22 April 2019

DODI Sampaikan Lima Raperda Kabupaten Muba TA- 2019

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Muba, Senin (22/4/2019). Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kanedi SIP MSi.

Menurut Bupati, Lima Raperda yang diajukan pada kali ini adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Raperda tentang Pemilihan Kades diajukan mengingat dengan telah di Undangkannya Permendagri nomor 65 tahun 2017 yang mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan Kades secara serentak dan antar waktu diatur melalui Perda Kabupaten, maka Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kades tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (5) Permendagri nomor 51 tahun 2017 tentang Penataan Desa, apabila hasil kajian dan verifikasi menyatakan desa persiapan layak menjadi desa, Bupati/Wali kota menyusun Raperda Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Desa.

"Selanjutnya kami mengusulkan ketiga desa persiapan tersebut melalui raperda ini untuk ditetapkan menjadi desa definitif berdasarkan hasil kajian dan verifikasi oleh tim pembentukan desa persiapan yang telah menyatakan layak untuk menjadi desa definitif. Materi pokok raperda ini adalah penetapan luas wilayah, batas wilayah , ibu kota desa, kewenangan desa dan pemerintah desa, imbuh Bupati.

Kemudian Bupati mengatakan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, bahwa dengan semakin berkembangnya sektor transportasi yang semakin meningkat dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Perda Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Dibidang Transportasi perlu diadakan perubahan dengan menyesuaikan peraturan di atasnya.

"Kenaikan tarif retribusi tersebut dikarenakan semakin berkembangnya sektor transportasi yang semakin meningkat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kenaikan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muba dalam rangka membiayai keperluan Daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat oleh karenanya Raperda perubahan kami ajukan untuk disempurnakan, "ujarnya.

Sementara itu Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) uu Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuan mengenai penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas diatur dengan Perda. Sehubungan itu maka perlu menetapkan Raperda yang mengatur mengenai penyelenggaraan transportasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda  tentang Perubahan Atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta menyesuaikan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan hasil evaluasi yang telah disampaikan Gubernur Sumsel perihal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan yang sama digelar juga Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-6 Dalam Rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Menetapkan  Raperda berjumlah 9 Raperda, terdiri dari 3 prakarsa dari DPRD dan 6 usulan Pemkab Muba. Untuk 1 lagi usulan Raperda akan disampaikan pada Rapat Paripurna esok 23 April 2019.(agung/rill).

PKC PMII Sumatera Selatan Dukung Netralitas KPU

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com --Ketua PKC PMII Sumatera Selatan Husin Rianda sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja KPU yang netralitas baik pusat, kota dan kabupaten, sehingga kami PKC PMII sumsel memberikan dukungan atas kinerja KPU yang netralitas.

Husin Rianda selaku ketua PKC PMII sumsel mengungkapkan," kami Bersama KPU dan  percaya penuh terhadap kinerja KPU yang sejauh ini sangat-sangat menjunjung tinggi netralitasnya sebagai penyelenggara, kami juga memberikan apresiasi atas kinerja yang baik dan sungguh sungguh terhadap pelaksanaan pileg dan pilpres pada tahun 2019 ini," ujarnya, senin (22/4/19)

Dirinya juga mengungkapkan PKC PMII Sumsel akan memberi Dukungan tak hanya sebatas KPU kota saja,  melainkan baik KPU pusat, Kota dan kabupaten, Sampai nanti dengan hasil pileg dan pilpres yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPU-RI.

"Dan kami juga keluarga besar PKC PMII sumsel sangat berduka sekali atas meninggalnya beberapa penyelenggara ataupun petugas di KPPS dibeberapa daerah, seperti dijawa timur ada 8 orang anggota KPPS yang meninggal dunia,"ulasnya.

Dan ada 18 anggota KPPS sakit diakibatkan kecelakaan,  juga kelelahan saat bertugas melaksanakan pemilu 2019, sebanyak 9 anggota polri gugur dalam melaksanakan tugasnya untuk mengamankan proses pemungutan suara pileg dan pilpres 2019, ucapnya

"Sejumah kasus KPPS yang meninggal dunia dan sakit juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya termasuk di provinsi sumatera selatan sendiri banyak para pihak penyelenggara yang kelelahan dan sakit, tapi yang jelas menurut saya Mereka pantas diberi gelar pahlawan demokrasi," pungkasnya (A2)

Tagih Janji Waskita Perbaiki Jalan Rakyat

Liputansumsel.com

KAYUAGUNG —LiputanSumSel.Com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menagih janji PT Waskita Karya selaku operator jalan tol Trans Sumatera dan Tol Kayuagung-Palembang-Betung untuk memperbaiki kerusakan jalan kabupaten dan provinsi akibat aktivitas alat berat pembangunan jalan tol mengigat proses pembangunan tol sudah mencapai 80 persen.

“Jadi kita berkumpul disini untuk bersama cari solusi agar tol selesai tepat waktu juga rakyat tidak lagi mengeluhkan kerusakan jalan. Apalagi progresnya sudah sampai 80 persen. Jangan nanti tol selesai kita ditinggal” Ungkap Wakil Bupati OKI, H.M. Djakfar Shodiq saat memimpin rapat evaluasi pembangunan jalan tol di Kantor Bupati OKI, Senin (22/4).

