasaannya akan mengelar bermacam macam kegiatan seperti seminar, pelatihan Jurnalis, PWI peduli, jalan santai dan mengadaka  Bazar pasar murah. serta PWI peduli anak yatin piatu mereka akan di fasilitasi satu hari penuh bermain, diberi makan dan diberi santunan.

H. DODI Alex Bupati Musi Banyuasin memberi Spoert dan mendukung atas kegiatan HPN yang akan di gelar oleh PWI Muba hanya saja ada usulan peminjaman lapangan Gelanggang Remaja Stier Sekayu itu suruh saja Plt Kepala Dinas Dispopar menghadap saya katanya seraya memberi arahan dan petunjuk kepada Kabag Humas Pemkab Muba, hal ini disampaikan Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Alex pada saat Audensi pengurus Pwi di rumah Dinas jumaat (18/3019).


Plt Ketua PWI Muba Herlin Koisasi mengucapakan terimah kasih atas Suport dan dukungan oleh Bupati dan pada saat hari puncak PHPN nanti kami akan mengundang ketua PWI pusat untuk hadir di acara tersebut "kata nya.(Tim).

Kakak Dan Adik Duel Ditemukan Bersimbah Darah

Liputansumsel.com

Kayuagung, --liputansumsel.com--Seyogyanya sebagai saudara kita patut saling menghormati dan menyayangi apalagi dengan saudara kandung tentunya sudah diajarkan sejak dini agar dapat menyayangi satu dengan yang lain.

Namun berbeda halnya dengan kakak beradik ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian berdasarkan laporan warga dua kakak beradik ini ditemukan warga dengan bersimbah darah keduanya bernama Miki (28) Dan Joni (25) yang bertempat tinggal di Komplek YKP kelurahan Sidakersa kecamatan Kayuagung, sabtu 19/01/2019 akibat selisih paham sehingga keduanya alami luka yang cukup serius.

Warga yang panik melihat keduanya bersimbah darah langsung saja membawa kedua kakak beradik tersebut ke RSUD Kayuagung pagi tadi. Entah disebabkan oleh apa duel kakak beradik ini terjadi belum diketahui jelas penyebabnya, saat ini keduanya tengah dilakukan perawatan medis.

Menurut keterangan warga, sang kakak alami luka yang sangat serius dibagian kepala belakang, dan luka pada bagian tangan kiri. Sedangkan Joni hanya luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Menurut keterangan Paramedis di RSUD Kayuagung luka luka yang dialami keduanya diakibatkan karena benda tajam.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengecek keadaan keduanya di RSUD Kayuagung namun belum dietahui apakah kasus ini akan segera diproses hukum. (Povi)

19 Januari 2019

Bawa Belasan Pil Ectasi, Mahasiswa Diamankan

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansunsel.com--Satuan Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta yang kedapatan memiliki belasan butir narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka yakni Masagus (23), tercatat warga Perumnas Talang Kelapa Alang-Alang Lebar Palembang.

Petugas turut menyita barang bukti berupa 19 butir pil ekstasi dengan total berat bruto 6.01 gram, gunamenjalani proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OI.

Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal pada Kamis malam (17/1) pukul 22.00, informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di lokasi SPBU Romi Herton Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

Berbekal informasi tersebut, jajaran personil Sat Res Narkoba Polres OI langsung meluncur ke-TKP, sesampainya di-TKP SPBU Romi Herton Indralaya Utara, Polisi mendapati seorang pria dan langsung dilakukan penggeledahan seluruh bagian badan.

Lalu, didapatilah barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi, Saat ditemukan, pil ekstasi tersebut berada di dalam Jaket yang sedang dipakai oleh pelaku yang mana pada saat ditangkap tersangka sedang membawa Narkotika jenis ekstasi tersebut.

"Selanjutnya malam itu juga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI," tegas AKP Zainalsyah, Jumat (18/1).

Dikatakan Kapolres, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pengembangan mengenai asal-muasal barang haram itu tersangka dapatkan.