Sebelumnya, banyak keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan alat berat proyek tol. Antara lain Jalan alternatif Kijang-SP. Padang yang menjadi kebanggaan masyarakat OKI, kini kondisinya hancur lebur. Kerusakan terjadi dari Jalan Simpang Kijang-Awal Terusan hingga Sirah pulau padang. Di Kecamatan Kota Kayuagung kerusakan terjadi mulai dari Kelurahan Sukadana hingga Desa Arisan Buntal, juga ruas jalan sepucuk yang semula sudah di cor beton. Tidak hanya itu kerusakan jalan juga di derita masyarakat di Kecamatan Mesuji Raya hingga zona Simpang Kemang Mesuji Lampung.

“Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan, bahkan sudah ada yang tanam pisang ditengah jalan. Hendaknya ada upaya perbaikan periodik dari Waskita untuk memudahkan warga melintas,” ungkap Camat Kota Kayuagung, Dedy Kurniawan, S. STP menyampaikan keluhan warganya.

Menanggapi keluhan tersebut perwakilan dari PT Waskita Karya Andriyansyah mengungkapkan pihaknya tetap komitmen untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tol.

“Kita berusaha agar secepatnya jalan tersebut diperbaiki, namun dikarenakan ada perubahan manajemen dan masih dilaksanakan proses pembangunan jadi perbaikan dilaksanakan secara bertahap,’’ terangnya.

Namun demikain pihaknya tetap komitmen, apabila jalan yang dilalui rusak, maka akan diperbaiki dan akan dibangun seperti semula.

“Kami tetap komitmen untuk lakukan perbaikan contohnya jalan di Jembatan Komering sudah dikembalikan seperti semula demikian dengan trotoarnya,” tambahnya.

# Waskita Belum Tandatangani MOU

Meski gelombang protes dan keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktifitas angkut material tol masih sering terjadi, PT Waskita Karya selaku operator jalan tol hingga saat ini belum menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) perbaikan infrastruktur.

Padahal, MoU ini menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa ada komitmen bersama untuk menyelesaikan pemermasalahan yang imbasnya merugikan kepentingan masyarakat OKI.

MoU tersebut juga dapat menjadi dasar untuk “menagih janji” jika nanti proyek strategis tersebut selesai.

Bahkan, Dinas PU PR Kabupaten OKI yang telah mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan kesepakatan dari Bupati OKI, H. Iskandar, SE masih menantikan pimpinan tinggi PT Waskita Karya untuk menuangkan komitmen perbaikan jalan yang rusak akibat aktifitas angkut material pembangunan Tol Trans Sumatera.

“Kita sudah bolak-balik sampaikan draf MOU hingga saat ini kita masih menanti waktu untuk bertemu dengan pimpinan Waskita untuk sama-sama menyepakati solusi terkait kerusakan jalan yang dilalui pengangkut material tol,” kata perwakilan Dinas PU PR Kabupaten OKI, Rifky Kunto.

Rifky mengungkapkan, pada awalnya memang komitmen untuk memperbaiki jalan ini sudah disampaikan oleh pihak waskita, akan tetapi komitmen ini belum dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

“Jadi tujuannya untuk membicarakan tentang komitmen ini. Sehingga akan lebih jelas komitmennya seperti apa, oleh karena itu kita ingin bertemu langsung dengan petingginya yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Perwakilan PT Waskita Karya, Andriansyah mengungkapkan belum ditandatanganinya MOU perbaikan kerusakan jalan da(PD)

Warga Tagih Janji, Waskita Akan Perbaiki Jalan

Liputansumsel.com


KAYUAGUNG-- Luputansumsel.ComPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menagih janji PT Waskita Karya selaku operator jalan tol Trans Sumatera dan Tol Kayuagung-Palembang-Betung untuk memperbaiki kerusakan jalan kabupaten dan provinsi akibat aktivitas alat berat pembangunan jalan tol mengigat proses pembangunan tol sudah mencapai 80 persen.

“Jadi kita berkumpul disini untuk bersama cari solusi agar tol selesai tepat waktu juga rakyat tidak lagi mengeluhkan kerusakan jalan. Apalagi progresnya sudah sampai 80 persen. Jangan nanti tol selesai kita ditinggal” Ungkap Wakil Bupati OKI, H.M. Djakfar Shodiq saat memimpin rapat evaluasi pembangunan jalan tol di Kantor Bupati OKI, Senin, (22/4/19).

Sebelumnya, banyak keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan alat berat proyek tol. Antara lain Jalan alternatif Kijang-SP. Padang yang menjadi kebanggaan masyarakat OKI, kini kondisinya hancur lebur. Kerusakan terjadi dari Jalan Simpang Kijang-Awal Terusan hingga Sirah pulau padang. Di Kecamatan Kota Kayuagung kerusakan terjadi mulai dari Kelurahan Sukadana hingga Desa Arisan Buntal, juga ruas jalan sepucuk yang semula sudah di cor beton. Tidak hanya itu kerusakan jalan juga di derita masyarakat di Kecamatan Mesuji Raya hingga zona Simpang Kemang Mesuji Lampung.

“Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan, bahkan sudah ada yang tanam pisang ditengah jalan. Hendaknya ada upaya perbaikan periodik dari Waskita untuk memudahkan warga melintas” Ungkap Camat Kota Kayuagung, Dedy Kurniawan, S. STP menyampaikan keluhan warganya.

Menanggapi keluhan tersebut perwakilan dari PT Waskita Karya Andriyansyah mengungkapkan pihaknya tetap komitmen untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tol.

“Kita berusaha agar secepatnya jalan tersebut diperbaiki, namun dikarenakan ada perubahan manajemen dan masih dilaksanakan proses pembangunan jadi perbaikan dilaksanakan secara bertahap’’ terangnya.

Namun demikain pihaknya tetap komitmen, apabila jalan yang dilalui rusak, maka akan diperbaiki dan akan dibangun seperti semula.

“Kami tetap komitmen untuk lakukan perbaikan contohnya jalan di Jembatan Komering sudah dikembalikan seperti semula demikian dengan trotoarnya” tambahnya.

Waskita Belum Tandatangani MOU

Meski gelombang protes dan keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktifitas angkut material tol masih sering terjadi, PT Waskita Karya selaku operator jalan tol hingga saat ini belum menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) perbaikan infrastruktur
Padahal, MoU ini menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa ada komitmen bersama untuk menyelesaikan pemermasalahan yang imbasnya merugikan kepentingan masyarakat OKI.

MoU tersebut juga dapat menjadi dasar untuk “menagih janji” jika nanti proyek strategis tersebut selesai.

Bahkan, Dinas PU PR Kabupaten OKI yang telah mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan kesepakatan dari Bupati OKI, H. Iskandar, SE masih menantikan pimpinan tinggi  PT Waskita Karya untuk menuangkan komitmen perbaikan jalan yang rusak akibat aktifitas angkut material pembangunan Tol Trans Sumatera.

“Kita sudah bolak-balik sampaikan draf MOU hingga saat ini kita masih menanti waktu untuk bertemu dengan pimpinan Waskita untuk sama-sama menyepakati solusi terkait kerusakan jalan yang dilalui pengangkut material tol,” kata perwakilan Dinas PU PR Kabupaten OKI, Rifky Kunto.

Rifky mengungkapkan, pada awalnya memang komitmen untuk memperbaiki jalan ini sudah disampaikan oleh pihak waskita, akan tetapi komitmen ini belum dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

“Jadi tujuannya untuk membicarakan tentang komitmen ini. Sehingga akan lebih jelas komitmennya seperti apa, oleh karena itu kita ingin bertemu langsung dengan petingginya yang bisa mengambil keputusan” ujarnya.

Perwakilan PT Waskita Karya, Andriansyah mengungkapkan belum ditandatanganinya MOU perbaikan kerusakan jalan dampak pembangunan tol di wilayah OKI diakibatkan adanya perubahan manajemen ditingkat pusat.(Povi) 

Indikasi Ada Kecurangan Muchendi Surati KPU Lewat Kuasa Hukumnya

Liputansumsel.com


OKI Liputansumsel Com - H Muchendi Mahzareki, melalui kuasa hukumnya, Dodi IK, SH mengajukan surat ke penyelenggara pemilu Kabupaten OKI dan Ogan Ilir (OI), serta Bawaslu bertujuan mengingatkan agar berlaku profesional, jujur dan adil dalam perekapan suara.

Mengapa demikian" berdasarkan laporan dari H Muchendi yang merupakan calon legislatif (caleg) dapil 3 Sumsel, dari Partai Demokrat nomor  1 urut 1, menurut keterangan klien saya"diduga kuat terdapat kecurangan yang dilakukan oleh oknum untuk bermain dalam perhitungan suara, baik itu penambahan ataupun pengurangan suara terhadap perolehan klien kami yang akan dipindahkan ke pihak caleg lain dari partai berbeda."jelas Dodi, dalam jumpa pers bersama rekan media, Senin (22/4/2019)

Lanjut Dodi"Karena berdasarkan C1 dari para saksi, H Muchendi saat ini memperoleh suara terbanyak diinternal partai dari calon lainnya atau bisa dikatakan jelas klien kami dapat suara terbanyak."ujar Dodi

Masih kata Dodi" Dengan adanya pengajuan surat kepada penyelenggara pemilu ini, diharapkan pihak penyelenggara pemilu bisa bersikap profesional dalam perhitungan suara dan apabila nantinya perolehan suara klien kami dicurangi kami akan menempuh jalur hukum."tegas Dodi.

Dodi IK didampingi rekannya Wempi pensiunan ASN juga mengatakan"kami berharap proses perhitungan suara ditingkat KPU baik kabupaten OKI ataupun  OI, bisa profesional jujur dan adil, tanpa ada kecurangan yang dapat merugikan pihak yang terkait"harapnya.(Povi.)