"Setelah melakukan hasil penyelidikkan diduga belasan butir pil ekstasi tersebut akan dijual kepada pelanggan yang berada di wilayah Indralaya. Tapi itu masih kita dalami," katanya.(rul)

DPC Peradi Palembang Gelar Lomba Peradilan Semu Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel .Com - Sebagai salah satu program dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), DPC Peradi Palembang menggelar lomba peradilan semu bagi para mahasiswa Fakultas Hukum. Lomba yang terbuka untuk  mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas ini dilakukan sebagai latihan bagi para mahasiswa, khususnya dalam penegakan hukum.

Lomba yang bertema Moot Court Competition tersebut, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang pada Sabtu (19/1/2019).

Ketua DPC Peradi Palembang, Hj Nurmalah saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan bahwa tujuan diadakannya lomba ini adalah agar para mahasiswa/i bisa memahami tentang bagaimana melakukan sidang, menjadi hakim, jaksa, dan pengacara.

"Hari ini pelaksanaan Moot Court Competition yaitu lomba peradilan semu bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum", ujarnya.

Masih kata dia, lomba ini diikuti oleh lima provinsi dengan delapan universitas diantaranya 3 Universitas dari Palembang.

"Provinsi yang ikut berpartisipasi dalam lomba ini adalah Palembang, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, dan Bengkulu", tambahnya.

Hj. Nurmalah juga menambahkan pelaksanaan lomba pada tahun 2019 ini sebarannya lebih luas.

"Kalau tahun kemarin hanya diikuti oleh empat Provinsi", katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Moot Court Competition Antoni Yuzhar, menambahkan bahwa lomba ini bukan hanya sebagai ajang kompetisi, tetapi juga untuk menambah pengetahuan terkait penegakan hukum.

"Sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum dan Sarjana Hukum untuk mengikuti ajang ini. Karena untuk menambah wawasan terkait penegakan hukum", ujarnya.

Koordinator Pelaksana Moot Court Competition, Raden Rahmat Bayumi menjelaskan penilaian lomba tersebut yakni kredibilitas peserta, waktu, pemberkasan acara pidana. Kompetisi ini dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu hingga Minggu (19-20 Januari).

"Untuk pilihan kasus diberi kebebasan. Waktu pelaksanaan sidang sekitar 55-65 menit. Jika kurang atau melebihi waktu yang telah ditentukan akan mengurangi poin penilaian", ujarnya.

Siska, salah satu peserta kompetisi mengatakan sangat bangga mengikuti ajang tersebut.

"Sangat bangga mengikuti ajang ini. Karena selain menambah wawasan, juga sebagai latihan dalam melakukan sidang", pungkasnya.(Ali)

Gara gara Simpan Senpira, Alius Di Tangkap Polisi

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel,Salah satu warga perumahan divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kecamatan Batang Hari Leko(BHL), Alius Warunggu (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel Mapolsek Batang Hari Leko Resort Musi Banyuasin.

       
Alius Warunggu yang merupakan pegawai harian lepas PT Pinago itu. Diringkus aparat kepolisian dikediamannya, Jumat (18-01-2019) sekitar pukul 09:00 wib. Atas kepemilikan senjata api rakitan(senpira) ilegal jenis kecepek.

         
"Benar kami telah berhasil meringkus Alius Warunggu warga perumahan Divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kecamatan BHL. Ia diamankan atas kepemilikan senpira ilegal jenis kecepek, " ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada awak media, Sabtu (19-01-2019).

     
Masih lanjut di jelaskan Kanit Reskrim Iptu Junardi. Sebelumnya, pada jumat kemarin (18-01-2019) sekitar pukul 08:00 wib. Dimana security PT Pinago dan personil Pam Polri dari Brimob mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu karyawan harian lepas PT Pinago menyimpan atau memiliki senpira ilegal. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dikediaman pelaku. 
           
Di tempat kediaman pelaku didapat barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek. Yang disimpan pelaku diatas plapon rumah. Kemudian personil pam polri brimob tersebut menghubungi Kapos Pol Sungai Napal Brigadir Junaidi. Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek BHL guna proses lebih lanjut.

         
Kata Kanit Reskrim Iptu Junardi. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL.
               
"Untuk pelaku sendiri akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, "jelasnya.(rill/agung).